ANALISIS VIDEO

30 January 2014 15:05:36 Dibaca : 126

Nama : Yahya hasan

Nim : 291413032

Nama : Yahya Hasan

Tugas : PKN ( Menganalisis video )

Topik : penegakan hukum kaca mata kuda(video 1)

Kecaman demi kecaman kepada penegak hukum yang tidak sensitife dalam menangani perkara berdimensi sosial ternyata tidak membuat mereka belajar. Kasus demi kasus yang menumbuhkan keprihatinan publik terus saja terjadi. Kasus terakhir yang menimpa Nining setiawati (45thn) warga purwokerto, jawa tengah. Nining mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di jalan supriadi purwokero, pada 6 agustus 2012. Pada kecelakaan itu sepeda motor nining terserempet oleh truk gandeng yang bermuatan tepung terigu akibatnya kaki kiri nini luka parah dan terancam diamputasi. Lebih dari itu anaknya yang ia boncengkan Kumaratih Sekar Khanifah(11thn) meninggal karena terlindas oleh truk. Ironisnya saat masih dalam masa pemulihan setelah kejadian itu pada 11 januari 2013 petugas satuan lalu lintas polres Banyumas mendatangi Nini dan menjadiakannya tersangka dengan tuduhan telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. Kasus nini menambah fakta empiris betapa parah penegak hukum terus saja menggunakan kaca mata kuda dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Mereka melihast hukum sebagai teks formal belaka tidak memperkayanya dengan melihat konteks. Konteks itu ialah rasa keadilan masyarakat. Bayangkan betapa pedih hati nini kehilangan anaknya dan harus dijadikan tersangka pula. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Padahal sejauh ini truk pengangkur tepung terigu yang menyerempetnya. Sebelum kasus nini banyak kasus hukum yang sebenarnya tidak patut diperkarakan. Pada agustus 2009 misalnya Mina nenek yang berusia 55thn harus menjadi tersangka hanya karena dia memetik 3 buah kakao diperkebunan milik PT Rumpun Sari Antan tanpa niat jahat. Akibat perbuatan itu nenek Mina diganjar 1bulan dan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ketidak pantasan juga diperlihatka oleh penegak hukum pada kasus sandal jepit ketika AAL (15thn) siswa SMK harus menjadi terdakwa di pengadilan negeri palu. AAL di ancam 5 tahun penjara setelah mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson sipayun anggota Brimod polda sulteng pada mei 2011. Kasus itu mendapat sorotan yang internasional karena dimuat kantor-kantor berita asing dan harian terkemuka dunia. Kasus lain yang juga tidak kalah kontroversial adalah kasus penebangan 2 batang bambu yang roboh dan menimpa rumah Siti Fatima (47thn) warga Magelang pada November tahun Lalu. Kasus itu membuat penebangnya Budi Hermawan dan Moh. Misbahul Munir menjadi kesakitan dan ditahan kejaksaan negeri Mungkin Magelang. Kita sungguh prihatin karena para penegak hukum bukan hanya tidak sensitif melainkan juga terus saja gemar memperkarakan kasus yang sesungguhnya tidak layak diperkarakan. Celakanya saat berhadapan dengan kasus-kasus orang-orang yang berkuasa atau orang-orang berpunya pedang keadilan mereka macal. Karena itu kita mendesak para penegak hukum bercermin, ketidak adilan dan ketidak patutan dalam penegakkan hukum harus diakhiri.

 Analisis :

Dari kejadian di atas Negara Indonesia belum memiliki keadilan di mana kita lihat yang seharusnya menjadi korban malah dijadikan terseangka itu kata dapat dari media-media. Yang lebih menghawatirkan Negara Indonesia akan kancur karena mereka hanya memetingkan kepentingan masing-masing. Hal ini tidak sesuai lagisesuai dengan konteks yang ada di Negara Indonesia, dimana hukum menjadi sarana untuk memperkaya seseorang dan tidak lagi memetingkan keadilan seperti pada peraturan undang-undang, yang mana Negara harus memetingkan keadilan dari pada kepentingan masing-masing yang sangat memerugikan orang lain. Dimana keadilan harus ditegakkan dinegara Indonesia. Namun, saat ini keadilan tidak lagi berfungsi di Indonesia karena hanya memetingkan diri sendiri. Uang merupakan salah satu keadilan tidak lagi berfungsi dinegara Indonesia dapat kita lihat dimana orang-orang yang memiki ekonomi lemah tidak dibuat berdaya berdaya saat menggalami kasus dibandingkan dengan orang yang memilki ekonomi diatas yang menggalami kasus dapat dengan mudah menyelesaikan kasus tersebut.

 Solusi :

Dalam kasus ini solusinya, harusnya aparat penegak hukun harus lebih menegakkan keadilan dalam mengetasi kasus-kasus terutama dalam di Indonesia. Dimana kasus-kasus orang memiliki ekonomi diatas di tutup-tutupin dan tidak di tindak lanjuti dan tidak berpihak pada orang-orang yang ekonominya di bawah, seperti orang yang menjadi korban malah dijadikan tersangkan. Jadi penegakan keadilan harus di tegak kan di Indonesia terutama oleh pihak-pihak penegak hukum.

Ironi penegakkan hukum (video 3)

Hukum terkadang menjerat rakyat kecil namun sulit menjangkau ditingkat elit. Selain kasus nenek rasminan yang di hukum karena kasus mencuri piring, kasus serupa juga sering terjadi. Sebelumnya seorang nenek pernah divonis 1 bulan karena mencuri kakao yang terakhir seorang anak divonis bersalah karena dituduh mencuri sandal jepit.

Cemoohan pengunjung sidang langsung terlontar begitu hakim pengadilan negeri Palu, Sulawesi utara menjatuhkan vonis bersalah kepada remaja berusia 15thn berinisial AAL. Dalam persidangan pada 4 januari 2012, pelajar SMKN 3 palu itu dianggap terbukti dan meyakinkan mengambil sandal jepit yang bukan miliknya. Selain itu hakim mewajibkan AAL membayar denda Rp 2000. Meski divonis bersalah AAL tidak ditahan tapi dikembalikan kepada orang tuanya. Kasus ini memang banyak menyita perhatian publik. Aksi solidaritas bermunculan diberbagai daerah ditanah air diantaranya melalui aksi pengumpulan sandal jepit. Mereka mendesak agar AAL dibebaskan, apalagi sebelumnya AAL diancam hukuman 5 tahun penjara. Kenyataan pahit juga pernah dihadapi nenek Mina warga Ajibarang,Bayumas,Jawa Tengah yang harus diseret kemeja hijau. Pada 19 november 2009 oleh majelis hakim pengadilan negeri purwokerto, perempuan berusia 55 tahun itu, dinyatakan bersalah mencuri 3 buah kakao atau coklat di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antani. Nenek Mina divonis 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Dengan tanpa harus menjalani kurungan tahanan. Pada 3 februari 2010, terdakwa yang berasal dari 1 keluarga divonis hukuman 24 hari penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri batam jawa tengah. Mereka dinyatakan bersalah mencuri biji kapuk, para terdakwa kecewa bahkan salah satu diantaranya jatuh pingsan. Mereka merasa tidak bersalah karena memungut sisa-sisa kapuk sudah menjadi kebiasaan setempat. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil seperti AAL, nenek Mina dan para pencuri kapuk menimbulkan Ironi. Hukum begitu mudah mencekam rakyat kecil. Dalam kasus suap pemilihan Gubernur senior bank Indonesia Minana Bultom misalnya, meski penerima suap sudah dihukum namun pemberi suap hingga kini belum tersentuh hukum.

 Analisis :

Dari kejadian diatas Negara Indonesia hukumnya tidak lagi lagi berfungsi di mana kita lihat anak divonis bersalah karena dituduh mencuri sandal jepit. Yang lebih memprihatinkan Negara Indonesia akan hancur karena hukum di Indonesia sudah tidak konsisiten. Hal ini tidak sesuai dengan konteks Negara Indonesia sebagai Negara hukum, dimana hukum sudah tidak berfungsi bagi orang yang ekonominya di bawah yang sudah lari dari Negara Indonesia sebagai Negara hukum. Yang mana Negara Indonesia harus menegakkan hukum dari pada memetingkan kepentingan masing-masing yang mana sangat memerugikan orang lain terutama bagi orang yang memiliki ekonomi di bawah. Dimana hukum harus di tegakkan dinegara Indonesia. Namun saat ini hukum di Indonesia sudah tidak berfungsi karena hanya memetingkan kepentingan pribadi. Uang merupakan salah satu hukum sudah tidak bijaksana lagi di Negara Indonesia dapat kita lihat orang yang miskin tidak bias berbuat apa-apa saat mengalami masalah hukum dibandingkan dengan orang yang berduit dapat mudah mengatasi malah hukum tersebut.

 Solusi :

Dalam masalah tersebut solusinya, hareusnya aparat penegak hukum harus lebih nenegakkan hukum dalam masalah-masalah terutama di Negara Indonesia sebagai Negara hukum. Dimana kasus orang yang miskin hukumnya di tegakkan sedangkan orang yang berduit hukum kurang di tegakkan dan sering tidak ditindak lanjuti, seperti pemerintah yang berkorupsi hanya ditahan beberapa bulan sedangkan orang yang miskin yang hanya mencuri kakao di tahan 1 bulan. Jadi penegak hukum di Indonesia harus lebih menegakkan hukum di Indonesia tanpa harus memihak pada siapa pun.

 Solusi :

Dalam masalah tersebut solusin seharusnya aparat penegak hukum harus lebih nenegakkan hukum dalam masalah-masalah terutama di Negara Indonesia sebagai Negara hukum. Dimana kasus orang yang miskin hukumnya di tegakkan sedangkan orang yang berduit hukum kurang di tegakkan dan sering tidak ditindak lanjuti, seperti pemerintah yang berkorupsi hanya ditahan beberapa bulan sedangkan orang yang miskin yang hanya mencuri kakao di tahan 1 bulan. Jadi penegak hukum di Indonesia harus lebih menegakkan hukum di Indonesia tanpa harus memihak pada siapa pun.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong