ARSIP BULANAN : February 2014

Tugas IT

11 February 2014 19:44:10 Dibaca : 53

Nama    : Citra Napu

Jurusan : Akuntansi

 

1. Perbedaan copyright dan copyleft

Copyright (Hak Cipta)

Copyright atau dalam bahasa Indoensia sering didefinisikan sebagai hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil kreasinya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta & Part II Section 2 (Article 15 to Article 21) of the TRIPS).

Di dalam dunia teknologi informasi, masalah copyright ini biasanya berkutat seputar karya berupa perangkat lunak, hasil karya digital dan masalah penyebarluasannya. Dalam permasalahan selanjutnya, copyright ini akan bertubrukan dengan kebebasan Informasi (diatasnamakan sebagai copyleft) di mana karya digital boleh disebarluaskan dan dimodivikasi dengan bebas. Tubrukan kedua isu ini secara terus-menerus mengakibatkan terjadinya pembajakan piracy hak karya intelektual, karena copyright terkadang dianggap sebagai monopoli perusahaan berkapasitas besar. Namun dewasa ini, pembajakan sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan karena sudah dianggap sebagai kebutuhan dan kewajaran. Orang yang mencuri kekayaan milik orang lain berupa benda riil akan dianggap sebagai pencuri, namun orang yang menggunakan software maupun karya digital lain seperti film dan musik tanpa lisensi maka akan dianggap biasa saja.

Copyleft

Copyleft (sejauh ini tidak ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia) adalah kebalikan dari copyright, istilah ini muncul sebagai permainan kata dari copyright (hak cipta) yang sebagaimana berlawanannya makna yang dikandung masing-masing istilah (right vs left), begitupun berlawanannya arti dari kedua istilah tersebut, jika copyright mengatasnamakan hak eksklusif terhadap sebuah karya intelektual, copyleft justru merupakan praktek penggunaan undang-undang hakcipta untuk meniadakan larangan dalam mendistribusikan salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya di masa yang akan datang. Tidak jelas definisi sebenarnya tentang copyleft di dalam perundang-undangan Indonesia, bahkan di dalam konvensi internasional sekalipun. Masalah copyleft ini dapat dikatakan muncul ke permukaan setelah adanya gelombang protes terhadap copyright yang dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya.

Dalam dunia teknologi informasi, penggunaan copyleft berkembang dengan sangat pesat. Tidak hanya itu, beberapa produk copyleft telah mencapai keberhasilan yang cukup mencengangkan. Tenggok saja varian linux, web browser Mozilla firefox dan beberapa variannya serta server http dan apache yang telah merambah ke seluruh dunia, bahkan bagi beberapa kalangan menjadi kebutuhan wajib ketika menggunakan computer. Masyarakat tentu telah menyadari pentingnya kebebasan dalam penggunaan dan pemodifikasian perangkat lunak dan hasil karya teknologi informasi, tentu untuk perihal yang positif pula, yaitu kemudahan akses informasi.

2. Perbedaan Freeware Dan Free Software

Freeware

Freeware atau perangkat lunak gratis adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Freeware juga didefinisikan sebagai program apapun yang didistribusikan gratis, tanpa biaya tambahan. Sebuah contoh utama adalah suite browser dan mail client dan Mozilla News, juga didistribusikan di bawah GPL (Free Software).

Free Software

Free Software lebih mengarah kepada bebas penggunaan tetapi tidak harus gratis. Pada kenyataannya, namanya adalah karena bebas untuk mencoba perangkat lunak sumber terbuka (Open Source) dan di sanalah letak inti dari kebebasan: program-program di bawah GPL, sekali diperoleh dapat digunakan, disalin, dimodifikasi dan didistribusikan secara bebas. Jadi free software tidak mengarah kepada gratis pembelian tetapi penggunaan dan distribusi. Begitu keluar dari lisensi kita dapat menemukan berbagai cara untuk mendistribusikan perangkat lunak, termasuk freeware, shareware atau Adware. Klasifikasi ini mempengaruhi cara di mana program dipasarkan, dan independen dari lisensi perangkat lunak mana mereka berasal.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong