Landasan Yuridis Mengenai Hak dan Kewajiban WN dalam Pendidikan

30 March 2017 00:48:55 Dibaca : 1658

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain,sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.


Begitu juga dalam hal pendidikan, Dinegara-negara yang demokrasi, diharapkan system pendidikannyapun harus demokrasi.Pendidikan yang demokrasi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan disekolah sesuai dengan kemampuannya atau dengan kata lain sesuai dengan hak dan kewajibannya.


Sesuai dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara memberikan jaminan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selanjutnya dalam Pasal 5 UU RI No. 20 Tahun 2003 dijabarkan lagi bahwa:
1) Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2) Warga Negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau social berhak memperoleh pendidikan khusus.
3) Warga Negara didaerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4) Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperolrh pendidikan khusus.
5) Setiap warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong