04 August 2021 14:51:40
Dibaca : 21
Dalm bidang pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya agar para pelaku pendidikan seperti pendidik dan peserta didik tetap bisa menyelenggarakan belajar mengajar meskipun dengan cara yang berbeda. Kemendikbud menetapkan peraturan bahwa pendidikan di Indonesia tetap diselenggarakan, namun dengan sistem yang berbeda yaitu Study From Home (SFH). Kementerian pendidikan dan kebudayaan mendorong pelaksanaan proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud RI nomor 3 tahun 2020 mengenai pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan Pendidikan, dan Surat Sekjen Mendikbud nomor 35492/A.A5/ HK/ 2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam pelaksanaan pembelajaran daring memberikan tantangan tersendiri bagi pelaku pendidikan, seperti pendidik, peserta didik, institusi dan bahkan memberikan tantangan bagi masyarakat luas seperti para orang tua, yang yang pastinya juga bagi mahasiswa yang baru mengenal IT, ini adalah hal dan tantangan baru. Dalam pelaksanaannya mahasiswa mencari cara bagaimana agar tetap bisa menyampaikan tugas agar diterima dengan mudah oleh bapak ibu dosen. Begitu juga pula kami sangat dituntut agar bisa menyesuaikan diri dalam situasi dan kondisi seperti saat ini, salah satunya kesiapan mental dan juga kemampuan dalam menggunakan teknologi yang semakin mengglobal di era sekrang.