UNIVERSITAS NEGRI GORONTALO MENERAPKAN KEBIJAKAN DISPENSASI BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA PADA MASA PANDEMI COVID19
Akibat dari banyaknya tuntutan dari mahasiswa mengenai pembayaran biaya pendidikan di UNG maka pihak UNG telah mengeluarkan edaran tentang pemberian dispensasi pembayaran UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2020/2021 pada masa pandemi covid19.
Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik Harto Malik, M.Hum, bahwa Pemberian dispensasi biaya UKT/SPP semester ganjil itu di kategorisasikan kedalam 4 kategori.
Yang pertama, penurunan/pengurangan UKT/SPP karena dampak pandemi covid19 bagi semua kategori. Hal ini termasuk mahasiswa yang orang tuanya atau orang yang bertanggung jawab atas biaya kuliahnya meninggal dunia akibat covid19 dan usaha orang tua mengalami penurunan atau bangkrut akibat covid19.
Kedua, pembebasan sementara karena dampak pandemi Covid-19 bagi kelompok 1 dan 2 UKT. Hal itu dikuatkan dengan alasan yang rasional terkait tingkat kemampuan ekonomi terganggu akibat covid-19 ini.
Ketiga, bagi mahasiswa semester ganjil tahun akademik 2020/2021 yang dalam proses penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi mendapatkan pemotongan biaya pendidikan SPP/UKT. Hal ini di karenakan ada kendala lapangan akibat covid19.
Keempat, akibat pandemi covid19, pembayaran untuk semua kelompok SPP/UKT dapat di angsur, sehingga dapat meringankan mahasiswa yang terdampak pandemi covid 19.