ARSIP BULANAN : May 2015

Interoperabilitas

31 May 2015 20:29:07 Dibaca : 155

Berbicara mengenai Interoperabilitas, mungkin masih terdengar asing, bahkan bagi beberapa orang yang sehari-harinya berkecimpung di bidang IT. Kata Interoperabilitas berasal dari kata Inter dan Operation yang berarti operasi antar dua sistem, tentunya yang dimaksud di sini adalah Sistem Informasi. Secara deskripsi Interoperabilitas adalah kemampuan suatu Sistem Informasi untuk bertukar data dengan Sistem Informasi lainnya.

Secara teknologi Interoperabilitas sendiri sebenarnya telah dikenal secara luas di Indonesia, namun karena bersifat Back Engine maka End User tidak begitu aware akan adanya Interoperabilitas ini. Di dunia perbankan, pertukaran antar sistem Informasi ditunjukkan dalan bentuk pertukaran dana antar bank melalui Sistem Informasi perbankan dan atau melalui ATM, hal yang sangat umum dilakukan masyarakat sehari-hari. Sedangkan di Web, Interoperabilitas telah muncul dalam bentuk yang lebih kompleks, yaitu cloud computing. Sebagai contoh, dengan Google API, kita dengan mudah memasukkan posisi pada Google map dan menampikannya pada web kita, dimana ini adalah salah satu contoh interoperabilitas. Namun sedemikian hebatnya penetrasi teknologi pertukaran data antar sistem informasi ini, amat disayangkan bahwa ternyata Sistem Informasi yang dikembangkan oleh pemerintahan di Indonesia sebagian besar sangat tidak memperhatikan aspek Interoperabilitas ini.

Selama ini kebanyakan Sistem Informasi yang dikembangkan oleh instansi pemerintahan hanya dapat memberikan manfaat secara lokal, terutama bagi satker pemilik anggaran pengembangan Sistem Informasi tersebut. Sebagai akibatnya, Informasi dasar yang ada pada suatu Sistem Informasi (contoh : Informasi Kependudukan) seringkali menjadi redundan terhadap Sistem Informasi lain dan tidak sinkron. Akibat lainnya adalah sulitnya melakukan pertukaran data yang harus melalui proses pengkopian dan penyesuaian data yang panjang dan memakan waktu. Hal ini membuat Tata Sistem Informasi Kepemerintahan di Indonesia carut marut dengan pulau-pulau sistem informasi yang tersebar di mana-mana.

Meskipun demikian, bukan tidak ada Sistem Informasi Kepemerintahan yang ternyata mendukung Interoperabilitas dengan baik. Ambil contoh program National Single Window (NSW) yang dicanangkan pemerintah, datanya mengambil dari Departemen Perindustrian, Bea cukai, Dirjen Postel dan beberapa Instansi lainnya. Namun walaupun mengusung nama National Single Window, Sistem iNSW ini diperuntukkan hanya bagi sistem ekspor impor di indonesia. Dirjen Pajak juga saat ini telah sukses mengembangakan Interoperabilitas untuk pajak hingga dapat digunakan oleh Sistem Informasi lainnya, seperti Sistem Informasi Pelelangan (SePP) yang saat ini dipegang oleh KemKominfo, dan beberapa informasi lainnya.

Namun sayang, sisi layanan publik Nasional lain di Indonesia ternyata belum tersentuh oleh Interoperabilitas. Hal ini sangat disesalkan, mengingat Pemerintah Daerah pun ada yang telah sukses memperkuat SIstem Informasi di aerahnya dengan Interopeabilitas sehingga mampu membawa Layanan Publik bersifat satu atap, seperti Jajaran Pimpinan Pemerintahan Jawa Timur yang telah sukses membawa Sistem Informasi pengurusan Kendaraan ke level Interoperabilitas antar kota sehingga membawa kemudahan untuk mutasi dan pengurusan kendaaran yang berada di kota yang berbeda dengan kota asalnya di Jawa Timur.

Menuju ke Sistem Interoperabilitas Nasional bukan perkara gampang. Ada hal yang lebih dalam dari sekedar dukungan teknologi dan jaringan infrastruktur IT. Kultur dalam pemerintahan masih mengedepankan ego Instansi, membuat keseganan dalam pertukaran informasi, apalagi bila tidak didukung dengan dasar hukum yang kuat. Jangankan data digital, saat ini sangat sulit memperoleh data dari satu instansi bila ada permintaan dari instansi lainnya. Budaya inilah yang tentunya harus bisa dikikis oleh aparatur negara, dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, harus ada standar pengembangan Sistem Informasi di lingkungan Kepemerintahan yang menegaskan mengenai standar Interoperabilitas. Saat ini, Panduan Penyusunan Rencana Induk E-Government yang disusun oleh KemKominfo pada BAB II mengenai Penerapan pada Tingkat Pemantapan butir b yang telah berbunyi “Penyatuan penggunaan aplikasi dan data dengan lembaga lain (interoperabilitas)”. Namun standar komunikasi Interoperabilitas sendiri masih tetap dalam penggodokan dalam RPM Transaksi Data Pemerintahan.

Masih banyak hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam penyusunan Tata Sistem Informasi Nasional yang mendukung Interopearabilitas. Penulis sendiri adalah pemerhati dalam masalah ini dan terus berharap kiprah yang jelas dalam pemerintahan mengenai hal ini, agara dapat tercipta pertukaran informasi digital yang cepat, tepat dan efektif, tentunya terutama demi pelayanan publik yang makin baik di masa depan.

source: http://birokrasi.kompasiana.com/2010/10/06/basis-interoperabilitas-e-government-nasional-280716.html

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong