ARSIP BULANAN : October 2013

Akuntansi keuangan lanjutan: Pembubaran Persekutuan

09 October 2013 15:34:39 Dibaca : 50002

Pembubaran Persekutuan

Dengan masuknya seorang sekutu kerja yang baru atau keluarnya sekutu kerja atau meninggalnya seorang sekutu maka akan membubarkan persetujuan bersama persekutuan. Suatu persekutuan dikatakan bubar apabila persetujuan awal para sekutu untuk menjalankan usaha bersama-sama dilanggar dan tidak berlaku lagi. Misalnya, persekutuan secara otomatis bubar jika salah seorang sekutu meninggal dunia. Apabila timbul perselisihan di antara para sekutu, maka atas permintaan seorang sekutu atau lebih pengadilan dapat memutuskan pembubaran persekutuan firma. Pengunduran diri salah seorang sekutu atau lebih lewat penjualan kepentingannya juga membubarkan persekutuan firma.

Dengan bubarnya persekutuan firma, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaannya juga berakhir. Walaupun pembubaran ini mengakhiri asosiasi perorangan-perorangan untuk tujuan awal mereka, namun hal ini tidak berarti pembubaran perusahaan atau bahkan hambatan dalam kelangsungan hidupnya. Kalau seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri, maka perusahaan dapat dilanjutkan sebagai persekutuan firma baru, yang terdiri dari sekutu-sekutu yang ada ataupun sekutu-sekutu yang ada ditambah dengan masuknya seorang sekutu baru.

Kondisi yang menimbulkan pembubaran persekutuan

Masuknya sekutu baru dan keluarnya sekutu lama pada persekutuan akan mengakibatkan pembubaran. Pembubaran ada dua jenis:

Pembubaran persekutuan dari segi hukum (perubahan surat perjanjian/akte pendirian), tetapi kegiatan perusahaan tetap dilanjutkan, ini disebut disolution.Pembubaran persekutuan dengan menghentikan kegiatan dan penutupan perusahaan atau disebut likuidasi.

Kondisi-kondisi yang menimbulkan pembubaran persekutuan firma dikelompokkan dan diikhtisarkan sebagai berikut:

Ø Pembubaran oleh tindakan sekutu

Ø Pembubaran karena ketentuan Undang-undang

Persekutuan firma dengan sendirinya bubar karena kemungkinan-kemungkinan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, yakni:

1) Seorang anggota persekutuan firma meninggal dunia.

2) Seorang sekutu atau persekutuan firma itu sendiri mengalami kebangkrutan.

3) Setiap kejadian yang menyebabkan perusahaan tidak layak untuk menjalankan kegiatan usahanya lagi atau bagi individu-individu untuk menjalankan perusahaan sebagai persekutuan firma.

4) Perang.

Ø Pembubaran oleh Keputusan Pengadilan

Pengadilan dapat memutuskan pembubaran karena terbukti timbul hal-hal sbb:

1) Seorang sekutu tidak waras atau tidak mampu untuk menyelesaikan setiap masalah atau untuk memenuhi bagiannya dalam perjanjian persekutuan firma.

2) Sikap seorang sekutu yang merugikan perusahaan.

3) Perselisihan intern di antara para sekutu.

4) Kelanjutan perusahaan tidak mungkin lagi menguntungkan.

Akuntansi untuk pembubaran

Masuknya sekutu baru dengan membeli kepentingan sekutu lamaSeseorang dapat diterima sebagai sekutu baru hanya dengan kesepakatan semua sekutu.Penerimaan sekutu baru menimbulkan perjanjian baru dan hal ini merupakan pembentukan persekutuan firma baru; persekutuan firma yang sebelumnya dianggap bubar dengan kesepakatan umum.Persetujuan persekutuan firma hanya mengikat sepanjang para sekutunya tetap tunduk terhadap persetujuan yang ditetapkan. Dengan masuknya seorang sekutu baru, maka suatu persetujuan baru harus dirancang untuk menetapkan kepentingan sekutu pada pembentukan firma, pembagian laba dan rugi, dan semua hal yang menyangkut asosiasi.Seorang sekutu yang baru masuk biasanya menyetorkan aktiva untuk memperoleh kepentingan dalam persekutuan firma yang baru didirikan.Seseorang dapat dapat memperoleh kepentingan dalam persekutuan firma lewat:

Masuknya sekutu baru dengan membeli kepentingan sekutu lama

Jika semua sekutu setuju untuk menerima seorang pembeli kepentingan sebagai sekutu, maka hal ini akan membubarkan persekutuan firma yang lama dan menciptakan persekutuan firma baru.

Contoh 1:

Firma Selvi dan Andi dengan masing-masing modal sebesar Rp. 75.000.000 dan Rp. 90.000.000. Rasio laba/rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal. Henni diterima sebagai sekutu baru dengan membeli kepentingan sekutu lama sebesar 1/6 bagian Rp. 50.000.000.

Jawab:

Jurnal firma atas masuknya sekutu Henni:

Catatan: uang sebesar Rp. 50.000.000 diterima oleh para sekutu lama sesuai dengan perjanjian.

Perolehan Kepentingan Lewat Investasi

Apabila seseorang memperoleh kepentingan dengan melakukan investasi, maka aktiva dan modal persekutuan firma akan bertambah.

Contoh 2:

Persekutuan bergerak dalam bidang percetakan, modal sekutu lama terdiri dari Selvi sebesar Rp. 300.000.000 dan Christi sebesar Rp. 187.500.000. Pembagian laba/rugi sekutu lama sesuai dengan ratio modal awal yang disetor. Sekutu Rita diterima sebagai sekutu baru dan menyerahkan mesin percetakan seharga Rp. 560.000.000. sekutu lama setuju menerima Rita dengan nilai mesin sebesar Rp. 480.000.000

Jawab:

Jurnal persekutuan atas masuknya Rita:

Dasar dalam pemberian ada tidaknya goodwill dan bonus serta pemberian goodwill dan bonus untuk sekutu lama atau sekutu baru:

Investasi dengan pemberian bonus atau goodwill kepada sekutu lama.

Masuknya sekutu baru dengan memberikan bonus atau goodwill kepada sekutu lama berdasarkan ratio laba-rugi sekutu lama. Bonus ditentukan oleh selisih kepentingan dengan modal yang disetor, dan total modal sekutu lama dan baru yang disetor tidak berubah.

Goodwill ditentukan selisih kepentingan dengan modal sekutu baru yang disetor, dan total modal sekutu lama berubah.

Ketentuan bonus dan goodwill di atas tidak berlaku bila ada ketentuan modal persekutuan. Bonus dan goodwill mempunyai pengertian yang sama, tetapi berbeda dari segi pencatatan. Bonus dan goodwill adalah pengakuan adanya kelebihan terhadap salah satu pihak dalam persekutuan yang baru didirikan.

Jika persekutuan firma telah beroperasi dengan sukses, maka para sekutu dapat menerima seorang sekutu baru dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagian dari investasi sekutu baru akan diberikan sebagai bonus kepada sekutu lama, atauGoodwill persekutuan akan ditetapkan dan mengkredit sekutu lama.

Contoh 3:

Persekutuan Selvi dan Tini dengan masing-masing modal sebesar Rp. 52.500.000 dan Rp. 70.000.000. Sekutu lama membagi laba berdasar ratio 3 : 2. Shinta diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 85.750.000. Kepentingan sekutu Shinta pada persekutuan sebesar 40%.

Metode Bonus.

Jurnal persekutuan atas masuknya sekutu Shinta:

Metode Goodwill

Jurnal persekutuan atas masuknya sekutu Shinta:

Investasi dengan pemberian bonus atau goodwill kepada sekutu baru.

Hal ini terjadi apabila sekutu lama mempunyai nilai tambah dibandingkan sekutu lama. Misal, sekutu baru ahli di bidang pemasaran. Metode bonus dengan memberikan tambahan modal kepada sekutu baru dan mengurangi modal sekutu lama. Metode goodwill ditetapkan bila modal persekutuan yang baru tidak sama dengan modal persekutuan lama setelah ditambah investasi dari sekutu baru.

Contoh 4:

Persekutuan Selvi dan Adi dengan modal masing-masing sebesar Rp. 150.000.000 dan Rp. 210.000.000. Pembagian laba-rugi persekutuan dengan ratio 30% : 70%. Widya diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan persediaan barang dagang sebesar Rp. 330.000.000, dengan kepentingan 60%. Barang dagang dilakukan penilaian kembali sebesar Rp. 240.000.000 dan telah disetujui oleh para sekutu.

Metode Bonus

Perhitungan:

Total modal sekutu lama dan baru:

Jurnal persekutuan atas masuknya Widya:

Metode Goodwill

Total modal sekutu lama:

Kepentingan sekutu lama = 1-60% = 40%

Jurnal persekutuan atas masuknya Widya:

Tidak ada ketentuan bonus dan goodwill untuk sekutu lama dan baru.

Kepentingan sekutu baru sama dengan modal yang disetor, maka tidak ada bonus dan goodwill.

Contoh 5:

Firma Selvi dan Yaya dengan modal sebesar Rp. 200.000.000 dan Rp. 250.000.000. Pembagian laba-rugi berdasarkan ratio modal awal. Tessy diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan uang tunai Rp. 150.000.000, dan kepentingan pada persekutuan 1/4 bagian.

Perhitungan:

Kepentingan Tessy 1/4 bagian sama dengan 15/60, maka tidak ada bonus dan goodwill.

Jurnal firma atas masuknya Tessy:

Kepentingan sekutu baru lebih kecil dari modal yang disetor, maka bonus dan goodwill untuk sekutu lama.

Contoh 6:

Sama dengan contoh soal 5, tapi kepentingan Tessy sebesar 20%.

Kepentingan Tessy (20%) lebih kecil dari modal yang disetor (15/60), maka bonus atau goodwill untuk sekutu lama.

Perhitungan metode Bonus:

Jurnal firma atas masuknya Tessy:

*) Modal Selvi = (200.000.000/450.000.000)*30.000.000 = 13.333.333,33

Modal Yaya = (250.000.000/450.000.000)*30.000.000 = 16.666.666,67

Perhitungan metode goodwill:

Jurnal firma atas masuknya Tessy:

Kepentingan sekutu baru lebih besar dari modal yang disetor, maka bonus atau goodwill untuk sekutu baru.

Contoh 7:

Sama dengan contoh 5, tetapi kepentingan Tessy sebesar 30%.

Kepentingan Tessy (30%) lebih besar dari modal yang disetor (15/60), maka bonus atau goodwill untuk sekutu baru.

Perhitungan metode Bonus:

Jurnal firma atas masuknya Tessy:

Perhitungan metode Goodwill:

Total modal sekutu lama = Rp. 450.000.000.

Kepentingan sekutu lama = 1-30% = 70%.

Jurnal firma atas masuknya Tessy:

Kepentingan sekutu baru lebih kecil dengan modal yang disetor, dan total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor oleh sekutu lama dan baru.Masuknya sekutu baru akan menimbulkan bonus untuk sekutu lama.

Contoh 8:

Firma Selvi dan Novi dengan modal masing-masing sebesar Rp. 75.000.000 dan Rp. 90.000.000. Firma tersebut membagi laba-rugi 30% dan 70%. Min diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan kendaraan sebesar Rp. 100.000.000 dengan kepentingan 30%. Para sekutu setuju kendaraan dinilai wajar sebesar Rp.85.000.000. Total modal yang diinginkan pada persekutuanbaru sebesar Rp. 250.000.000.

Diminta: jurnal masuknya sekutu Min pada persekutuan.

Jawab:

Perhitungan:

Total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor yaitu sebesar Rp. 250.000.000, jadi hanya bonus.

Kepentingan sekutu baru lebih kecil dari modal sekutu baru yang disetor (30% < 34%) jadi bonus untuk sekutu lama.

Modal sekutu lama bertambah masing-masing sebesar:

Modal Selvi = 30% * Rp. 10.000.000 = Rp. 3.000.000

Modal Novi = 70% * Rp. 10.000.000 = Rp. 7.000.000

Jurnal persekutuan atas masuknya Min:

Kepentingan sekutu baru lebih besar dengan modal yang disetor, dan total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor oleh sekutu lama dan baru. Masuknya sekutu baru akan menimbulkan bonus untuk sekutu baru, dan modal sekutu lama berkurang.

Contoh 9:

Firma Selvi dan Hendry dengan modal masing-masing sebesar Rp. 37.500.000 dan Rp. 52.500.000, pembagian laba/rugi 2 : 3. Ani diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 60.000.000 dengan kepentingan sebesar 45%. Total modal yang diinginkan untuk firma yang baru sebesar Rp. 150.000.000.

Perhitungan:

Total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor yaitu sebesar Rp. 150.000.000, jadi hanya bonus.

Kepentingan sekutu baru lebih besar dari modal sekutu baru yang disetor

(45% > 40%) jadi bonus untuk sekutu baru.

Jurnal persekutuan atas masuknya Ani:

Kepentingan sekutu baru lebih kecil dengan modal yang disetor, dan total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor. Masuknya sekutu baru akan memberikan bonus dan goodwill untuk sekutu lama.

Contoh 10:

Persekutuan Selvi dan Lili mempunyai setoran modal masing-masing sebesar Rp. 125.000.000 dan Rp. 175.000.000, dengan membagi laba-rugi 2 : 3. Siska diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan barang dagang sebesar Rp. 175.000.000, kepentingan Siska pada persekutuan sebesar 25% dan total modal yang diinginkan pada persekutuan baru Rp. 500.000.000. Para sekutu lama dan baru setuju bahwa nilai barang dinilai wajar sebesar Rp. 150.000.000

Perhitungan:

Total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor (Rp. 500.000.000 / Rp. 450.000.000), maka timbul bonus dan goodwill. Kepentingan sekutu baru lebih kecil dengan modal yang disetor

(25% < 33,33%), maka bonus dan goodwill untuk sekutu lama.

Jurnal persekutuan atas masuknya Siska:

Kepentingan sekutu baru lebih besar dengan modal yang disetor dan total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor. Masuknya sekutu baru akan memberikan bonus dan goodwill untuk sekutu baru.

Contoh 11:

Sama dengan contoh 10, tetapi kepentingan Siska pada persekutuan sebesar 50%.

Perhitungan:

Total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor (Rp. 500.000.000 > Rp. 450.000.000), maka timbul goodwill. Kepentingan sekutu baru lebih besar dengan modal yang disetor

(50% > 33,33%), maka bonus untuk sekutu baru.

Jurnal persekutuan atas masuknya Ani:

Penyelesaian dengan pengunduran diri seorang sekutu

Pengunduran diri salah seorang sekutu, di mana kegiatan perusahaan tetap dilanjutkan oleh sekutu yang tinggal. Hal ini para sekutu yang lama harus membayar kepada sekutu yang mengundurkan diri. Pembayaran kepada sekutu yang keluar ada 2 (dua) kemungkinan yaitu:

Pembayaran lebih besar dari saldo modalnya.Pembayaran lebih kecil dari saldo modalnya.

Pembayaran Kepada Sekutu yang Mengundurkan Diri Suatu Jumlah yang Melebihi Saldo Modalnya.

Pembayaran kepada sekutu yang keluar melebihi saldo modalnya, pencatatannya ada 3 (tiga) metode:

Selisihnya dicatat sebagai bonus.Selisihnya dicatat sebagai goodwill.Modal persekutuan dinilai kembali dengan dasar jumlah selisihnya.

Seorang sekutu dapat mengundurkan diri dari persekutuan firma setiap saat. Jika seorang sekutu mempunyai hak di dalam persekutuan, maka ia dapat mengklaim sejumlah penuh kepentingannya di dalam perusahaan yang bersangkutan. Lain halnya apabila seorang sekutu mengundurkan diri dengan melanggar persetujuan firma dan tanpa kesepakatan bersama seluruh partisipan, maka ia harus bertanggungjawab kepada sekutu lainnya atas setiap kerugian yang mereka derita akibat tindakan sekutu yang mengundurkan diri tersebut. Dalam hal ini, klaim seorang sekutu yang mengundurkan diri atas kepentingannya mungkin jadi melemah sebagian atau seluruhnya akibat kerugian yang disebabkan oleh pengunduran dirinya.

Pengunduran diri seorang sekutu dapat menyebabkan pembubaran perusahaan sepenuhnya. Sebaliknya, perusahaan dapat dilanjutkan tanpa hambatan, sementara penyelesaian dengan sekutu yang mengundurkan diri dilakukan dengan:

Pembelian kepentingannya oleh salah seorang sekutu yang lain atau denganPembayaran kepadanya uang kas perusahaan atau aktiva lainnya untuk memenuhi kepentingannya.

Dalam hal terakhir di atas, pengunduran diri seorang sekutu akan dipertimbangkan sebagai pembubaran persekutuan yang lama dan akan mendirikan persekutuan yang baru. Pembelian kepentingan sekutu yang mengundurkan diri oleh sekutu yang akan mengakibatkan pemindahan modal sekutu yang mengundurkan diri ke perkiraan modal sekutu yang membelinya; jumlah sebenarnya yang dibayarkan kepada sekutu yang mengundurkan diri merupakan transaksi di luar persekutuan firma dan tidak ditetapkan dalam buku persekutuan firma. Penyelesaian pembayaran oleh persekutuan firma kepada sekutu yang mengundurkan diri mengakibatkan penurunan aktiva perusahaan, yang dibarengi dengan penghapusan modal sekutu yang mengundurkan diri. Jika penyelesaian ditangguhkan sampai tanggal pengunduran diri, maka perkiraan modal sekutu yang mengundurkan diri ditutup dan perkiraan kewajiban di kredit sebesar jumlah yang harus dibayarkan dalam penyelesaian.

Contoh 13:

Firma SEL dengan modal masing-masing sekutu; S sebesar Rp. 70.000.0000, E sebesar Rp. 50.000.000 dan L sebesar Rp. 80.000.000. Pembagian rugi-laba berdasarkan ratio 2 : 3 : 4. Sekutu L mengundurkan diri karena suatu hal, para sekutu setuju membayar L sebesar Rp. 98.000.000.

Selisihnya dicatat sebagai bonus.

Selisih pembayaran dengan saldo modal sekutu lama dicatat sebagai bonus, maka modal sekutu yang tinggal akan berkurang sesuai dengan perbandingan laba-rugi sekutu yang tinggal.

Jurnal atas keluarnya sekutu L:

Selisihnya dicatat sebagai goodwill.

Selisih pembayaran dengan saldo modal sekutu lama dicatat sebagai goodwill. Goodwill hanya diberikan kepada sekutu yang keluar.

Jurnal firma atas keluarnya sekutu L:

Modal persekutuan dinilai kembali dengan dasar jumlah selisihnya atau dibentuk goodwill untuk semua sekutu.

Selisih pembayaran dengan saldo modal sekutu lama dicatat sebagai goodwill atau aktiva laiinya. Goodwill yaitu selisih pembayaran dibagi ratio modal sekutu yang keluar dan dialokasikan kepada para sekutu yang tinggal dan keluar.

Pada metode ini, modal persekutuan dilakukan penilaian kembali sebesar nilai goodwill diatas.

Goodwill = Rp. 18.000.000 : 4/9 = Rp. 40.500.000.

Goodwill dialokasikan kepada para sekutu masing-masing sebesar:

- S = 2/9 * Rp. 40.500.000 = Rp. 9.000.000

- E = 3/9 * Rp. 40.500.000 = Rp. 13.500.000

- L = 4/9 * Rp. 40.500.000 = Rp. 18.000.000

Jurnal firma atas goodwill:

Jurnal firma atas pembayaran kepada sekutu L:

Pembayaran Kepada Sekutu yang Mengundurkan Diri Dengan Jumlah yang Lebih Kecil Daripada Saldo modalnya.

Pencatatan pembayaran kepada sekutu yang keluar lebih kecil dari saldo modalnya, ada dua metode yaitu goodwill dan bonus.

Contoh 15:

Persekutuan SAM dengan masing-masing modal yaitu S sebesar Rp. 100.000.000, A sebesar Rp. 180.000.000, dan M sebesar Rp. 240.000.000. Persekutuan membagi laba-rugi berdasarkan ratio 30% : 30% : 40%. Sekutu M mengundurkan diri dari perusahaan dengan dibayar sebesar Rp. 208.000.000

Metode Goodwill

Goodwill dihitung dari selisih modal sekutu yang keluar dengan pembayaran dibagi ratio laba-ruginya. Goodwill akan mengurangi modal para sekutu berdasarkan ratio laba-rugi, dicatat dengan mendebit modal para sekutu dan mengkredit goodwill. Bila tidak ada saldo goodwill pada persekutuan, maka akan mengurangi aktiva bersih (net asset) persekutuan.

Perhitungan Goodwill:

Selisih = Rp. 240.000.000 – Rp. 208.000.000 = Rp. 32.000.000

Goodwill = Rp. 32.000.000 : 40% = Rp. 80.000.000

Modal para sekutu masing-masing berkurang sebesar:

- S = 30% * Rp. 80.000.000 = Rp. 24.000.000

- A = 30% * Rp. 80.000.000 = Rp. 24.000.000

- M = 40% * Rp. 80.000.000 = Rp. 32.000.000

Jurnal untuk mencatat goodwill:

Jurnal pembayaran kepada sekutu M:

Metode Bonus

Selisih pembayaran dengan modal sekutu yang keluar diakui sebagai bonus. Bonus akan menambah modal sekutu yang tinggal berdasarkan rasio laba-rugi.

Bonus = Rp. 240.000.000 – Rp. 208.000.000 = Rp. 32.000.000

Modal sekutu yang tinggal bertambah besar:

- Modal S = 30% /60% * Rp. 32.000.000 = Rp. 16.000.000

- Modal A = 30%/60% * Rp. 32.000.000 = Rp. 16.000.000

Jurnal atas keluarnya sekutu M:

Menjadikan persekutuan firma sebagai perseroan terbatas

Para sekutu dapat memutuskan untuk mengubah persekutuan firma menjadi perseroan terbatas, agar dapat memperoleh keuntungan yang terdapat dalam bentuk perseroan terbatas. Apabila akte yang menetapkan perseroan terbatas diberikan, maka perseroan ini akan bertindak untuk memperoleh aktiva bersih persekutuan firma, untuk ditukar dengan sahamnya. Saham yang diterima oleh persekutuan firma dibagikan kepada para sekutu dalam menyelesaikan kekayaan mereka. Dengan demikian, perseroan terbatas mengambilalih aktiva persekutuan firma dan menanggung kewajiban persekutuan firma. Persekutuan firma dibubarkan dan para sekutunya sekarang menjadi pemegang saham dalam perseroan terbatas yang baru dibentuk. Dalam menjalankan perseroan tersebut dapat tetap menggunakan buku lama pesekutuan firma atau membuka sebuah buku baru.

Buku Persekutuan Firma Terus Digunakan

Jika terus menggunakan buku firma, maka ayat-ayat jurnal yang dibutuhkan untuk dilaporkan:

perubahan dalam nilai aktiva dan kewajiban serta kepentingan para sekutu sebelum diubah menjadi persero.perubahan dalam bentuk kepemilikan.

Perkiraan penilaian kembali dapat dibebani dengan kerugian dan dikredit dengan keuntungan dari penilaian kembali, dan saldo dalam perkiraan ini selanjutnya dapat ditutup pada perkiraan modal dalam ratio laba-rugi.

Penggunaan Buku Baru untuk Perseroan Terbatas

Jika dibuka buku baru maka semua perkiraan persekutuan firma ditutup. Dalam menutup perkiraan persekutuan firma, ayat-ayat jurnal dibuat untuk mencatat pemindahan aktiva dan kewajiban ke perseroan terbatas., penerimaan saham dalam pembayaran aktiva bersih yang dipindahkan, dan pembagian saham kepada para sekutu. Jika dikehendaki untuk menyusun ikhtisar yang lengkap mengenai transaksi yang mengakhiri persekutuan firma, maka ayat-ayat jurnal juga dapat dibuat untuk melaporkan penilaian kembali aktiva bersih dan kepentingan para sekutu sebelum pemindahan aktiva dan kewajiban dicatat.

Ayat-ayat jurnal dibuat dalam buku baru perseroan terbatas untuk mencatat aktiva yang diperoleh, kewajiban yang ditanggung, dan saham yang diterbitkan sebagai pembayaran untuk aktiva bersih.

Contoh 16:

Suatu persekutuan S dan A membagi laba dan rugi dengan perbandingan yang sama. Mereka memutuskan untuk melebur persekutuannya menjadi sebuah perseroan yaitu PT SDA dengan modal dasar yang terbagi dalam 25.000 saham biasa nominal @Rp. 75.000. Posisi keuangan persekutuan sebelum diadakan peleburan adalah sebagai berikut:

Persekutuan S dan A menghendaki agar diadakan penilaian kembali terhadap beberapa jenis aktiva sebelum diadakan peleburan ke perseroan. Adapun aktiva yang diadakan penilaian kembali yaitu:

Jurnal yang diperlukan apabila perseroan melanjutkan buku persekutuan

Penyesuaian rekening dan penilaian kembali aktiva.

Pembagian keuntungan (kerugian) karena penilaian kembali.

Pengeluaran saham-saham untuk sekutu S dan A.

keterangan:

Dengan demikian maka sekutu S akan menerima 4200 lembar saham @Rp. 75.000 dan sekutu A menerima 5000 lembar saham @Rp. 75.000.

Sehingga “Neraca Perseroan” yang baru menjadi seperti ini:

Jurnal yang diperlukan apabila perseroan membuka buku baru tersendiri

Menutup saldo rekening pembukuan persekutuan (jurnal no. 1 dan 2).

mencatat jurnal pada saat persekutuan S dan A ditutup, sesudah mengadakan penilaian kembali (pada buku lama).

saat sekutu S dan A menerima saham-saham dari perseroan (pada buku lama).

Pencatatan dalam buku perseroan yang baru dengan mentransfer kekayaan bersih dan pembagian saham kepada pemilik lama (jurnal no. 3 dan 4).

pencatatan saat pemindahan aktiva dan hutang S dan A (dalam buku baru).

pencatatan saat perseroan mengeluarkan saham-saham untuk S dan A.

Unik... Taman Wisata Horor Yang Mencekam Di Miami

03 October 2013 16:09:37 Dibaca : 1475

Bagi pecinta film horror tentu akan senang bermain di taman hiburan unik yang satu ini. Alih-alih memiliki warna-warna cerah dan tawa riang anak-anak , taman hiburan unik ini justru menghasilkan ketakutan yang mencekam. House of Horror Park, Miami, Amerika Serikat, sebuah taman hiburan unik yang dibuat dengan tema horor.

House of Horror Park terletak di sebelah timur lapangan parkir Miami International Mall, Miami, Amerika Serikat. Tembok dengan cat berwarna gelap dan usang akan menyambut kedatangan anda. Tidak hanya itu, manusia dengan kostum hantu juga akan menyambut kedatangan pengunjung dengan teriakkan mereka.

Taman hiburan ini memiliki berbagai wahana yang bisa dikunjungi. Rumah hantu sepertinya sudah jelas menjadi favorit bagi pengunjung. Pengunjung akan diajak menjelajah di dalam rumah yang sudah tua dan penuh dengan misteri.Akan ada hantu-hantu yang menakuti anda di dalamnya. Hantunya tidak menggunakan boneka, melainkan para aktor .

Untuk menambah suasana seram, taman bermain ini buka dari sore hingga malam hari. Hari Senin-Kamis, taman bermain buka dari pukul 18.00 hingga tengah malam. Untuk akhir pekan, taman bermain buka lebih awal, yaitu pukul 17.00 hingga tengah malam.

Jika ingin menikmati semua wahana di House of Horror Park, Anda harus membayar tiket masuk sebesar $23 atau sekitar Rp 215.000 per orang dan $15 atau sekitar Rp 140.000 untuk anak berusia kurang dari 9 tahun.

Kamis, 3 Oktober 2013, 12:28:24 WIB

SBY: Karena Putusan MK Final dan Mengikat, Jangan Sampai Ada Penyimpangan

Jakarta: Peran Mahkamah konstitusi (MK) sangat kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Putusan MK fundamental, final, dan mengikat. Oleh karena itu tidak boleh ada kesalahan ataupun penyimpangan dalam pengambilan keputusan.

"Peran MK memang kuat, putusannya final dan mengikat. Dan yang diputus adalah isu yang fundamental," Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan hal ini pada bagian lain keterangan persnya terkait penangkapan Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Presiden, Kamis (3/10) siang.

Putusan MK bersifat fundamental karena menyangkut perundang-undangan, misalnya undang-undang, sengketa antarlembaga negara, maupun sengketa dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. "Bayangkan apabila putusannya salah, dan kalau ada penyimpangan. Tidak ada penyimpangan pun kalau putusannya salah dampaknya akan sangat besar," ujar Presiden.

Presiden mengingatkan bahwa Hakim MK, sebagaimana hakim di lembaga penegak hukum lainnya, perannya amat penting. Oleh sebab itu mereka dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi. Dan yang terpenting harus mampu bersikap adil.

"Dan di atas segalanya, para penegak hukum dipersyaratkan untuk bersikap adil. Tidak diperkenankan untuk memihak apalagi bermain-main dengan uang untuk keadilan. Dan ini menjadi pelajaran buat kita semua," SBY menegaskan.

MK memang kerap membatalkan atau mengubah sebuah undang-undang yang sebelumnya sudah disusun selama berbulan-bulan dan mungkin bertahun-tahun oleh Pemerintah bersama DPR. Namun, lanjut Presiden SBY, hal tersebut memang dibenarkan kalau putusan perubahan itu dianggap baik dan tepat.

"Betapa berbahayanya kalau putusan itu tidak benar apalagi kalau terdapat proses penyimpangan. Sama halnya dengan pemutusan sengketa, ini tentu akan merusak demokrasi, kebenaran, dan keadilan," Presiden mengingatkan.

Meskipun demikian, SBY tetap mengajak semua pihak, menghargai putusan MK. Jika MK sudah memutuskan mengenai perubahan atau pembatalan sebuah undang-undang, maka semua pihak harus menaatinya. "Saya setiap ada putusan MK, selalu saya jalankan karena sebagai Kepala Negara dan pribadi saya harus memberikan contoh," ujar SBY. (yun)

Twitter: @websitepresiden

Pidato Kenegaraan Presiden SBY (1)

03 October 2013 15:27:30 Dibaca : 1219

Minggu, 18 Agustus 2013, 11:13:53 WIB

Pidato Kenegaraan Presiden SBY (1)

Prinsip Kehati-hatian Selamatkan Indonesia dari Krisis

Presiden SBY saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di hadapan DPR dan DPD, Jumat (16/8) lalu. (foto: abror/presidenri.go.id)

Pengantar Redaksi: Pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (16/8) lalu memuat banyak hal penting untuk diketahui bersama. Berikut kami turunkan kembali secara beruturut-turut empat isu penting tersebut, yakni tantangan ekonomi, masalah toleransi, Pemilu 2014, dan pentingnya mempertahankan NKRI.

Jakarta: Indonesia bukan saja berhasil mengatasi tantangan ekonomi dari dampak krisis global pada 1998 dan 2008-2009 lalu, melainkan juga tumbuh secara mengesankan. Dengan semangat yang sama, yakni kerja sama, kita yakin bisa mengatasi tantangan di depan.

Isu ekonomi ini merupakan isu penting pertama yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Kenegaraan di hadapan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (16/8) lalu.

Sukses Indonesia bertahan dan bahkan tetap tumbuh mengesankan tersebut menjadi bahan pertanyaan negara lain dalam sejumlah forum internasional, seperti ASEAN dan APEC, maupun G20. Presiden SBY sering ditanya resep Indonesia menghadapi krisis ekonomi tersebut.

"Saya menjawab, pengelolaan ekonomi Indonesia selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, dengan tetap menjaga ruang ekspansi yang terukur," kata Presiden SBY. Di banyak negara yang dilanda krisis keuangan dan ekonomi, sering kedua hal ini dipertentangkan, atau menjadi trade-off.

"Selain itu, saya juga sampaikan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia juga ditopang oleh semakin baiknya iklim dunia usaha, terjaganya stabilitas politik dan keamanan serta masifnya gerakan kewirausahaan," Presiden SBY menambahkan.

Prinsip kehati-hatian tersebut juga tercermin pada komitmen serta kemampuan kita menjaga kesehatan fiskal. Penerimaan negara terus ditingkatkan, belanja terkendali, serta defisit fiskal terhadap Produk Domestik Bruto terjaga di bawah 3 persen.

Pada kesempatan ini, Presiden SBY menyampaikan terima kasih kepada DPR dan masyarakat atas dukungan terhadap kebijakan penyesuaian beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) kemarin. Dengan begitu, kita mampu mengalokasikan anggaran lebih besar untuk program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak, utamanya mereka yang berpendapatan rendah.

Sejak 2004 lalu, pemerintah juga terus mendorong penguatan pasar domestik dan daya beli masyarakat melalui apa yang disebut Keep Buying Strategy. Strategi untuk tetap mempertahankan dan meningkatan keterjangkauan konsumsi baik dari sisi harga maupun pendapatan masyarakat.

Lalu, pada tahun 2011, pemerintah mengintroduksi Masterplan Percepatan dan Peningkatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan konektivitas.

"Semua resep itu, terbukti telah mampu menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan utama investasi dunia, dengan menyandang predikat investment-grade," Presiden menjelaskan.

Hal yang juga menggembirakan adalah arus investasi di luar Pulau Jawa terus meningkat. Ini akan menjamin ketersediaan lapangan kerja yang lebih merata, dan meningkatkan kesejahteraan yang lebih luas.

Strategi pembangunan ekonomi kita, ujar Presiden SBY, adalah tetap mengedepankan aspek keseimbangan dan keberlanjutan. Kebijakan ini dtempuh melalui empat strategi dasar, yaitu pertumbuhan, lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengelolaan lingkungan.

"Selama ini keempat hal tersebut dapat kita lakukan secara bersamaan. Program peningkatan kesejahteraan secara konsisten juga kita lakukan melalui program-program prorakyat," ujar Presiden SBY.

Saat ini, Indonesia merupakan negara berpendapatan menengah dengan tingkat kemiskinan yang secara bertahap berhasil kita turunkan. Penduduk miskin turun dari 16,66 persen pada 2004, menjadi 11,37 persen pada Maret 2013. Tingkat pengangguran terbuka juga turun dari 9,86 persen, pada 2004 menjadi 5,92 persen pada Februari 2013.

Meskipun masih terdapat banyak hal yang perlu terus kita perbaiki, berkurangnya penduduk miskin, dan menurunnya tingkat pengangguran di Indonesia, merupakan bukti penting keberhasilan pemangunan nasional yang kita lakukan bersama.

Berbagai kebijakan dan program kerja pemerintah terkait pengentasan kemiskinan juga dilakukan. Program-program itu dikemas ke dalam program prorakyat, seperti Bantuan Beras Miskin, Program Keluarga Harapan, Bantuan Operasional Sekolah, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Siswa Miskin, dan Bantuan untuk Lanjut Usia dan Cacat.

Selain itu, masih ada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ada pula program Air Bersih, Perumahan Sangat Murah dan Murah, Penyediaan Transportasi Murah, serta bantuan untuk komunitas nelayan dan kaum miskin perkotaan.

"Pengalaman menunjukkan apapun situasi yang kita hadapi, dan terlebih ketika negara kita ikut terdampak dari krisis dunia, program-program prorakyat ini harus kita laksanakan dan bahkan kita tingkatkan," Presiden SBY menegaskan. (har)

Twitter: @websitepresiden

Pidato Kenegaraan Presiden SBY (2)

03 October 2013 15:25:50 Dibaca : 1183

Minggu, 18 Agustus 2013, 11:30:01 WIB

Pidato Kenegaraan Presiden SBY (2)

Negara Menjamin Kelompok Minoritas

Jakarta: Kemajemukan adalah anugerah, sekaligus kewajiban bagi bangsa Indonesia untuk mengelolanya secara bijak. Untuk itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan agar semua orang turut memperjuangkan dan memberi perhatian yang penuh agar toleransi tumbuh subur dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.

"Pada kesempatan yang baik ini pula, saya ingin mengingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa negara menjamin sepenuhnya keberadaan individu atau kelompok minoritas," kata Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan di hadapan sidang bersama DPR dan DPD, Jumat (16/8) lalu.

Dalam landasan kebangsaan yang kita anut, lanjut SBY, kita tidak membeda-bedakan orang atau kelompok berdasarkan latar belakang agama, sosial dan budaya serta identitas lainnya. "Seluruh warga negara, apa pun latar belakang sosial dan budayanya, memiliki harkat dan kehormatan yang sama. Dalam perspektif berbangsa, tugas kita adalah merawat dan menjaga kemajemukan itu, seraya memperkuat persatuan nasional," Presiden mengingatkan.

Berdasarkan konstitusi, negara juga menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warganya menurut agama dan kepercayaannya. Hendaknya semua orang menghormati aturan konstitusi itu. "Tidaklah dibenarkan bahwa seseorang atau sebuah kelompok memaksakan keyakinannya kepada mereka yang lain, apalagi disertai dengan ancaman, intimidasi, dan tindakan kekerasan," Presiden SBY menambahkan.

"Semangat untuk menghormati perbedaan juga perlu terus didorong untuk menumbuhkan kesediaan untuk saling bekerja sama dan saling percaya di antara kelompok-kelompok yang berbeda," Kepala Negara menegaskan.

Secara umum, hubungan antarkelompok dan golongan masih terjaga. Kendati harus diakui masih ada sejumlah insiden intoleransi dan konflik komunal, yang di antaranya bahkan disertai dengan kekerasan. Sebenarnya itu semua dapat dicegah apabila kita senantiasa mengedepankan dialog. Semua pemimpin dan tokoh, apakah pemerintahan, agama, sosial dan budaya, harus peduli dan mengambil tanggung jawab bersama.

"Kita tidak mungkin menghilangkan perbedaan, karena perbedaan itu sendiri merupakan ciri dari masyarakat majemuk. Yang perlu kita lakukan adalah mencegah perbedaan itu menjadi konflik yang berujung pada kekerasan," Presiden SBY menandaskan.

Menurut Presiden SBY, gelombang radikalisme dan ekstrimisme terjadi di banyak belahan dunia. Namun Indonesia harus tetap mampu mengelola kemajemukan.

"Kita bersyukur bahwa masyarakat internasional sangat menghargai kepeloporan serta kepemimpinan Indonesia dalam ikut memperjuangkan nilai-nilai toleransi serta kemajemukan, melalui dialog antarkeyakinan dan peradaban di tingkat dunia," ujar SBY.

Di tingkat internasional, Indonesia aktif melakukan diplomasi untuk ikut memperjuangkan toleransi dan kemajemukan. Secara bilateral, saat ini Indonesia memiliki berbagai forum dialog antarkeyakinan, tidak kurang dengan 22 negara. Sejak tahun 2004, Indonesia juga menjadi pemrakarsa berbagai forum dialog serupa, baik di kawasan Asia dan Pasifik, maupun antarkawasan dalam kerangka Asia Europe Meeting (Asem).

Di forum multilateral, Indonesia juga menjadi salah satu motor bagi terbentuknya 'Aliansi Peradaban' di PBB. Bahkan, tahun depan, Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan internasional tersebut yang melibatkan berbagai unsur penting masyarakat dunia. (har)

Twitter: @websitepresiden