ARSIP BULANAN : December 2012

Jumat, 6 Juli 2012 - 17:51Dasar Hukum

Pasal 4 Ayat (1) Huruf f, Pasal 4 Ayat (3) huruf f, Pasal 23 , Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanPP 94 TAHUN 2010 sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun BerjalanPMK-251/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/ atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23PER-38/PJ./2009 (berlaku sejak 1 Juli 2009) tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

Objek PPh Pasal 23

Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23

Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi.Diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

Bunga Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23

Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008)Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU Nomor 36 Tahun 2008). Keterangan:
Penghasilan yang dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pinjaman (termasuk pembiayaan berbasis syariah) (Pasal 1 ayat (2) PMK-251/PMK.03/2008).Badan Usaha yang dimaksud terdiri dari: (Pasal 1 ayat (3) PMK-251/PMK.03/2008).Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha diluar Bank dan lembaga keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan.Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.

Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))Bunga Obligasi (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP) (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))

Tarif

15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak finalDalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya Pasal 23 ayat (1a) UU Nomor 36 Tahun 2008)

Saat Terutang Atau Saat Pemotongan

Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Penjelasan PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" (seperti : untuk bunga atau sewa) adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; danperseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

 

TUGAS 7

13 December 2012 21:03:56 Dibaca : 1626

SYNTAX UNTUK MERELASIKAN TABEL MYSQL

DEFINISI JOIN

Join adalah penggabungan table yang dilakukan melalui kolom / key tertentu yang memiliki nilai terkait untuk mendapatkan satu set data dengan informasi lengkap. Lengkap disini artinya kolom data didapatkan dari kolom-kolom hasil join antar table tersebut.

Join diperlukan karena perancangan table pada sistem transaksional kebanyakan di-normalisasi, salah satu alasannya untuk menghindari redundansi.

1. INNER JOIN

INNER JOIN adalah tipe join yang akan kita bahas pertama. Tipe join ini akan mengambil semua row dari table asal dan table tujuan dengan kondisi nilai key yang terkait saja - jika ada, dan jika tidak maka row tersebut tidak akan muncul.

Kalau tidak terdapat kondisi key terkait antar table, maka semua row dari kedua table dikombinasikan.

Syntax dari INNER JOIN adalah sebagai berikut : ?

1 table_reference [INNER] JOIN table_factor [join_condition]

Terlihat bahwa keyword INNER boleh digunakan secara eksplisit atau tidak. Jika tidak digunakan maka konstruksi JOIN tanpa keyword lain dianggap sebagai INNER JOIN.

Secara pengerjaan relasi hampir sama dengan klusa WHERE ?

WHERE table1.referensiID = table2.referensiID

2. CROSS JOIN

Operasi cross join akan menampilkan semua isi tabel sisi sebelah kiri akan memiliki pasangan semua data sisi sebelah kanan. Banyaknya record cross join = jumlah record tabel pertama X jumlah record tabel kedua.

CROSS JOIN identik dengan INNER JOIN pada MySQL 5.0. Pembahasannya sama dengan INNER JOIN, dan karena klausa ini jarang dipakai maka tidak diulangi lagi disini.

SQL CROSS JOIN syntax:

SELECT * FROM [TABLE 1] CROSS JOIN [TABLE 2] OR SELECT * FROM [TABLE 1], [TABLE 2]

3. OUTER JOIN

Merupakan tipe join yang mencari referensi data dari suatu table sumber ke table lain dengan tidak menghilangkan data sumber apabila referensi tidak diketemukan

Syntax:

SELECT column_list

FROM table_reference

LEFT | RIGHT | FULL [OUTER] JOIN table_reference ON predicate

[LEFT | RIGHT | FULL [OUTER] JOIN table_reference ON predicate...]

Untuk menggunakan tipe OUTER JOIN maka perlu memperhatikan beberapa hal berikut :

Perlu dibedakan antara table sumber dan table referensi, ini ditentukan dengan cara menspesifikasikan kedudukan table sumber apakah di kiri (LEFT) atau di kanan (RIGHT).Jika tidak ada data dari table referensi yang cocok dengan kondisi join maka hanya data dari table sumber yang ditampilkan tetapi kolom-kolom table referensi akan berisi null.

LEFT JOIN

Operasi left join akan menampilkan semua isi tabel sisi kiri, walaupun data di pasangan joinnya yang disisi kanan nilainya tidak sama ataupun berisi null.

RIGHT JOIN

Operasi right join akan menampilkan semua isi tabel sisi kanan, walaupun data di pasangan joinnya yang di sisi kiri nilainya tidak sama ataupun berisi null.

STRAIGHT_JOIN

STRAIGHT_JOIN merupakan pengganti keyword JOIN pada MySQL yang digunakan untuk "memaksa" proses join table dari kiri (LEFT) ke kanan (RIGHT).

4. FULL JOIN

Operasi full join akan menampilkan semua isi tabel sisi kiri, walaupun data di pasangan joinnya yang disisi kanan nilainya null dan sebaliknya.

SYNTAX :

SELECT table1.column1, table2.column2...

FROM table1

FULL JOIN table2

ON table1.common_filed = table2.common_field;

Contoh script Full join

select d.area_id, d.nama_area, d.luas_area, p.penduduk_id, p.nama_pendudukfrom cpenduduk p full join carea d on p.area_id = d.area_id

Sumber Berita: www.muhammadcahya.com