Rangkuman Hasil Diskusi : Pengajaran Berbantuan Komputer

13 September 2019 11:21:21 Dibaca : 604

RANGKUMAN HASIL DISKUSI

Nama  : SARNIATI R.R

NIM    : 431-416-020

Kelas   : A/Pendidikan Biologi

Microsoft Excel adalah sebuah program atau aplikasi yang merupakan salah satu bagian dari paket instalasi Microsoft Office yang dapat digunakan untuk mengolah angka menggunakan spreadsheet yang terdiri dari baris dan kolom untuk mengeksekusi perintah.

Fungsi utama dari Microsoft Excel juga adalah untuk mengolah data. Manfaat dari Microsoft Excel di antaranya yaitu dalam pengelolaan data, untuk pengelolaan data base statistik, mencari nilai tengah, rata-rata, dan pencarian nilai maksimum serta nilai minimum sebuah data dan lain sebagainya.

Kelebihan dari Microsoft Excel antara lain:

1)      Memiliki spreadsheet yang besar, bisa digunakan sebagai alternatif SQL untuk penggunaan sederhana.

2)      Mempunyai ekstensi (.xls) terpopuler untuk software spreadsheet.

3)      Mendukung Visual Basic

Kekurangan Microsof Excel antara lain:

1)      Memiliki akses fungsi tertentu seperti fungsi statistik yang terbatas.

2)      Memiliki jumlah sel terbatas.

Langkah-langkah dalam menggunakan Microsoft Excel, yaitu:

1)      Aktifkan komputer terlebih dahulu

2)      Klik tombol Start pada taskbar

3)      Pilih menu All Program, Pilih Microsoft Office

4)      Kemudian klik Microsoft Excel 2007

Cara membuat grafik pada Microsoft excel:

1)      Langkah yang paling awal tentunya adalah membuka program Microsoft excel, klik start, all program, Microsoft office, Microsoft excel.

2)      Siapkan sebuah data sederhana saja, untuk di sajikan menjadi grafik.

3)      Setelah kamu membuat data sederhana, blok lah seluruh data dalam abel tersebut.

4)      Setelah di blok data dalam tabel tersebut, klik menu insert, Chart

5)      Setelah itu klik menu Chart, maka nanti akan muncul jendel Chart Wizard

6)      Setelah muncul jendela, maka tinggal pilih model grafik yang di inginkan, pada kolom Chart tipe (Jenis Grafik) sudah tersedia banyak pilihan, mau pilih grafik kolom, yang contohnya grafik Bar, atau grafik garis, atapun grafik lingkaran dan lain-lain.

LANDASAN PENDIDIKAN NASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG

29 March 2017 07:40:18 Dibaca : 2827

Nama : Sarniati R.R

Nim  : 431416020
Kelas : A/ Pend. Biologi
MK : Pengantar Pendidikan Biologi

     Sebelum membahas tentang landasan yuridis sistim pendidikan nasional terlebih dahulu kita harus mengerti apa yang dimaksud landasan yuridis. Landasan yuridis adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan. landasan yuridis pendidikan indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistim pendidikan indonesia.
     Landasan yuridis sistem pendidikan nasional diatur dalam UU RI no. 20 tahun 2003.
1. Dasar, Fungsi Dan Tujuan
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
3. Hak Dan Kewajiban Warga Negara,
Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah
A. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
B. Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
C. Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

4. Peserta Didik
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

 

Pentingnya Pendidikan Dalam Hubungan Bermasyarakat

22 March 2017 15:50:12 Dibaca : 1756

     pendidikan adalah usaha sadar, terencana, sistemastik, dan berlangsung terus menerus dalam suatu proses pembelajaran untuk mengembangkan segenap potensi manusia baik jasmani maupun rohani dalam tingkatan kognitif, afektif, dan psikomotorif.

    Sejalan dengan perkembangan pengetahuan manusia, pengertian pendidikan dalam di uraikan dalam tiga bagian yaitu pengertian pendidikan berdasarkan ruang lingkup, pengertian pendidikan berdasarkan pengdekatan ilmiah dan pengertian pendidikan berdasarkan sistem.

     Pada masa sekarang ini pendidikan memiliki peranan yang sangat penting untuk menunjang kehidupan manusia, karena pada dasarnya manusia dalam melaksanakan kehidupan tidak lepas dari pendidikan. sebab, pendidikan berfungsi sebagai meningkatkan kualitas manusia itu sendiri. namun realitanya masih banyak masyarakat yang buta pemikirannya betapa pentingnya pendidikan.

     Misalnya dalam dunia kerja, banyak perusahaan yang menerima para pekerjanya mula mula di tanya pendidikan yang terakhir. hal itu membuktikan bahwa pendidikan pengaruhnya besar dalam kehidupan. diadakannya pendidikan maka sedikitnya dapat memberikan wawasan dan pengetahuan dengan mengembangkan potensi yang dimiliki setiap manusia sehingga kehidupan masyarakat lebih baik.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll