Pentingnya Edukasi tentang Bahaya Pernikahan Dini

09 April 2021 10:08:32 Dibaca : 171 Kategori : Penulisan Karya Ilmiah

A. Latar Belakang

            Setiap manusia yang dilahirkan di dunia pada umumnya dapat dipastikan ingin memiliki pasangan untuk dapat menjalin hubungan dan mendapatkan keturunan. Begitu juga dengan remaja, mereka berlomba-lomba untuk menikah, namun hal itu belum bisa terjadi, karena memiliki segudang resiko yang akan terjadi kedepannya. Pernikahan dini sendiri merupakan penikahan yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang belum cukup usia. Seperti yang kita ketahui di Indonesia sendiri memiliki standar usia untuk menikah. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, “Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK, maka usia pernikahan itu berada di umur 19 tahun” yang berlaku sejak 15 oktober 2019. Namun jika suatu saat ada peyimpangan terhadap hal tersebut, maka dibolehkan untuk mendapatkan dispensasi umur nikah tetapi dengan bukti-bukti yang cukup dan akurat.

            Di Indonesia sendiri, Pernikahan anak di bawah umur masih banyak terjadi, entah di kota-kota besar maupun di dalam pedesaan. Pernikahan yang terjadi dalam perkotaan ataupun di pedesaan memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Anak-anak perkotaan yang menikah di bawah umur rata-rata karena kurangnya perhatian di dalam rumah sehingga anak-anak tersebut terjerumus pergaulan bebas dan hamil. Karena itulah, pentingnya menekankan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam mendidik dan memberikan hak anak yang pantas. Sedangkan pernikahan yang terjadi di pedesaan, banyak terjadi karena factor ekonomi. Ekonomi keluarga yang pas-pasan atau dari keluarga kurang mampu berpikir jika mereka menikahkan anak mereka di usia remaja, anak mereka akan terjamin kehidupannya dan dapat mengurangi beban keluarga. Menurut data dari UNICEF, pernikahan yang terjadi di desa 1,5% lebih tinggi dibandingkan dengan pernikahan dini yang terjadi di perkotaan.

            Dalam hukum islam, Pernikahan tidak memiliki batas umur. Bahkan hukum islam memperbolehkan pernikahan bagi anak-anak. Menurut beberapa ulama, yang penting anak tersebut sudah akil baliq dan itu sudah cukup, karena Nabi Muhammad SAW. menikahi Aisyah dalam usia remaja. Angka pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di ASEAN. Pada Tahun 2018 BPS, Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional tercatat bahwa ada 1,2 juta perkawinan anak yang terjadi di Indonesia. Dan jumlah terbanyak pada saat itu berada di Jawa dengan 668.900 perempuan. Karena banyak terjadi pernikahan dini, sepatutnya hal ini mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah pusat, daerah, maupun lingkungan keluarga. Perhatian yang dimaksud misalnya, di setiap daerah membuat beberapa sosialisasi dari pemerintah bagi para remaja di bawah usia 18 tahun, dan juga sosialisasi kepada para orang tua tentang bahaya dan resiko jika seorang anak di bawah umur menikah.

            Memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini penting untuk orang tua dan juga kepada anak perempuan yang belum genap usia 18 tahun. Edukasi yang diberikan, dalam bentuk sosialisasi di lingkungan masyarakat, dan di lingkungan sekolah. Di Indonesia masih rendah akan kesadaran tentang bahaya pernikahan dini, apa dampak pernikana dini bagi perempuan ataupun untuk laki-laki. Bahaya yang diperoleh dari pernikahan dini sangat beragam, baik dalam segi kesehatan, sosial, dan juga budaya. Pemberian edukasi ini kepada masyarakat, agar masyarakat bisa terbuka dan lebih mengerti akan tentang hal ini dan mencegah pernikahan dini terjadi. Faktor yang menjadi permasalahan sehingga terjadinya pernikahan dini, factor yang bisa kita lihat biasanya terjadi di perkotaan, karena pergaulan yang sangat bebas. Tanpa di pungkiri kasus pergaulan bebas terjadi di kota-kota besar, setalah di teliti mengapa mereka terjerumus ke dalam pergaulan bebas, banyak dari mengatakan mereka kekurangan perhatian dari orang tua, dan akhirnya mereka hanya ingin mencari kesenangan dari luar namun berakhir fatal. Dari sini lah peran orang tua sangat dibutuhkan, peran pang tua dalam menajaga anak sangat penting, waktu orang tua lebih dibutuhkan dari pada uang. Namun jika di lihat dari pedesaan, factor yang paling banyak mempengaruhi adalah keterbatasan ekonomi orang tua, ataupun budaya dari kelompok tersebut. Ekonomi dari keluarga yang kurang mampu membuat orang tua memilih menikahkan anaknya pada usia remaja dengan harapan agar anaknya bisa hidup terjamin dan bisa mengurangi beban keluarga tersebut.

Karena itulah kita perlu memberikan sosisalisasi atau edukasi kepada orang tua, ataupun anak-anak yang masih belum mengerti tentang bahaya menikah di usia muda. Dan adapun dampak yang akan di alami oleh anak-anka jika menikah di usia muda, seperti memiliki seorang ibu muda meninggal, dan dampak lainnya.

B. Rumusan Masalah

1.      Apa saja factor yang membuat banyak pernikahan dini terjadi?

2.      Bagaimana cara mencegah pernikahan dini semakin berkembang di masyarakat?

3.      Apa saja dampak psiokologis dan dampak negatif yang akan terjadi pada perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun?

 

A.    Tujuan

Tujuan saya dalam menulis karya ilmiah ini, yaitu untuk 

1.      Mengetahui factor apa saja yang membuat banyak anak muda Indonesia yang menikah di bawa usia 18 tahun

2.      Mengetahui cara-cara agar dapat mencegah pernikahan dini semakin berkembang

3.      Mengetahui dapak psikologis dan dampak negative dari menikah di bawah usia 18 tahun bagi anak perempuan