DI INGGRIS KRISTEN BERKURANG, MUSLIM BERTAMBAH

16 May 2013 19:22:46 Dibaca : 761

Menurut data sensus terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Inggris, setiap bulannya ratusan warga Inggris masuk agama Islam, sehingga Islam menjadi agama yang paling cepat berkembang di Inggris dan Wales.

Dari data sensus tersebut, menunjukkan bahwa jumlah populasi kristiani di Inggris mengalami penurunan 11% (4,1 juta) selama dekade terakhir, dari 37,3 juta orang pada tahun 2001 menjadi 33,2 juta pada tahun 2011, sementara pada saat yang sama Jumlah populasi Muslim mengalami
peningkatan hingga 80% (1,2 juta), dari 1,5 juta pada tahun 2001 menjadi 2,7 juta pada 2011, hal ini menjadikan Agama Islam sebagai agama terbesar kedua di Inggris.

Terlebih lagi, beberapa analisis percaya bahwa jumlah sebenarnya dari Muslim Inggris mungkin jauh lebih daripada yang dilaporkan oleh data sensus, karena kemungkinan banyak dari warga Inggris yang enggan mengungkapkan mereka adalah muslim.

Otoritas pemerintah mengungkapkan bahwa meningkatnya jumlah mualaf terjadi di Penjara, hal itu disebabkan khutbah dan advokasi oleh umat Islam disamping meningkatnya ketidakpuasan terhadap kristen.

Dalam kasus apapun, semua indikator menunjukkan pertumbuhan umat Islam yang sangat signifikan di Inggris, sementara jumlah kristiani terus berkurang, tercatat terdapat 18 ribu gereja telah ditutup. Diperkirakan peningkatan jumlah umat Islam di Inggris akan berlanjut hingga 2021 dan jumlahnya akan melompat mencapai 10% dari total penduduk.

 

8 PENEMUAN YANG MEMBUKA MATA SAINS DUNIA

16 May 2013 19:18:59 Dibaca : 956

Ilmu pengetahuan terus bergerak maju. Berbagai penemuan baru yang mengejutkan dan membuka mata manusia menjadi tonggak penting dalam peradaban. Bahwa hal yang dulu hanya khayalan telah menjadi kenyataan, serta penemuan-penemuan ini semakin menyadarkan bahwa ada Dzat yang Maha Besar sebagai sumber kehidupan.
Beberapa hal yang patut kita ketahui misalnya terpapar pada 8 daftar di bawah ini.

1. Ununseptium

Unuseptium yang untuk sementara dinamai unsur ke 117 merupakan kombinasi antara isotop berkelium dan kalsium yang diciptakan para ilmuwan di Dubna, Rusia. Para fisikawan mengatakan bahwa unsur ini bisa menunjukkan “island of stability”, dimana unsur yang terberat bisa bertahan selama berbulan-bulan.

Unsur dengan nomor atom 117 ini dibuat dengan cara memborbardir 249Bk dengan ion kalsium dalam siklotron JINR U4000 selama 150 hari yang terdapat di Dubna.
Keseluruhan proses yang memakan waktu tidak lebih dari 320 hari yang merupakan waktu paruh unsur Bk (150 hari dalam siklotron+analisis data+review oleh tim peneliti) ini akhirnya berhasil menghasilkan 6 atom Ununseptium. Masing-masing dari keenam atom tersebut kemudian meluruh dengan memancarkan partikel alfa menjadi unsur bernomor atom 115 kemudian 113 sampai intinya terbelah menjadi dua atom yang lebih stabil.

2. Gen Penyebab Penuaan

Manusia memiliki sel tubuh yang regeneratif, bisa terus memperbarui jumlahnya. Namun teka-teki penyebab ketuaan menjad perhatian ilmuwan. Secara genetika, ternyata terdapat unsur penyebab kita tak bisa awet muda selamanya.

Dan pada beberapa orang ada yang tampak tua lebih cepat. Apa sebabnya? Para ahli genetika menemukan bahwa hal tersebut disebabkan oleh ulah gen TERC. Gen tersebut menentukan panjang telomer, semacam tutup yang terdapat pada ujung kromosom.
Orang pembawa gen itu akan cenderung mengalami penuaan lebih cepat sebab telomernya akan memendek lebih cepat. Orang yang membawa satu copy gen itu misalnya, akan tampak sama tua dengan orang yang 3-4 tahun lebih tua darinya. Penelitian tentang gen TERC itu dipublikasikan dalam Jurnal Genetics.

3. Planet Ekstra Surya

Para peneliti menemukan bahwa terdapat banyak sekali planet di luar tata surya. Salah satunya adalah planet HIP 13044b yang ditemukan oleh Astronom asal Indonesia, Johny Setiawan. Planet tersebut sebenarnya merupakan planet ekstra surya tetapi masuk ke galaksi Bima Sakti. Penemuan planet ekstra surya lainnya adalah adanya 7 planet yang mengorbit pada bintang HD 10180.

Sementara, penemuan planet lainnya yang juga memukau adalah Gliese 581g, planet ekstra surya dikatakan mengorbit bintangnya pada jarak yang tak terlalu panas ataupun dingin, seperti bumi mengorbit matahari. Digadai-gadai beberapa planet tersebut jadi tujuan manusia sebagai pengganti bumi.

4. Penemuan Metamaterial

Penemuan ini dilakukan oleh Profesor Martin McCall dan Imperial College, London. Metamaterial yang dibuat dikatakan bisa “mengaduk” aliran energi elektromagnetik. cahaya yang melewati metamaterial tersebut akan terhambur secara tidak merata, membentuk gap antara ruang dan waktu.
Sehubungan dengan metamaterial, bisa lihat di artikel alat-penyusut-benda-buatan-china

5. Muons

Para ilmuwan mengatakan bahwa jumlah materi dan anti materi yang dihasilkan sebelum big bang haruslah berbeda. Hanya perbedaan itulah yang memungkinkan terciptanya semesta. Sebelumnya, perbedaan itu hanya mungkin dalam teori.
Percobaan partikel di Fermilab menemukan bahwa muons (partikel sub atomik seperti halnya elektron) yang dihasilkan memiliki kelebihan 1% anti muons. Perbedaan muons dan anti muons tersebut memang tidak terlalu banyak. Namun, para ilmuwan mengatakan bahwa jumlah itu cukup untuk memacu terciptanya semesta.

6. Bulan Lebih Basah Daripada Sahara

Misi Lunar Crater Observation and Sensing Satellite (LCROSS) berhasil menemukan keberadaan air di bulan cukup mengejutkan. Air yang terdapat di kutub selatan bulan itu terdapat dalam bentuk es yang tercampur dengan materi lain. Para peneliti mengatakan, es tersebut bisa diolah menjadi air murni. Dan jumlahnya lebih banyak daripada air di Gurun Sahara.

7. Piramida Teotihuacan di Meksiko

Para arkeolog yang meneliti Piramida Teotihuacan berhasil menemukan koridor selebar 12 kaki lengkap dengan bagian atapnya. Dengan penemuan koridor tersebut, para arkeolog berharap bisa mengetahui jalan menuju pemakaman para rabi atau pemimpin agama dalam peradaban Mexico tersebut.

8. Penemuan Australopithecus sediba

Para ilmuwan menemukan fosil Australopithecus sediba, sebuah spesies manusia purba di wilayah Malapa, Afrika Selatan. Fosil tersebut diduga berasal dari masa 2 juta tahun yang lalu. Para palaentolog menduga, fosil tersebut berkaitan dengan fosil manusia purba Homo erectus yang secara evolusioner kemudian berkembang menjadi Homo sapIens atau manusia modern.

 

 

 

HAM SETELAH AMANDEMEN UUD 1945

30 April 2013 21:18:01 Dibaca : 3823

Pengantar


Hak-hak asasi manusia adalah menjadi hak-hak konstitusional karena statusnya yang lebih tinggi dalam hirarki norma hukum biasa, utamanya ditempatkan dalam suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Artinya memperbincangkan kerangka normatif dan konsepsi hak-hak konstitusional sesungguhnya tidaklah jauh berbeda dengan bicara hak asasi manusia.
Perlu diakui bahwa perubahan UUD 1945 hasil amandemen adalah lebih baik dibandingkan dengan konstitusi sebelumnya dalam membangun sistem ketatanegaraan, salah satu utamanya terkait dengan meluasnya pengaturan jaminan hak-hak asasi manusia. Dari kualitas jaminan hak-haknya, UUD 1945 mengatur jauh lebih lengkap dibandingkan sebelum amandemen, dari 5 pasal (hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, jaminan kemerdekaan beragama dan
1
berkepercayaan, serta hak atas pengajaran, hak atas akses sumberdaya alam)1 menjadi setidaknya 17 pasal (dengan 38 substansi hak-hak yang beragam)2 yang terkait dengan hak asasi manusia.
Meluasnya jaminan hak-hak asasi manusia melalui pasal-pasal di dalam UUD 1945 merupakan kemajuan dalam membangun pondasi hukum bernegara untuk memperkuat kontrak penguasa-rakyat dalam semangat konstitusionalisme Indonesia. Semangat konstitusionalisme Indonesia harus mengedepankan dua aras bangunan politik hukum konstitusinya, yakni pertama, pembatasan kekuasaaan agar tidak menggampangkan kesewenang-wenangan, dan kedua, jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia. Kemajuan pasal-pasal hak asasi manusia dalam konstitusi merupakan kecenderungan global di berbagai negara tentang diakuinya prinsip universalisme hak-hak asasi manusia. Dan, diyakini secara bertahap akan memperkuat pada kapasitas negara dalam mendorong peradaban martabat kemanusiaan.
Meskipun demikian, pintu masuk melalui progresifitas teks konstitusi, tidaklah berarti pemahaman, tafsir dan implementasi penegakan hak-hak asasi manusia akan berjalan seiring dengan teks, karena hubungan teks dan konteks mengalami dinamika politik dan hukum. Kekuasaan yang tidak lagi mempedulikan dan peka terhadap persoalan rakyat miskins misalnya, akan sangat memungkinkan mereduksi jaminan kebebasan berekspresi dan berserikat. Atau juga penguasa yang merasa dirinya paling benar tanpa mau dikritik akan pula cenderung melahirkan penyingkiran hak-hak rakyat. Artinya, teks progresif belumlah mencukupi untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, karena ia membutuhkan tafsir progresif dan implementatif untuk merealisasikannya. Di konteks inilah, pergesekan antara tafsir kekuasaan dan kekuasaan tafsir akan sangat saling berpengaruh, utamanya dalam pemajuan hak asasi manusia (Wiratraman 2006).
1 Pendapat lain, menyebutkan lebih dari 5 pasal, yakni pasal 27, 28, 29, 30, 32, 32, 33, dan 34 (Hadjon 1987: 62).
2 Pendapat lain, menurut Asshidiqie (2006: 103-107), disebutkan ada 27 substansi atau materi hak asasi manusia.
2
Tulisan berikut akan mengurai dinamika teks-konteks yang mempengaruhi berjalannya pasal-pasal hak asasi manusia pasca amandemen UUD 1945. Pertanyaan kunci yang hendak dilihat adalah bagaimana pengaturan hak-hak asasi manusia secara konseptual dalam konstitusi, dan apakah paradigma negara dalam membuat kebijakan koheren dengan pasal-pasal hak asasi manusia yang dirumuskan dalam konstitusi (constitutional rights), utamanya menyangkut paradigma negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia? Ataukah sebaliknya, inkoheren? Hal ini penting untuk merespon betapa kuatnya arus kapitalisme global yang menancap dalam berbagai kebijakan negara yang berpotensi menyingkirkan hak-hak konstitusional warga negara, utamanya paradigma liberal dalam jaminan hak asasi manusia. Bagian terakhir akan ditinjau bagaimana mekanisme perlindungan hak-hak konstitusional di Indonesia.
Konsepsi HAM dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Meskipun demikian, dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1:
3
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Konsepsi HAM tersebut tidak hanya ditujukan untuk warga bangsa Indonesia, tetapi seluruh bangsa di dunia! Di situlah letak progresifitas konsepsi hak asasi manusia di tengah berkecamuknya perang antara blok negara-negara imperial. Konsepsi yang demikian merupakan penanda corak konstitusionalisme Indonesia yang menjadi dasar tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia (Wiratraman 2005a: 32-33).
DUHAM 1948 kemudian banyak diadopsi dalam Konstitusi RIS maupun UUD Sementara 1950, dimana konstitusi-konstitusi tersebut merupakan konstitusi yang paling berhasil memasukkan hampir keseluruhan pasal-pasal hak asasi manusia yang diatur dalam DUHAM (Poerbopranoto 1953 : 92). Di tahun 1959, Soekarno melalui Dekrit Presiden telah mengembalikan konstitusi pada UUD 1945, dan seperti pada awalnya disusun, kembali lahir pengaturan yang terbatas dalam soal hak-hak asasi manusia. Dalam sisi inilah, demokrasi ala Soekarno (demokrasi terpimpin atau guided democracy) telah memperlihatkan adanya pintu masuk otoritarianisme, sehingga banyak kalangan yang menganggap demokrasi menjadi kurang sehat.
Di saat rezim Orde Baru di bawah Soeharto berkuasa, konsepsi jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 justru sama sekali tidak diimplementasikan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dikebiri atas nama stabilisasi politik dan ekonomi, dan hal tersebut jelas nampak dalam sejumlah kasus seperti pemberangusan simpatisan PKI di tahun 1965-1967 (Cribb 1990; Budiarjo 1991), peristiwa Priok (Fatwa 1999), dan penahanan serta penculikan aktivis partai pasca kudatuli. Sementara penyingkiran hak-hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan terlihat menyolok dalam kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, pengusiran warga Kedungombo (Elsam & LCHR 1995), dan pembunuhan 4 petani di waduk Nipah Sampang (Hardiyanto et. all (ed) 1995). Praktis, pelajaran berharga di masa itu, meskipun jaminan hak asasi manusia telah diatur jelas dalam konstitusi, tidak serta
4
merta di tengah rezim militer otoritarian akan mengimplementasikannya seiring dengan teks-teks konstitusional untuk melindungi hak-hak asasi manusia.
Setelah situasi tekanan politik ekonomi yang panjang selama lebih dari 30 tahun, desakan untuk memberikan jaminan hak asasi manusia pasca Soeharto justru diakomodasi dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut -- nyatanya -- cukup memberikan pengaruh pada konstruksi pasal-pasal dalam amandemen UUD 1945, terutama pada perubahan kedua (disahkan pada 18 Agustus 2000) yang memasukkan jauh lebih banyak dan lengkap pasal-pasal tentang hak asasi manusia. Bandingkan saja kesamaan substansi antara UUD 1945 dengan UU Nomor 39 Tahun 1999.
Untuk memudahkan memahami substansi, pemetaan berikut secara rinci mengemukakan pasal-pasal berbasis pada kualifikasi struktur konstitusi (Diatur dalam/luar Bab XIA) dan pemilahan substansi hak sipil dan politik dan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Tabel:
Kualifikasi Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia
Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Bab XIA (Hak Asasi Manusia)
Di Luar Bab XIA
Pasal
Tentang
Pasal
Tentang
28A dan 28I ayat (1)
Hak untuk hidup
28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
28D ayat 1
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum
29 ayat (2)
Hak untuk beragama dan berkepercayaan
28D ayat (3)
Hak atas kesempatan sama dalam pemerintahan
28D ayat (4) dan 28E ayat (1)
Hak atas status kewarganegaraan dan hak berpindah
Hak Sipil dan Politik
28E ayat (1) dan 28I ayat
Kebebasan beragama 5
(1)
28E ayat (2) dan 28I ayat (1)
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
28E ayat (3)
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
28F
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
28G ayat (1)
Hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman
28G ayat (2) dan 28I ayat (1)
Bebas dari penyiksaan
28G ayat (2)
Hak memperoleh suaka politik
28I ayat (1)
Hak untuk tidak diperbudak
28I ayat (1)
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
28I ayat (1)
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
28I ayat (2)
Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif
28B ayat (1)
Hak untuk memiliki keturunan
18B ayat (2)
Pengakuan hukum dan hak adat tradisional
28B ayat (2)
Hak anak
27 ayat (2)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
28C ayat (1)
Pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan
31
Hak atas pendidikan
28C ayat (2)
Hak untuk memajukan dirinya secara kolektif
32 ayat (1)
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
28D ayat (2)
Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
33 ayat (3)
Hak atas akses sumberdaya alam untuk kesejahteraan rakyat
28E ayat (1)
Hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran
34 ayat (1)
Hak untuk mendapat pemeliharaan bagi fakir miskin dan anak-anak
28E ayat (1)
Hak untuk memilih pekerjaan
34 ayat (2)
Hak atas jaminan sosial
Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
28H ayat (1)
Hak hidup sejahtera
34 ayat (3)
Hak atas pelayanan 6
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
kesehatan
28H ayat (1)
Hak atas pelayanan kesehatan
28H ayat (2)
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
28H ayat (3)
Hak atas jaminan sosial
28H ayat (4)
Perlindungan hak milik
28I ayat (3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Dengan pasal-pasal hak asasi manusia yang diperlihatkan di atas, maka terpetakan bahwa: (i) Pasal-pasalnya menyebar, tidak hanya di dalam Bab XIA tentang Hak Asasi Manusia. Sejumlah pasal tentang hak asasi manusia terlihat pula di luar Bab XIA (terdapat 8 substansi hak); (ii) UUD 1945 pasca amandemen telah mengadopsi jauh lebih banyak dan lengkap dibandingkan sebelumnya, baik menyangkut hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya; (iii) Banyak sekali ditemukan kesamaan substantif sejumlah pasal-pasal hak asasi manusia, baik di dalam maupun di luar Bab XIA, sehingga secara konseptual tumpang tindih, repetitif dan tidak ramping pengaturannya. Misalnya, hak untuk beragama maupun berkepercayaan diatur dalam tiga pasal, yakni pasal 28E ayat (2), pasal 28I ayat (1), dan pasal 29.
Meskipun dengan sejumlah kekurangan secara konseptual, pengaturan normatif pasal-pasal hak asasi manusia yang demikian sudah cukup maju, apalagi mengatur secara eksplisit tanggung jawab negara dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (vide: pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945 pasca amandemen). Konsepsi tanggung jawab hak asasi manusia dalam UUD 1945 lebih menonjol kewajiban warga negara dibandingkan tanggung jawab utama negara, dalam hal ini pemerintah. Sebagaimana terlihat, kewajiban warga negara dalam soal hak asasi manusia diatur secara terpisah dan khusus (vide: pasal 28J), namun secara konseptual pengaturannya kurang tepat karena memasukkan konsep derogasi di dalam pasal 28J ayat (2), yang seharusnya
7
dalam konstitusi sebagai hukum (hak) dasar tidaklah perlu mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap hal-hal yang umum atau mendasar sifatnya. Konsep derogasi haruslah spesifik, atau diterapkan dalam kondisi tertentu yang sifatnya darurat dan tidak semua hak bisa dibatasi atau dikurangi, karena ada sejumlah hak-hak yang sifatnya “non-derogable rights” (hak-hak yang tidak bisa sama sekali dibatasi atau dikurangi), seperti hak hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perbudakan.
Secara konseptual, perbaikan terhadap pasal-pasal yang menyangkut hak-hak asasi manusia adalah membongkar dan menata ulang berbasiskan pada substansi yang tegas penormaan dan rumusannya, dan menghapus pasal-pasal repetitif nan tumpang tindih. Saya kurang setuju dengan usul perangkaian pasal-pasal yang berbasiskan pada “generasi hak asasi manusia” sebagaimana dinyatakan oleh El Muntaj (2002: 115), karena generasi hak asasi manusia adalah ilusi semata, yang bilamana dipahami lebih jauh prinsip-prinsipnya, seperti prinsip indivisibilitas, interdependensi, dan inalienabilitas, maka tidaklah hak asasi manusia itu terpisah dan bergenerasi dalam sejarahnya.
Sedangkan menyangkut tanggung jawab hak asasi manusia, perubahan UUD 1945 perlu pula mengatur secara tegas dan progresif tanggung jawab utama negara, dalam hal ini pemerintah, untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Konsepsi progresifitas atau pemajuan hak-hak asasi manusia menjadi penting agar penyelenggara negara lebih memprioritaskan tanggung jawabnya, baik terhadap hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Pasal-pasal tentang tanggung jawab negara dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia haruslah dibuat secara khusus, termasuk konsekuensi impeachment yang menjadi landasan konstitusionalnya (misalnya: memasukkan klausul ”terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia” dalam pasal 7A UUD 1945). Selain itu dengan kemungkinan momentum politik tertentu, perlu dipertimbangkan pula bila hendak melakukan perubahan total UUD 1945 (bukan bersifat amandemen), yakni menempatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia terlebih dahulu dalam pasal-pasal pembuka atau awal dalam struktur konstitusinya sebelum pengaturan tentang kekuasaan dan kelembagaan negara yang menjalankan kekuasaannya (Wiratraman 2007b: 9-10).
8
Paradigma Negara dalam Perlindungan HAM: Inkoheren?
Konstitusi, bagaimanapun, sebagaimana banyak ditafsirkan melalui materialisasi teks-teks telah memperlihatkannya sebagai konfigurasi politik yang bekerja. Artinya, konstitusi merupakan persepakatan secara sadar oleh para pembuat maupun pengambil kebijakan dengan sejumlah pemahaman dan kepentingan yang mereka miliki. Oleh sebab itu konstitusi, meski dipercaya dalam idenya memiliki nilai-nilai dan makna yang maha penting dalam menata kehidupan ketatanegaraan, sosial, ekonomi dan politik, ia tetaplah sebagai hasil dari pergesekan dan tarik-menarik representasi politik-ekonomi dominan yang memiliki kekuasaan tertentu dalam mempengaruhinya. Itupun belumlah menjamin konsistensi berlakunya dalam kebijakan-kebijakan negara.
Dengan perspektif demikian, maka kita bisa mengatakan bahwa implementasi dari sebuah konstitusi yang baik belum tentu sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan, utamanya menyangkut kebijakan-kebijakan suatu negara. Di Thailand misalnya, The People’s Constitution sebagaimana pernah dinyatakan oleh Lubis (2002: 157-158) sebagai konstitusi yang nyaris sempurna, tetapi nyatanya rezim politik Thaksin Sinawatra bisa dengan gampang mempermainkannya. Apalagi, ketika krisis politik melanda Kerajaan Thailand, militer atas restu Raja Bhumibol Adulyadej bisa pula menggulingkan Perdana Menteri dan mengganti konstitusi dengan konstitusi ala militer. Di Indonesia di masa Soeharto berkuasa juga menunjukkan hal yang serupa, konstitusi bisa dinegasikan oleh penguasa.
Kembali pada pertanyaan kunci yang diajukan dalam bagian Pengantar, apakah paradigma negara3 dalam membuat kebijakan koheren ataukah inkoheren dengan pasal-pasal hak asasi manusia yang dirumuskan dalam konstitusi (constitutional rights),
3 Merriam-Webster’s 11th Collegiate Dictionary, paradigma diterjemahkan sebagai “an outstandingly clear or typical example or archetype”; “a philosophical and theoretical framework of a scientific school or discipline within which theories, laws, and generalizations and the experiments performed in support of them are formulated.” Secara lebih luas, disebut sebagai: “a philosophical or theoretical framework of any kind”.
9
utamanya menyangkut paradigma negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia?
Kita mungkin dengan mudah menyatakan bahwa paradigma pembangunanisme dan stabilisasi politik ekonomi dengan cara-cara kekerasan selama rezim Soeharto tidaklah mencerminkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Penculikan, intimidasi, penyiksaan, pembunuhan, pembantaian massal, adalah sederetan cara kekerasan yang dominan terjadi ketika rakyat menolak atau melawan kebijakan dan paradigma negara Orde Baru. Stigmatisasi “anti pembangunan” atau “antek PKI” demikian mudah meluncur dari mulut birokrat maupun politisi untuk menghajar rakyat, sehingga banyak sekali kekerasan secara sistematik, baik menggunakan peradilan maupun tanpa peradilan, seperti banyaknya penghilangan dan pembunuhan di luar proses peradilan (extra-judicial killings). Sakralisasi UUD 1945, peradilan beserta institusi hukum lainnya menjadi alat kekerasan, hukum diproduksi untuk pemenuhan kepentingan penguasa dan sekaligus menyingkirkan rakyat, kebebasan berekspresi ditekan dan sangat dibatasi. Kekerasan negara telah menjadi bagian dari paradigmanya.
Kini situasinya ‘berbalik’, lebih-lebih pasca amandemen UUD 1945. Desakralisasi UUD 1945 dengan empat kali amandemen, program reformasi peradilan didukung banyak pihak, termasuk secara politik dan didanai sejumlah lembaga donor asing, hukum-hukum represif telah banyak yang dicabut dan digantikan dengan sejumlah perundang-undangan yang lebih terbuka proses pembentukannya, kran kebebasan berekspresi kini relatif terbuka cukup lebar, dan (apalagi) ditopang oleh banyaknya pasal-pasal hak asasi manusia. Kekerasan negara seakan telah berkurang, meskipun sesungguhnya masih saja kerap terjadi, termasuk pelanggengan impunitas.4
Dalam konteks demikian, nampak jelas bahwa politik hak asasi manusia pasca amandemen UUD 1945 yang dibangun pemerintah inkonsisten dalam implementasinya.
4 Kekerasan negara telah terjadi dalam beberapa kasus, misalnya pasca amandemen UUD 1945, peristiwa penembakan polisi maupun tentara yang menewaskan sejumlah masyarakat adat dan petani dalam kasus Bulukumba (Sulawesi Selatan), kasus Manggarai (Nusa Tenggara Timur), dan kasus Alas Tlogo (Jawa Timur) ; kekerasan terhadap pekerja pers (Kasus Tomy Winata vs. Tempo, dll.); dan kasus pembunuhan aktivis pembela HAM Munir.
10
Meskipun demikian, perlu pula dipahami bahwa Negara telah mengubah animasi politik HAM-nya dengan memperkenalkan diskursus dominan hak asasi manusia yang dilekatkan dengan kepentingan liberalisasi pasar. Diskursus dominan tersebut menyulitkan publik untuk mengatakan inkonsisten dalam sejumlah kerangka implementatifnya, karena hukum beserta produk perundang-undangannya direproduksi justru untuk melegalisasikan kebijakan represif. Oleh sebabnya, tidak begitu mengherankan bila politik pembaruan hukum di Indonesia lebih diarahkan pada disain neo-liberal.
Mungkin Asshidiqie tidak 100% keliru dengan menyatakan bahwa dalam praktiknya penegakan HAM sangat dipengaruhi oleh corak praktik politik yang berlaku pada suatu negara. Jika politiknya demokratis, maka upaya penegakan HAM menjadi lebih prospektif. Begitu pula sebaliknya, jika politiknya otoritarian, maka alih-alih menegakkan HAM, yang justru biasanya terjadi adalah merebaknya praktik kejahatan HAM. Namun, dalam keadaan demokratis pun, jika para penegak hukum tidak memiliki kemauan kuat untuk menerapkan law enforcement dan justice enforcement, kejahatan HAM dapat saja tetap terjadi (Asshidiqie dalam El-Muntaj, 2005 : ix).
Namun dalam kerangka hukum disain neo-liberal, politik yang demokratis memanglah sangat diharapkan untuk menunjang pembaruan hukum, bukan bercorak politik otoritarian. Maka, secara paradigmatik, proses-proses untuk mendisiplinkan demokrasi diperlukan sebagai prasyarat untuk menginjeksikan program-program pembaruan hukum beserta kelembagaannya, seraya tetap ramah pada liberalisasi pasar. Dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, program-program pembaruan hukum dikemas dengan bingkai diskursus yang disahihkan melalui sirkuit kekuasaan dan legitimasi intelektual dalam bentuk good governance, access to justice, dan poverty reduction strategic programs. Oleh sebabnya, tidak terlampau terkejut karena dukungan pendanaan demikian deras mengalir tidak saja kepada pemerintah, melainkan pula bagi organisasi non-pemerintah, termasuk forum-forum multi-stakeholder yang menjadi “jembatan” komunikasi dan proyek bersama.
11
Pendisiplinan pembaruan dalam paradigma ini kongkritnya adalah ‘kerangka hukum untuk pembangunan’ (legal framework for development) yang didesakkan Bank Dunia, baik secara langsung maupun melalui ‘titipan’ ke lembaga donor dan multi-stakeholder lainnya, telah berhasil memistifikasi peran-peran strategis organisasi non-pemerintah melalui model ‘partisipasi-kemitraan’ dan menyebabkannya tidak lagi peka terhadap problem mendasar hak-hak asasi manusia (Wiratraman 2007a: 54-61).
Sederetan perundang-undangan yang merupakan prasyarat utang (baca: pesanan) proponen neo-liberal menjadi dominan terjadi pasca jatuhnya Soeharto di 1998, dan ini beriringan dengan reformasi hukum. Tiga gelombang undang-undang perburuhan sejak 1997 hingga 2006 telah nyata merepresi secara halus dan sistematik hak-hak buruh di Indonesia (softhening rights violations), melalui strategi tekanan upah buruh murah, meliberalkan persyaratan kerja bagi pekerja asing, outsourcing (perjanjian kerja waktu tertentu), kemudahan pengusaha untuk memecat dan merekrut buruh, liberalisasi aturan pesangon dan jaminan sosial, liberalisasi mekanisme penyelesaian perselisihan buruh-pengusaha, dan kebijakan kelenturan pasar buruh. Bagi buruh Indonesia yang kondisinya surplus dan rentan di-PHK, maka tekanan neo-liberal tersebut telah nyata bertentangan dengan hak-hak konstitusional, utamanya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2). Begitu juga terhadap privatisasi dan komersialisasi sumberdaya alam melalui UU Sumberdaya Air dan UU Penanaman Modal Asing, kian melengkapi disain legalisasi pelanggaran hak-hak konstitusional atau hak asasi manusia (legalized violation of human rights).
Keberhasilan mistifikasi yang demikian lebih disebabkan kecanggihan teknologi kekuasan mereproduksi diskursus good governance, access to justice, dan poverty reduction strategic programs, yang dalam prakteknya justru memperlihatkan kekuatan dominan neo-liberal yang mensubversi hak-hak asasi manusia. Dalam konteks demikian, mistifikasi atas kekuatan yang tidak berimbang telah cukup menyilaukan publik antara mana yang disebut human rights movement dengan human rights market friendly.
12
Jaminan kerangka normatif melalui konstitusionalisasi hak-hak asasi manusia telah dikooptasi dengan paradigma hak asasi manusia ramah pasar, yang tidak lagi menyoal konsisten dan inkonsisten (secara hukum), melainkan nyata sekali inkoheren antara teks (kerangka normatif dan kebijakan), konteks dan dinamika teks-konteksnya.
Mekanisme Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 pasca amandemen jelas menunjukkan tanggung jawab negara dalam HAM. Sedangkan dalam pasal 28I ayat (5) menegaskan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia yang sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Rumusan kata ‘dalam’ pada pasal 28I ayat (5), “....dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan” memberikan arti bahwa hak asasi manusia tidak hanya diatur dengan suatu perundang-undangan khusus, melainkan ‘dalam’ segala perundang-undangan yang tidak sekalipun mengurangi substansi hak asasi manusia dalam konstitusi. Konsep yang demikian haruslah dipahami oleh Negara sebagai konsep pentahapan maju kewajiban hak asasi manusia dan perlindungan hak-hak konstitusional melalui strategi legislasi (progressive realization).
Sejak amandemen konstitusi, dalam konteks kebijakan dan legislasi, salah satu mekanisme tambahan selain gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Hadjon 1987) dan Mahkamah Agung5, yang bisa memberikan perlindungan hak-hak konstitusional adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (pasal 24C ayat 1). Wewenang MK yang bisa menjadi benteng perlindungan ketika hak-hak konstitusional dilanggar, adalah sangat penting dalam kehidupan demokrasi yang menegaskan keseimbangan kekuasaan, dalam
5 Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, MA memiliki wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. 13
konteks ini antara kekuasaan legislasi dan kekuasaan yudisial. Pertarungan politik legislasi, pesanan paket perundangan tertentu, atau mungkin kelemahan sumberdaya manusia di parlemen dalam membentuk suatu produk hukum, yang kesemuanya setiap saat bisa terjadi, bisa ‘dikoreksi’ maupun ‘dibatalkan’ melalui gugatan ke MK. Meskipun demikian, perlindungan hak-hak konstitusional belum tentu benar-benar bisa dijamin melalui mekanisme tersebut, karena sangat bergantung dengan otoritas penafsiran mayoritas melalui putusan sembilan hakim.
Misalnya, Putusan MK No. 012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, judicial review UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mayoritas hakim MK berpendapat liberalisasi outsourcing bukanlah persoalan yang bertentangan hak asasi manusia atau hak konstitusional. Begitu juga Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 dan No. 020/PUU-IV/2006, judicial review UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, mayoritas hakim MK berpendapat membatalkan keseluruhan isi undang-undang tersebut, tanpa melihat aspek dampak terhadap korban dan keluarga korban yang kian tidak jelas proses rehabilitasi dan kompensasinya, termasuk pertanggungjawaban pelaku kejahatan hak asasi manusia. Putusan tersebut dirasakan memperkuat pelanggengan impunitas yang sudah pekat terjadi di Indonesia.6 Menurut catatan Elsam, setidaknya putusan MK tersebut berdampak pada: (i) Hilangnya kerangka hukum bagi narasi korban: terbukanya kembali ruang pengingkaran tanggung jawab negara atas kekerasan masa lalu; (ii) Hilangnya roh pengungkapan kebenaran dan keberlangsungan praktek impunitas (Saptaningrum et. all. 2006).
Meskipun demikian, dalam sistem ketatanegaraan, eksistensi Mahkamah Konstitusi haruslah diperkuat sebagai lembaga yang bisa menyeimbangkan kekuasaan Negara, baik kekuasaan legislatif maupun kekuasaan eksekutif. Beberapa Putusan MK juga perlu diapresiasi sebagai bentuk perlindungan hak-hak konstitusional, seperti salah satunya dalam Putusan MK No. 011-017/PUU-I/2003, judicial review UU No. 12 Tahun 2003
6 Impunitas terhadap pelaku kejahatan hak asasi manusia terjadi bukan saja karena komitmen politik pemerintah yang lemah dalam upaya mendukung penegakan HAM, tetapi juga mandulnya peran Pengadilan HAM yang justru menjadi mesin legal impunitas pelaku pelanggar HAM berat (Cohen 2003; Cumaraswamy 2003; Wiratraman 2005b).
14
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam putusan ini, mayoritas hakim MK mengabulkan gugatan pemohon dengan substansi pemulihan hak-hak kewarganegaraan (hak-hak sipil dan politik) para anggota/simpatisan PKI.
Dalam rangka membangun mekanisme yang melindungi secara lebih kuat hak-hak konstitusional warga negara, perlu diatur dalam konstitusi tentang hak gugat konstitusional (constitutional complaint), yang kewenangan untuk memutuskannya ada di tangan MK. UUD 1945 pasca amandemen belum memberikan jaminan constitutional complaint, padahal bagi warga negara yang hak-hak dasarnya dilanggar (constitutional injury) senantiasa berhadapan dengan mekanisme apa yang bisa digunakan. Misalnya, dalam kasus Ahmadiyah, bila mereka merasa kebebasan beragama sebagai kebebasan dasar yang dijamin konstitusi dilanggar, maka mereka bisa menggunakan mekanisme constitutional complaint melalui Mahkamah Konstitusi.
Belajar dari praktek ketatanegaraan di Jerman, constitutional complaint memiliki fungsi ganda: Pertama, fungsi suatu pemulihan di luar kebiasaan (extraordinary remedy), yang memberikan hak bagi warga negara untuk mempertahankan hak-hak konstitusionalnya; Kedua, fungsi untuk menegakkan tujuan hukum dasar, dan menjalankan penafsiran dan pembangunannya (Alexy 2002: 254). Yang perlu dipertimbangkan dalam mengusulkan mekanisme ini adalah hukum acara yang berlaku haruslah rinci dan jelas, agar tidak berbeturan dengan mekanisme hukum lainnya. Dalam pengalaman Mahkamah Konstitusi Federal Jerman, hukum acara diatur secara khusus dan rinci, seperti salah satu pasalnya menegaskan: “Any person who claims that one of his basic rights or one of his rights under Articles 20 (4), 33, 38, 101, 103 and 104 of the Basic Law has been violated by public authority may lodge a constitutional complaint with the Federal Constitutional Court.” (Article 90 (1), Federal Constitutional Court Act/BVerfGG).7
7 Secara lebih detil, prosedur beracara dalam mengajukan constitutional complaints di Mahkamah Konstitusi Federal Jerman bisa dilihat pada pasal 90-95 (Fifteenth Section Procedure in cases pursuant to Article 13 (8a) above), Federal Constitutional Court Act/Bundesverfassungsgerichts-Gesetz/BVerfGG, Published on 12 March 1951 (Federal Law Gazette I p. 243), as published on 11 August 1993 (Federal Law Gazette I p. 1473), as last amended by the Act of 16 July 1998 (Federal Law Gazette I p. 1823).
15
Penutup
Menguatnya hak asasi manusia secara tekstual konstitutif, tidak serta merta kerangka normatifnya akan memberikan jawaban tuntas atas kerangka implementatifnya. Justru sebaliknya sebagaimana diingatkan oleh Baxi (2002: viii) dalam The Future of Human Rights, “Jumlah rakyat yang kehilangan hak-hak juga meningkat justru ketika standar dan norma hak asasi manusia kian lengkap. Semakin banyak orang yang berdiri memberkati kerangka normatif hak asasi manusia melalui instrumen konstitusional dan internasional, semakin meluas dan menajam lahirnya penderitaan rakyat yang secara eksistensi tersingkirkan perwujudan dan penikmatan hak-hak asasi manusianya.”
Oleh sebabnya, bangunan politik hak asasi manusia menjadi penting untuk terus menerus dikoreksi, tidak saja secara konsepsional dan pengaturannya, tetapi tantangannya justru bagaimana Negara mampu dan berdaya untuk mengimplementasikannya di tengah kekuatan besar liberalisasi pasar, yang menyuguhkan animasi politik hak asasi manusia yang mistifikatif. Dalam situasi demikian, konstitusionalisme Indonesia perlu terus menerus didorong untuk secara berani dan tegas menjamin serta melindungi hak-hak asasi manusia yang telah memiliki landasan hukum tertinggi sebagai hak-hak konstitusional. Dengan begitu, pembatasan kekuasaan secara sewenang-wenang akan terkelola dengan seraya terus menerus menghidupkan semangat konstitusionalisme, yang sekarang ini terus menerus tergerus oleh konglomerasi diskursus dominan dalam bingkai ‘human rights market friendly paradigm’.
Pustaka
Alexy, Robert (2002) A Theory of Constitutional Rights. Oxford: Oxford University Press.
Asshidiqie, Jimly (2005) “Pengantar”, dalam Majda El-Muntaj (2005) Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta : Kencana.
16
Asshidiqie, Jimly (2006) Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekjend dan Kepaniteraan MKRI.
Baxi, Upendra (2002) The Future of Human Rights. Oxford: Oxford University Press.
Budiarjo, Carmel (1991) “Indonesia: Mass Extermination and The Consolidation of Authoritarian Power”, dalam Alexander George (ed.) Western State Terrorism. Cambridge: Polity Press.
Cohen, David (2003) Intended to Fail: The Trials Before the Ad Hoc Human Rights Court in Jakarta. Jakarta: International Center for Transitional Justice. <www.ictj.org/downloads/Intended_to_Fail--FINAL.pdf> (accessed 20 August 2005).
Cribb, Robert (1990) The Indonesian Killings 1965-1966: Studies from Java and Bali. Melbourne: Center for Southeast Asian Studies, Monash University.
Cumaraswamy, Dato’ Param (2003) Report on the Mission to Indonesia, July 15–24, 2002: As the Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers (E/CN.4/2003/65/Add.2, 13 January 2003).
Elsam & LCHR (1995) Atas Nama Pembangunan: Bank Dunia dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Elsam.
Fatwa, AM (1999) Dari Mimbar Penjara: Suara Nurani Pencari Keadilan dan Kebebasan. Bandung: Mizan.
Hadjon, Philipus Mandiri (1987) Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hardiyanto, Andik et. all (ed.) (1995) Insiden Nipah: Sengkok Cinta Tang Disa Ma’e Tembak. Surabaya: LBH Surabaya & YLBHI.
Lubis, Todung Mulya (2002) “Jaminan Konstitusi atas Hak Asasi Manusia dan Kebebasan”, dalam Melanjutkan Dialog dalam Reformasi Konstitusi di Indonesia: Laporan Hasil Konferensi Oktober 2001. Jakarta: International IDEA.
Majda El-Muntaj (2005) Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta : Kencana.
Poerbopranoto, Koentjoro (1953) Hak Asasi Manusia dan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia. Jakarta : JB. Wolters.
17
Saptaningrum, Indriaswaty D, et all (2006) Ketika Prinsip Kepastian Hukum Menghakimi Konstitusionalitas Penyelesaian Pelanggaran Ham Masa Lalu: Pandangan kritis atas putusan MK dan implikasinya bagi penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu. Jakarta: ELSAM.
Wiratraman, R. Herlambang Perdana (2005a) “Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia (Konsepsi Tanggung Jawab Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia)”, dalam Jurnal Hukum Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Vol. 20 No. 1, Januari-Februari 2005.
Wiratraman, R. Herlambang Perdana (2005b) “Possibilities For Ending Of Impunity In The Case Of East Timor”, paper for Human Rights Protection Mechanism, OHRSD-Mahidol University, Bangkok.
Wiratraman, R. Herlambang Perdana (2006) “Kekuasaan Tafsir dan Tafsir Kekuasaan dalam Hukum”, Forum Keadilan, 2006.
Wiratraman, R. Herlambang Perdana (2007a) Good Governance and Legal Reform in Indonesia. Bangkok: Office of Human Rights and Social Development, Mahidol University.
Wiratraman, R. Herlambang Perdana (2007b) “Politik Hukum Amandemen Kelima UUD 1945”, position paper pada Pertemuan Ahli Hukum Tata Negara dengan tema: “Memperkuat Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Melalui Perubahan Kelima UUD Negara Republik Indonesia 1945”, diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PusKon) Universitas 45 Makassar dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Makassar 29 Juni-1 Juli 2007.
Putusan Pengadilan
Putusan MK No. 012/PUU-I/2003, judicial review UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, judicial review UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Putusan MK No. 020/PUU-IV/2006, judicial review UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Putusan MK No. 011-017/PUU-I/2003, judicial review UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
18
* R. Herlambang Perdana Wiratraman
Menamatkan Sarjana Hukum (SH) di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya (1994-1998), dan kemudian menyelesaikan Master of Arts (MA) dalam bidang Human Rights Program, Faculty of Graduate Studies, Mahidol University, Bangkok (2005-2006). Menulis sejumlah buku dan artikel yang diterbitkan di dalam maupun luar negeri, serta aktif mengembangkan gerakan dan pemikiran kritis tentang hukum dan hak asasi manusia melalui sejumlah lembaga organisasi rakyat dan non pemerintah. Kini, sehari-hari bekerja sebagai Dosen Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia
di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
19

KAMUS ISTILAH KEUANGAN

30 April 2013 21:13:25 Dibaca : 2032

KAMUS ISTILAH KEUANGAN
Sumber: Bank Indonesia, Bapepam, Bappepti, Badan
Pusat Statistik, Dewan Asuransi Indonesia
http://www.astaga.com/finance/index.php?ch=kamus
A Month Order
(Amanat Sebulan)
Amanat beli dan atau amanat jual atau beli yang hanya
berlaku sampai hari bursa yang terakhir di dalam bulan
amanat diberikan
A Week Order
(Amanat Mingguan)
Amanat beli dan atau amanat jual yang hanya berlaku
dalam satu minggu (sampai hari jumat di dalam pekan
amanat diberikan)
Absolute Priority
Rule (Peraturan
Prioritas Mutlak)
Peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemebri
pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas
segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut
memungkinkan perundingan jadwal pembayaran,
menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman
kepada peminjam
Accountancy
(Akuntansi)
Profesi yang menggunakan teori tertentu, asumi
mengenai cara bertindak, peraturan cara mengukur dan
prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan
informasi yang berguna tentang kegiatan dan tujuan
yang menyangkut keuanga suatu organisasi. Akuntansi
dibedakan antara Akuntansi untuk Perusahaan,
Akuntansi untuk Pemerintah dan Akuntansi Makro atau
Akuntansi Sosial
Accountant
(Akuntan)
Seseorang yang mempunyai keahlian di dalam bidang
akuntansi. Perannya dibedakan antara Akuntan Intern
yang bekerja pada suatu perusahaan, Akuntan
Pemerintah yang bekerja pada negara dan Akuntan
Publik yang memberikan jasa profesinya kepada
masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan Publik baru
bias menajalankan profesinya setelah mendapat izin dari
Menteri Keuangan
Accounting
Pencatatan mengenai kegiatan keuangan dan pelaporan
pencatatan tersebut. Akuntansi dan Akunting sering
diartikan sama
Accrued Interest
(Bunga yang
Bunga yang dihimpun sejak pembayaran yang terakhir
sampai penjualan suatu obligasi atau suatu penghasilan
Tumbuh)
tetap suatu surat berharga. Pada saat pembelian, si
pembeli membayar si penjual harga obligasi ditambah
bunga yang tumbuh, yang dihitung berdasarkan
perkalian tarif kupon bunga dikalikan dengan jumlah hari
yang telah berlaku sejak pembayaran terakhir. Bunga
yang tumbuh juga digunakan di dalam kerjasama
terbatas usaha pertanahan dan bangunan bila si penjual
bangunan mengambil sejumlah uang sekaligus tatkala
menjual dan memberikan obligasi hipotik kedua kepada
pemegang berikutnya. Jika pendapatan sewa dari
bangunan tersebut tidak dapat menutup pembayaran
bunga obligasi hipotik, sipenjual setuju memberikan
bunganya tumbuh sampai bangunan tersebut terjual
kepada seseorang. Amerika Serikat membatasi
perjanjian bunga yang tumbuh dengan menggunakan
Undang-undang pajak tahun 1984
Accumulation
(Akumulasi
Penghimpun
Sejumlah Dana)
Keuangan Perusahaan : laba yang tidak dibagikan
kepada para pemegang saham, juga biasa disebut
sebagai laba ditahan. Penanaman Modal : pembelian
sejumlah besar saham secara terkendali untuk
menghindari penaikkan harga. Dana bersama :
penanaman modal dalam jumlah yang tetap secara
teratur untuk ditanamkan kembali agar memperoleh
dividen dan atau keuntungan dari selisih harga jual surat
berharga
Acquisition
Akuisisi Istilah turunan dari pengambilalihan suatu
perusahaan oleh perusahaan lainnya
Actual Total Loss
Obyek pertanggungan yang benar-benar hilang atau
punah, sehingga tidak terlihat lagi.
Adjusted Net
Working Capital
(Modal Kerja Bersih
Disesuaikan)
Jumlah kas dan Bank, Aktiva lain-lain setara dengan kas,
piutang kecuali piutang kepada komisaris, direktur,
pegawai atau pihak terafiliasi, dan efek-efek yang dinilai
atas dasar nilai pasar yang wajar dikurangi dengan
jumlah hutang.
Administered
Inflation
Adalah inflasi yang diukur berdasarkan perubahan harga
kategori kelompok barang-barang yang dikendalikan
oleh Pemerintah (seperti BBM, beras, gula dll)
Afiliasi Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal; hubungan antara Pihak dengan pegawai,
direktur, atau komisaris dari pihak tersebut
Agen
Sebutan bagi seseorang atau badan usaha yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi
Agen Pembayaran
Pembantu.
Agen pembayaran yang ditunjuk oleh agen utama
pembayaran untuk membantu melaksanakan
pembayaran obligasi pokok beserta bunganya.
Agen Penjualan
Pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum
tanpa kontrak dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk
membeli efek.
Agen Utama
Pembayaran
Wali amanat yang karena tugas dan fungsinya dalam
mewakili pemegang obligasi bertugas untuk
melaksanakan pembayaran obligasi beserta bunganya.
Agio
Nilai yang dimasukkan ke dalam modal sendiri yang
berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai pari suatu
emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan
dicatat di dalam mata perkiraan tersendiri yang juga
bernama AGIO.
Agio Dividen
(berasal dari bahasa
Belanda)
(Dividen Agio) Adalah dividen yang dibayarkan atas
beban cadangan agio (Premium reserve).
Agreement In
Principle
(Persetujuan Prinsip)
Persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk
melakukan persiapan pendirian Bursa Efek, Lembaga
Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa
Dana.
Air Pocket Stock
Saham yang harganya turun secara tajam biasanya
disebabkan oleh berita-berita yang negatif mengenai
perusahaan tersebut seperti keuntungan yang sangat
rendah yang tidak diperkirakan sebelumnya. Pada saat
pemegang saham ramai-ramai ingin menjual hanya
sedikit pemodal yang ingin membeli akibatnya harga
saham semakin merosot.
Aktuaria Prinsip-prinsip penghitungan secara matematis yang
lazim digunakan untuk menentukan besarnya
kemampuan subyek dan nilai obyek diasuransikan.
All Or None Order
(Amanat Semua Atau
Sama Sekali Tidak)
Amanat jual atau beli surat berharga yang harus
dilakukan oleh pialang sesuai amanat yakni harus
dilaksanakan seluruhnya, jika hanya sebagian yang
dapat dipenuhi, maka amanat dibatalkan.
All risk
Model Polis asuransi yang menanggung seluruh
kerugian yang terjadi. Kalau di Indonesia nilai
pertanggungan yang dibayar adalah sesuai dengan
harga yang disepakati dalam kontrak.
Allotment
(Penjatahan)
Suatu jumlah yang disetujui untuk dipenuhi bagi setiap
permohonan pembelian surat berharga yang diajukan
para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya seluruh
permohonan karena jumlah permohonan melebihi jumlah
penawaran pada masa pasar perdana. Penentuan
jumlah yang disetujui berdasarkan suatu cara pembagian
yang dianggap yang paling mendekati keadilan dan
diharapkan dapat memuaskan semua peserta.
Amanat Buka Bursa
(At The Opening
Order)
Amanat jual beli efek yang harus dilaksanakan pada saat
pembukaan penawaran
Amanat Tutup Bursa
(At The Close Order)
Amanat jual beli efek yang harus dilaksanakan sesaat
menjelang penutupan bursa berbunyi
Amortisasi
Prosedur akuntansi yang secara berangsur-angsur
mengurangi nilai biaya yang usianya terbatas atau harta
tak berwujud melalui pembebanan berkala terhadap
pendapatan. Bagi harta tetap istilah yang digunakan
adalah Penyusutan, bagi pertambangan (sumber alam)
adalah deflasi. Pada dasarnya arti kedua istilah tersebut
sama dengan amortasi. Pada umumnya perusahaan
melakukan penghapusan melalui amortasi untuk harta
tak berwujud seperti Goodwill. Juga lazim dilakukan
amortasi terhadap setiap nilai yang dibayar di atas nilai
pari atas pembelian saham istimewa (Preferen) atau
obligasi. Tujuan amortasi adalah untuk mencerminkan
nilai penjualan kembali atau penebusan
Amortization Fund
(Dana Utang)
Pengumpulan uang yang dilakukan secara berkala untuk
membayar utang.
Anchor Currency
(Mata Uang Acuan)
Suatu mata uang yang dipilih karena stabilitasnya yang
diharapkan dan diterima secara internasional. Bagi
banyak dewan mata uang, poundsterling Inggris dan
dolar Amerika Serikat telah menjadi suatu anchor
currency . Meskipun, untuk beberapa sistem yang mirip
dewan mata uang yang ada sekarang atau sedang
diusul-kan menganggap mark Jerman sebagai anchor
currency . Mata uang acuan ini tidak harus dikeluarkan
oleh suatu bank sentral. Sedikit dewan mata uang yang
telah menggunakan emas sebagai anchor currency
Anggota Bursa Efek
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk
mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek
sesuai dengan peraturan Bursa Efek
Anggota Kliring
Berjangka
Anggota bursa berjangka yang mendapat hak dari
lembaga kliring berjangka untuk melakukan kliring dan
mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian
transaksi kontrak berjangka.
Anjak Piutang
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri. (Lihat: Factoring Company)
Annual Meeting
(Rapat tahunan)
Rapat satu-tahunan para manajer perusahaan yang
melaporkan kepada pemegang saham tentang hasil
kegiatan perseroan selama tahun berjalan, di dalam
rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan Dewan
Direksi untuk tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan
pelaksana biasanya memberikan ulasan pandangan
untuk tahun yang akan dating bersama pejabat senior
menjawab pertanyaan para pemegang saham.
Annual Report
(Laporan Tahunan)
Suatu laporan mengenai keadaan keuangan perusahaan
dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan
ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi
dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan
kepada para pemegang saham untuk disetujui di dalam
RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan
tahunan resmi perusahan.
Annum (Pertahun) Jangka waktu yang dipakai sebagai dasar untuk
menentukan bunga, dividen dan diskonto.
Annutiy Bonds
(Obligasi Anuiti)
Obligasi yang dilunasi dalam jumlah yang sama setiap
tahun sampai batas waktur tertentu. Pelunasan setiap
tahun ini terdiri dari jumlah pokok dan bunga (pokok
mengecil tiap tahun, bunga membesar).
Application form
Formulir permohonan atau surat permintaan
pertanggungan yang harus diisi lengkap dan
ditandangani calon pemengang polis.
Appraisal
Penaksiran nilai atau harga atas suatu harta kekayaan
yang berbentuk tanah, bangunan, mesin da harta
kekayaan lain.
Appraisal Company
(Perusahaan Penilai)
Suatu badan usaha yang tugasnya adalah menilai atau
menaksir aktiva, pada umumnya aktiva tetap seperti
tanah, bangunan, peralatan, mesin-mesin atas
permintaan perorangan atau perusahaan. Tujuan
penilaiaan antara lain adalah untuk mengetahui nilai dari
suatu jaminan dalam rangka pengajuan permohonan
kredit, mengetahui nilai aktiva yang akan dibeli oleh
pihak lain atau ingin mengetahui nilai aktiva dari satu
perusahaan penilaian dalam rangka go public
Appraisal Report
(Laporan Penilai)
Pendapat atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan
pemeriksaan menurut keahlian dari Penilai.
Apreciation
(Apresiasi)
Kenaikan nilai dari suatu aktiva seperti saham, obligasi,
komoditi atau real estate.
Arbitrase
Dalam konteks investasi, arbitrase merupakan transaksi
yang mencoba mengambil kesempatan (keuntungan)
dari perbedaan harga untuk suatu aset yang
diperdagangkan di dua pasar yang berbeda.
Articles Of
Association
(Anggaran Dasar)
Dokumen – dokumen yang diwajibkan oleh peraturan
perusahaan dan memperinci aturan bagi pengelolaan
intern perusahaan
Articles Of
Incorporation (Akte
Pendirian
Keterangan tertulis mengenai pendirian perseroan yang
dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia serta memuat didalam
(Lembaran) Berita Negara. Keterangan tersebut antara
Perusahaan)
lain mencantumkan nama perseroan, tujuan pendirian
perseroan, jangka usia perusahaan, nama para pendiri,
modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, nama para
pengurus dan pengawas perseroan.
Asset (Aktiva/Harta)
Segala sesuatu yang dimiliki dan menjadi hak seorang
atau perusahaan, Kas, investasi, piutang, persediaan
serta bahan baku merupakan harta lancar: Gedung serta
mesin-mesin merupakan harta tetap; Paten-paten dan
goodwill merupakan harta immaterial. Sisa kelebihan
antara harta dan utang merupakan harta bersih.
Assignment
(Pengalihan)
Pengalihan kontrak oleh salah satu pihak pembuat
kontrak, termasuk pengalihan pengendalian atau pihak
tersebut
Associated Person
(Pihak Terasosiasi)
ı Pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi satu
sama lain, atau
ı Dua pihak atau lebih yang salah satu darinya memiliki
atau merencanakan untuk secara formal maupun
informal membuat suatu perjanjian baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, atau saling pengertian dengan
pihak lainnya, untuk bertindak dengan cara-cara tertentu,
berdasarkan ketentuan dalam keputusan ini, kecuali
berkaitan tersebut terbatas pada pemberian jasa
konsultasi, hubungan dagang yang wajar atau hubungan
profesi.
Asuransi
Suatu sistem antara individu dan perusahaan yang
berkaitan dengan potensi resiko yang timbul dengan
membayar premium kepada perusahaan asuransi dan
perusahaan asuransi tersebut akan membayarnya
kembali dalam bentuk klaim apabila terjadi sesuatu.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi adalah
dengan menanamkan dana-dana premium yang
diterima. Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi
antara lain asuransi kebakaran, kendaraan dan jiwa
Asuransi Kapal Laut
Asuransi yang memberi jaminan kerugian kepada pemilik
kapal laut, baik perorangan maupun perusahaan
terhadap kerugian/kerusakan yang diderita akibat kapal
laut tersebut hilang atau mengalami kecelakaan, baik
yang bersifat kerusakan keseluruhan (Total Loss)
ataupun kerusakan sebagian (< i>). Dalam kelompok
Hull Insurance ini timbul risiko-risiko pembuatan kapal
laut (Buiders Risk)
Asuransi Kebakaran
Asuransi yang Menjamin kerugian dan kerusakan atas
bangunan/harta benda, barang-barang lainnya akibat
kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang,
kerusuhan, gempa bumi, kerusakan, pemogokan dan
sebagainya
Asuransi Kecelakaan
Diri
Asuransi yang menjamin kerugian yang disebabkan oleh
kecelakaan yang diderita oleh Tertanggung, karena
meninggal, cacat tetap, termasuk jaminan biaya
pengobatan karena kecelakaan.
Asuransi Kendaraan
Bermotor
Asuransi yang Menjamin kerugian/kerusakan atas
kendaraan bermotor akibat kendaraan bermotor tersebut
hilang atau mengalami kecelakaan, baik yang bersifat
kerusakan keseluruhan (Total Loss), atau kerusakan
sebagian (Partial Loss), hilang ataupun tanggung jawab
hukum pihak ketiga
Asuransi
Konstruksi/Rekayasa
Asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan fisik
selama pelaksanaan dan pemeliharaan suatu proyek
pekerjaan konstruksi termasuk didalamnya
pertanggungan atas tanggung jawab hukum pada pihak
tiga.
Asuransi
Pengangkutan
Asuransi yang menjamin kerugian atas pengangkutan
barang-barang terutama yang menggunakan kapal laut
yang dapat diperluas dengan alat pengangkut lain
seperti truk, pesawat terbang, kereta api sesuai dengan
kelaziman perdagangan.
Asuransi Uang
Asuransi yang menjamin kerugian atas hilang atau
rusaknya uang tunai / yang dapat disamakan dengan
uang selama dalam perjalanan pengangkutan.
Auction (Lelang)
Tata cara perdagangan efek dengan penempatan atas
dasar diskonto untuk menentukan harga jadinya dari
tawaran tertinggi sampai dengan terendah, sehingga
jumlah penjualan yang dilayani oleh penjual tercapai.
Contoh : Penjual ingin mencapai 500 juta, tawaran
tertinggi 96.68 – 100 juta, tawaran kedua 96.50 - 50 juta,
tawaran ketiga 96.48 – 100 juta, tawaran keempat 96.25
– 250 juta
Audit
1. Pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik
untuk menyatakan apakah posisi keuangan dan hasil
usaha perusahaan/badan telah disajikan dengan wajar
2. Pemeriksaan akuntan publik atas laporan keuangan
sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan dengan
tujuan untuk memberikan pendapat akuntan mengenai
laporan keuangan tersebut
Auditor
Orang yang pekerjaannya memeriksa pembukuan
perusahaan. Termasuk di dalamnya penelitian dokumen
transaksi, utang piutang, nilai aktiva dan test lain untuk
mencocokkan benar tidaknya pencatatan.
Balance
Selisih jumlah debet dan kredit pada neraca atau salah
satu jumlah kredit atau debet pada tanggal tertentu dengan
jumlah imbang
Balance of
Payments
Neraca pembayaran merupakan suatu daftar transaksitransaksi
intemasional, yang menimbulkan pembayaran
berupa uang, antara negara-negara yang meliputi
perkiraan transaksi berjalan, termasuk di dalamnya
perdagangan barang serta jasa-jasa, perkiraan modal yang
memuat pos-pos jangka panjang, lalu-lintas mas dan
perak, transfer unilateral, berupa hadiah-hadiah
pemerintah beberapa negara dan individu-individu
Balance of
Payments
Accounts
Perkiraan neraca pembayaran merupakan suatu daftar
ringkasan tentang transaksi-transaksi suatu negara yang
meliputi pembayaran atau penerimaan dalam bentuk
valuta asing
Balance Sheet
(Neraca)
Laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan
keadaan kekayaan, utang dan modal sendiri pada suatu
tanggal tertentu. Kekayaan (aset) sama dengan kewajiban
dan modal sendiri. Neraca merupakan daftar dari item
yang terdapat pada dua sisi yang membuatnya menjadi
seimbang
Bank Penerbit
ı Bank yang mengeluarkan uang kertas
ı Bank yang mengeluarkan warkat niaga yang diberikan
kepada yang berhak dan yang setiap saat dapat diuangkan
atau diperdagangkan
Bank Penitipan
Sentra Dana
Berjangka
Bank yang disetujui Bappebti untuk menyimpan dana yang
dihimpun oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka
Bank Syariah
Suatu bank yang dalam operasi berdasarkan prinsipprinsip
hukum Islam. Tiap bank yang menawarkan
keuangan secara Islam mempunyai suatu dewan, yang
disebut Dewan Syariah, yang pendapatnya dibutuhkan
mengenai perjanjian keuangan dan instrumen moneter
yang rumit. Peran dewan ini adalah kalau suatu masalah
yang secara khusus tidak disebutkan dalam kitab suci Al-
Qur\'an atau dalam ajaran Nabi Muhammad, maka
penafsiran-penafsirannya dibuat oleh dewan tersebut
Bank Tabungan
(Saving Bank )
Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dengan bentuk tabungan dan dalam
usahanya terutama memperbungakan dananya dalam
sekuritas.
Bapepam
Badan Pengawas Pasar Modal (Capital Market
Supervisory Agency), sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990
Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,
lembaga pemerintah di bawah Departemen Perindustrian
dan Perdagangan yang berwenang melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan di bidang perdagangan
berjangka
Batas Maksimum
Batas maksimum posisi terbuka Kontrak Berjangka yang
dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Pihak di
luar Pihak yang melakukan lindung nilai
Batas Wajib Lapor
Jumlah posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dikuasai
oleh Pihak yang telah mencapai batas tertentu yang wajib
dilaporkan kepada Bursa Berjangka sesuai peraturan dan
tata tertib Bursa Berjangka
Bear Market (Pasar
Lesu)
Harga saham, obligasi dan komoditi yang jatuh di dalam
masa yang cukup lama. Di pasar modal harga saham,
obligasi yang jatuh biasanya berkaitan dengan kelesuan
kegiatan ekonomi pada umumnya
Bearer (Pengunjuk)
Pihak yang diakui sebagai pemilik sekuritas atas unjuk
Bearer Bond
(Obligasi Atas
Unjuk)
Obligasi yang pelunasannya dan bunganya dibayarkan
kepada pembawa obligasi tersebut
Bears (Spekulan
Jual)
Orang/Badan Usaha yang menarik keuntungan dari
keadaan pasar yang sedang menurun dengan menjual
efek untuk kemudian membelinya kembali dengan harga
yang lebih rendah
Belening (Berasal
dari bahasa
Belanda)
(Gadai) Kredit jangka pendek dengan jaminan sekuritas
yang lazimnya berlaku untuk 3 bulan dan setiap kali dapat
diperpanjang bila tidak dihentikan oleh salah satu pihak
yang bersangkutan.
Benefical Owner
(Pemilik Penerima Manfaat) Pihak yang mempunyai
kemampuan untuk mempengaruhi jalannya pengambilan
keputusan, penjualan efek, atau mengarahkan
penggunaan hasil penjualan efek.
Benefit
Nilai pertanggungan secara maksimal yang harus dibayar
perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam
kontrak perjanjian
Best Effort
Commitment
(Penjamin Emisi Dengan Kesanggupan Terbaik) Perjanjian
antara emiten dan penjamin emisi dalam rangka penjualan
efek dimana penjamin emisi akan melaksanakan penjualan
efek tersebut sebaik-baiknya dan akan mengembalikan
sisa efek yang tidak terjual habis.
Bid
(Penawaran) Harga penawaran yang diajukan oleh
pembeli
Bid And Asked
(Penawaran Dan
Permintaan)
“Bid” adalah harga tertinggi yang Bersedia dibayar oleh
pembeli pada waktu tertentu dari efek tertentu. “Asked”
adalah harga terendah yang diterima oleh penjual untuk
efek yang sama. Secara bersama kedua harga tersebut
membentuk suatu quotation (catatan harga). Perbedaan
antara kedua harga tersebut disebut Spread. Bid and
Asked biasanya berkaitan dengan efek-efek tidak terdaftar
yang diperdagangkan di pasar luar bursa
Bid Price (Harga
Tawaran)
Harga efek yang diajukan oleh calon pembeli/Harga
tertinggi yang diminta untuk membeli
Big Board (Papan
Utama)
Istilah populer untuk New York Stock Exchange. Berupa
papan pencatatan Kurs Sekuritas
Blank Stock
(Blangko Saham) Saham yang syaratnya tidak
dicantumkan dalam anggaran dasar emiten tetapi
ditetapkan oleh Dewan Direksi pada saat dikeluarkan.
Block (Blok)
Efek yang diperdagangkan dalam jumlah besar di
Indonesia berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku
dalam transaksi di Bursa.
Block Sale
Jumlah besar saham, atau nilai besar obligasi, yang
dikuasai atau diperdagangkan di Bursa Efek atau pasar
modal. Di Amerika Serikat, ada pedoman umum, yaitu
10.000 saham atau lebih dan nilai US$ 200.000 atau lebih
dari suatu obligasi biasanya disebut sebagai block sale . Di
Indonesia, perdagangan saham yang besar ini juga ada
dan dimasukkan ke dalam perdagangan yang tidak
reguler.
Blow Out (Jual
Cepat)
Penjualan secara cepat dari semua saham-saham yang
baru ditawarkan kepada masyarakat. Perusahaanperusahaan
sengaja menjual saham-sahamnya di dalam
situasi yang demikian karena mereka ingin mendapatkan
harga yang tinggi. Para pemodal mungkin agak sulit untuk
memperoleh sejumlah saham dalam situasi yang demikian
Blue Chip Stock
(Saham-Saham Unggulan) Saham biasa dari perusahaan
yang cukup dikenal dan punya kemampuan untuk
mendapat keuntungan dalam jangka panjang. Disamping
itu reputasi manajemennya cukup baik
Blue Sky Laws
(Undang-undang Pengamanan Efek) Undang-undang yang
mengatur jual beli efek untuk melindungi masyarakat
terhadap penipuan (di Amerika Serikat).
Board Of Directors
(Dewan Direksi)
Orang-orang yang dipilih oleh pemegang saham
perusahaan di dalam RUPS untuk mengendalikan suatu
perusahaan sebagaimana disebutkan di dalam anggaran
dasar perseroan
Board Room
(Ruang Nasabah) Ruang di kantor broker untuk
kepentingan nasabah yang dilengkapi papan pengumuman
harga padar efek.
Bond (Obligasi)
Bukti hutang dari emiten yang dijamin oleh penanggung
janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan
pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi
Pemilik dari obligasi atas unjuk biasanya menyertakan
kupon pada obligasi yang diterbitkannya sebagai bukti
untuk menerima pembayaran bunga. Sedangkan pada
obligasi atas nama biasanya nama si pemilik sudah
tercatat pada perusahaan yang menerbitkan obligasi
tersebut.
Bond Anticipation
Note
(Obligasi Antisipasi) Instrument hutang berjangka pendek
yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah
dan akan dibayar lunas bersamaan dengan penerbitan
obligasi yang akan dating. Jenis obligasi semacam ini
sangat aman dan bebas pajak di luar negeri.
Bond House
(Kantor Obligasi) Badan usaha yang usaha pokoknya
memperdagangkan obligasi menjamin agar emisi obligasi
dapat terjual laris.
Bond Quotations
(Pencatatan Harga Obligasi) Ini ditetapkan dalam % dari
jumlah atau 1000 dollar yang menggunakan fraksi-fraksi
1/8, ¼, 3/8, ½, 5/8, ¾ dan 7/8. Kadang-kadang sebagai
pengganti jumlah, istilah pari, nilai digunakan, karena
jumlah yang ditetapkan pada face dari bond. Karena face
bond hampir selalu 1.000 dollar berikut ini akan
mengilustrasikan hubungan antara quotatiton dan harga
dollar Quotation Dollar 103 1/4 $ 1032.50 102 1/5 $
1021.25 105 1/2 $ 1055.00 97 ½ $ 975.00 Suatu cara yang
mudah untuk menghitung harga dollar adalah memberikan
nomor-nomor kemudian meletakkan fraksi dari $10.
Contoh sebuah tawaran dari 103 ¼ untuk seribu dollar
bond akan digambarkan $ 1030 + ¼ x $10 atau $2,50,
menjadi $ 1032.50 Dalam masalah baru (kasus baru)
harga dollar sering ditetapkan alam desimal-desimal dari
pada fraksi-fraksi. Contoh akhir tahun 1959 The Florida
Power and Light Company menawarkan kepada umum 4
¼ iuran bond 1989 pada 101.519 atau $1.015,17 perbond.
Bond Swap
(Pertukaran Obligasi) Menjual obligasi dan membeli
obligasi yang lain pada saat bersamaan. Tujuan
pertukaran obligasi ini bermacam-macam, seperti
a.Maturity Swaps yaitu pertukaran jatuh tempo antara satu
obligasi dengan obligasi lain yang dapat menciptakan
keuntungan karena harga yang menurun dari obligasi yang
yang jatuh temponya lebih lama
b.Yield Swaps yaitu perputaran obligasi yang tingkat
bunganya lebih baik
c.Quality Swaps yaitu pertukaran obligasi yang tingkat
keamanannya lebih tinggi
Bond Yield
(Hasil Bunga Obligasi) Ada tiga macam:
ı 1. hasil nominal obligasi,
ı 2. hasil dibanding dengan harga obligasi yang berlaku,
dan
ı 3. hasil sampai pokok obligasi dilunasi (hari jatuh
tempo)
Bonds Dividen Dividen yang dibayarkan dalam bentuk obligasi.
Bonus Stock
(Saham Bonus) 1.Saham yang dikeluarkan sebagai bonus
dalam rangka mengakapitalisasi laba yang ditahan. Dalam
hal ini terjadi peningkatan modal saham, yang
penyetorannya berasal dari laba yang ditahan
2.Saham yang dikeluarkan untuk membantu penempatan
jenis saham baru, lazimnya merupakan saham preferen
Book
(Buku Amanat) Catatan amanat jual beli efek yang dimiliki
specialis dan semua amanat dibukukannya secara
kronologis dalam buku tersebut.
Book Closing Date
(Tanggal Tutup Buku) Tanggal dimana sebuah perusahaan
menutup buku-bukunya untuk menentukan para pemegang
saham yang mana yang terdafar untuk menerima dividen,
pengeluaran dan lain-lain.
Book Value (Nilai
Buku)
Nilai buku perusahaan dihitung dari total asset dikurangi
harta tidak terwujud, dikurangi utang dan nilai nominal dari
saham preferen. Contoh Total asset Rp 5.000 juta
Dikurangi : Harta tak berwujud(Rp 1.000 juta) Dikurangi :
Utang(Rp 1.000 juta) Dikurangi : Saham Preferen
(Rp1.000 juta) Nilai Buku Rp 2.000 juta Nilai buku
perusahaan adalah jumlah nilai buka dibanding dengan
saham yang beredar
Boom Market
(Pasar Menguntungkan) Suatu keadaan pasar dimana
permintaan jauh melampaui penawaran. Dalam keadaankeadaan
yang demikian harga-harga meningkat.
Borrowing Fee
(Biaya Pinjaman) Biaya atas pinjaman yang diperlukan
untuk membeli efek.
Bottom Fisher
Perusahaan yang mencari saham yang harganya jatuh
pada titik yang paling rendah sebelum harganya naik
kembali. Dalam kasus yang ekstrim pemodal semacam ini
mencari efek dari perusahaan-perusahaan yang bangkrut
atau hampir bangkrut.
Bottom Up
Approach To
Investing
Meneliti prestasi dari saham perusahaan tertentu sebelum
mempertimbangkan pengaruh kecenderungan ekonomi
yang berlaku pada saat itu. Prestasi perusahaan tersebut
dapat dilihat dari laporan perusahaan, fluktuasi harga
saham, perkembangan produk yang dihasilkan.
Pendekatan ini mengasumsikan bahwa suatu perusahan
dapat berjalan dengan baik sekalipun dalam situasi industri
kurang menguntungkan.
Box (Kotak Efek)
Tempat penyimpanan efek, lazimnya disediakan oleh
lembaga Keuangan Bank atau Kustodian dengan
meyewakan kepada pemilik efek untuk menyimpannya
Breadth Of The
Market
(Indikator Pasar) Prosentase dari saham yang
berpartisipasi di pasar. Para analis mengatakan bahwa
suatu bursa efek disebut baik bila dua pertiga dari saham
tercatat aktif di dalam transaksi. Pasar dengan situasi
semacam ini akan membuat lebih banyak pemodal yang
ikut berpartisipasi. Breadth of market merupakan salah
satu indikator naik turunnya suatu bursa efek.
Broker (Asuransi)
Biasanya dalam bentuk badan usaha, berperan menjual
jasa dalam bentuk fasilitas mediasi antara perusahaan
asuransi dengan pemegang polis.
Broker (Pialang)
ı Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai
perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh
perusahaan(emiten) dengan memperoleh imbalan jasa
ı (Pihak yang melaksanakan/eksekusi baik pembelian
maupun penjualan saham. Pialang bekerja berdasarkan
amanat investor baik untuk kegiatan beli maupun jual.
Pialang mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan
negosiasi dengan investor)
Broker Dealer
(Perantara
Pedagang efek)
Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai
perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh
perusahaan (emiten) dengan memperoleh imbalan jasa
dan pihak yang melakukan kegiatan atas efek hanya untuk
kepentingan pihak lain
Bursa Berjangka Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi
berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak
Berjangka
Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual
dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka
Buy on weakness
Harga diharapkan terkoreksi dalam jangka pendek tetapi
masih positif untuk jangka panjang. Untuk itu
pertimbangkan beli saat harga jatuh mendekati level
support
Call
Hak untuk melunasi obligasi yang sedang beredar
sebelum jatuh tempo. Kapan pelunasan tersebut dapat
dilakukan biasanya dijelaskan pada prospektus yang
dikeluarkan bersamaan dengan penerbitan obligasi
tersebut kepada masyarakat. Pengertian lain dari Call
adalah hak untuk membeli sejumlah saham pada harga
tertentu dan pada tanggal yang sudah ditentukan.
Call Loan
Pinjaman yang harus dibayar kembali setelah diminta
dilunasi oleh si peminjam dengan memperlihatkan jangka
waktu yang telah disepakati.
Call Money
Pinjaman uang untuk jangka waktu sangat pendek
(maksimal 8 hari) untuk mengatasi kesulitan likuiditas
sementara suatu perusahaan.
Call Of Bond
Pemberitahuan bahwa obligasi oleh emiten akan dilunasi
baik sebelum atau pada hari tunai.
Call Option
Hak untuk membeli sejumlah tertentu saham dari
pemegang saham pada harga atau indeks yang sudah
ditentukan. Bagi si pembeli yang berpikir harga akan naik,
Call Option akan memberikan keuntungan dengan
investasi yang lebih sedikit daripada harus membeli
langsung saham tersebut. Pemegang (pembeli) option
akan membayar fee kepada penjual option.
Call Premium
ı Premi yang diberikan oleh emiten apabila dilakukan
penebusan sebelum hari tunai
ı Premi yang dibayar pada Open Call.
Calleable Obligasi yang dapat dilunasi oleh penerbitnya sebelum
jatuh tempo. Perusahaan harus membayar kepada
pemegang harga premi bila suatu efek dilunasi sebelum
waktunya. Obligasi disebut Call bila suku bunganya turun
cukup tajam, sehingga penerbit akan lebih untung bila ia
menerbitkan obligasi baru dengan bunga yang lebih
rendah.
Called Away
ı Suatu istilah yang digunakan untuk obligasi yang
dilunasi sebelum jatuh tempo
ı Call Option atau Put Option yang dilakukan dengan
pemegang saham
ı Suatu penyerahan yang dikehendaki dalam suatu short
sale
Cancel Order
Amanat harus segera dilakukan pada harga yang
ditentukan atau jika tidak, langsung dibatalkan (Fill or
Kill/Immediate).
Capital (Modal)
Uang atau benda yang ditanamkan dalam suatu usaha
untuk dikelola lebih lanjut secara produktif.
Capital Adequacy
Ratio (CAR)
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau
Rasio Kecukupan Modal. Yaitu kewajiban bank umum
untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase
tertentu dari aktiva tertimbang menurut resiko
sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Capital Asset
(Modal Aktiva) Aktiva jangka panjang yang tidak akan
dijual/dibeli di dalam situasi bisnis yang normal. Di dalam
pengertian umum istilah ini termasuk aktiva tetap seperti
tanah, bangunan, mesin.
Capital
Expenditure
(Biaya Aktiva Tetap) Pengeluaran uang yang digunakan
untuk penambahan atau perbaikan aktiva tetap
perusahaan seperti mesin dan bangunan.
Capital Flight
(Pelarian Modal )
Pergerakan sejumlah besar uang dari satu negara ke
negara lain untuk melarikan diri dari kekacauan politik atau
ekonomi, atau juga untuk mendapatkan tingkat hasil yang
lebih tinggi
Capital Gain
(Keuntungan Modal) Keuntungan yang diperoleh karena
perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek.
Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif (rugi) hal ini
disebut capital loss.
Capital Market (Lembaga Penunjang Pasar Modal) Tempat Penitipan
Suppoting
Institution
Harta, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, atau
penanggung yang menyediakan jasanya sesuai denga
ketentuan dalam keputusan ini.
Capital Market
Suppoting
Professionals
(Profesi Penujang Pasar Mdal). Akuntan, Notaris, Penilai
dan Konsultan Hukum yang menyediakan jasanya sesuai
dengan ketentuan dalam keputusan ini.
Capital Markets
Pasar Modal Pasar Modal atau Bursa Efek merupakan
pasar di mana dana-dana, baik utang ( debt ) maupun
modal sendiri ( equity ), diperdagangkan. Di Indonesia,
saat ini, ada dua bursa, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ)
dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Capital Structure
(Struktur Modal) Komposisi permodalan perusahaan yang
pada umumnya terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
Capitalization
(Kapitalisasi) Di dalam peristilahan bursa saham,
kapitalisasi merupakan nilai dari pada suatu perusahaan,
yaitu harga saham dikalikan dengan jumlah saham yang
diedarkan.
Capsule
Information
(Keterangan Lengkap) Keterangan singkat mengenai
kegiatan terakhir perusahaan yang belum diperiksa
akuntan publik dan biasanya dilampirkan pada perhitungan
rugi laba.
Cash Account
(Rekening Tunai) Transaksi yang dilakukan antara
broker/dealer secara tunai.
Cash Book
(Buku Kas) Buku catatan penerimaan dan pengeluaran
uang tunai.
Cash
Contract/Cash
Trade
(Dagang Tunai) Cara transaksi jual beli sekuritas yang
mengharuskan penyerahan dan pembayaran pada saat
yang bersamaan.
Cash Dividen
(Dividen Tunai) Pembayaran dividen secara tunai (cash)
kepada pemegang saham yang berasal dari keuntungan
pada tahun tersebut atau akumulasi dari keuntungan pada
tahun sebelumnya. Cash dividen harus dibedakan dengan
stock dividen yaitu dividen yang dibayar dalam bentuk
saham. Cash dividen dari investment company
(perusahaan investasi) biasanya terdiri dari dividen, bunga,
capital gain yang diperoleh investasi porfolionya.
Cash Earning
(Hasil Tunai) Penerimaan tunai dikurangi pengeluaran
tunai tetapi tidak termasuk pengeluaran non cash seperti
depresiasi.
Cash Flow
(Arus uang) Pencatatan perubahan modal kerja
sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang
dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber
uang kas dan penggunaannya.
Cash Market
(Pasar Tunai) Transaksi yang dilaksanakan secara tunai
atau biasa disebut spot market. Dalam hal ini komoditi
yang dikirim oleh penjual kepada pembeli dibayar tunai
pada saat pengiriman tersebut dilaksanakan.
Cash Offering
Tawaran Tunai Penawaran sekuritas dengan pembayaran
tunai.
Cash Sale
(Jual Tunai) Penjualan sekuritas dengan tunai yang
mengharuskan penjual menyerahkan sekuritas tersebut
kepada pembeli pada hari ini juga.
Cashier
(Kasir) Orang yang bertugas menerima dan membayar
uang atas perintah yang berwenang.
Cat And Dogs
Saham spekulatif yang mempunyai sejarah singkat
mengenai penjualan, keuntangan dan pembayaran
dividen. Didalam pasar yang membaik (naik) para analis
kurang memperdulikan saham jenis ini sekalipun harga
saham sedang naik.
Central Bank
(Bank Sentral) Di Indonesia Bank Sentral diberi nama
Bank Indonesia : Tugas Pokoknya ialah membantu
pemerintah :
a. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai
rupiah
b. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan
serta memperluas kesempatan kerja
Certifacate Of
Deposit (CD)
(Sertifikat Deposito). Surat bukti simpanan uang dalam
bank dengan jangka waktu dan bunga yang dapat dijual
belikan.
Certifacate Of
Stock
(Sertifikat Saham/Surat Saham) Bukti pemilikan atas
jumlah saham dalam perseroan yang dimiliki oleh pihak
tertentu.
Certifacates
(Sertifikat) Didalam perdagangan efek yang dimaksud
dengan sertifikat adalah :
1. Suatu surat berharga sebagai pengganti dari suatu
tagihan
2.Suatu surat dikeluarkan sebagai pengganti dari suatu
tagihan
3. Juga sebagai surat berharga
Certificate Of
Amortization (Bukti
Amortisasi)
Serupa dengan bukti keuntungan adalah bukti amortisasi
yang juga diberikan oleh perseroan yang mengadakan
reorganisasi. Bukti amortisasi pada umumnya hapus
setelah pembayaran jumlah tertentu
Chartist
(Peramal Pasar Modal) Orang yang meramalkan keadaan
pasar saham dengan membuat grafik harga-harga saham
dan berspekulasi berdasarkan ramalan tersebut.
Cidera Janji
Adalah tindakan yang menyesatkan, penyalahgunaan
kepercayaan, kelalaian, dan tindakan atau pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh Pialang Berjangka sehingga
mengakibatkan kerugian nasabah.
Claim
(Tuntutan Hak)
1. Hak untuk memperoleh bunga atau pembagian
keuntungan
2. Hak untuk mendapatkan, membeli saham terkebih
dahulu, jika perusahaan menerbitkan saham baru
Clearing
(Kliring) Pertukaran efek antar loker/dealer dan sekaligus
perhitungan rekening masing-masing.
Clearing
Settlement And
Custodian
(Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan) Suatu
lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian
transaksi yang terjadi di Bursa Efek, serta penyimpanan
Institution
efek dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain.
Client Bonds
(Obligasi Pemilik Sertifikat) Contoh dari obligasi pemilik
sertifikat (Client Bonds) adalah pinjaman obligasi yang
dikeluarkan oleh perseroan Albert Heyn dari Negeri
Belanda, dalam rangka mengembangkan pemilik efek oleh
masyarakat disamping untuk menarik pemilik sertifikat.
Sistemnya sangat sederhana yakni kepada setiap pemilik
sertifikat yang berbelanja diberikan materai obligasi
sebesar 10% dari uang yang dibelanjakannya. Materaimaterai
tersebut kemudian ditempelkan dalam buku yang
telah disediakan. Apabila pemilik sertifikat telah memiliki
materai obligasi berjumlah F.50 ia akan memperoleh
obligasi.
Closed-End
Investmen Fund
(Reksa Dana Tertutup). Reksa Dana yang melakukan
Emisi Saham yang tidak dapat dijual kepada atau dibeli
kembali oleh Reksa Dana yang bersangkutan.
Closed-End
Managament
Company
(Perusahaan Pengelola Dana Dengan Sistem Tertutupnya)
Suatu Perusahaan investasi yang mengeluarkan mutual
fund dari saham beredar dalam jumlah terbatas. Sahamsahanm
dengan Closed End Management Company akan
didaftarkan di Bursa Efek. Closed End Management
Company tidak mempunyai kewajiban untuk membeli
kembali saham-sahamnya dari investor
Collable
(Penuaian Sebelum Tempo) Sifat sekuritas yang pada saat
sebelum hari tunai dapat diajukan untuk ditunaikan atau
ditukarkan.
Collateral Trust
Bonds
(Obligasi Koleteral) Apabila perusahaan memiliki saham
dan obligasi dari perusahaan lain dalam jumlah besar,
maka dalam hal perseroan membutuhkan pinjaman lagi, ia
dapat menggadaikan efek tersebut kepada suatu Trustee,
dan untuk itu dikeluarkan pinjaman obligasi yang
dinamakan Collateral Trust Bonds
Collective Order
(Pesanan Kolektif) Pesanan sekuritas secara kumulatif
menurut kurs yang diminta/ditawarkan dalam perdagangan
sebelum pertemuan bursa dimulai.
Comfort Letter
Surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada
atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal
laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang
tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat
mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan
posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan
dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian
dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam
Prospektus
Commercial Paper
(Warkat Niaga) Surat dagangan yang dapat dijual belikan,
misalnya promes, wesel dan dokumen jangka pendek lain
yang diterbitkan oleh badan usaha.
Commission
(Komisi). Imbalan yang diterima oleh perantara
sehubungan dengan transaksi efek yang dilakukannya
untuk kepentingan nasabahnya.
Common Share
(Saham Biasa) Saham biasa : dengan ciri-cirinya - Yang
paling pertama diterbitkan oleh perusahaan dan paling
akhir dilunasi saat likuidasi - Pemilik utama (secara
kolektif) dari perusahaan.
Common Stock
(Saham Biasa) Saham yang memberikan hak berupa
dividen kepada pemiliknya kalau perusahaan
bersangkutan mendapatkan keuntungan pada tahun
tertentu. Disamping itu saham ini juga memberikan hak
kepada pemiliknya untuk megeluarkan surat dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat ini diperlukan
untuk memutuskan hal-hal yang mendasar bagi
perusahaan misalnya perubahan anggaran dasar,
pengangkatan dan pemberhentian direksi/dewan
komisaris, pengesahan neraca dan laba/rugi perusahaan
serta likuidasi (lihat common share).
Company
(Perusahaan) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Badan Hukum
lain yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku sepanjang tidak ditentukan lain
dalam keputusan ini.
Company Listing
(Pencatatan Perusahaan) Perusahaan mencatatkan di
Bursa semua modal saham yang telah disetor, meskipun
yang go public melalui penawaran umum kurang dari itu.
Misalnya modal disetor terdiri dari 8 juta saham. Dijual
kepada masyarakat melalui penawaran umum 2 juta
saham. Pada waktu mencatatkan seluruh saham yang
telah disetor (8 juta saham). Selisih antara jumlah saham
yang telah disetor dengan jumlah saham yang dijual
melalui penawaran umum, sewaktu-waktu dapat dijual
melalui bursa oleh pemilikannya
Comparative
Financial
Statement
(Laporan Keuangan Perbandingan) Daftar yang memuat
laporan keuangan dari beberapa periode yang berbeda
yang dicantukan sebelah menyebelah untuk tujuan
perbandingan dan penilaian.
Competitive Bid
(Penawaran Bersaing) Penawaran sekuritas atas dasar
jumlah dan mendapat dividen yang belum dibayarkan pada
tahun-tahun yang lalu secar kumulatif.
Compounded
Interest
(Bunga Majemuk/Bunga Berbunga) Bunga yang
diperhitungkan atas dana pinjaman dan bunga yang belum
dibayar.
Confirmation
(Konfirmasi) Pernyataan tertulis yang dibuat oleh
perusahaan efek setelah terlaksananya transaksi dan
disampaikan kepada nasabah, berisikan perincian yang
lengkap mengenai transaksi tersebut dan penjelasan
tentang kedudukannya sebagai perantara atau pedagang
efek dalam transaksi dimaksud.
Confirmation,
Customer
(Konfirmasi) Pernyataan tertulis yang dibuat oleh
perusahaan efek setelah terlaksananya transaksi dan
disampaikan kepada nasabah, berisikan perincian lengkap
mengenai transaksi tersebut dan penjelasan tentang
kedudukan sebagai perantara atau sebagai pedagang efek
dalam transaksi dimaksud.
Conflict of Interest
(Benturan Kepentingan) Perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis
pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama
Perusahaan
Conglomerate
(Konglomerasi) Perusahaan yang menanam modalnya
dalam berbagai bidang industri, untuk mengurangi resiko.
Connvertible
Bonds
(Obligasi Tukar) Obligasi yang selin memiliki sifat obligasi
biasa seperti bunga tetap, pelunasan setelah jangka waktu
tertentu, juga mempunyai hak untuk ditukar dengan saham
pada waktu dan syarat-syarat yang ditentukan.
Connvertible Stock
(Saham Tukar) Suatu jenis saham yang dapat ditukarkan,
biasanya saham preferen mempunyai hak untuk ditukar
dengan saham biasa.
Consiolidated (Laporan Keuangan Gabungan). Neraca dan perhitungan
Financial
Statement
rugi dan laba beserta penjelasannya pos demi pos yang
meliputi perusahaan induk dan semua anak
perusahaannya.
Consiolidated
Mortgage Bonds
(Obligasi Konsolidasi) Obligasi yang diterbitkan karena
adanya reorganisasi perseroan dan sebagai jaminan pada
pemegang obligasi perseroan memberikan sebagian dari
aktiva perseroan yang dikonsolidasi.
Consolidation
(Konsolidasi) Penggabungan dua perusahaan atau lebih
menjadi satu perusahaan baru untuk meneruskan
usahanya.
Constructive
Dividen
(dividen Konstruktif) Dividen yang dibayarkan kepada
pemegang saham yang besarnya ditentukan atas dasar
perbandingan antara saham yang dimiliki dan aktiva
perusahaan. Biasanya dividen tersebut tidak diumumkan
dan terjadi pada perusahaan tertutup.
Constructive Total
Loss
Obyek pertanggungan yang mengalami kerusakan
sehingga tidak berbentuk dan tidak berfungsi lagi, toleransi
kerusakannya disini biasanya mencapai tak kurang dari
75%
Consultant
(Konsultan) Orang yang memberikan nasehat/jasa-jasa
sesuai dengan keahliannya seperti ahli perbankan, ahli
hokum, ahli pasar modal dan lain-lain.
Consumer Finance
Company
(Perusahaan Pembiayaan Konsumen) Perusahaan
Pembiayaan Konsumen adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Consumer Price
Index
Indeks harga konsumen (IHK) Indeks yang mengukur ratarata
perubahan harga antarwaktu dari suatu paket jenis
barang dan jasa yang dikonsumsi oleh penduduk/rumah
tangga di daerah perkotaan dengan dasar suatu periode
tertentu
Contingency
(Bergantung) Keadaan yang mungkin timbul dimasa dating
karena tergantung pada hal-hal yang tak dapat diketahui
sekarang.
Contingent
Obligation
(Kewajiban Gantung) Kewajiban yang tergantung pada
peristiwa lain.
Contingent Order
(Amanat Ganda) Amanat beli efek hanya dilaksanakan bila
amanat jual efek lain juga dapat dilaksanakan, jadi menjual
efek yang satu untuk membeli efek yang lain (Switch
Order)
Contingent Profit
(Keuntangan Gantung Atau Tidak Pasti). Keuntungan yang
bergantung pada keadaan yang belum pasti dimasa
datang.
Contra Broker
(Makelar Pengganti) Broker yang menerima amanat
nasabah melalui broker lain atau pedagang luar bursa.
Contract
(Kontrak). Perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih
untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hokum
tertentu yang didalamnya mengatur tugas, hak dan
kewajiban pihak yang bersangkutan.
Contract Slip
(Nota Penutup) Suatu perjanjian jual-beli sekuritas antar
anggota bursa yang dibuat segera setelah terjadi
transaksi.
Contractor
(Kontraktor) Pihak yang bertindak sebagai Manager
Investasi, Pinjaman Utama Emisi Efek, tempat penitipan
harga, Konsultan Hukum, atau Akuntan untuk suatu Reksa
Dana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Reksa
Dana tersebut.
Contrarian
(Kontrarian). Pemodal yang tindakannya selalu
berlawanan dengan sebagian besar pemodal lain. Sesuai
dengan pendapat contrarian bila setiap orang
mengharapkan sesuatu akan terjadi, hal ini tidak akan
terjadi. Hal ini disebabkan bila sebagian pemodal
memperkirakan pasar akan naik, maka mereka akan
investasi secara penuh yang mengakibatkan tidak adanya
lagi daya beli, yang berarti pasar sudah mencapai
puncaknya. Sebaliknya bila pasar diperkirakan turun
mereka akan menjual seluruh saham yang dimiliki
sehingga pasar akan turun pada titik terendah dan
kemudian akan naik lagi.
Control
(Pengendalian) Kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya
perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut
semata-mata akibat kedudukan resmi di dalam
perusahaan tersebut. Dalam hal Perseroan terbatas, pihak
yang memiliki kepentingan dalam efek yang besarnya lebih
dari 25% (dua pulu lima per seratus) dari jumlah hak suara
pada perseroan terbatas dianggap mengendalikan
Perseroan Terbatas tersebut, kecuali yang bersangkutan
dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian,
sedangkan pihak yang memiliki kepentingan dalam efek
kurang dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah
hak suara pada Perseroan Terbatas dianggap tidak
mengendalikan Perseroan terabatas tersebut, Kecuali
yang bersangkutan dapat membuktikan melakukan
pengendalian.
Convertibility
(Konvertibilitas)
Suatu dewan mata uang mempertahankan secara penuh
dan tidak terbatas konvertibilitas uang kertas dan uang
koinnya terhadap mata uang acuan pada suatu nilai tukar
tetap ( fixed rate of exchange ). Meskipun suatu dewan
mata uang yang ortodoks biasanya tidak mengkonversikan
deposito dalam mata uang lokal ke dalam mata uang
acuan, bank-bank akan menawarkannya juga dengan
diberi fee yang kecil. Konvertibilitas yang tak terbatas ke
dalam mata uang acuan berarti bahwa dalam suatu sistem
dewan mata uang yang ortodoks, tidak ada pembatasan
terhadap current-account transactions (membeli dan
menjual barang dan jasa) atau capital-account transactions
(membeli dan menjual aset keuangan seperti
obligasi asing).
Convertible
Prefered Stocks
(Tukar Saham Prioritas) Saham preferen yang mempunyai
hak untuk ditukarkan dengan saham biasa dengan
memperhitungkan harga konversi . (lihat Covertible Stock)
Corner
(Korner) Usaha membeli sekuritas besar-besaran dengan
tujuan menguasai harga pasaran. Misalnya :
1. Pada bursa di luar negeri perantara pedagang efek atau
pedagang efek mengadakan spesialisasi dalam
perdagangan satu jenis efek, atau beberapa jenis efek.
Mereka mengambil suatu tempat di bursa yang disebut
korner ( Hoek di Amsterdam)
2. Karena proses perdagangan di bursa, pada suatu
perusahaan jatuh kedalam satu tangan, yang kemudian
bias dipergunakan untuk menguasai atau mengatur harga
saham yang bersangkutan di bursa (Amerika)
Corporate Action
Setiap tindakan Perusahaan Tercatat yang memberikan
hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas
yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham, hak untuk memperoleh dividen tunai,
saham dividen, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya
Corporate Bonds
(Obligasi Swasta) Obligasi yang dikeluarkan oleh
perusahaan swasta. Bila obligasi diterbitkan oleh
pemerintah disebut government bond atau municipal bond
Corporate Tax
(Pajak Perseroan) Pajak yang dipungut atas laba yang
diperoleh perseroan terbatas, perseroan komanditer atas
saham-saham perseroan atau perkumpualan lain yang
modal keseluruhannya atau sebagian terbagi atas sahamsaham,
perkumpulan koperasi dan perkumupulan koperasi
gotong-royong (Undang-Undang Pajak Perseroan 1925)
yang berkedudukan di Indonesia.
Corporation
(Perusahaan) Badan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau Badan
Hukum lain yang didirikan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak
ditentukan lain dalam keputusan ini.
Correspondent
(Koresponden) Perusahaan, bank atau lembaga keuangan
lain, yang secara teratur memberikan jasa kepada pihak
lain atau bertindak atas namanya.
Cost Of Good Sold
(Pokok Penjualan) Suatu angka yang menggambarkan
biaya untuk membeli bahan baku dan untuk memproduksi
barang jadi. Penyusutan juga merupakan bagian dari biaya
ini, tetapi biasanya dicatat secara terpisah.
Cost, Insurance
and Freight /C.I.F
(Biaya, asuransi, dan biaya angkutan)Cara penilaian
barang yang dijual dalam perdagangan internasional di
mana seluruh biaya angkutan, biaya pemuatan, dan biaya
asuransi sampai pelabuhan bongkar ditanggung penjual
Coupon
(Kupon) Tanda bukti untuk menagih bunga atau dividen
efek. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa surat efek
terdiri dari 3 bagian yakni : -Surat efek sendiri yang
disebut : mantel -Lembaran kupon, dan -Talon (ini jika efek
yang bersangkutan atas unjuk tetapi efek atas nama tidak
memerlukan kupon atau talon). Pada surat obligasi
dicantumkan : -Nama debitur -Jumlah nominal obligasi -
Besarnya pinjaman obligasi yang dikeluarkan -Besarnya
bunga -Tanggal pengeluaran pinjaman dan tanda tangan
dari Direksi perusahaan dan lain sebagainya. -Dibelakang
mantel dicantumkan syarat pinjaman obligasi yang
bersangkutan, rencana pelunasannya dan lain sebagainya.
Lembaran kupon terdiri dari beberap kupon, yang masingmasing
diberi nomor urut, jumlah bunga yang akan dibayar
kupon dan tanggal penguangannya. Pembayaran bunga
dilakukan atas penyerahan salah satu kupon yang
ditunjuk.
Coupon Bond
(Obligasi Kupon) Kupon bunga yang biasanya menyertai
lembaran obligasi atas unjuk. Bunga obligasi dapat diambil
dengan menunjukkan kupon bunga.
Credit Card
Company
(Perusahaan Kartu Kredit) Perusahaan kartu kredit adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk
membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu
kredit yang diterbitkannya.
Credit Crunch
Suatu fenomena dimana bank-bank enggan untuk
memberikan pinjaman ke sektor swasta. Penurunan kredit
perbankan karena credit crunch disebabkan oleh faktorfaktor
suplai, seperti lemahnya kemampuan bank untuk
memberikan kredit karena masalah permodalan bank atau
menurunnya kualitas kredit dari debitor yang
menyebabkan bank-bank enggan untuk mengucurkan
kredit.
Credit Insurance
(Kredit Asuransi) Pada umumnya berarti asuransi yang
dipergunakan untuk menjamin resiko insolvensi peminjam
kredit. Dalam hal PT Askrindo adalah asuransi yang
meminjam kredit yang tidak memenuhi persyaratan
perbankan (non bank able), sehingga menjadi memenuhi
syarat (bank able).
Credit Risk
Resiko yang ditanggung pihak-pihak yang terkait dalam
transaksi bilamana dananya tidak di-kredit (tidak dibayar).
Credit Securities
(Sekuritas Kredit) Bukti hutang dari suatu emiten yang
dijamin oleh harta atau kekayaan dengan janji untuk
melakukan pembayaran pinjaman pokok dan imbalan yang
jumlahnya ditentukan terlebih dahulu, dalam waktu antara
1(satu) sampai 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Emisi.
Credit/Loan
(Kredit) Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat
disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjammiminjam
antara bank dengan pihak lain dalam hal mana
pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah
ditentukan. (UU No.14/1967 psl Ic).
Cross
(Silang) Transaksi efek dimana pialang yang sama
bertindak sebagai perantara pada dua sisi dari
perdagangan. Dalam prakteknya hal ini adalah sah jika
pialang tersebut mengajukan penawaran kepada
masyarakat pada harga yang lebih tinggi dari yang diminta.
Cross Sale
(Jual Silang) Pindah tangan sekuritas pada hari bursa
tertentu yang dilakukan oleh perantara dalam rangka
pelaksanaan amanat jual dan beli dengan syarat yang
sama dari dua nasabah yang berdekatan.
Crossed Trade
(Perdagangan Silang) Praktek Manipulasi yang dilarang
pada berbagai bursa efek dimana amanat jual dan beli
ditutup sendiri tanpa dicatatkan di bursa. Hal ini bias
merugikan pemodal lain karena menghilangkan
kesempatan untuk melakukan transaksi pada harga yang
menguntungkan.
Crossing Order
(Amanat Silang) Amanat yang diberikan kepada broker
untuk menjual dan membeli efek yang sama. Terjemahan
dari istilah Belanda “insluiten” yaitu seorang pialang yang
menerima order beli di satu pihak dan menerima order jual
di lain pihak. Kedua order berasal dari nasabah pialang
dan transaksi terjadi pada pialang yang bersangkutan;
istilah lain untuk tekhnik transaksi semacam ini, adalah
“kompensasi order”, pialang hanya menyeberangkan order
dari nasabah satu ke nasabah lain. Di Bursa Efek Jakarta
(BEJ) tutup sendiri ini biasanya dilakukan menjelang
penutupan perdagangan dilantai bursa. Tutup sendiri
sebenarnya mengakibatkan pengecilan partisipasi dalam
busa dan dapat mempengaruhi tingkat harga. Jika peserta
bursa lebih banyak, lebih bias menjamin kurs yang lebih
baik. Dibursa-bursa tertentu ada ketentuan khusus
mengenai “kompensasi order” atau “tutup sendiri”. Ada
ketentuan yang mengharuskan seorang pialang untuk
secara umum menawarkan dahulu saham yang
bersangkutan pada harga yang paling tidak satu point
diatas harga yang akan digunakan sebagai kurs transaksi.
Maksudnya agar si penjual (pemodal) mendapat harga
yang lebih baik. Baru jika sudah tidak ada peminat lain
(pialang lain), ia boleh tutup sendiri. Ketentuan lain ialah
bahwa pialang tidak boleh tutup sendiri untuk dirinya
sendiri sebagai pedagang efek selama masih ada pemodal
lain yang berminat pada harga yang bersangkutan.
Beberapa alasan lain untuk ketentuan itu adalah, agar
tercipta harga yang terbaik; juga agar transaksi yang
bersangkutan terjadi di pasar yang terbuka (umum), dan
bukan sekedar pemberitahuan.
Cum
(Dengan/Disertai) Arti cum ialah atau disertai, misalnya,
cum dividen berarti bahwa saham-saham diperdagangkan
dengan dividen, yaitu pembeli menerima dividen yang
diumumkan.
Cum rights
Tanggal terakhir perdagangan saham yang mengandung
hak rights
Cummulative
Voting
(Hak Suara Kumulatif) Pengumpulan suara pemegang
saham minoritas, untuk memilih direktur, sedangkan
menurut peraturan hak suara, masing-masing tidak berhak
memilih anggota direksi
Cumulative
Prefered Stocks
(Saham Gabungan Prioritas) Saham yang memberikan
prioritas untuk mendapatkan dividen kepada pemiliknya
sebelum diberikan kepada pemegang saham biasa
dengan ketentuan apabila pada satu tahun dividen yang
dibagikan kurang dari jumlah yang telah ditentukan maka
kekurangannya itu diperhitungkan pada tahun berikutnya.
Cumulative
Dividend
(Dividen Kumulatif) Timbunan dividen yang belum dibayar
dan pelunasannya dilaksanakan lebih dahulu dari dividendividen
saham biasa. Biasanya pada saham preferens
kumulatif.
Cumulative Income
Bond
(Obligasi Pendapatan Kumulatif) Obligasi pendapatan
yang mempunyai hak bunga kumulatif atas laba bersih
perusahaan yang belum dibayarkan pada tahun-tahun lalu.
Currency Board
(Dewan Mata
Uang )
Suatu otoritas moneter yang menerbitkan uang kertas dan
koin yang bisa ditukarkan ( convertible ) terhadap suatu
mata uang asing atau komoditas acuannya (yang juga
disebut sebagai reserve currency atau mata uang
cadangan) berdasarkan pada suatu nilai tukar yang benarbenar
pasti dan berdasarkan pada permintaan
Current Account
(Rekening Koran) Daftar utang piutang antara dua
orang/badan usaha yang diperhitungkan secara terusmenerus.
Bentuk skontro adalah bentuk yang lazim
dipergunakan, yakni jumlah piutang dan utang ditulis dalm
lajur debet dan kredit.
Current Assets
(Aktiva Lancar) Aktiva yang dapat dicairkan dalam waktu
paling lama satu tahun. Terdiri dari kas, bank dan aktiva
lainya yang mudah ditukarkan seperti tagihan lancar, surat
berharga, dan lain-lain.
Current/Short Term
Liabilities
(Utang Lancar) Kewajiban perusahaan yang harus dilunasi
dalam waktu kurang dari satu tahun (paling lama satu
tahun).
Custody
(Penitipan) Penyimpanan harta berdasarkan kontrak yang
di dalamnya mengatur bahwa Tempat Penitipan Harta
melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak
kepemilikan atas harta tersebut.
Customer
Confirmation
(Konfirmasi Nasabah) Penegasan resmi kepada nasabah
tentang pelaksanaan amanatnya serta perhitungan yang
harus dibayar atau diterima.
Customer’s
Reference Card
(Kartu Nasabah) Kartu yang disediakan broker untuk diisi
dan ditanda tangani nasabah pada saat pembukaan
rekening. Keterangan yang diisikan dalam kartu tersebut
ant

DI BAWAH LINDUNGAN KA'BAH

30 April 2013 21:07:51 Dibaca : 1840

Dibawah Lindungan Ka’bah
SURAT DARI MESIR


Sahabat! Sudah saya terima surat sahabat yang terkirim dalam bulan yang lalu. Mula-mula saya sangat bersedih hati sebab semenjak kita bercerai di Jeddah, tak pernah saya menerima surat lagi daripada engkau. Tetapi setelah surat itu saya terima saya baca, hilanglah sedih dan duka saya, nyata bahawa engkau tidak melupakan saya. Maksudnya engkau terangkan itu, sangat saya setujui, itulah suatu maksud yang baik, sebab itu adalah suatu hikayat dan kejadian yang mendukakan hati dan merawankan fikiran, yang kerapkali benar terjadi di dalam lingkungan belia-belia kita. Saya setuju maksud sahabat itu, pertama adalah karangan yang engkau maksudkan itu, akan ganti bingkisan (persembahan) kita kepada orang-orang yang menjadi korban itu, hantaran kepada arwah mereka yang suci; kedua ialah untuk menjadi cermin perbandingan orang-orang yang hidup kemudian daripada mereka. Bukan sedikit belia-belia yang telah menanggung sebagai orang yang telah ditanggung oleh kedua orang itu, tetapi sukar orang yang selamat sampai ke akhirnya. Padahal "rindu dendam" atau "cinta berahi" itu laksana Lautan Jawa, orang yang tidak berhati-hati mengayuh perahu memegang kemudi dan menjaga layar, karamlah ia diguling oleh ombak dan gelombang, hilang ditengah samudera yang luas itu, tidak akan tercapai selama-lamanya tanah tepi. Tidak ada bantuan yang dapat saya berikan kepada engkau di dalam pekerjaan itu, hanya bersama ini saya kirimkan surat-surat yang semasa kita masih di Makkah tak sempat saya berikannya kepada engkau. Demi apabila buku ini telah selesai, kirimkanlah kiranya kepadaku barang senaskah, guna menghidupkan kenang-kenanganku pada masa yang telah lampau, semasa itu kita masih dibawah Lindungan Kaabah. Sahabatmu. MEKKAH PADA TAHUN 1927 Harga getah di Jambi, di seluruh tanahair sedang naik, negeri Mekah baharu sahaja pindah dari tangan Shariff Hussin ke tangan Ibn Sa'ud, Raja Hijaz dan Najad dan daerah takluknya yang kemudian ditukarkan namanya menjadi kerajaan "Arabiah Sa'udiah". Setahun sebelum itu telah naik haji dua orang yang kenamaan dari negeri kita. Keamanan negeri Hijaz, telah tersiar. Kerana itu banyak orang yang berniat menyempurnakan Islam yang kelima itu. Tiap-tiap kapal haji yang berangkat menuju Jeddah penuh sesak memebawa jemaah haji. Konon khabarnya, belumlah pernah orang naik haji seramai tahun 1927 itu, baik sebelum atau pun sesudahnya. Ketika itulah saya naik haji. Dari pelabuhan Belawan saya telah belayar menuju ke Jeddah menumpang kapal "Karimata". Empat belas hari lamanya saya terkatung-katung di dalam lautan besar. Pada hari kelima belas sampailah saya dipelabuhan Jeddah, pantai Laut Merah itu. Dua
hari kemudian saya pun sampai ke Mekah tanah suci kaum Muslimin sedunia. Betapa besar hati saya ketika melihat ka'bah tidaklah dapat saya perikan, kerana dari kecilku sebagai kebiasaan tiap-tiap orang Islam, Ka'bah dan menara Masjidil Haram yang tujuh itu menjadi kenang-kenanganku. Saya injak tanah suci itu dengan persangkaan yang baik, saya hadapi tiap-tiap orang yang mengerjakan ibadat dengan penuh kepercayaan, bahwa mereka pun berasa gembira iaitu sebagaimana yang saya rasai itu saya tidak akan bertemu dengan kejadian-kejadian yang ganjil atau hikayat yang sedih daripada penghidupan manusia. Sebab sangka saya tentu sahaja selain daripada diri saya sendiri, oran-orang yang datang kesana itu adalah orang-orang yang gembira dan yang mampu banyak tertawanya daripada tangisannya. Tetapi rupanya, di mana-mana jua di atas dunia ini; asalkan sahaja ditempati manusia, kita akan bertemu dengan yang tinggi dan yang rendah, kesukaan dan kedukaan, tertawa dan ratapan tangis. Saya telah mendengar di antara azan (bang) yang sayup-sayup sampai di puncak menara yang tujuh, di antara gemuruh doa manusia sedang berkeliling (tawaf) di sekeliling Ka'bah, di antara takbir umat yang sedang pergi balik di antara Safa dan Marwah, saya telah mendengar ratap dan rintih seorang makhluk tuhan, sayu-sayup sampai antara ada dengan tiada hilang-hilang timbul di dalam gemuruh yang hebat itu. Sebagai kebiasaan jemaah yang datang dari Tanah Jawa, saya menumpang di rumah seorang syeikh yang pekerjaan dan pencariannya semata-mata daripada memberi tumpangan bagi orang-orang haji, di hadapan bilik yang telah ditentukan oleh seorang syeikh untuk saya, ada pula sebuah bilik kecil yang muat dua orang. Disana tinggal seorang belia yang yang baharu berusia 32 tahun, badannya kurus lampai, rambutnya hitam berminyak, sifatnya pendiam, suka bermenung seorang diri di dalam biliknya itu. Biasanya sebelum kedengaran azan subuh ia lebih dahulu bangun pergi ke masjid seorang diri. Menurut keterangan syeikh kami belia itu berasal dari Sumatera, datang pada tahun yang lalu, jadi ia adalah seorang yang telah bermukim di Mekah. Melihat kebiasaannya demikian dan sifatnya yang soleh itu, saya menaruh hormat yang besar atas dirinya dan saya ingin hendak berkenalan. Maka dalam dua hari sahaja berhasillah maksud saya itu; saya telah beroleh seorang sahabat yang mulia patut dicontohi. Hidupnya sangat sederhana, tiada lalai daripada beribadat, tiada suka membuang-buang waktu kepada yang tidak berfaedah, lagi pula sangat suka memerhatikan buku-buku agama, terutama kitab-kitab yang menerangkan kehidupan orang-orang yang suci, ahli-ahli tasauf yang tinggi. Bila saya terlanjur mempercakapkan dunia dan hal ehwalnya, dengan sangat halus dan tiada terasa percakapan itu dibelokkannya kepada ke halusan budi-pekerti dan ketinggian kesopanan agama, sehingga akhirnya saya terpaksa tunduk dan memandangnya lebih mulia daripada biasa. Baru dua bulan sahaja semenjak dari awal Ramadhan sampai Syawal, pergaulan saya dengannya, saya telah banyak tertarik olehnya di dalam menuju kesucian, terutama di dalam negeri yang semata-mata untuk beribadat itu. Tetapi pergaulan yang baik itu tiba-tiba telah terusik sebab dengan kapal yang paling akhir telah tiba seorang teman baru dari Padang. Entah kerana kebetulan sahaja atau atau disengaja lebih dahulu, ia telah menjadi jemaah sheikh kami pula. Sahabat saya yang baru tiba ini sangat terkejut melihat bahawa sahabat saya ada di Mekah. Rupanya tidak disangka-sangkanya mereka akan berjumpa disana dan sahabat saya pun rupanya tidak menyangka akan berjumpa dengan sahabat baru itu.
Nama sahabat saya ialah hamid dan nama saudara baru itu Salleh. Salleh menurut keterangannya, hanya dua atau tiga hari sahaja sebelum naik haji akan tinggal di Mekah, ia akan pergi ke Madinah lebih dahulu; dua tiga hari pula sebelum jemaah haji ke Arafah ia akan balik ke Mekah. Setelah selesai mengerjakan haji, ia akan meneruskan perjalanannya ke Mesir, menyambung pelajarannya. Setelah musta'id maka Salleh pun berangkat ke Madinah.Ketibaan sahabat baru itu mengubah keadaan-keadaan dan sifat-sifat Hamid, entah khabar apakah yang agaknya yang baru di bawa darinya dari kampung yang mengganggu kesejahteraan fikiran Hamid. Ia bertambah tekun membaca kita-kitab terutamanya tasauf karangan Imam Al-Ghazali. Terkadang-kadang kelihatan ia termenung seorang diri di atas satah (atap rumah yang mendatar sepeti rumah-rumah di negeri Arab) rumah tempatnya tinggal melihat tenang-tenang kepada qal'ah (bintang-bintang) tua di atas puncak Jabal Hindi. Saya seakan-akan tidak pedulikannya lagi. Sedang saya mengerjakan tawaf keliling ka'bah maka terlihat oleh saya ia bergantung kepada kaswah (kain tabir yang melingkungi Ka'bah) menengadahkan mukanya kelangit, airmatanya menitik dengan derasnya membasahi serban yang membalut dadanya, kedengaran pula ia berdoa: Ya Allah! Kuatkanlah hati hambamu ini!" Sebenarnya saya ini pun seorang yang lemah hati, kesedihan itu telah pindah kedada saya, meski pun saya tak tahu apa yang disedihkannya. Khabar apakah yang agaknya yang telah dibawa oleh Salleh dari kampung? Apakah sebab Hamid bersedih hati demikian rupa? Dunia yang manakah yang telah memutuskan harapannya? Tipudaya siapakah yang telah melukai hatinya, hingga ia menjadi demikian rupa itu? Itu sentiasa menjadi soal kepada saya.
Pada suatu malam, sedang ia duduk seorang dirinya di atas satah, pada sebuah bangku yang bertikar daun kurma berjalin memandang kepada bintang-bintang yang memancarkan cahayanya yang indah di halaman langit, saya beranikan hati saya dan saya dekati dia. Maksud saya kalau dapat hendak membahagi kedukaan itu atau merentang-rentang barang sedikit kedukaan hatinya. " Saudara Hamid!" –kata saya. "Oh saudara, duduklah kemari!" – katanya pula sambil memperbaiki duduknya dan mempersilakan saya. Setelah sama-sama duduk, ia pun menanyakan keramaian orang haji dan kami pun memperkatakan keadaan pada tahun ini. Tiap-tiap perkataan terhadap kepada tanahair, pembicaraan diputarnya kepada yang lain, serupa ia tak suka. Maka akhirnya hati saya tiada tahan lagi, saya pun berkata: " Sudah lama saya perhatikan hal ehwal kamu, saudara, rupanya engkau dalam dukacita yang amat sangat. Agaknya engkau kurang percaya kepada saya, sehingga engkau tak mahu menyatakan kedukaan itu dengan saya. Sebagai seorang kawan, yang wajib berat sama memikul dan ringan sama menjinjing apa lagi jauh dari tanahair, sewajibnyalah saya engkau beritahu, apakah yang menyusahkan hati engkau sekarang, sehingga banyak perubahanmu daripada yang biasa?" Ia memandang kepada saya dengan tenang. " Katakanlah kepada saya, wahai sahabat!" –ujar saya pula.
" Saya akan menolong engkau sekadar tenaga yang ada pada saya.Kerana meski pun kita belum lama bergaul, saya telah tahu bahawa engkau adalah seorang yang budiman, saya tidak akan mensiakan kepercayaan engkau kepada diri saya." " Ini satu rahsia tuan!" – katanya. " Saya akan pikul rahsia itu jika engkau percayakan kepada saya dan saya akan masukkan ke dalam perbendaharaan hati saya dan kemudian saya kunci pintunya erat-erat. Kunci itu akan saya lemparkan jauh-jauh sehingga seorang pun tak dapat mengambilnya kedalam lagi. Mendengar perkataan saya itu mukanya kembali tenang dan ia pun berkata:" Jika telah demikian tuan berjanji, tentu tuan tidak akan mensiakan janji itu dan saya telah percaya penuh kepada tuan, kerana kebaikan budi tuan dalam pergaulan kita selama ini. Saya akan menerangkan kepada tuan sebab-sebab saya bersedih hati dan akan saya paparkan satu-persatu, sebagaimana berkata-kata dengan hati saya sendiri. Memang, saya harap tuan simpan citra diri saya selama saya hidup, tetapi jika saya lebih dahulu meninggal daripada tuan, sapa tahu ajal di dalam tangan Allah S.W.T,. Saya izinkan tuan menyusun hikayat ini baik-baik, mudah-mudahan ada orang yang akan suka meratap memikirkan kemelaratan nasib saya, meskipun mereka tak tahu siapa saya. Moga-moga air matanya akan menjadi hujan yang dingin dan memberi rahmat kepada saya ditanah perkuburan." Air mata saya terpercik mendengarkan perkataan itu. Ia bermenung kira-kira dua atau tiga minit; di antara gemuruh suara manusia yang hampir sunyi di dalam Masjidil Haram itu, di antara doa-doa beribu-ribu makhluk yang sedang berangkat ke hadrat Tuhan sahabatku itu mengumpulkan ingatannya. Awan gelap yang menutup keningnya hilanglah dari sedikit ke sedikit; setelah itu ia menarik nafas panjang, seakan-akan mengumpulkan ingatan yang bercerai-cerai dan ia pun memulai perkataannya. ANAK YANG KEMATIAN AYAH Masa saya masih berusia empat tahun, ayah saya telah meninggal, ia telah meninggalkan saya sebelum saya kenal siapa dia dan betapa rupanya, hanya di dinding masih saya dapati gambarnya, gambar semasa ia masih muda, gagah dan manis. Ia telah meninggalkan saya dan ibu di dalam keadaan yang sangat melarat. Rumah tempat kami tinggal hanya sebuah rumah kecil yang telah lama, yang lebih dikenal kalu disebut gobok atau dangau. Kemiskinan kami telah menjadikan ibu putus harapan memandang kehidupan dan pergaulan dunia ini, kerana tali tempat bergantung sudah putus dan tanah tempat berpijak sudah runtuh. Hanyalah saya yang tinggal, jerat semata, tempat dia menggantungkan pengharapan untuk zaman yang akan datang, zaman yang masih gelap. Meskipun pada masa itu ibu masih muda dan ada juga dua tiga orang dari kalangan saudagar-saudagar atau orang-orang berpangkat yang memintanya menjadi isteri, tetapi semuanya telah ditolaknya dengan perasaan yang sangat terharu. Hatinya belum lupa kepada almarhum ayah, semangatnya boleh dikatakan telah mengikutinya ke kuburan. Pada waktu malam, ketika akan tidur, kerap kali ibu menceritakan kebaikan ayah semasa ia hidup; ia seorang terpandang dalam pergaulan dan amat besar cita-citanya jika saya besar, akan menyerahkan saya masuk sekolah supaya saya menjadi orang yang terpelajar. Masa itu daun sedang rimbun, bunga sedang kembang dan buah sedang lebat, orang pun datanglah berduyun-duyun menghampirkan diri, ini menghampirkan diri, ini mengatakan mamak, itu mendakwa
bersaudara, berkarib famili, rumah-tangga sentiasa dapat kunjungan dari kiri dan kanan. Tetapi setelah perniagaan jatuh dan kemelaratan menjadi ganti segala kesenangan itu, tersisihlah kedua laki-isteri itu dari pergaulan, tersisih dan renggang dari sedikit ke sedikit. Oleh kerana malu ayah pindah ke Kota Padang, tinggal dalam rumah kecil yang kami diami itu, supaya namanya hilang sama sekali dari kalangan kaum kerabat itu. Ibu pun menunjukkan kepada saya beberapa doa dan bacaan, yang menjadi wirid daripada almarhum ayah semasa hidup, menghamparkan penghargaan yang besar-besar kepada Tuhan seru sekalian alam, memohonkan belas kasihanNya. Kerana di dalam umur yang semuda itu ia telah di timpa sengsara yang tiada keputusan, tidaklah sempat saya meniru meneladani teman sama anak-anak. Waktu teman-teman bersukaria bersenda gurau, melepaskan hati yang masih merdeka, saya hanya duduk dalam rumah dekat ibu, mengerjakakan pekerjaan yang dapat saya tolong, Kadang-kadang ada juga disuruh saya bermain-main, tetapi hati saya tiada dapat bergembira seperti teman-teman itu, tetapi kegembiraan bukanlah saduran dari luar, tetapi terbawa oleh sebab-sebab yang boleh mendatangkan gembira itu. Apa lagi kalau saya ingat, bagaimana ia kerap kali menyembunyikan airmata dekat saya, sehingga saya tak sanggup menjauhkan diri daripadanya. Setelah badan saya agak besar, saya lihat banyak anak-anak yang sebaya saya berjaja kuih; maka saya mintalah kepadanya supaya dia sudi pula membuat kuih-kuih itu, saya sanggup menjualkannya dari lorong ke lorong, dari satu beranda rumah orang ke beranda yang lain, mudah-mudahan dapat meringankan agak sedikit tanggungan yang berat itu. Permintaan itu terpaksa dikabulkannya, sehingga saya akhirnya telah menjadi seorang anak penjual kuih yang terkenal. Hatinya kelihatan duka memikirkan nasib saya; anak-anak yang lain waktu pagi masuk bangku sekolah, saya sendiri tidak. Untuk penjualan kuih-kuih itu hanya cukup untuk makan sehari-hari, orang lain pun tak ada tempat meminta Bantu, sakit senang adalah tanggungan sendiri. Umur saya telah masuk enam tahun, setahun lagi saya mesti menduduki bangku sekolah, walaupun sekolah yang semurah-murahnya, sekolah desa, misalnya, tetapi yang akan menolong dan membantu tak ada sama sekali, tetapi ibu kelihatan tidak putus harapan, ia berjanji akan berusaha. Supaya kelak saya menduduki bangku sekolah, membayarkan cita-cita almarhum suaminya yang sangat besar angan-angannya, supaya saya kelak menjadi orang yang berguna dalam pergaulan hidup. Masa setahun lagi ditunggu dengan sabar. Bersambung....
PENOLONG Enam bulan kemudian. Berhampiran dengan rumah kami ada sebuah gedung besar berpekarangan yang cukup luas; dalam perkarangan itu ada juga ditanam buah-buahan yang lazat seperti sauh dan rambutan.Rumah itu lama tinggal kosong, kerana tuannya seorang Belanda telah balik ke Eropah dengan mendapat pencen. Yang menjaga rumah itu selama ini adalah seorang jongos tua. Khabarnya konon rumah itu akan dijual, sebab tuan itu tidak balik lagi ke negeri ini. Selama itu kerap kali kami datang ke situ meminta buah rambutan dan sauh kepada Pak Leman. Demikian juga nama jongos tua itu. Tiba-tiba rumah itu diperbaiki, kerana telah dibeli oleh seorang saudagar tua yang hendak
berhenti dari berniaga. Ia akan hidup pada hari tua dengan senang, sebagai berehat daripada pekerjaannya yang berat pada masa ia muda memakan hasil daripada rumah-rumah sewa yang banyak di Padang dan di Bukit Tinggi, demikian juga sawah-sawahnya yang luas di sebelah Paya Kumbuh dan Lintau. Setelah rumah itu selesai diperbaiki, pindahlah orang hartawan itu ke sana bersama dengan isteri dan seorang anak perempuannya. Di hadapan rumah itu di atas batu marmar yang licin ada tertulis perkataan; Haji Jaafar. Tiap-tiap pagi saya lalu di hadapan rumah itu menjunjung nyiru berisi goring pisang, mata saya sentiasa memandang ke jendela-jendelanya yang berlangsir kain sutera kuning, hendak melihat keindahan perhiasan rumahnya. Fikiran saya menjalar, memikirkan kesenangan hati orang yang tinggal dalam rumah itu, cukup apa yang dimakannya dan diminumnya; airliur saya meleleh bila saya ingat, bahawa kami di rumah kadang-kadang makan, kadang-kadang tidak. Setelah saya meninggalkan halaman rumah itu, maka dengan suara yang merawankan hati saya panggilkan jualan saya; "Beli goreng pisang! Masih panas!" Lama kelamaan tertariklah perempuan yang setengah tua itu hendak memanggil jualan saya, demikian juga anaknya. Pernah kedengaran oleh saya ia berkata: " Panggillah Nab kesian juga saya!" Perempuan itu suka memakan sirih, mukanya jernih, peramah dan penyayang. Pak Leman yang telah menjadi jongos untuk memelihara perkarangan itu, belum pernah dapat suara keras daripadanya. Anak perempuannya itu masih kecil, sama dengan saya. Apa perintah ibunya diikuti dengan patuh, rupanya ia amat disayangi kerana anaknya hanya seorang itu. Sudah dua tiga kali saya datang ke rumah indah dan bagus itu; setiap kali saya datang bertambah sukanya melihat kelakuan saya dan belas kasihan akan nasib saya. Pada suatu hari perempuan itu bertanya kepada saya; " Di mana engkau tinggal anak, dan siapa ayah bondamu?" " Saya tinggal dekat sahaja di sini mak"-jawab saya. " Itu rumah tempat kami tinggal, di seberang jalan. Ayah saya telah mati dan saya tinggal dengan ibu saya. Beliaulah yang membuat kuih-kuih ini; pagi-pagi saya berjual goreng pisang dan kalau petang biasanya menjual rakit udang (jengket udang) atau godok perut ayam." " Berapakah keuntungan sehari?" tanyanya pula. " Tidak tentu, mak. Kadang-kadang kalau untung baik dapat setali (25 sen), Kadang-kadang kalau kurang dari itu, sekadar cukup untuk kami makan setiap hari…." " Kasihan…." – katanya sambil menarik nafas. Setelah itu ia berkata pula: " Bawalah ibumu nanti petang kemari, katakana mak yang baru pindah ke rumah ini hendak berkenalan dengan ibu." " Saya mak, ibu saya kurang benar keluar dari rumah." " Suruh lah sahaja kemari, katakan mak perlu hendak bertemu." " Baiklah kalau begitu , mak" – jawab saya.
Setelah itu saya pun pulang, sampai di rumah saya katakanlah kepada ibu perkataan orang di gedung besar itu. Mula-mula ibu seakan-akan hendak bertempik, dia agak marah kepada saya, kalau-kalau saya telah berlangsung mulut menerangkan untung nasib diri kepada orang lain. Tetapi setelah mendengar keterangan saya, hatinya pun senang. Pada petangnya takut-takut cemas pergilah dia ke rumah besar itu. Meskipun ibu saya merasa malu-malu dan insaf akan kerendahan darjatnya, Mak Asiah, demikian nama isteri Engku Haji Jafar itu, sekali-kali tiada meninggikan diri, sebagai kebiasaan perempuan-perempuan isteri orang hartawan atau orang berpangkat yang lain. Bahkan ibuku dipandangnya sebagai saudaranya, segala nasib dirinya dan penanggungan ibu didengarnya dengan tenang dan muka yang rawan, kadang-kadang ia pun turut menangis waktu ibu menceritakan hal yang sedih-sedih. Sehingga waktu cerita itu habis, terjadilah di antara keduanya persahabatan yang kental, harga menghargai dan cinta menyintai. Semenjak itu saya sentiasa datang ke rumah itu. Saya sudah beroleh seorang adik yang tidak berapa tahun kecilnya daripada saya, yaitu anak perempuan di gedung besar itu, Zainab namanya. Peribahasa yang halus dari Mak Asiah, adalah didikan juga daripada suaminya, seorang hartawan yang amat peramah kepada fakir dan miskin. Konon khabarnya, kekayaan yang di dapatnya itu adalah daripada usahanya sendiri dan titik peluhnya, bukan waris daripada orang tuanya. Dahulunya dia seorang yang melarat juga, tetapi berkat yakinnya, terbukalah baginya pintu pencarian. Sungguhpun ia telah kara-raya, sekali-kali tidaklah ia lupa kepada keadaannya tempoh dahulu, ia sangat insaf melihat orang-orang yang melarat, lekas memberi pertolongan kepada orang yang berhajat. Pada suatu pagi saya datang mendapatkan ibu saya dengan perasaan yang sangat gembira, membawa khabar suka yang sangat membesarkan hatinya, iaitu esok Zainab akan dihantarkan ke sekolah dan saya akan dibawa sama. Saya akan disekolahkan dengan belanja Haji Engku Jaafar sendiri bersama-sama anaknya. Mendengar perkataan itu bercucuran airmata ibuku kerana sukacitanya, kejadian selama ini yang sangat diharap-harapnya. Esok paginya, saya saya tidak menjunjung nyiru tempat kuih lagi, tetapi telah pergi ke sekolah menjunjung batu tulis. Agaknya dua macam faedah yang akan diambil oleh Engku Haji Jaafar menyerahkan saya, pertama untuk menolong saya, kedua untuk jadi teman anaknya. Saya pun insaf, lebih-lebih setelah beberapa nasihat daripada ibuku. Zainab telah saya pandang sebagai adik kandung, saya jaga daripada gangguan murid-murid yang lain. Lepas dari sekolah kerapkali saya datang dengan ibu ke rumah besar itu, kalau-kalau ada yang patut kami Bantu dan kami tolong, kerana kami telah dipandang sebagai anggota rumah yang besar itu. Umur saya lebih tua daripada Zainab dua tahun. Meskipun saya hanya anak yang beroleh pertolongan daripada ayahnya, sekali-kali tidaklah Zainab menganggap saya sebagai orang lain lagi, tidak pula ia pernah mengangkat diri, agaknya kerana kebaikan didikan ayah-bondanya. Cuma di sekolah, anak-anak orang kaya kerapkali menggelakkan saya anak yang berjual goreng pisang telah bersekolah bersama-sama dengan anak orang hartawan. Dua perkataan yang manis, yang timbul daripada hati yang suci, telah merapatkan kami, perkataan itu ialah abang dan adik. Sampai sekarang, saya masih teringat nikmat kehidupan dalam dunia anak-anak yang kerapkali diratapi oleh ahli-ahli sya'ir, yang hanya datang sekali ke alam manusia selama hidupnya. Waktu
itu bila pulang dari sekolah, saya dan Zainab bersama teman-teman kami yang lain berlari-lari, berkejar-kejaran dan bermain galah dalam perkarangan rumahnya, memanjat pohon rambutan yang sedang ranum, kekadang bercari-carian dan bersorak-sorak. Waktu itu ibuku dan ibunya sedang duduk di beranda belakang; ibuku sentiasa merendahkan diri, melihat kami yang rasa sukacita. Kadang-kadang waktu petang kami duduk di beranda muka, membelek buku gambar, bertengkar dan berkelahi, kemudian damai pula. Hari Minggu kami diizinkan pergi ke tepi laut. Ke muara atau ke tepi Batang Arau, melihat perahu pengail yang sedang di lambung-lambungkan gelombang di tengah lautan yang luas, kain layarnya dipuput oleh angin yang menghantarkannya ke tengah, akan mencari rezekinya. Negeri Pariaman hijau nampaknya dari jauh, ombak memecah dan menderum tiada berhenti memukul pasir tepi itu. Di sana kami berlari-larian mengejar ambai-ambai yang segak dan lekas lari ke sarangnya. Kadang-kadang kami buat unggunan pasir sebagai rumah-rumah atau masjid-masjid, tiba-tiba datang ombak yang agak besar, di hapuskannya unggunan yang kami dirikan itu; anak-anak perempuan lari ke tepi menyinsingkan tepi bajunya, takut tersiram air laut. Waktu orang berlimau, sehari akan puasa, kami dibawa ke atas puncak Gunung Padang, kerana di sanalah ayahku berkubur, dan beberapa famili ibu Zainab. Saya disuruh membawa air wangi dalam botol. Zainab mambawa bunga-bungaan dan ibuku serta ibunya mengiringi dari belakang. Semuanya masih tergambar dalam fikiran saya hari ini, masih saya ingat bahawa persaudaraan kami suci dan ikhlas adanya, dari tahun berganti tahun, sampai kami tamat dari sekolah pertengahan. Amat besar budi Engku Haji Jaafar kepada saya, banyak kepandaian yang telah saya peroleh kerana kebaikan budinya itu. Dari sekolah rendah (H.I.S) saya sama-sama naik dengan anaknya menduduki Mulo. Tetapi setelah tamat dari sana, sekolah kami tak akan disambung lagi, kerana sebenarnya didikan ibuku amak melekat kepada diri saya, iaitu condong kepada mempelajari agama. Zainab pun hingga itu pelajarannya, kerana dalam adat orang hartawan dan bangsawan di Padang, kemajuan anak perempuan itu hanya terbatas hingga Mulo, belum berani mereka melebihi dari kebiasaan umum, melepaskan anak perempuannya belajar jauh-jauh. Setelat tamat dari mulo, menurut adat, Zainab masuk dalam pingitan, ia tidak akan dapat keluar lagi kalau tidak ada satu keperluan yang sangat penting, ini pun harus ditemani oleh ibu atau orang kepercayaannya, sampai datang masanya bersuami kelak. Dan saya, bila sekolah itu tamat, akan berangkat ke Padang Panjang, sebab Engku Haji Jaafar masih sanggup membelanjai saya, apa lagi demikianlah cita-cita ibuku.
APAKAH NAMANYA INI? Saat yang ditakutkan itu pun telah datang; dengan hati riang, bercampur masyghul, saya terpaksa meninggalkan bangku sekolah. Riang, kerana saya telah beroleh diploma dan masyghul kerana berpisah dengan bangku sekolah dan dengan teman-teman. Ertinya masa gembira, masa menghadapi zaman yang akan datang dengan penuh kepercayaan, telah habis. Setelah guru membahagikan diploma kami masing-masing dengan bersorak-sorak kami meninggalkan perkarangan sekolah, kami bersalam-salaman satu dengan yang lain dan guru memberi kami peringatan, supaya sekolah kami diteruskan bagi siapa yang sanggup Anak-anak Belanda dan beberapa anak saudagar-saudagar yang mampu, dengan megah menyatakan di hadapan teman-temannya, bahawa sekolah itu akan diteruskannya; setelah habis cuti tahunan, mereka akan berangkat ke tanah Jawa mengambung pelajarannya. Saya sendiri, tidaklah saya khabarkan bahawa saya akan menambah pelajaran agama, kerana selama ini teman-
teman mengejekkan saya, mengatakan saya gila agama. Yang berasa sedih sangat, adalah anak-anak perempuan yang masuk pingitan (Terkurung di rumah saja) tamat sekolah bagi mereka ertinya suatu sangkar yang telah sedia buat seekor burung yang bebas terbang. Zainab sendiri, semenjak tamat sekolah, ia pun telah tetap dalam rumah, didatangkan baginya guru dari luar yang akan mengajar berbagai-bagai kepandaian yang perlu bagi anak-anak perempuan, seperti menyulam, merenda, memasak dan lain-lainnya. Petang hari ia menyambung pelajarannya dalam perkara agama. Saya, tidak beberapa bulan setelah tamat sekolah, berangkat ke Padang Panjang, melanjutkan cita-cita ibu saya dan kerana kemurahan Engku Haji Jaafar juga. Sekolah-sekolah agama yang ada di situ mudah sekali saya masuki, kerana lebih dahulu saya telah mempelajari ilmu umum; saya hanya tinggal memperdalam pengertian dalam perkara agama saja, sehingga akhirnya salah seorang guru memberi fikiran, menyuruh saya mempelajari agama di luar sekolah saja, sebab kepandaian saya lebih tinggi dalam hal ilmu umum daripada kawan-kawan yang lain. Demikian lah pelajaran itu telah saya tuntut dengan bersungguh hati, tetapi…. Semenjak mula saya pindah ke Padang Panjang, sentiasa saya merasa keseorangan. Kian lama saya tinggal dalam negeri dingin itu, kian terasa oleh saya bahawa saya sebagai seorang yang terpencil. Keindahan alam yang ada di sekeliling kota dingin itu menghidupkan kenang-kenangan saya kepada hal-hal yang telah lalu. Gunung Merapi dengan kemuncak tandikat waktu matahari akan terbenam dan mempertaruhkan jabatan memberi cahaya kepada bulan, singlang yang sentiasa diliputi dengan kebun-kebun tebunya yang beriak-riak ditiup angin, semuanya membangkitkan perasaan-perasaan yang ganjil, yang sangat mengganggu fikiran saya. Saya berasa sebagai seorang yang kehilangan, padahal jika saya periksa penaruhan saya, peti, meja tulis, kain dan baju semuanya cukup. Teapi badan saya ringan, seakan-akan suatu kecukupan yang telah kurang. Saya Cuma ingat, bahawa jika dengan teman-teman sama sekolah saya pergi melihat keindahan air terjun di Batang Anai atau mendaki Bukit Tuai, atau gua Batu Sungai Anduk, bila masa saya melihat keindahan ciptaan alam itu, saya ingat alangkah senang hati Zainab jika ia turut melihat pula. Kerana saya tahu betul bahawa ia seorang anak perempuan yang dalam perasaannya; waktu sama-sama sekolah, ia sukar benar mendengarkan nyanyian-nyanyian yang sedih, walaupun nyanyian Barat atau Timur. Bila mana lalu dihadapan rumahnya seorang buta bersama-sama cucunya yang kecil, kerapkali ia menitikkan airmata. Bagaimanakah perasaannya kelak jikalau dia ada pula di tempat yang indah itu? Sentiasa saya hitung pertukaran hari ke bulan dan dari bulan ke tahun. Apabila cuti sekolah bagi bulan puasa telah hampir, gembiralah hati saya kerana akan dapat saya mengadap ibu saya memaparkan di hadapannya bahawa ia sudah patut gembira kerana anaknya ada harapan akan menjadi orang alim dan dapat pula bersimpuh di hadapan Engku Haji Jaafar yang dermawan, bahawa pertolongannya ada harapan akan berhasil, bersimpuh pula di hadapan Mak Asiah kerana dengan pertolongannya saja saya telah menjadi orang baik. Kemudian dari itu akan dapat pula bertemu dengan Zainab. Saya akan nyatakan di hadapannya pengalaman yang telah saya dapat selama pergi menuntut ilmu, dan saya hadiahkan kepadanya gambar dari "Panorama" keliling kota Padang Panjang yang saya ambil gambarnya bersama-sama teman sejawat saya. Tentu akan saya terangkan di hadapannya dengan gembira, dengan besar hati, sehingga ia akan termanggu-
manggu mendengar cerita saya, apa lagi ia amat sukar akan dapat keluar dari lingkungan rumahnya. Apabila sekolah saya tutup, segala segala cita-cita yang telah saya reka selama belajar, dan telah saya susun di jalan antara Padang Panjang dengan Padang semuanya dapat saya jalankan; ibu saya menitik airmata kerana kegirangannya, Engku Haji Jaafar tersenyum mendengar saya mengucapkan terima kasih. Mak Asiah memuji-muji saya sebagai seorang anak yang berbudi, Cuma ketika berhadapan dengan Zainab dalam rumahnya, mulut saya tertutup, saya menjadi seorang yang bodoh atau pengecut. " Bila abang pulang?" Katanya. " Pukul sepuluh pagi tadi." Jawab saya. " Apa khabar?Baik?" " Alhamdulillah………." Setelah itu saya menjadi bingung, tidak tentu lagi apa yang akan saya terangkan kepadanya. Segala rancangan saya terhadap dirinya yang saya reka-rekakan tadi, semuanya hilang. Ia melihat tenang-tenang kepada saya, seakan ada pembicaraan saya yang ditunggunya, tetapi kian lama saya kian gugup, sehingga sudah lalu hampir lima belas minit, tidak ada diantara kami yang bercakap. "Mudah-mudahan kelak selamatlah, dan kerapkali datang kemari kalau masih di rumah"- katanya pula; lalu ia berdiri dari tempat duduknya, kembali ke pekarangan belakang, ke dalam pingitan. Saya pun berdiri saya ambil songkok saya sambil menarik nafas panjang saya pun keluar. Dalam hati, saya teringat hendak menulis surat kepadanya akan ganti diri saya menerangkan segala perasaan hati. Surat itu akan saya tulis dengan tulus ikhlas, tidak bercampur dengan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan hati, baik perkara cinta atau perkara lain-lainnya, apa lagi surat itu tidak akan diketahui oleh orang isinya jika ditulis dalam bahasa Balanda. Tetapi ha…saya tak sampai hati, sebab perbuatan itu hanya sehingga daerah persaudaraan antara adik dan abang, tidaklah mengapa. Tetapi adalah saya ini seorang yang lemah, otak saya tak dapat mempengaruhi dan mengendalikan hati saya, sepandai-pandainya mengatur dan menyusun kata, akhirnya tentu salah satu perkataan di dalam surat itu terpaksa juga membawa erti lain, padahal dalam perkara yang halus-halus anak perempuan amat dalam pemeriksaannya. Cinta itu adalah " jiwa" antara cinta yang sejati dengan jiwa tak dapat dipisahkan, cinta pun mereka sebagaimana jiwa, ia tidak memperbezakan di antara darjat dan bangsa, di antara kaya dan miskin, mulia dan papa demikianlah jiwa saya, diluar dari pada resam basi, terlepas daripada kekang kerendahan saya dan kemuliaannya; saya merasainya, bahawa Zainab adalah diri saya, Saya merasai ingat kepadanya adalah kemestian hidup saya. Rindu kepadanya membukakan pintu angan-angan saya menghadapi zaman yang akan datang. Dahulu saya tidak pedulikan hal itu, tetapi setelah saya besar dan berpisah daripadanya, barulah saya insaf, bahawa kalau bukan di dekatnya, saya berasa kehilangan. Mustahil ia akan dapat menerima cinta saya, kerana dia langit dan saya bumi, bangsanya tinggi dan saya daripada kasih sayang ayahnya. Bila saya tilik diri saya, tidak ada padanya tempat buat
lekat hati Zainab. Jika kelak datang waktunya orang tuanya bermenantu, mustahil pula saya akan temasuk golongan orang yang terpilih untuk menjadi menantu Engku Haji Jaafar, kerana tidak ada yang akan dapat diharapkan dari saya, tetapi tuan…. Kemustahilan itulah yang kerapkali memupuk cinta. Setelah puasa habis, saya kembali ke Padang Panjang. Sebelum berangkat saya datang ke rumahnya menemuinya, menemui ayah dan ibunya. Daripada ayahnya saya dapat nasihat; " Belajarlah sungguh-sungguh, Hamid, mudah-mudahan engkau lekas pintar dalam perkara agama dan dapat hendaknya saya menolong engkau sampai tamat pelajaranmu….." " InsyaAllah Engku"- jawab saya. Setelah itu saya berangkat; seketika saya melengung yang penghabisan ke belakang; kelihatan oleh saya Zainab berdiri di pintu tengah, melihat kepada saya. Di situ timbul pula kembali sifat saya yang pengecut; saya mengadap ke muka dan saya pun pergi…… Bersambung....
SEPERUNTUNGAN Setelah beberapa lama kemudian, dengan tidak disangka-sangka satu musibah besar telah menimpa kami berturut-turut. Pertama ialah kematian sekonyong-konyong dari Engku Haji Jaafar yang dermawan. Ia seorang yang sangat dicintai oleh penduduk negeri, kerana ketinggian budinya dan kepandaiannya dalam pergaulan; tidak ada satu pun perbuatan umum di sana yang tak dicampuri oleh Engku Haji Jaafar. Kematiannya membawa perubahan yang bukan sedikit kepada perhubungan kami dan rumahtangga Zainab. Dia yang telah membuka pintu yang luas kepada saya memasuki rumahnya di zaman hidupnya, sekarang pintu itu mahu tak mahu telah tertutup. Sebagai seorang lain, Pertemuan kami tidak berleluasa seperti dulu lagi. Ah…. zaman semasa anak-anak, dia telah pergi dari kalangan kami dan tak akan kembali lagi. Belum beberapa lama setelah budiman itu menutup matanya,datang pula musibah baru kepada saya. Ibu saya yang tercinta, yang telah membawa saya menyeberangi hidup bertahun-tahun telah ditimpa sakit, sakit yang selama ini telah melemahkan badannya, iaitu penyakit dada. Kerapkali Zainab dan ibunya datang melihat ibuku, dan duduk dekat kepalanya, sedang saya duduk menjaga dengan diam dan sabar. Kerapkali juga Mak Asiah berkata; " Ah luka lama yang belum sembuh sekarang datang pula yang baru. Belum lama saya menjagai suami saya sakit, sekarang saya mesti melihat sahabat saya yang menanggung sakit. Mudah-mudahan ia lekas sembuh." Waktu itu Zainab diam dalam menungnya, di hadapan ibu yang sedang sakit, kerapkali ia melihat kepada saya dengan muka yang tenang, dan agaknya bersertaan dengan nasib yang ditanggungnya sendiri. Tetapi sepatah kata pun tak keluar daripada mulutnya dan saya pun melihat pula, sehingga kedua mata kami bertemu dan dari dalam ruang-ruang mata yang hitam, seakan-akan terbayang berulang-ulang beberapa perkataan yang penting, meskipun lidah tiada sanggup menunjukkan ertinya. Mak Asiah pergi bersama Zainab, di meja mereka letakkan sepinggan bubur yang telah didinginkan, ditutup dengan sebuah piring kecil untuk ibu, kerana dia tak kuat makan nasi. Ketika ia akan pergi, ia berkata:" Jagalah ia baik-baik, jika ia bangun kelak, berilah bubur ini barang sesenduk pun." " Baiklah mak"-kata saya.
Pintu mereka tutupkan baik-baik dan mereka pun pergi. Setelah beberapa saat kemudian ibuku mengembangkan matanya; di dalamnya hanya kelihatan tinggal cahayaa dari kekerasan hati, padahal Kekuatan telah habis sama sekali. Dicarinya saya dengan matanya yang telah kabur, tangannya yang telah tinggal jangat pembalut tulang itu mencapai-capai ke kiri ke kanan mencari tangan saya, dengan segera saya berikan tangan kanan saya, dipegangnya erat-erat dan dibawanya kemulutnya seraya diciumnya, lama sekali; dari matanya titik airmata yang panas. " Hamid"- katanya, rupanya kekuatan kembali sedikit; " Ibu hendak berbicara dengan engkau, penting sekali, nak!" " Lebih baik ibu diamkan dahulu, agaknya ibu terlalu payah." " Tidak, Mid, kekuatan ibu dikembalikan Tuhan untuk menyampaikan bicara ini kepadamu." " Apakah yang ibu maksudkan?" " Sebagai seorang yang telah lama hidup, ibu telah mengetahui suatu rahsia pada dirimu." " Rahsia apa ibu?" " Engkau cinta kepada Zainab!" " Ah, tidak ibu, itu barang yang amat mustahil dan itulah yang sangat anakanda takuti. Anakanda tak cinta padanya dan takut akan cinta, anakanda belum kenal " cinta." Anakanda tahu bahawa jika anakanda menyerahkan cinta kepadanya, takkan ubahnya seperti seorang yang mencurahkan semangkuk air tawar ke dalam lautan yang amat luas; laut tak akan berubah sifatnya kerana semangkuk air itu." " Wahai anakku, dari susunan katamu itu telah dapat ibu membuktikan bahawa engkau sedang diserang penyakit cinta, takut akan kena cinta, itulah dia sifat daripada cinta; cinta itulah yang telah merupakan dirinya menjadi suatu perbuatan, cinta itu kerapkali berupa putus harapan, takut, cemburu, hiba hati terkadang-kadang berani. Di hadapan ibumu yang telah lama merasai pahit dan manis kehidupan tidaklah dapat engkau sembunyikan lagi. Mataku telah kabur, tetapi hatiku masih terang-benderang." " Anakku …… sekarang cintamu masih bersifat angan-angan, cinta itu kadang-kadang hanya menurutkan perintah hati, bukan menurut pendapat otak. Dari belum berbahaya sebelum ia mendalam, kerapkali kalau yang kena cinta tak pandai ia merosakkan kemahuan dan kekerasan hati lelaki. Kalau engkau perturutkan tetap engkau menjadi seorang anak yang berputus asa, apa lagi kalau cinta itu tertolak, terpaksa ditolak oleh keadaan yang ada di sekelilingnya….. " Hapuskanlah perasaan itu dari hatimu, jangan timbul-timbulkan juga. Engkau tentu memikirkan juga, bahawa emas tak setara dengan loyang, sutera tak sebangsa dengan benang." " Ayahnya, orang yang telah memenuhi cita-cita kita dengan nikmat, sekarang tak ada lagi, ertinya telah putus tali yang memperhubungkan kita dengan rumahtangga orang di sana. Meski pun ibu Zainab seorang yang penuh dengan budi pekerti. Tentu saja kebaikannya kepada kita tidak lagi sebagai suaminya hidup. Apa lagi famili-famili mereka yang bertali darah sudah banyak yang akan turut mengatur keadaan pergaulan rumahtangga itu, iaitu orang-orang baru yang tidak kenal akan kita."
" Memang anak,….. cinta itu " Adil" sifatnya, Allah telah mentakdirkan dia dalam keadilan, tidak memperbeza-bezakan antara raja dengan orang meminta-minta, tiada menyisihkan orang kaya dengan orang miskin, orang mulia dengan orang hina, bahkan kadang-kadang tidak juga berbeza baginya antara bangsa dengan bangsa, tetapi aturan pergaulan hidup, tiada membiarkan yang demikian itu berlaku, orang sebagai kita ini telah dicap dengan darjat " Bawah" atau " Kebanyakkan" sedang mereka diberi nama " cabang atas"; cabang atas ada kalanya kerana pangkat dan ada kalanya kerana harta benda. Cincin emas orang sayang hendak memberi bermatakan kaca, tentu dicarikan orang, biar lama, permata intan berlian, atau zamrud dan nilam yang telah diasah oleh orang rantai perintang-perintang hatinya, kerana lama menanggung dalam penjara." " meski pun Zainab suka kepada engkau…. Kerana agaknya batinnya suci daripada perasaan takbur dan mengangkat dirinya, tidaklah langsung kalau ibunya tak suka. Diletakkan ibunya suka, bermuafakat orang itu dahulu dengan kaum kerabat, handai dan taulan. Kalau mereka tak sepakat, waktu itulah kelak kau diserang oleh putus asa, oleh malu, dan kadang-kadang memberi melarat kepada jiwamu. Sebab api masih belum besar tidak engkau padami lebih dahulu." " Tidak ada yang lebih baik untuk melupakan hal itu sebelum ia mendalam, sebab cinta kepada orang yang demikian, adalah cinta arwah ayahmu hendak kembali ke dunia, kerana ia berbesar hati melihat engkau telah besar. Ia tahu dan melihat segala apa yang kejadian dalam dunia ini, dan ia ingin sekali hendak datang. Tetapi sayang…. Alam dunia telah terbatas jauh sekali dengan alam barzakh….." Lama saya termenung mendengarkan perbicaraan ibu itu, pertama kerana amat dalam penyelidikannya kepada faham hidup ini, kedua memikirkan kekuatan jiwanya yang timbul, seakan-akan malaikat yang memimpin dia sedang berbicara, yang tidak saya sangka-sangka akan sejelas itu. Beberapa saat antaranya saya pun menjawab:" Terima kasih, ibu, nasihat ibu masuk benar kedalam hatiku, semuanya benar belaka, sebenarnya sudah lama pula anakanda merasa yang demikian, sehingga dengan hati sendiri anakanda berjanji hendak melupakannya, yang amat ajaib ialah peperangan otak dengan hati. Tetapi bila kelihatan rumahtangga, atau kelihatan rupanya sendiri, dan kadang-kadang bila namanya disebut orang hati ini lupa akan perintah otak, ia kembali berdebar, ia surut kepada kenang-kenangannya yang lama. Inilah yang kerapkali mengalahkan anakanda." " Ah, anakku, pandai benar engkau mewartakan nasibmu kepada ibumu! Mengapa engkau segila itu benar, pada hal agaknya engkau belum mengetahui bagaimana pula perasaan Zainab kepada dirimu?" " Wahai ibu, Cuma anakanda tahu bahawa cintaku mendapat sambutan dengan semestinya, agaknya tidaklah separah ini benar luka hatiku, kerana cinta yang dibalas itulah ubat yang paling mujarab bagi seorang anak muda dalam hidupnya, tak akan lebih pintanya daripada itu, hati anak muda akan besar dan merasa beruntung, jika anakanda ketahui bahawa airmata anakanda yang selama ini telah banyak tercurah tidak bagai air yang tenggelam di pasir; bahawa pengharapan dalam menuju hidup tak terhambat ditengah jalan; bahawa cita-cita hendak memandangi langit tidak di halangi oleh awan. Cinta anakanda kepadanya bukan mencintai tubuhnya dan bentuk badannya, tetapi jiwa anakandalah yang mencintai jiwanya, kecintaan anakanda bukan dipeterikan oleh kebiasaan bergaul dan bukan pula kerana kepandaian menyusun surat-surat kiriman. Kebebasan pergaulan bisa ditutupi dengan perangai yang dibuat-buat dan kepintaran mengarang surat dapat pula menyembunyikan kepalsuan hati. Anakanda menyintai Zainab kerana budinya; di dalam matanya ada terkandung suatu lukisan hati yang suci dan bersih."
" Anakku, sudah tinggi fikiranmu rupanya, sudah dapat engkau menerangkan perasaan hati dengan perkataan yang cukup, sudah menurun pada dirimu kelebihan ayahmu. Ibu tak dapat menyambung perkataan lagi….. perkataanmu hanya ibu sambut dengan airmata. Hanya kepada Tuhan ibu berharap, mudah-mudahan Dia memberikan anugerah dan perlindungan akan dirimu. Dia yang telah menanamkan perasaan itu ke dalam hatimu, Dia pula yang berkuasa mencabutnya. Mudah-mudahan itu hanya suatu khayal, suatu angan-angan yang kerapkali mempengaruhi hati anak muda, yang dapat hilang kerana pergantian siang dan pertukaran malam." " Mudah-mudahan," jawab saya. Demikianlah nasihat kepada saya, setelah itu kekuatannya tak ada lagi. Dari saat ke saat, hanya kelihatan kepayahannya menyelesaikan nafas yang turun naik. Kadang-kadang dilihatnya saya tenang-tenang dan dingangakan mulutnya sedikit minta minum. Ubat-ubatnya tak memberi faedah lagi. Tidak beberapa malam setelah dia memberi nasihat itu, datanglah masa yang ditunggu-tunggunya, masa berpindah daripada alam yang sempit kepada alam yang lapang. Sementara saya asyik meminumkan ubat, di tangan kanan saya terpegang sudu dan di tangan kiri terpegang gelas. Ia melihat kepada saya dengan tenang, alamat berpisah yang akhir. Dari mulutnya keluar kalimah suci, bersamaan dengan kepergian nyawanya ke dalam alam yang baqa', yang di sana tempat manusia lepas daripada segala penyakit. Saya tercengang dan seakan-akan bingung, di tangan kanan saya sudu masih terpegang, di tangan kiri saya berisi ubat; saya lihat ke atas meja, di sana terletak beberapa botol yang telah kosong dan ramuan dukun yang telah layu, limau manis yang dihantarkan oleh Zainab pagi hari itu baru diusiknya seulas, lebihnya masih tinggal terletak di atas meja. Waktu itulah baru saya insaf bahawa itu bukan perkara sudu, gelas, bukan perkara ubat ramuan, tetapi perkara ajal semata-mata….. Sekarang saya sudah tinggal sebatang kara di dunia ini! Bersambung.... TEGAK DAN RUNTUH Telah lalu kejadian itu dan dia telah memberi kesan ke dalam jantung saya; rupa-rupanya kedukaan dan cubaan mesti diturunkan kepada manusia secukup-cukupnya dan sepuas-puasnya, menanglah siapa yang tahan. Sejak kematian itu tidak beberapa kerap lagi saya datang ke rumahnya, saya karam dalam permenungan, memikirkan hidup saya di belakang hari, sebatang kara di dunia ini. Pada suatu petang sedang matahari akan tenggelam ke dasar lautan di Batang Arau, di antara Hujung Gunung Padang, di celah-celah ombak yang memecah ke atas pasir yang putih di Pulau Pandan, di waktu saya sedang berjalan seorang diri di pesisir Batang Arau yang indah, melihat perahu keluar masuk, tiba-tiba...... kelihatan oleh saya sebuah perahu tumpangan datang dari seberang, di atasnya duduk tiga orang perempuan yang agak tua, bertudung kain bugis halus, setelah perahu kecil itu hampir, keluar dari dalamnya perempuan-perempuan itu, seorang di antaranya ialah Mak Asiah sendiri, ia lekas melihat saya, " Oh, engkau Hamid? Mengapa di sini?" Katanya. " Berjalan-jalan emak," jawabku; " Dan emak dari mana?"
" Dari menziarahi kubur bapamu….mengapa engkau tak datang ke rumah semenjak ibumu meninggal?" Kerana Engku Haji Jaafar tiada lagi, akan engkau alangi saja datang ke rumah? " Tidak emak, Cuma kematian yang bertimpa-timpa itu agak mendukacitakan hatiku, itu sebab saya kurang benar keluar rumah. " Tak boleh begitu, Hamid; sebabnya engkaulah yang mesti menyabarkan hati kami. Besok engkau mesti datang ke rumah, ibu tunggu kedatanganmu, banyak yang perlu kita bincangkan." " Baiklah mak." " Saya tunggu, ya?" " Baik, mak!" Setelah itu ia pun pergi di tengah jalan, sebelum mereka naik dari sampan, rupanya pembicaraan mereka terhadap diri saya saja. Kerana tak berapa jauh langkahnya, perempuan-perempuan tua yang lain semuanya menoleh kepada saya sebagai rupa orang menunjukkan belas kasihan. Besoknya janji itu pun saya tepati. Wahai tuan, hari itulah masa yang tak dapat saya lupakan! Saya datang ke rumah itu, rumah tempat saya bersenda gurau dengan Zainab di waktu kecil, rumah itu seakan-akan hilang semangat dan memang kehilangan semangat, kerana bekas-bekas kematian masih kelihatan nyata. Pintu luar terbuka sedikit dan saya ketuk pintunya yang mengadap ke dalam; pintu terbuka…. Zainab yang membukakan. " Abang Hamid!" katanya. Waktu itu kelihatan nyata oleh saya mukanya merah, nampak sangat gembiranya melihat kedatangan saya. Baru sekali itu dan baru saat itu selama hidup saya melihat mukanya demikian, yang tak pernah saya gambarkan dan tuturkan dengan susunan kata, pendeknya wajah yang memberikan saya penuh pengharapan. " Bang Hamid!" katanya menyambung perkataannya, " Sudah lama benar abang tak kemari, lupa agaknya abang kepada kami!" Gugup saya hendak menjawab; saya pintar mengarang khayal dan angan-angan tetapi bila sampai di hadapannya saya menjadi seorang yang bodoh. " Tidak, Zainab" jawabku dengan gugup; " Tetapi….. bukankan kita sama-sama kematian?" " Memang, kematian itulah yang sepatutnya menjadikan abang kerap kemari." Seketika itu mukanya kembali ditekurkannya menghadapi kakinya, tangannya berpegang ke pinggir pintu, rambutnya yang halus menutupi sebahagian keningnya dan sepatah kata pun dia tidak berbicara lagi. " Zainab…" kataku pula. " Sebetulnya tidak saya…. Pernah lupa datang kemari, barangkali engkaulah… agaknya yang … lupa kepadaku."
Mendengar itu ia bertambah menekur, tak berani ia mengangkat muka lagi, dan saya pun gugup hendak menambah perkataan, memang bodoh saya ini, dan pengecut! Tiba-tiba dalam saya menyediakan perkataan yang akan saya katakana pula dalam sedang merenungi kecantikan Zainab, kedengaranlah dari halaman tapak kaki emak Asiah menginjak batu; Zainab mengangkat mukanya seraya berkata: " Itu ibu datang." Saya masih dalam kebingungan, Zainab lalu kehadapan saya mengadap kedatangan ibunya. Ketika sampai ke beranda dia berkata " Sudah lama Mid?" " Baru sebentar, mak" jawabku. Saya disuruh duduk, Zainab dengan segera pergi ke belakang memasak kopi sebagaimana kebiasaannya. " Hampir mak terlupa akan janji kita. Tadi mak pergi ke rumah orang sebelah kerana tiada lama lagi dia akan mengahwinkan anaknya; jadi dari sekarang sedang bersiap-siap menyediakan yang perlu, maklumlah tetangga, perlu bantu-membantu." Saya dengarkan perkataannya, tetapi fikiran saya masih tetap ingat kepada kejadian tadi. Fikiran saya menjalar kemana-mana, memikirkan tegur Zainab dan mukanya yang merah ketika mula-mula melihat saya; hanya suatu kejadian yang tiba-tibakah itu, atau adakah dia merasai apa yang saya rasai? Dalam pada itu Mak Asiah masih tetap membicarakan beberapa perkara menyebut-nyebut jasa suaminya, menyebut kebaikan ibuku. Akhirnya sampai pembicaraan kepada Zainab. " Bagaimanakah fikiranmu Hamid, tentang adikmu Zainab ini?" " Apakah yang emak maksudkan' Tanya saya. " Semua keluarga di darat (darat adalah sebutan dari Padang Halus) telah bermuafakat dengan emak hendak mempertalikan Zainab dengan seorang anak saudara almarhum bapamu, yang ada di darat itu, dia sekarang sedang bersekolah di Jawa. Maksud mereka dengan perkahwinan itu supaya hartabenda almarhum bapanya dapat dijagai oleh familinya sendiri, oleh anak saudaranya, sebab tidak ada saudara yang lain, dialah anak yang tunggal. Pertunangan itu telah dirunding oleh orang yang sepatutnya, jika tiada aral melintang, bulan depan hendak dipertunangkan dahulu, nanti apabila tamat sekolahnya akan dilangsungkan perkahwinan. Hal ini telah mak rundingkan dengan Zainab, tetapi tiap-tiap ditanya dia menjawab belum hendak bersuami, katanya, tanah perkuburan ayahnya masih merah, airmatanya belum kering lagi. Itulah sebabnya engkau disuruh kemari, akan emak lawan berunding, mak masih ingat pertalian engkau dan Zainab masa engkau kecil dan masih sekolah; engkau banyak mengetahui tabiatnya apalagi engkau tidak dipandangnya sebagai orang lain, sukakah engkau Hamid, menolong emak?" Lama saya termenung….. " Mengapa engkau termenung, Hamid? Dapatkan engkau menolong emak, melembutkan hatinya dan memujuk ia supaya mahu? Hamid!.... emak percaya sepenuh-penuhnya kepadamu sebagai Allahyarham bapamu percaya kepada engkau!' " Apakah yang akan dapat saya Bantu mak? Saya seorang yang lemah. Sedangkan ibunya sendiri tak dapat mematah dan melembutkan hatinya apatah lagi saya orang lain, anak semangnya." " Jangan bercakap begitu, Hamid, engkau bukan emak pandang sebagai orang lain lagi, almarhum telah memasukkan engkau ke dalam golongan kami, walaupun beragih tetapi tak bercerai. Maka di atas namanya hari ini, di atas nama Haji Jaafar mak meminta tolong melembutkan hati
adikmu." " Oh itu namanya perintah, saya kabulkan permintaan mak." Mukanya kelihatan gembira, meskipun dia tak sempat memperhatikan bagaimana perubahan muka saya yang telah muram. Kemudian keluarlah Zainab membawa dua cawan kopi dan beberapa piring kuih. Ibunya melihat kepadanya dengan kasih dan mesra, kerana pada diri anaknya itulah tergantung pengharapannya dan penghabisan. " Duduk, Nab, abangmu Hamid hendak berkata-kata sepatah dua kata dengan engkau." Saya masih agak bingung dan Zainab telah duduk dekat ibunya dengan wajah kemalu-maluan. Beberapa minit lamanya tenang saja dalam ruangan itu tak seorang jua pun di antara kami yang berkata; ibunya seakan-akan menunggu supaya perkataan itu lekas dimulai, Zainab kelihatan malu tak mahu melihat muka saya, sedang saya masih termenung memikirkan dari manakah percakapan itu akan saya mulai. " Bicaralah, Hamid, amat banyak masa terbuang," kata ibu dengan tiba-tiba. Sulit sekali untuk memulai pembicaraan itu, sulit menyuruh seorang mengerjakan suatu pekerjaan yang berat hatinya melakukan, pekerjaan yang berlawanan dengan kehendak hatinya sendiri. Tetapi di balik itu, sebagai seorang anak muda yang telah dicurahi orang kepercayaan dengan sepenuhnya, yang sudi mengorbankan jiwa untuk menyimpan rahsia. Akhirnya hati saya dapat saya bulatkan dan mulai berkata: " Begini Zainab…. Sudah lama ayah meninggal, semenjak itu lenganglah rumah ini, tiada seorang pembela pun yang akan dapat menjaganya. Selain dari itu, menurut aturan hidup di dunia, seorang gadis perlulah mengikut perintah orangtuanya, terutama kita orang Timur ini. Buat menunjukkan setia hormatnya kepada orangtuanya, ia perlu menekan perasaan hati sendiri. Dia mesti ingat sebuah saja, iaitu mempergunakan dirinya, baik murah atau mahal, untuk berkhidmat kepada orangtuanya." " Sekarang, kerana memikirkan kemuslihatan rumahtangga dan memikirkan hati ibumu, pada hal hanya sendiri lagi yang dapat engkau khidmati, ia berkehendak supaya engkau mahu dipersuamikan…. dipersuamikan dengan…kemanakan ayahmu." Seakan-akan terlepas dari suatu beban yang maha hebat saya rasanya, setelah selesai perkataan yang sulit itu. Selama saya berbicara Zainab masih tetap menekur ke meja, tanganya mempermain-mainkan sebuah pontong macis, diramas-ramasnya dan dipatah-patahnya, belum sebuah juga perkataan keluar dari mulutnya. Setelah kira-kira lima minit lamanya, barulah mukanya diangkat, airmatanya kelihatan mengalir, mengalir setitik dua titik ke pipinya yang halus dan indah itu. " Bagaimana, Zainab, jawablah perkataanku!" " Belum abang, saya belum hendak kahwin. " Atas nama ibu, atas nama almarhum ayahmu." " Belum abang!"
" Sampai hati abang memaksa aku?" " Abang bukan memaksa engkau, adik… ingatlah ibumu." Mendengar itu dia kembali terdiam, ibunya pun terdiam, ia telah menangis pula. Karam rasanya bumi ini saya pijakkan, gelap tujuan yang akan saya tempuh. Dua kejadian yang hebat telah membayang dalam kehidupan saya sehari itu, tak ubahnya dengan seorang yang bermimpi mendapat sebutir mutiara ditepi lautan besar, sebelum mutiara itu dibawa pulang, tiba-tiba sudah tersedar; meskipun mata dipaksa hendak tidur, mimpi yang tadi telah tinggal mimpi, ia telah tamat sehingga itu tidak akan bertambah-tambah lagi. Selama ini saya masih ragu, adakah Zainab membalas cinta saya; pertemuan saya dengan dia itu memberikan pengharapan sedikit pada saya, tetapi belum pengharapan itu dapat saya yakni tibalah penyerahan ibunya yang berat itu. Hanya hingga itu dapat saya ceritakan kepada tuan apa yang terjadi sehari itu. Setelah itu saya pun pulang ke rumah saya, di jalan pulang saya rasakan badan saya sebagai bayang-bayang tanah serasa bergoyang saya pijakkan. Bersambung....
BERJALAN JAUH Dua kejadian yang berjuang pada hari itu, cukuplah untuk menentukan tujuan nasib saya; nikmat hati hanya lalu sebagai khayal belaka. Setelah melayap laksana satu bayangan, ia pun hilang dan tidak akan kembali lagi. Kepada Tuhan dapatlah saya menghantarkan satu kesyukuran yang bersih, sebab saya telah dapat memberikan suatu pengorbanan untuk seorang perempuan yang lemah, saya telah menolongnya, memujuk anaknya yang keras. Untuk itu perasaan hati sendiri telah saya tekankan; sungguh besar sekali korban yang saya berikan, memang kalau diukur dengan fikiran, saya ini hanya pantas menjadi saudara Zainab, menjadi pembelanya, tetapi cinta mempunyai suatu lapangan yang lebih luas daripada ukuran fikiran itu. Inilah yang tertulis dalam hati, yang sukar dilupakan selamanya. Ada suatu jawapan yang tergantung, yang saya sempat dengar dari mulut Zainab, dan keras persangkaan saya akan dirinya pada hari itu; itulah yang sentiasa menjadi penyakit pada saya, tetapi menjadi ubat juga. Kemudian saya insaf, bahawa alam ini penuh dengan kekayaan. Allah menunjukkan kuasaNya. Tidaklah adil jika semua makhluk dijadikan dalam tertawa, yang akan menangis pun ada pula. Kita mesti mengukur perjalanan alam dengan ukuran yang luas, bukan dengan nasib diri sendiri. Bukankah patut saya syukur dan terima kasih, sebab seorang perempuan tua dapat saya tolong, saya patahkan hati anaknya yang hanya satu tempat menumpahkan segala pengharapannya. Kalau kelak terjadi perkahwinan Zainab dengan kemanakan ayahnya dan mereka hidup beruntung, sehingga Mak Asiah waktu menutup mata tidak merasa bahawa ia masih ada hutang piutang dengan anaknya, bukankah saya telah mengusahakannya? Memang, mula-mula hati itu mesti bergoncang; bukahkan loceng-loceng dirumah juga berbunyi keras dan berdengung jika kena pukul? Tetapi akhirnya, dari sedikit ke sedikit, dengung itu akan berhenti juga. Cuma saja saya mesti berikhtiar, supaya luka-luka yang hebat itu jangan mendalam kembali, saya mesti berusaha, supaya ia beransur-ansur sembuh. Untuk itu saya mesti berusaha, saya mesti meninggalkan Kota Padang, terpaksa tak melihat wajah Zainab lagi, saya berjalan jauh.
Setelah saya siapkan segala yang perlu dan rumahtangga saya pertaruhkan kepada salah seorang sahabat handai yang setia, dengan tak seorang pun yang mengetahui, saya berangkat meninggalkan Kota Padang, kota yang permai dan yang sangat saya cintai itu, dengan menekankan dan membunuh segala perasaan yang sentiasa mengharu hati, saya tumpangi kereta yang berangkat ke Siantar. Di kiri kanan saya banyak penumpang lain yang akan menuju ke kota Medan, setelah saya sampai ke Medan, saya buat surat kepada Zainab, sesudah hati saya, saya beranikan; itulah surat saya yang pertama kali kepadanya. Jika kelak ternyata dia tak cinta kepada saya, syukur, sebab saya tak melihat mukanya yang kesal membaca surat. Tetapi kalau ia nyata ada mempunyai perasaan sebagi yang saya rasai dan surat itu diterimanya dengan sepertinya, tentu sekurang-kurangnya saya akan menerima belas kasihannya, sebagai seorang melarat yang diarak oleh untung nasib saya. Demikian bunyi surat itu masih hafaz oleh saya: " Menyesal sekali, kerana sebelum berangkat tak sempat saya bertemu muka dengan adinda lebih dahulu, maafkanlah adik, kerama amat banyak halangan yang menyebabkan saya tak sempat datang ketika itu, halangan yang tak sapat saya sebutkan. Barangkali agak sedikit tentu adik bertanya juga dalam hati, apa gerangan sebabnya abang Hamid berangkat dengan tiba-tiba. Biarlah hal itu menjadi soal buat sementara waktu, lama-lama tentu akan hilang jua dengan sendiri. Banyak hal-hal yang akan saya terangkan dalam surat ini, tetapi tak sanggup pena saya menulisnya. Hanya dengan surat ini saya bermohon sangat supaya adik menuruti cita-cita ibu. Jika kelak maksud famili sampai dan adik bersuami; berikan kepadanya kesetiaan yang penuh. Akan hal diri saya ini, ingatlah sebagai mengingat seorang yang telah pernah bertemu dalam peri penghidupanmu, seorang sahabat dan boleh juga disebut saudara yang ikhlas dan saya sendiri akan memandang tetap engkau sebagai adikku. Jika pergaulanmu kelak dengan suamimu berjalan dengan gembira dan beruntung, sampaikanlah salam abang kepadanya. Katakan bahawa di suatu negeri yang jauh, yang tak tentu tanahnya, ada seorang sahabat yang sentiasa ingat akan kita. Dan biarlah Allah memberi perlindungan atas kita semuanya. Wassalam abangmu, Hamid, Demikianlah bunyinya surat yang saya kirimkan. Tiada lama saya di Medan, saya menuju ke Singapura, mengembara ke Bangkok, belayar terus memasuki tanah-tanah Hindustan, dan dari Karachi belayar menuju ke Mesir masuk ke Iraq, melalui Sahara Najad dan akhirnya sampailah saya ke tanah suci ini. Sekarang sudah tuan lihat, saya telah ada di sini, di bawah lindungan Ka'bah yang suci, terpisah daripada pergaulan manusia yang lain. Di sinilah saya selalu tafakur memohon kepada Tuhan seru sekalian alam, supaya ia memberi saya kesabaran dan keteguhan hati menghadapi kehidupan. Setiap malam saya duduk beri'tikaf di dalam Masjidil Haram, doa saya telah berangkat ke langit
biru, membumbung ke dalam alam ghaib bersama-sama permohonan segala makhluk yang makbul. Segala ingatan kepada zaman yang lama-lama, dari sedikit beransur-ansur lupa juga. Cuma sekali-sekali ia terlintas difikiran, ketika itu saya menarik nafas panjang, kerana biar pun luka sembuh dengan kunjung, bekasnya mesti ada juga. Tetapi hilang pula dengan segera, bila saya bawa tawaf dan sa'ie(berjalan antara Safa dan Marwah), atau saya bawa bertekun di dalam masjid tengah malam. Sudah hampir datang tamaninah (ketetapan) ke dalam hati saya menurut persangkaan saya mula-mula, tamatlah cerita ini sehingga itu. Bersambung....
BERITA DARI KAMPUNG Setelah setahun saya di sini dan waktu mengerjakan haji telah datang. Tuan sendiri yang mula-mula saya kenal semenjak orang-orang yang akan mengerjakan haji dari tanahair kita. Kemudian sebagai tuan maklum, datanglah pula saudara kita Salleh ini. Salleh adalah salah seorang teman saya semasa kami bersekolah agama di Padang dan Padang Panjang; oleh kerana sekolahnya di Padang telah tamat, dia hendak meneruskan pelajarannya ke Mesir, ia singgah di Mekah ini untuk mencukupkan rukun. Sekarang ia berangkat ke Medinah, supaya sehabis haji dapat ia menumpang kapal yang membawa orang Mesir kembali yang sewanya lebih murah dari kapal-kapal lain. Dengan kebetulan sekali, dia telah memilih syeikh kita menjadi tempatnya, menumpang, sehingga sahabat lama itu bertemu kembali, setelah kami bercerai selama itu. Wahai tuan….. kedatangannya telah menghidupkan ingatan kembali kepada yang lama-lama, dia menceritakan kepadaku, bahawa dia telah beristeri dan isterinya telah sudi melepaskan die belajar sejauh itu. Padahal mereka baru saja berkahwin. Dipujinya isterinya sebagai seorang perempuan yang setia, yang teguh hatinya melepaskan suaminya berjalan jauh, kerana untuk menambah pengetahuannya. Setelah beberapa hari dia datang, dibawanya saya ke Maala di atas sebuah bangku di halaman qahwa ia membicarakan akan suatu hal yang sangat menggerakkan fikiran saya. Sambil meminum syahi (teh) Arab yang panas dan enak, ia mulai berkata: " Hamid! Tempoh hari sudah saya katakan, bahawa saya telah beristeri, isteri saya itu ialah Rosnah..ingatkah engkau akan Rosnah, sahabat karib Zainab?" Saya pucat mendengar nama Zainab disebutnya. Kerana sudah lama benar saya tiasa mendengar nama itu disebut orang, kecuali saya sendiri, perubahan muka saya itu dilihat oleh Salleh sambil tersenyum duka. " Kerapkali isteriku disuruhnya datang kerumahnya" katanya meneruskan ceritanya. " Kerana hubungan persahabatan mereka itu yang karib. Rupanya Zainab telah sudi membukakan rahsia-rahsianya yang sulit kepada isteri saya. Yang paling hebat, ialah seketika pada suatu hari isteri saya datang ke rumahnya, didapatinya Zainab merenung sebuah album, di dalam album itu terkembang sehelai surat kecil yang telah lusuh dan lunak, kerapkali dibaca dan dibuka lipatannya. " Setelah adinda kelihatan olehnya" kata isteriku," album itu ditutupnya dengan segera dan surat itu disimpannya baik-baik ke dalam laci mejanya, setelah itu dia kelihatan kepada adinda dengan tenang, wajahnya muram, matanya berbekas tangis dan dia menarik nafas panjang".
" Tiada tahan rupanya hati isteriku melihat kejadian itu, maklumlah kaum perempuan itu seperasaan, lalu ia berkata: " Zainab!.... mengapa engkau menangis pula, sahabat? Tidakkah di rumah yang sepermai ini sarang orang yang berdukacita.Di rumah yang indah-indah dan gedung yang permai, yang di kiri kanannya dikelilingi oleh kebun-kebun yang subur, cukup dengan orang-orang gajian yang setia, tiadalah patut terdapat orang yang mengalirkan airmata. Disana tidaklah ada kesedihan dan kedukaan." Zainab menjawab: " Salah sekali persangkaanmu, sahabat! Bahawasanya airmata tidaklah ia memilih tempat untuk jatuh, tidak pula memilih waktu untuk turun. Airmata adalah kepunyaan bersyarikat, dipunyai oleh orang-orang yang melarat yang tinggal di dangau-dangau yang buruk, oleh tukang sabit rumput yang masuk ke padang yang luas dan ke tebing yang curam, dan juga oleh penghuni gudang-gudang yang permai dan istana-istana yang indah. Bahkan di situlah lebih banyak orang menelan ratap dan memulas tangis. Luka jiwa yang mereka hidupkan, dilingkung oleh tembok dinding yang tebal dan tinggi, sehingga yang kelihatan oleh orang di luar penuh dengan kepahitan." " Kesedihan orang lain lebih merdeka dan lebih puas, dapat ia menerangkan fahamnya yang tertumbuk kepada alam yang sekelilingnya, dapat pula mereka lupakan dan menghilangkan. Tetapi di rumahtangga yang sebagai ini, kedukaan akan dirasakan sendiri, airmata akan dicucurkan seorang, rumah dan gedung menjadi kubur kesedihan yang tiada berhujung". Airmata Zainab kembali jatuh. " Mengapa engkau menangis juga, sahabatku! Kesedihan apakah yang engkau tanggungkan? Teringatkah engkau kepada ayahmu? Kalau demikian, engkau salah, Zainab! Lupa engkau agaknya, bahawa kedukaan itu tumbuh diapit oleh dua rumpun kesukaan." " Bukan demikian, sahabat!" jawabnya. " Buat diriku sendiri, Tuhan telah mentakdirkan berlainan dari orang. Kedukaanku tumbuh di antara dua kedukaan pula. Dahulu saya telah berduka, sekarang berdukacita dan kelak akan terus berluka hati." " Engkau mengesali nasib, Zainab!" " Menyesali nasib saya tidak, menyedar untung saya bukan, melainkan yang sebe

Kategori

Blogroll

  • Masih Kosong