ARSIP BULANAN : March 2021

Perempuan dan Pernikahan di Bawah Usia 18 Tahun

27 March 2021 08:47:59 Dibaca : 22

 

(Damayanti, Carolina, and Azahirah 2020).

"5 Hal yang menjadi isi dari Pendahuluan Jurnal Edukasi Peningkatan Kesadaran tentang Kesetaraan Jender untuk Mengatasi Perkawinan Anak di Kawasan Pemukiman RT 019 RW 017 Penjaringan, Jakarta Utara”

 

1.      Masalah yang dihadapi anak perempuan di Indonesia, mulai dari majinalisasi, diskriminasi, sunat perempuan hingga masalah perkawinan anak dibawah usia 18 tahun.

2.      Angka perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di ASEAN.

3.      Pernikahan usia dibawah 18 tahun adalah masalah yang patut mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat setempat.

4.      Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan kampanya, memberikan edukasi dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terutama anak-anak perempuan dibawah usia 18 tahun dan membangun kesadaran tentang bahaya dari perkawinan anak.

5.      Faktor yang melatarbelakangi masalah perkawinan anak antara lain, diskriminasi jender dalam masyarakat, tuntutan budaya, dan dampak dari kemiskinan atau sulitnya ekonomi.

 

Damayanti, Angel, Nadya Carolina, and Dhiavanya Azahirah. 2020. “Edukasi Peningkatan Kesadaran Tentang Kesetaraan Jender Untuk Mengatasi Perkawinan Anak Di Kawasan Pemukiman RT 019 RW 017 Penjaringan , Jakarta Utara Universitas Kristen Indonesia , Jakarta , Indonesia PENDAHULUAN Sejak Tahun Perserikatan Telah Oktober A” 2: 379–92.

 

Presentase Pernikahan Dibawah Usia 18 Tahun

16 March 2021 23:10:06 Dibaca : 21

Angka Perkawinan anak di bawah usia 18 tahun tahun mencapai 7,2%. Pada tahun 2018 pernikahan perempuan yang berusia sebelum 17 tahun mencapai angka 4,8 %. Pernikahan anak perempuan dibawah usia 16 tahun mencapai 1,8%. Dan pernikahan anak dibawah 15 tahun sejumlah 0,6%.  Dalam presentase tersebut sudah jelas di Indonesia masalah ini masih perlu diperhatikan lebih khusus lagi oleh pemerintah ataupun masyarakat ada di sekitar anak-anak ini. Dalam beberapa tahun terkahir, perkawinan anak dibawah usia 18 tahun mengalami penurunan hanya 3.5%. Ada lebih dari 1 juta perempuan yang menikah pada usia anak-anak. (Badan Pusat Statistik, 2020)

Menurut data statistic dari Lokadata pada tahun 2020 presentase perkawinan anak berusia 18 tahun ke bawah, paling tinggi ditemukan di Sulawesi Barat Yakni 28,88%. Dalam presentase tersebut poin persen naik 2,49% dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu pentingnya pencegahan pernikahan anak dibawah umur.

Adapun dampak dari perkawinan usia anak.

Dalam segi umur, pada masa remaja seharusya menjadi masa bagi perkembangan fisik, dan emosional mereka. Bagi anak perempuan resiko dari pernikahan dibawah ini :

1.      Anak perempuan yang menikah pada usia ini, cenderung memiliki Pendidikan yang rendah.

2.      Sebagai perempuan mereka lebih sedikit memberikan masukan dalam urusan rumah tangga

3.      Mereka kurang mampu untuk memperoleh penghasilan dan memberikan kontribusi finansial bagi keluarga

4.      Pernikahan di usia muda juga lebih sering mendapat kekerasan

Dan untuk dampak lainnya yaitu, a) perempuan yang melahirkan dibawah usia 18 tahun memiliki resiko kematian yang lebih tinggi, b) bayi yang dilahirkan memiliki presentase lahir premature yang lebih tinggi dengan berat dan gizi yang rendah. (Statistik, 2001)

 

Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik, 6–10.

Statistik, B. P. (2001). Ht Tp W W W S . Ht Tp W W. Statistik Indonesia 2001, 978–979.