Perempuan dan Pernikahan di Bawah Usia 18 Tahun

27 March 2021 08:47:59 Dibaca : 22 Kategori : Penulisan Karya Ilmiah

 

(Damayanti, Carolina, and Azahirah 2020).

"5 Hal yang menjadi isi dari Pendahuluan Jurnal Edukasi Peningkatan Kesadaran tentang Kesetaraan Jender untuk Mengatasi Perkawinan Anak di Kawasan Pemukiman RT 019 RW 017 Penjaringan, Jakarta Utara”

 

1.      Masalah yang dihadapi anak perempuan di Indonesia, mulai dari majinalisasi, diskriminasi, sunat perempuan hingga masalah perkawinan anak dibawah usia 18 tahun.

2.      Angka perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di ASEAN.

3.      Pernikahan usia dibawah 18 tahun adalah masalah yang patut mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat setempat.

4.      Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan kampanya, memberikan edukasi dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terutama anak-anak perempuan dibawah usia 18 tahun dan membangun kesadaran tentang bahaya dari perkawinan anak.

5.      Faktor yang melatarbelakangi masalah perkawinan anak antara lain, diskriminasi jender dalam masyarakat, tuntutan budaya, dan dampak dari kemiskinan atau sulitnya ekonomi.

 

Damayanti, Angel, Nadya Carolina, and Dhiavanya Azahirah. 2020. “Edukasi Peningkatan Kesadaran Tentang Kesetaraan Jender Untuk Mengatasi Perkawinan Anak Di Kawasan Pemukiman RT 019 RW 017 Penjaringan , Jakarta Utara Universitas Kristen Indonesia , Jakarta , Indonesia PENDAHULUAN Sejak Tahun Perserikatan Telah Oktober A” 2: 379–92.