Pentingnya Edukasi tentang Bahaya Pernikahan Dini

09 April 2021 10:08:32 Dibaca : 168

A. Latar Belakang

            Setiap manusia yang dilahirkan di dunia pada umumnya dapat dipastikan ingin memiliki pasangan untuk dapat menjalin hubungan dan mendapatkan keturunan. Begitu juga dengan remaja, mereka berlomba-lomba untuk menikah, namun hal itu belum bisa terjadi, karena memiliki segudang resiko yang akan terjadi kedepannya. Pernikahan dini sendiri merupakan penikahan yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang belum cukup usia. Seperti yang kita ketahui di Indonesia sendiri memiliki standar usia untuk menikah. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, “Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK, maka usia pernikahan itu berada di umur 19 tahun” yang berlaku sejak 15 oktober 2019. Namun jika suatu saat ada peyimpangan terhadap hal tersebut, maka dibolehkan untuk mendapatkan dispensasi umur nikah tetapi dengan bukti-bukti yang cukup dan akurat.

            Di Indonesia sendiri, Pernikahan anak di bawah umur masih banyak terjadi, entah di kota-kota besar maupun di dalam pedesaan. Pernikahan yang terjadi dalam perkotaan ataupun di pedesaan memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Anak-anak perkotaan yang menikah di bawah umur rata-rata karena kurangnya perhatian di dalam rumah sehingga anak-anak tersebut terjerumus pergaulan bebas dan hamil. Karena itulah, pentingnya menekankan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam mendidik dan memberikan hak anak yang pantas. Sedangkan pernikahan yang terjadi di pedesaan, banyak terjadi karena factor ekonomi. Ekonomi keluarga yang pas-pasan atau dari keluarga kurang mampu berpikir jika mereka menikahkan anak mereka di usia remaja, anak mereka akan terjamin kehidupannya dan dapat mengurangi beban keluarga. Menurut data dari UNICEF, pernikahan yang terjadi di desa 1,5% lebih tinggi dibandingkan dengan pernikahan dini yang terjadi di perkotaan.

            Dalam hukum islam, Pernikahan tidak memiliki batas umur. Bahkan hukum islam memperbolehkan pernikahan bagi anak-anak. Menurut beberapa ulama, yang penting anak tersebut sudah akil baliq dan itu sudah cukup, karena Nabi Muhammad SAW. menikahi Aisyah dalam usia remaja. Angka pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di ASEAN. Pada Tahun 2018 BPS, Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional tercatat bahwa ada 1,2 juta perkawinan anak yang terjadi di Indonesia. Dan jumlah terbanyak pada saat itu berada di Jawa dengan 668.900 perempuan. Karena banyak terjadi pernikahan dini, sepatutnya hal ini mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah pusat, daerah, maupun lingkungan keluarga. Perhatian yang dimaksud misalnya, di setiap daerah membuat beberapa sosialisasi dari pemerintah bagi para remaja di bawah usia 18 tahun, dan juga sosialisasi kepada para orang tua tentang bahaya dan resiko jika seorang anak di bawah umur menikah.

            Memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini penting untuk orang tua dan juga kepada anak perempuan yang belum genap usia 18 tahun. Edukasi yang diberikan, dalam bentuk sosialisasi di lingkungan masyarakat, dan di lingkungan sekolah. Di Indonesia masih rendah akan kesadaran tentang bahaya pernikahan dini, apa dampak pernikana dini bagi perempuan ataupun untuk laki-laki. Bahaya yang diperoleh dari pernikahan dini sangat beragam, baik dalam segi kesehatan, sosial, dan juga budaya. Pemberian edukasi ini kepada masyarakat, agar masyarakat bisa terbuka dan lebih mengerti akan tentang hal ini dan mencegah pernikahan dini terjadi. Faktor yang menjadi permasalahan sehingga terjadinya pernikahan dini, factor yang bisa kita lihat biasanya terjadi di perkotaan, karena pergaulan yang sangat bebas. Tanpa di pungkiri kasus pergaulan bebas terjadi di kota-kota besar, setalah di teliti mengapa mereka terjerumus ke dalam pergaulan bebas, banyak dari mengatakan mereka kekurangan perhatian dari orang tua, dan akhirnya mereka hanya ingin mencari kesenangan dari luar namun berakhir fatal. Dari sini lah peran orang tua sangat dibutuhkan, peran pang tua dalam menajaga anak sangat penting, waktu orang tua lebih dibutuhkan dari pada uang. Namun jika di lihat dari pedesaan, factor yang paling banyak mempengaruhi adalah keterbatasan ekonomi orang tua, ataupun budaya dari kelompok tersebut. Ekonomi dari keluarga yang kurang mampu membuat orang tua memilih menikahkan anaknya pada usia remaja dengan harapan agar anaknya bisa hidup terjamin dan bisa mengurangi beban keluarga tersebut.

Karena itulah kita perlu memberikan sosisalisasi atau edukasi kepada orang tua, ataupun anak-anak yang masih belum mengerti tentang bahaya menikah di usia muda. Dan adapun dampak yang akan di alami oleh anak-anka jika menikah di usia muda, seperti memiliki seorang ibu muda meninggal, dan dampak lainnya.

B. Rumusan Masalah

1.      Apa saja factor yang membuat banyak pernikahan dini terjadi?

2.      Bagaimana cara mencegah pernikahan dini semakin berkembang di masyarakat?

3.      Apa saja dampak psiokologis dan dampak negatif yang akan terjadi pada perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun?

 

A.    Tujuan

Tujuan saya dalam menulis karya ilmiah ini, yaitu untuk 

1.      Mengetahui factor apa saja yang membuat banyak anak muda Indonesia yang menikah di bawa usia 18 tahun

2.      Mengetahui cara-cara agar dapat mencegah pernikahan dini semakin berkembang

3.      Mengetahui dapak psikologis dan dampak negative dari menikah di bawah usia 18 tahun bagi anak perempuan

 

Perempuan dan Pernikahan di Bawah Usia 18 Tahun

27 March 2021 08:47:59 Dibaca : 21

 

(Damayanti, Carolina, and Azahirah 2020).

"5 Hal yang menjadi isi dari Pendahuluan Jurnal Edukasi Peningkatan Kesadaran tentang Kesetaraan Jender untuk Mengatasi Perkawinan Anak di Kawasan Pemukiman RT 019 RW 017 Penjaringan, Jakarta Utara”

 

1.      Masalah yang dihadapi anak perempuan di Indonesia, mulai dari majinalisasi, diskriminasi, sunat perempuan hingga masalah perkawinan anak dibawah usia 18 tahun.

2.      Angka perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di ASEAN.

3.      Pernikahan usia dibawah 18 tahun adalah masalah yang patut mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat setempat.

4.      Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan kampanya, memberikan edukasi dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terutama anak-anak perempuan dibawah usia 18 tahun dan membangun kesadaran tentang bahaya dari perkawinan anak.

5.      Faktor yang melatarbelakangi masalah perkawinan anak antara lain, diskriminasi jender dalam masyarakat, tuntutan budaya, dan dampak dari kemiskinan atau sulitnya ekonomi.

 

Damayanti, Angel, Nadya Carolina, and Dhiavanya Azahirah. 2020. “Edukasi Peningkatan Kesadaran Tentang Kesetaraan Jender Untuk Mengatasi Perkawinan Anak Di Kawasan Pemukiman RT 019 RW 017 Penjaringan , Jakarta Utara Universitas Kristen Indonesia , Jakarta , Indonesia PENDAHULUAN Sejak Tahun Perserikatan Telah Oktober A” 2: 379–92.

 

Presentase Pernikahan Dibawah Usia 18 Tahun

16 March 2021 23:10:06 Dibaca : 21

Angka Perkawinan anak di bawah usia 18 tahun tahun mencapai 7,2%. Pada tahun 2018 pernikahan perempuan yang berusia sebelum 17 tahun mencapai angka 4,8 %. Pernikahan anak perempuan dibawah usia 16 tahun mencapai 1,8%. Dan pernikahan anak dibawah 15 tahun sejumlah 0,6%.  Dalam presentase tersebut sudah jelas di Indonesia masalah ini masih perlu diperhatikan lebih khusus lagi oleh pemerintah ataupun masyarakat ada di sekitar anak-anak ini. Dalam beberapa tahun terkahir, perkawinan anak dibawah usia 18 tahun mengalami penurunan hanya 3.5%. Ada lebih dari 1 juta perempuan yang menikah pada usia anak-anak. (Badan Pusat Statistik, 2020)

Menurut data statistic dari Lokadata pada tahun 2020 presentase perkawinan anak berusia 18 tahun ke bawah, paling tinggi ditemukan di Sulawesi Barat Yakni 28,88%. Dalam presentase tersebut poin persen naik 2,49% dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu pentingnya pencegahan pernikahan anak dibawah umur.

Adapun dampak dari perkawinan usia anak.

Dalam segi umur, pada masa remaja seharusya menjadi masa bagi perkembangan fisik, dan emosional mereka. Bagi anak perempuan resiko dari pernikahan dibawah ini :

1.      Anak perempuan yang menikah pada usia ini, cenderung memiliki Pendidikan yang rendah.

2.      Sebagai perempuan mereka lebih sedikit memberikan masukan dalam urusan rumah tangga

3.      Mereka kurang mampu untuk memperoleh penghasilan dan memberikan kontribusi finansial bagi keluarga

4.      Pernikahan di usia muda juga lebih sering mendapat kekerasan

Dan untuk dampak lainnya yaitu, a) perempuan yang melahirkan dibawah usia 18 tahun memiliki resiko kematian yang lebih tinggi, b) bayi yang dilahirkan memiliki presentase lahir premature yang lebih tinggi dengan berat dan gizi yang rendah. (Statistik, 2001)

 

Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik, 6–10.

Statistik, B. P. (2001). Ht Tp W W W S . Ht Tp W W. Statistik Indonesia 2001, 978–979.

 

Pentingnya Pendidikan Pancasila untuk dapat diterapkan di dalam lingkungan perguruan tinggi karena kampus merupakan suatu awal pembentukan karakter seorang mahasiswa. Hal itu bertujuan untuk mencetak generasi muda yang berakhlak dan juga berjiwa kritis dalam hidup bermasyarakat.

Selain itu juga, dekadensi moral yang terus melanda bangsa Indonesia yang ditandai dengan mulainya pengenduran ketaatan masyarakat, terhadap norma sosial yang ada yang menunjukan pentingnya pananaman nilai-nilai ideologi melalui Pendidikan Pancasila.

Oleh karena itu pentingnya Pancasila diterapkan di pergururan tinggi yaitu untuk menanamkan nilai moral kepada penerus cita-cita bangsa. Dan tentang hal-hal tersebut apabila tidak segara kembali disosialisasikan, diinternalisasikan, dan diperkuat implementasinya, maka masalah yang lebih besar lagi akan segera melanda bangsa ini.

Lewat kegiatan Pendidikan Pancasila ini diharapkan mahasiswa dapat menyerap nilai-nilai moral yang ada. Nilai-nilai moral Pancasila tidak sekedar dipahami saja, melainkan untuk dihayati.

Jika di dalam diri mahasiswa sudah tertanam nilai-nilai luhur Pancasila maka mahasiswa tidak akan mengalami kesulitan dalam bergaul dengan mahasiswa lain bahkan dalam linkungan masyarakat denmikian juga dalam lingkungan perguruan tinggi.

Secara spesifik, ada beberapa tujuan penerapan Pendidikan pacasila di perguruan tinggi yaitu:

1.      Memperkuat Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai dasar kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.      Memberikan pemahaman atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepaada mahasiswa sebagi warna negara Republik Indonesia.

3.      Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara malalui system pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

4.      Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, kecintaan pada tanah air, dan kesatuan bangsa.

Prestasi Mahasiswa | Fakultas Teknik UNG

17 September 2020 11:37:29 Dibaca : 27

Daftar prestasi mahasiswa UNG Fakultas Teknik

  • Pada tahun 2014, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika meraih juara 1 International
  • Pada tahun 2015, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika meraih juara 1 Lokal, Mahasiswa Jurusan Seni Rupa meraih juara 4 Lokal & 1 International
  • Pada tahun 2016, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika meraih juara 2 Lokas & 1 Nasional, Mahasiswa Jurusan Seni Rupa meraih juara 4 Lokal & 1 Nasional
  • Pada tahun 2017, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika meraih juara 1 Nasional

Total prestasi yang didapat Jurusan Teknik Informatika:

Lokal = 3Nasional = 2International = 1

Total prestasi yang didapat Jurusan Seni Rupa

Lokal = 4Nasional = 1International = 2

 

sumber: https://ft.ung.ac.id/prestasi-mahasiswa.html