Tugas dan kewenangan komisi disiplin mahasiswa
14 March 2013 15:55:52
Dibaca : 1754
Memberikan pengarahan dan pembinaan kepada ornawa dan UKM mengenai pedoman prilaku mahasiswa dan kegiatan lainnya dalam hal terjadinya pelanggarankedisiplinan.
Memantau pelaksanaan kegiatan mahasiswa dan kemahasiswaan agar tidak menyimpang dari ketentuan kode etik dan pedoman perilaju mahasiswa yang telah ditetapkan.
Memberikan pertimbangan keadilan terhadap setiap kegiatan (kurikuler,ektra kurikuler dan kokurikuler)baik yang diajukan oleh mahasiswa secara perorangan maupun kelompok
Memberikan pendampingan berupa pembelaan kepada mahasiswa yang diadukan atas dugaan suatu kasus pelanggaran kedisiplinan tetapi tidak bersalah