KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF AL-QUR`AN DAN IMPLIKASINYA HUKUM ISLAM

27 March 2021 08:41:36 Dibaca : 69

5 Hal yang menjadi isi dari jurnal tersebut adalah:

  

5 Hal yang menjadi isi dari jurnal tersebut adalah:

1.      Kesetaraan gender dalam agama islam.

    Tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah (dimensi spiritual) maupun dalam aktivitas sosial (urusan karier profesional).

2.      Kesetaraan gender dalam hukum islam

     Pada ayat QS. al-Hujurat: 13 ayat tersebut juga sekaligus mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan yang memarginalkan salah satu diantara keduanya. persamaan tersebut meliputi berbagai hal misalnya dalam bidang ibadah. Siapa yang rajin ibadah, maka akan mendapat pahala lebih banyak tanpa melihat jenis kelaminnya.

3.      Hakim Perempuan

     Hakim Perempuan Menurut Imam Hanafi Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa wanita boleh diangkat sebagai hakim untuk memutuskan perkara yang menerima persaksian wanita, dan tidak boleh memangku jabatan hakim dalam masalah yang menerima persaksiannya.

4.      Perempuan boleh menjadi seorang pemimpin

     Konteks khalifatullâh fî al-ardh secara terminologis, berarti “kedudukan kepemimpinan”.Ini berarti bahwa semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan diamanatkan menjadi pemimpin. Namun demikian, bila dicermati lebih lanjut ternyata ada nash Al-Qur`an  maupun hadis yang kelihatannya berdimensi maskulin,dan secara sepintas menyorot masalah misogoni. Sementara ajaran Islam, diyakini sebagai rahmat untuk semua manusia tanpa membedakan jenis kelamin.

5.      Pokok ajaran Islam adalah prinsip egalitarian yakni persamaan antar manusia 

    Prinsip egalitarian yakni persamaan antar manusia, baik lakilaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku, dan keturunan.Hal ini diisyaratkan dalam QS. al-Hujurat: 13

 Ayat tersebut memberikan gambaran kepada kita tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah (dimensi spiritual) maupun dalam aktivitas sosial (urusan karier profesional). Ayat tersebut juga sekaligus mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan yang memarginalkan salah satu diantara keduanya. persamaan tersebut meliputi berbagai hal misalnya dalam bidang ibadah. Siapa yang rajin ibadah, maka akan mendapat pahala lebih banyak tanpa melihat jenis kelaminnya. Perbedaan kemudian ada disebabkan kualitas nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah swt., Ayat ini juga mempertegas misi pokok al-Qur’an diturunkan adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk  diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordial lainnya. Namun demikian sekalipun secara teoritis al-qur’an mengandung prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, namun ternyata dalam tatanan implementasi seringkali prinsip-prinsip tersebut terabaikan.

 

 

               Suhra, S. (2013). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Hukum Islam. Al-Ulum: Jurnal Studi Islam, 13(2), 373–394.