Konstitusi Negara Indonesia

23 February 2013 10:29:51 Dibaca : 23

 

    Pengertian konstitusi dalam praktik ketatanegaraan ada dua arti,pertama dalam arti umum adalah segala sesuatu dan aturan mengenai ketatanegaraan,kedua dalam arti khusus adalah UUD suatu negara.UUD Indonesia yang saat ini berlaku adalah UUD 1945 beserta amandemennya.

   pengertian pokok tentang UUD 1945 yang di maksudkannya adalah keseluruhan naskah,terdiri atas tiga hal
  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang tubuh UUD 1945
  3. Penjelasan UUD 1945

   Naskahnya yang resmi sebagaimana di ketahui telah disahkan oleh sidang panitia persiapan kemrdekaan Indonesia dan berlaku untuk pertama kali  pada 18 Agustus 1945.

   UUD 1945 sejak ketetapan MPR no IX/MPR/1999,merupakan amandemen pertama dan sampai sekarang mengalami empat kali amandemen
 - Amandemen pertama disahkan 19 oktober 1999
 - Amandemen kedua disahkan 18 Agustus 2000
 - Amandemen ketiga disahkan 10 November 2001
 - Amandemen keempat disahkan 10 Agustus 2002

    UUD 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar yaitu khusus hukum dasar tertulis,yang di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis yang disebut konvensi.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong