CONTOH MAKALAH DASAR-DASAR MUAMALAH DALAM JUAL BELI
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Mu’amalah adalah satu aspek dari ajaran yang telah melahirkan peradaban Islam yang maju di masa lalu. Ia merupakan satu bagian dari syari’at Islam, yaitu yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungan dengan manusia, masyarakat dan alam. Karena mu’amalah merupakan aspek dari ajaran Islam, maka ia juga mengandung aspek teologis dan spiritual. Aspek inilah yang merupakan dasar dari mu’amalah tersebut.
Sehubungan dengan itu bimbingan mualamah menjadi penting, karena masalahnya komplek, ia berkaitan dengan masalah rohani dan jasmani, manusia dan alam, dunia akhirat. Disamping itu bimbingan mu’amalah akan mengarahkan kehidupan duniawi, dan mendapatkan ganjaran diakhirat.
Dalam makalah ini membahas mu’amalah tentang jual beli, dimana manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada di muka bumi sebagai sumber ekonomi.
I.2. Tujuan
Manusia sebagai makhluk sosial yang diciptakan Allah SWT yang saling membutuhkan satu dengan yang lain tak lepas dalam urusan jual beli guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli juga merupakan aktivitas sehari-hari setiap orang untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, dan setiap orang yang terjun dalam bidang jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, yang sesuai dengan syariat islam.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Mu’amalah
Agama Islam merupakan suatu kesatuan keyakinan dan ketentuan Ilahi yang mengatur kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuahn maupun dalam hubungannya dengan manusia serta hubungan manusia dengan alam lainnya.
Syari’at Islam merupakan dasar hukum baik mengenai ibadat maupun mengenai hidup kemasyarakatan. Yang pertama disebut ibadah dan yang kedua disebut mu’amalah. Antara keduanya terdapat suatu kaitan yang sangat erat. Sebagaimana halnya antara aqidah syari’ah dan ibadah serta mu’amalah yang kesemuanya itu tidak dapat dipisah-pisahkan.
Tugas pokok umat Islam tentang menegakkan kebaikan, menolak maksiat dalam pribadi-pribadi atau yang mungkin terjadi diantara mereka dengan tetangganya dan umat Islam dengan orang kafir, perbuatan yang mencegah penganiayaan, mempertahankan hak, melakukan kebajikan, menciptakan perdamaian dan ketentraman adalah kesemuanya itu disebut dengan mu’amalah.
II.2. Pengertian Jual Beli
Dalam bab sebelumnya telah dikatakan bahwa manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain, dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada di muka bumi sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (Q.S. Al Qasas : 77).
Jual Beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya beli. Menurut istilah hukum syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.
II.3. Hukum Jual Beli
Dalam urusan jual beli orang harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli, jual beli hukumnya mubah (boleh). Dengan kata lain setiap orang boleh melakukan kegiatan jual beli dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Allah berfirman dalam Q.S. An Nisa ayat 29 : ”Hai orang0rang yang beriman, janganlah kamu saling memakan sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut : ”Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR Bukhari).
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar harus ada sepakatan atau keseuaian harga antara penjual dan pembeli.
II.4. Rukun dan Syarat Jual Beli
Dalam ajaran Islam ada beberapa rukun dalam praktik jual beli.
1. Penjual dan Pembeli
Adapun penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a. Berakal sehat, yaitu seorang penjual dan pembeli harus memiliki akal yang sehat agar dapat melakukan jual beli dengan sadar.
b. Atas dasar suka sama suka, yaitu atas kehendak sendiri dan tidak dipaksa oleh pihak manapun.
c. Balig, Baik penjual atau pembeli harus sudah mencapai usia balig atau dewasa. Sedangkan anak yang belum balig tetap dibolehkan melakukan jual beli dengan tujuan untuk mendidik mereka.
2. Syarat Ijab dan Kabul antara Penjual dan Pembeli
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan. Sedangkan kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual. Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridho) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata.
3. Adanya Barang/Benda yang Diperjualbelikan
Barang dagangan yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Suci atau bersih dan halal barangnya.
b. Barang yang diperjualbelikan harus diteliti terlebih dahulu.
c. Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain.
d. Barang yang diperjualbelikan bukan hasil monopoli yang merugikan.
e. Barang yang diperjualbelikan tidak boleh ditaksir (spekulasi).
f. Barang yang diperjualbelikan adalah milik sndiri atau yang diberi kuasa.
g. Barang itu dapat diserahterimakan.
II.5. Macam-Macam Jual Beli
Setelah mempelajari beberapa rukun dan syarat dalam praktik jual beli, maka dapat dipahami bahwa ada beberapa praktik jual beli yang sah menurut syari’at dan ada pula yang dilarang. Beberapa macam jual beli menurut kaca mata syari’at Islam, yakni sebagai berikut :
1. Bentuk Jual Beli yang Sah
Bentuk jual beli yang sah maksudnya adalah semua transaksi jual beli yang sesuai dengan beberapa rukun dan syarat yang telah disebutkan diatas.
2. Jual Beli yang Tidak Sah
Jual beli yang tidak sah, dikarenakan kurang memenuhi syarat dan rukunnya, diantaranya sebagai berikut :
a. Jual beli dengan menggunakan sistem ijon, yaitu jual beli yang belum jelas barangnya seperti buah-buahan yang masih mudah di pohon, padi yang masih hijau dan lain sebagainya. Jual beli ini dilarang karena dapat merugikan salah satu pihak dan membuat mereka menjadi kecewa.
b. Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam kandungan dan belum jelas apakah setelah lahir anak binatang itu hidup atau mati.
c. Jual beli barang yang belum ada wujudnya di tangan. Maksudnya, barang yang dijual masih berada di tangan penjual pertama.
3. Jual Beli yang Sah Tetapi Dilarang
Ada beberapa jenis jual beli yang hukumnya sah, tetapi dilarang ajaran agama Islam disebabkan adanya satu sebab atau akibat dari prosesnya. Adapun yang termasuk jual beli ini adalah :
a. Jual beli yang dilakukan pada waktu shalat Jum’at. Kegiatan jual beli ini dipandang akan melalaikan kewajiban menunaikan shalat Jum’at.
b. Jual beli barang dengan niat untuk ditimbun pada saat masyarakat membutuhkan. Jual beli seperti ini sah tetapi dilarang karena akan menyengsarakan orang banyak, sehingga harga barang menjadi melambung tinggi di saat terjadi kelangkaan barang.
c. Membeli barang dengan cara menghadang di pinggir jalan. Jual beli ini sah hukumnya tetapi dilarang karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga di bawh harga pasar.
d. Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain.
e. Jual beli dengan cara menipu, seperti mengurangi timbangan atau ukuran atau takaran.
f. Jual beli barang yang digunakan untuk perbuatan maksiat seperti untuk pencurian, perampokan, berjudi dan lain-lain.
II.6. Khiyar
Tawar menawar antara penjual dan pembeli sebelum terjadinya akad merupakan peristiwa yang pasti terjadi dalam setiap transaksi jual beli. Kegiatan inilah yang disebut dangan istilah khiyar. Dalam proses inilah antara penjual dan pembeli sama-sama memiliki hak untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Khiyar dilakukan agar si penjual dan si pembeli memiliki kesempatan untuk memikirkan yang terbaik dalam jual beli. Hukum khiyar adalah boleh sepanjang tidak dipergunakan untuk menipu. Jika khiyar dipergunakan oleh si penjual atau si pembeli untuk menipu, maka hukumnya haram.
Dalam kegiatan jual beli, ada tiga macam khiyar yang dikenal dalam ajaran Syara’ yaitu :
1. Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah khiyar antara si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya pada waktu masih berada di tempat akad jual beli.
2. Khiyar Syarat
Khiyar syarat yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu
3. Khiyar ’Aib
Khiyar ’aib yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya yang disebabkan karena adanya cacat pada barang yang dijual.
BAB III
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
Mu’amalah dalam jual beli tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia, karena antara manusia saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan mu’amalah dalam jual beli manusia harus berdasarkan ajaran Islam agar mendapat karunia Allah, agar manusia mengerti dengan hukum-hukum mu’amalah dalam jual beli dan agar tidak ada yang dirugikan.
III.2. Saran
Kita sebagai umat Islam patutlah kita melaksanakan syari’at Islam yang telah ditentukan, agar kita mengerti hukum-hukum Islam dan mendapat ridho dan karunia Allah disetiap apa yang kita lakukan dan salah satunya dalam urusan jual beli.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. 1986. Bimbingan Mu’amalah untuk siswa SMA. Jakarta : Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam.
Margiono, Drs. M.Pd kkk, 2005. Pendidikan agama Islam Penuntun Hidup. Jakarta: Yudhistira.
Wawan Djunaedi. 2007. Pendidikan Agama Islam untuk SMK Kelas XI. Jakarta : PT Sakanindo Ptintama.
LATAR BELAKANG, LANDSASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN PANCASILA
2.1. LATAR BELAKANG HISTORIS
Setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh manusia untuk maju, pada umumnya dikaitkan juga dengan bagaimana keadaan bidang itu pada masa yang lampau. Demikian juga dalam bidang pendidikan, para ahli pendidikan sebelum menangani bidang itu, terlebih dahulu mereka memeriksa sejarah tentang pendidikan baik yang bersifat nasional maupun yang internasional. Dengan cara ini mereka tahu apa yang sudah dikerjakan oleh bangsanya dan hasil yang diperoleh, mereka juga memeriksa apakah sudah cocok dengan keadaan atau tujuan pendidikan sekarang. Sebagai bahan tambahan, mereka juga mencari informasi pada sejarah pendidikan dunia.
2.2. LATAR BELAKANG KULTURAL
Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan baik secara formal maupun nonformal. Anggota masyarakat berusaha melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga utamanya pendidikan dan keluarga. Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme berdasarkan ideologinya. Berbeda dengan bangsa lain, bangsa Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refletosi filsofis para pendiri negara. Seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri negara lainnya. Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam diri pengembangannya sesuai dengan tuntunan zaman. Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai- nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
2.3. LATAR BELAKANG YURIDIS
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab.Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
Adapun penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
1) Sila pertama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Sila kedua
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Sila ketiga
Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4) Sila keempat
Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
5) Sila kelima
Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2):Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.4. LATAR BELAKANG FILOSOFIS
Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan. Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
2.1. TUJUAN PANCASILA
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Akhir-akhir ini bangsa Indonesia patut mewaspadai pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat, yaitu ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk di kotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.
Untuk itu dalam hal memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia, Pancasila mempunyai 3 Tujuan Pokok yang Mencangkup :
· Tujuan Nasional
· Tujuan Pendidikan Nasional
· Tujuan Pendidikan Pancasila
2.2. TUJUAN NASIONAL
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
2.3. TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia Serta tangga terhadap tuntutan perubahan zaman.
Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Juga sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik.
UU no.2 th 1989 pasal 4, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal yang sama tertulis “…untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi”.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, meyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
2.4. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan negarasecara berguna dan bermakna .
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air perlu pengembangan wawasan dan ketahanan pada setiap warga Negara.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
5. Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
6. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
7. Perilaku kebudayaan, dan
8. Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
LANDASAN FILOSOFIS KEILMUAN PENDIDIKAN
landasan filosofis pendidikan merupakan salah satu indikator untuk mengembangkan pendidikan dengan berdasarkan filosofi keilmuan sebagi berikut :
Dasar antologis ilmu pendidikan dasar yang mengembangkan pilihan dari para pakar yaitu untuk pencapaian aspek reealitas yang dijangkau teori dari ilmu pendidikan melalui pengalaman panca indra. Bertujuan agar pendidikan praktek terbebas dari keragu-raguan, maka dari itu objek formal ilmu pendidikan dibatasi pada manusia seutuhnya didalam situasi pendidikan. Dengan itu pendidikan hanya terjadi secara kuantatif sekalipun bersifat optimal.Dasar epistemologis ilmu pendidikan, dasar yang mengembangkan ilmu pengetahuan berdasarkan dasar-dasar dan batas-batas penegtahuan yang dilakukan dengan cara pakar ilmu mengembangkan ilmunya secara produktif dan bertanggung jawab. Dengan mengumpulkan data dilapangan untuk mencapai kebijakan atau wisdom yang harus dijaga dalam bentuk penelitian dan penyelidikan. Dengan maksud agar pendidikan tidak hanya mengembangkan ilmu terapan melainkan menuju kepada telaah teori dan ilmu pendidikan sebagai ilmu otonom yang mempunyai objek formil sendiri atau probelmatika sendiri seklaipun tidak dapat hanya menggunakan pendekatan kuantatif atau pun eksperimental. Dengan demikian uji kebenaran pengetahuan sangat diperlukan secara korenspondensi secara koheren dan sekaligus secara praktis dan atau pragmatis.Dasar aksiologi ilmu pendidikan,dasar yang mengembangkan ilmu pengetahuan berdasarkan kegunaan ilmu tersebut yaitu untuk memberikan dasar sebaik-baiknya bagi pendidikan sebagai proses pembudayaaan manusia secara beradap. Dengan demikian ilmu pendidikan tidak bebas dari nilai mengingat hanya terdapat batas yang sangat tipis antar pekerjaan ilmu pdan tugas pendidik sebagai pedagogic. Ilmu penidikan lebihdekat keoadailmu perilaku keadaan ilmu-ilmu sosial dan harus menolak pendirian lain bahwa didalam kesatuan ilmu-ilmu terdapat unifikasi satu-satunya metode ilmiah.Dasar ontropologis ilmu pendidikan, dasar yang mengembangkan ilmu berdasarkan adat istiadat atau budaya di suatu daerah.
ISTILAH FITRAH (POTENSI MANUSIA DAN PPERKEMBANGANNYA YANG MENJADI SIKAP HIDUP)
fitrah yang menjadi potensi manusia dan perkembangan yang menjadi sikap hidup merupakan cara manusia untuk bisa lebih maju dan berwawasan karena pada dasarnya setiap manusia mempunyai akal pikiran dan bakat yang diturunkan secara gen serta pengetahuan yang didapatkan melalui pendidikan. Setiap manusia pasti mempunyai keingintahuan atas apa yang individu dengar dan lihat. Fitrah sebagai potensi manusia dan perkembangannya yang menjadi sikap hidup perlu dikembangkan melalui pengembangan lingkungan yang berpenndidikan. Potensi-potensi manusia yang dibawa sejak lahir yang dibina dan dikembnagkan menjadi sikap hidup, meliputi hal-hal dibawah ini :
Potensi jasmani dan panca indera, akan dapat dikembangkan dengan cara sikap hidup sehat, memilihara gizi makanan, olahraga yang teratur, istirahat yang cukup dan lingkungan hidup yang bersih.Potensi pikir, mengembangkan kecerdasan dapat dilakukan dengan cara suka membaca, belajar ilmu penegtahuan yang sesuai minat, memngembnagkan daya pikir yang kritis dan objektif.Potensi perasaan, dapat dikembangkan dengan segi moral, kemanusiaan dan menghayati ilai-nilai ketuhanan, keagamaan, kemanusiaan, social budaya dan pengetahuan atau keingintahuan mengenai hakikat yang ada.Potensi karsa atau kemauan keras dengan mengembangkan sikap rajin belajar atau bekerja, ulet, tabah menghadapi segala tantangan, berjiwa perintis atau pelopor, suka berprakarsa, termasuk hemat dan hidup sederhana.Potensi-potensi cipta dengan mengembangkan daya kreasi dan imajinasi dari segi konsep penegtahuan maupun seni budaya.Potensi karya, konsep dan imajinasi tidak cukup diciptakan sebagai tindakan, amal atau karya yang nyata.Potensi budi nurani , kesadaran ketuhanan dan keagamaan, yakni kesadaraan moral yang meningkatkan harkat dan martabat manusia menjadi yang berbudi luhur atau insane yamg takwa menurut konsep agama masing-masing.
TUJUAN PENDIDIK MEMANUSIAKAN MANUSIA
: pendidikan adalah proses mengubah sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Memanusiakan adalah menjadikan, memperlakukan, menganggap sebagai manusia. Manusia adalah makhluk yang berakal budi yang bisa menuasai makhluk lain. Jadi, menurut saya tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia yaitu untuk proses mengubah sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melaui upaya pengajaran dan pelatihan agar dianggap sebagai manusia yang sejati yang pada dasarnya mempunyai akal budi serta sebagai proses mengubah sikap dan tata laku sesorang atau kelompok orang dalam proses interaksi antara individu maupun alam sekitar yang mengantarkan manusia yang sejati dan berakal budi serta menjadikan manusia agar memiliki rasa kemausianan (sifat-sifat manusia). Selain itu untuk mengubah pola pikir dan cara pandangan hidup manusia untuk bisa menjalani hidup dengan damai dan tentram sesuai perkembangan zaman. Dengan mengembangkan kelebihan-kelebihan yang dimiliki setiap individu, karena manusi adalah makhluk Allah yang serba bisa, setiap manusia mempunyai ilmu, pengetahuan, serta bakat masing-masing. Pendidikan untuk memanusiakan manusia adalah salah satu cara agar setiap individu bisa berlatih untuk mengembangkan intelektual dan emosionalnya agar bisa bertindak sebagai manusia yang semestinya. Dari interaksi yang manusia lakukan dalam proses pendidikan akan mendapatkan informasi, pengalaman, keterampilan baru untuk bisa menikmati kehidupan yang lebih baik. Pendidikan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan hidup setiap individu dan masyarakat melalui peningkatan kecerdasan dan kemampuan emosi dalam menghadapi berbagai situasi yang dihadapi serta kemampuan-kemampuan fisik yang akan mengkoordinir setiap individu untuk bertindak. Pendidikan yang akan diterima setiap individu akan membantu dalam hal meningkatkan taraf hidup orang banyak. Tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia merupakan proses untuk mengubah sikap dan tingkah laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalaui upaya pengajaran, pelatihan, proses, cara, dan perbuatan mendidik. Pendidikan akan membantu manusia agar menjadi lebih terarah, termotivasi untuk bangkit dan berkembang, mendapatkan nasihat, dapat mengatasi permasalahan dan dapat menanggulangi permasalahan yang individu hadapi. Timbal balik dari proses pengajaran yaitu terciptanya hubungan sesama mausia yang harmonis, komunikatif, dan mempererat tali persaudaraan antar sesama. Selain itu mendapatkan kepuasan tersendiri setelah mengikuti penddikan yang diinginkan. Dari tujuan pendidikan itu sendiri akan menghasilkan individu-individu yang kreatif, profesional dalam menghadapi sumber daya manusia untuk menghadapi era globalisasi. Pendidikan untuk memanusiakan manusia merupakan salah satu gembok memberantas kebodohan dan lebih menghasilkan individu-individu yang berdaya guna demi peningkatan intelektual maupun peningkatan disuatu daerah maupun Negara. Tujuan pendidikan memanusiakan manusia akan menghasilkan individu-individu sebagai berikut :
Akan menghasilkan individu yang lebih bermoral, yaitu mempunyai tingkah laku yang patut untuk di contoh orang lain.Akan menghasilkan individu yang lebih berwawasan luas, yaitu mempunyai ilmu dan pengetahuan yang lebih mendalam terhadap ilmu-ilmu yang belum diketahui setiap individu yang nantinya akan membantu dirinya untuk bertahan hidup.Lebih menghasilkan individu yang berbudi luhur, yaitu mempunyai rasa saling menghormati antar yang tua, muda maupun sebaya. Karena pada hakikatnya setiap mausia ingin dihormati, jadi sebelum dihormati maka harus menghormati orang lain terlebih dahulu.Lebih menghasilkan individu yang peduli terhadap sesama, yaitu setiap individu menyadari bahwa dia hidup didunia tidak sendiri dan manusia tidak akan bisa hidup tanpa bantuan orang lain yang akan membuat dia sadar bahwa hidup didunia bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan orang lain juga dalam hal saling membantu dan tolong menolong.Menghasilkan individu yang berketuhanan atau beriman, yaitu agar menyadarkan bahwa ada sang pencipta yang lebih berkuasa, dan hidup didunia hanya sementara karena masih ada kehidupan yang lebih abadi serta membuat individu lebih berlomba-lomba dalam kebaikan.
Dalam hal ini pendidikan sangat penting untuk menjadikan manusia yang sejati, yaitu manusia yang patut di contoh dan menjadi suri tauladan individu-individu yang lain. Pendidikan bukan hanya media untuk mengembangkan cara berpikir dan cara hidup manusia sesuai dengan perkembangan zaman tetapi merupakan salah satu wadah dan pengetahuan bahwa manusia hidup karena ada sang pencipta yang sebagai orang yang berketuhanan harus bertakwa dan menjalankan syariat yang ada. Syariat merupakan landasan untuk mengembangkan pendidikan, karena terdapat banyak manfaat dari syariat agama. Tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia merupakan menjadi pembelajaran manusia agar bisa menjaga lingkungan dan tidak merusaknya, karena adanya perkembangan tekhnologi, pendidikan menjadi salah satu wadah untuk mengajarkan cara mengolah lingkungan sekitar dengan baik dan tidak berdampak buruk pada manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan hidup bersama. Dan membuat manusia lebih berfikir panjang dari dampak-dampak yang akan timbul dari tindakan individu lakukan.
Kategori
- Masih Kosong