ARSIP BULANAN : March 2021

5 Hal yang menjadi isi dari jurnal tersebut adalah:

  

5 Hal yang menjadi isi dari jurnal tersebut adalah:

1.      Kesetaraan gender dalam agama islam.

    Tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah (dimensi spiritual) maupun dalam aktivitas sosial (urusan karier profesional).

2.      Kesetaraan gender dalam hukum islam

     Pada ayat QS. al-Hujurat: 13 ayat tersebut juga sekaligus mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan yang memarginalkan salah satu diantara keduanya. persamaan tersebut meliputi berbagai hal misalnya dalam bidang ibadah. Siapa yang rajin ibadah, maka akan mendapat pahala lebih banyak tanpa melihat jenis kelaminnya.

3.      Hakim Perempuan

     Hakim Perempuan Menurut Imam Hanafi Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa wanita boleh diangkat sebagai hakim untuk memutuskan perkara yang menerima persaksian wanita, dan tidak boleh memangku jabatan hakim dalam masalah yang menerima persaksiannya.

4.      Perempuan boleh menjadi seorang pemimpin

     Konteks khalifatullâh fî al-ardh secara terminologis, berarti “kedudukan kepemimpinan”.Ini berarti bahwa semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan diamanatkan menjadi pemimpin. Namun demikian, bila dicermati lebih lanjut ternyata ada nash Al-Qur`an  maupun hadis yang kelihatannya berdimensi maskulin,dan secara sepintas menyorot masalah misogoni. Sementara ajaran Islam, diyakini sebagai rahmat untuk semua manusia tanpa membedakan jenis kelamin.

5.      Pokok ajaran Islam adalah prinsip egalitarian yakni persamaan antar manusia 

    Prinsip egalitarian yakni persamaan antar manusia, baik lakilaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku, dan keturunan.Hal ini diisyaratkan dalam QS. al-Hujurat: 13

 Ayat tersebut memberikan gambaran kepada kita tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah (dimensi spiritual) maupun dalam aktivitas sosial (urusan karier profesional). Ayat tersebut juga sekaligus mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan yang memarginalkan salah satu diantara keduanya. persamaan tersebut meliputi berbagai hal misalnya dalam bidang ibadah. Siapa yang rajin ibadah, maka akan mendapat pahala lebih banyak tanpa melihat jenis kelaminnya. Perbedaan kemudian ada disebabkan kualitas nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah swt., Ayat ini juga mempertegas misi pokok al-Qur’an diturunkan adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk  diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordial lainnya. Namun demikian sekalipun secara teoritis al-qur’an mengandung prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, namun ternyata dalam tatanan implementasi seringkali prinsip-prinsip tersebut terabaikan.

 

 

               Suhra, S. (2013). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Hukum Islam. Al-Ulum: Jurnal Studi Islam, 13(2), 373–394.

 

PEREMPUAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

16 March 2021 20:58:04 Dibaca : 172

PEREMPUAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

 

 

        Devinisi perempuan adalah 1 orang (manusia) yang mempunyai vagina,dapat menstruasi,hamil,melahirkan anak,dan menyusui perempuan juga bisa menjadi seorang kepala keluarga. Tapi, masih ada saja orang  yang merendahkan perempuan. Indonesia masih sangat terlihat jelas kesetaraan gender, kata gender berasal dari bahasa Inggris berarti jenis kelamin. Dalam Webster`s New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Dalam women`s Studies Encylopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan  (distinction) dalam hal peran, perilaku,mentalitas,dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan  yang berkembang dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa gender adalah suatu konsep yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial budaya.

      Banyak perempuan yang belum mendapatkan keadlian. Bisa dilihat dengan banyaknya perempuan yang mendapat kekerasan,diskriminasi,pelabelan,dan peminggiran. dalam diskriminasi perempuan sering dibeda-bedakan ,dalam hal pelabelan perempuan di cap manja.dalam hal peminggiran perempuan disebut tidak pantas menjadi seorang pemimpin,dan dalam hal kekerasan perempuan banyak mendapat kekerasan misalnya, dalam hubungan suami istri pastinya ada perempuan yang mendapat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Padahal perempuan seharusnya dijaga dan disayangi bukan direndakan. Secara umum tampaknya Al-Qur`an mengakui adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan,tetapi pembedaan  tersebut bukanlah pembedaan yang hanya menguntungkan 1 pihak saja dan merugikan 1 pihak lainnya. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung obsesi Al-Qur`an ,yaitu terciptanya hubungan harmonis yang didasari rasa kasih sayang (mawwadah wa rahmah) di lingkunga keluarga QS. Al-Rum:21,sebagai cikal bakal terwujudnya komunutas ideal dalam suatu negeri damai penuh ampunan Tuhan (baldatunThayyibatun wa rabbun ghafir) QS. Saba:15.

       Untuk mencapai keadilan gender haruslah ada ikhtiar tak kenal lelah untuk meraih keseimbangan yang lebih autentik antara kewajiban dan hak didalam hidup kaum perempuan dengan pemberdayaan yang dilakukan oleh kaum perempuan sendiri,bersama-sama dengan kaum laki-laki sebagaimana dikemukakan dalam al-Qur-`an bahwa laki-laki dan perempuan saling membantu dan mendukung satu sama lain dalam menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran sesuai dengan perkembangan situasi dan zaman serta tempat dimana mereka berada.