ARSIP BULANAN : September 2020

UNIVERSITAS NEGRI GORONTALO SEBAGAI KAMPUS PERADABAN

17 September 2020 17:01:21 Dibaca : 9

Tidak mudah untuk merubah diri sendiri menjadi lebih baik, karena semua itu butuh proses dan kesungguhan. Begitu juga dengan Universitas Negeri Gorontalo, tidak mudah untuk bisa menjadi Universitas yang terbaik dari yg baik. Karena semua itu butuh proses, waktu, kesungguhan, serta kerjasama untuk menjadikan universitas yang terbaik.

 

Universitas Negeri Gorontalo mempunyai moto sebagai Kampus Peradaban. Untuk mewujudkannya, kampus ini membuka pintu untuk berbagai upaya pengembangan manusia, termasuk melalui riset dan penelitian.

 

Dengan adanya konsep ini di harapkan mahasiswa dapat mendorong jurusan atau program studi untuk bisa mandiri, kreatif dan inovatif tanpa meninggalkan akar budaya lokal.

 

Kuliah daring adalah sistem perkuliahan yang memanfaatkan akses internet sebagai media pembelajaran yang dirancang dan ditampilkan dalam bentuk modul kuliah, rekaman video, audio atau tulisan oleh pihak akademi/universitas.

 

Salah satu universitas yang menerapkan kuliah daring adalah universitas negei gorontalo. Hal ini di lakukan agar dapat memutus tali rantai penyebaran covid19. Universitas Negri Gorontalo sudah menyiapkan skema kuliah online ini selama 1 semester. 

 

Dengan adanya kebijakan ini, mahasiswa UNG diharapakan dapat berpatisipasi atas pembelajaran online ini, sehingga angka penyebaran covid19 dapat mengalami penurunan. 

 

Adapun pembelajaran online ini dapat di lakukan melalui beberapa aplikasi, seperti zoom meeting, google classroom dan sebaigainya.

Akibat dari banyaknya tuntutan dari mahasiswa mengenai pembayaran biaya pendidikan di UNG maka pihak UNG telah mengeluarkan edaran tentang pemberian dispensasi pembayaran UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2020/2021 pada masa pandemi covid19. 

 

Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik Harto Malik, M.Hum, bahwa Pemberian dispensasi biaya UKT/SPP semester ganjil itu di kategorisasikan kedalam 4 kategori.

 

Yang pertama, penurunan/pengurangan UKT/SPP karena dampak pandemi covid19 bagi semua kategori. Hal ini termasuk mahasiswa yang orang tuanya atau orang yang bertanggung jawab atas biaya kuliahnya meninggal dunia akibat covid19 dan usaha orang tua mengalami penurunan atau bangkrut akibat covid19. 

 

Kedua, pembebasan sementara karena dampak pandemi Covid-19 bagi kelompok 1 dan 2 UKT. Hal itu dikuatkan dengan alasan yang rasional terkait tingkat kemampuan ekonomi terganggu akibat covid-19 ini.

 

Ketiga, bagi mahasiswa semester ganjil tahun akademik 2020/2021 yang dalam proses penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi mendapatkan pemotongan biaya pendidikan SPP/UKT. Hal ini di karenakan ada kendala lapangan akibat covid19. 

 

Keempat, akibat pandemi covid19, pembayaran untuk semua kelompok SPP/UKT dapat di angsur, sehingga dapat meringankan mahasiswa yang terdampak pandemi covid 19.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong