Artikel hukuman Mati di Riyadh
NAMA : Meyske Ali
KELAS : F / MANAJEMEN
TUGAS : PKN
Artikel hukuman Mati di Riyadh
Riyadh, Otoritas Arab Saudi menghukum pancung 4 orang yang dinyatakan bersalah atas kasus perampokan dan pembunuhan. Keempat narapidana ini terdiri atas 3 warga negara Saudi dan seorang warga negara Palestina.
Menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dua orang narapidana dieksekusi mati di suatu lokasi di wilayah Jizan, Selasa (11/9) waktu setempat. Kedua pria ini terbukti bersalah atas dakwaan perampokan bersenjata.
"Mohammed bin Ahmed Kharmi dan Musa bin Nohsen Kharmi memancing seorang pria dan kemudian menembakinya," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri, seperti dikutip Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir Asia One, Rabu (12/9/2102).
Keduanya kemudian mencuri uang yang dibawa korban, padahal uang tersebut milik perusahan tempat korban bekerja. Meski korban hanya luka-luka, namun keduanya tetap divonis mati karena hakim mempertimbangkan bahaya dan dampak dari kejahatan yang mereka lakukan.
Sementara itu, seorang pria Palestina yang bernama Wael Anbar dieksekusi mati di Jeddah, Laut Merah. Wael divonis mati karena menikam seorang pria berkebangsaan Yaman, Naser Haqqash, hingga tewas.
Siang harinya, seorang pria Saudi bernama Saad al-Mansuri dieksekusi mati di kota Buraida. Saad terbukti bersalah menembak mati seorang rekannya, Munif al-Mawati, dengan senapan otomatis setelah keduanya terlibat pertikaian.
sumber:http://www.google.com/search?q=hukuman+mati+di+riad&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a
Arsip
Blogroll
- Masih Kosong