Memiliki Prestasi Unggul Atau Hafal Al-Qur'an Minimal 5 juz,Masuk UNG Tak Di seleksi
GORONTALO – Pada Jalur Mandiri tahun 2019 lalu,UNG menyediakan jalur “khusus” tanpa tes bagi calon mahasiswa baru. Jalur khusus tersebut yakni Seleksi Mandiri berbasis prestasi unggul.
“Seleksi Mandiri berbasis prestasi unggul merupakan salah satu tahap pendaftaran Jalur Mandiri UNG.
Menurut Ibu Zumriyati, pendaftar Seleksi Mandiri berbasis prestasi unggul merupakan lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat, yang lulus dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Selanjutnya memiliki prestasi luar biasa baik itu bidang akademik atau non akademik yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan, baik itu prestasi minimal tingkat Provinsi hingga Nasional.
“Prestasi yang dimaksud yakni berupa bidang keolahragaan, kesenian, olimpiade bidang studi dan lomba bidang keagamaan,” terangnya.
Selain itu keahlian/kemampuan luar biasa atau prestasi luar biasa lain yang bisa mendaftar yakni hafal Alquran minimal 5 Juz, serta penemu teknologi tepat guna yang dibuktikan dengan paten, hak cipta atau HKI lainnya.
“Peserta yang lulus melalui Seleksi Mandiri berbasis prestasi unggul akan dipertimbangkan memperoleh keringanan biaya SPP/UKT atau diusulkan memperoleh beasiswa sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya
Di jelaskan Ibu Zumriyati bahwa Seleksi Mandiri berbasis prestasi unggul merupakan kali pertama diberlakukan UNG dalam penerimaan mahasiswa baru. Hal ini bertujuan agar dapat melakukan penjaringan mahasiswa UNG berkualitas dan memiliki prestasi, untuk kemudian dapat diasah dalam meningkatkan kualitas lulusan. (wahid)
Namun sayangnya jalur khusus tanpa tes atau seleksi mandiri berbasis prestasi unggul bagi calon mahasiswa baru ini hanya berlaku pada tahun 2019 lalu.
Sejarah Berdirinya Universitas Negeri Gorontalo( UNG )
Universitas Negeri Gorontalo mulai didirikan sejak tanggal 1 September 1963 dengan nama awal Junior College yang menjadi bagian dari FKIP UNSULTENG. Selanjutnya di tahun 1964 mengalami perubahan status menjadi FKIP IKIP Yogyakarta cabang Manado, yang kemudian bergabung dengan IKIP Manado Cabang Gorontalo pada tahun 1965. Tidak berhenti di situ, pada tahun 1982 lembaga tersebut menjadi Fakultas di Universitas Sam Ratulangi dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNSRAT Manado di Gorontalo.
Lembaga ini kemudian akhirnya secara resmi berdiri sendiri melalui Keputusan Presiden RI No. 9 tahun 1993 dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gorontalo. Selanjutnya, STKIP Gorontalo mengalami peningkatan status menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Gorontalo pada tanggal 5 Februari 2001, sebelum akhirnya diresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo oleh Presiden Megawati di tanggal 23 Juni 2004.
Biaya kuliah universitas negeri Gorontalo(UNG)
Biaya kuliah Universitas Negeri Gorontalo UNG dibedakan berdasarkan jalur pendaftaran mahasiswa baru: jalur reguler dan jalur mandiri. Jalur reguler terdiri atas SNMPTN dan SBMPTN sedangkan jalur mandiri merupakan jalur pendaftaran yang diadakan tersendiri oleh pihak universitas.
Biaya pendidikan jalur SNMPTN dan SBMPTN menerapkan sistem uang kuliah tunggal (UKT) dengan pengklasifikasian berdasarkan kemampuan penghasilan orang tua. UKT Universitas Negeri Gorontalo dibagi menjadi 7 kelompok dengan besaran tergantung program studinya. UKT yang dibayarkan tiap semester ini sudah mencakup semua komponen biaya selama menempuh pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo. Tidak ada lagi biaya lain yang dibebankan lagi kepada mahasiswa selain UKT tersebut.
Untuk menentukan kelompok UKT setiap mahasiswa yang dinyatakan diterima harus mengisi biodata secara online pada situs yang telah ditentukan. Selanjutnya mahasiswa mengikuti verifikasi atau pra regitrasi yang diadakan pihak universitas pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan diantaranya:
Membawa hasil cetakan formulir biodata calon mahasiswa UNG yang sudah diisi secara on-line.
Surat keterangan penghasilan orang tua (Ayah dan Ibu) dari Kepala Desa atau Lurah.
Memperlihatkan kartu Jamkesmas dan menyerahkan satu lembar photo copy (apabila ada).
Memperlihatkan tagihan listrik 3 (tiga) bulan terakhir dan menyerahkan masing-masing satu lembar photo copy. Bagi yang tidak mempunyai aliran listrik, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.
Berdasarkan data diatas akan ditentukan biaya pendidikan atau UKT bagi mahasiswa baru.