SEBAB-SEBAB HAK WARIS
asalamualaiqum wr,wb
untuk mengawali indahnya anugrah Allah SWT pada hari ini saya ingi berbagi ilmu yaitu:
Ada 3 hal yang menjadi sebab munculnya hak waris menurut yang disepakati oleh para Ulama’, yaitu :
1. Hubungan Nasab, bentuk hubungan ini ada tiga :
a. Ushuul, yaitu jamak dari ashl yang artinya Bapak dan Ibu, berikut yang diatas mereka, yaitu Kakek, Buyut dan seterusnya ( dari jalur laki-laki ), kakek dari ibu tidak termasuk di dalamnya
b. Furuu’, yaitu jamak dari far’, ialah Putra dan Putri dan yang dibawah mereka, seperti Cucu dan seterusnya ( yang dari jalur laki-laki ). Putra dari anak perempuan tidak termasuk di dalamnya
c. Hawaasyi, yaitu setiap yang punya hubungan nasab peranakan dari mayit, dari fihak bapaknya, atau setiap furuu’ dari ushuul mayit. Mereka termasuk saudara dan saudari mayit, anak-anak mereka, paman, bibi dan anak-anak mereka. serta setiap nasab kebawah
2. Hubungan Pernikahan, yaitu hubungan pernikahan yang sah, meskipun belum terjadi hubungan suami istri
3. Hubungan Walaa, yaitu kepemilikan hak waris yang penyebabnya adalah karena seseorang telah memerdekakan budaknya
Kategori
- Masih Kosong
Blogroll
- Masih Kosong