Pembuatan absensi online di Zoho.form

30 September 2022 16:07:27 Dibaca : 55

Nama: Mutiya R Uliyasi

NIM: 151420066

Kelas: 5C PGSD.FIP.UNG

 

Cara membuat absensi online Zoho Forms

Langkah-langkah

1.      Klik Zoho.form di Website

2.      Yang pertama kali gabung silahkan mendaftar terlebih dahulu menggunakan akun email.

3.      Setelah mendaftar. Anda akan berada ditampilan Zoho.

4.      Nah, untuk membuat absesni online (klik create new form)

5.      Teman-teman bisa memilih untuk absensi dari kelas 1-6

6.      Setelah itu akan  muncul  untuk nama lengkap yang akan di buat di zoho.form

7.      Teman-teman juga bisa menambahkan deskrip tentang absensi

8.      Teman-teman juga bisa menambahan tanggal absensi (teman –teman bisa memilih the time yang sudah  tertera di zoho form.)

9.      Ada banyak fitur yang disediakan dalam pembuatan absensi di zoho form.

10.  Teman-teman juga bisa menambahkan tanda tangan

11.  Untuk lebih detailnya teman-teman bisa mengakses link youtub untuk pembuatan absensi online di zoho form.

Kesetaraan Gender Dalam Agama Islam

08 April 2021 19:31:57 Dibaca : 95

 

 

Kesetaraan Gender Dalam Agama Islam

        

Nama: Mutiya R. Uliyasi

NIM: 151420066

Kelas: 2B

Mata Kuliah: Penulisan Karya Ilmiah

Dosen Pengampuh: Bapak. Muhammad Sarlin S.Pd,.M.Pd

 

       Kesetaraan Gender Dalam Agama Islam

         Masalah manusia merupakan masalah yang selalu dibicarakan oleh manusia itu sendiri, yang tak habis-habisnya dan terus-menerus. Dari pembicaraan yang terus-menerus tersebut kemudian menghasilkan berbagai ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan manusia itu sendiri seperti antropologi, sosiologi, psikologi, kesehatan, hukum dan sebagainya. Manusia merupakan sebaik-baik bentuk ciptaan Tuhan. Pada diri manusia tersebut terdapat pemberian istimewa berupa akal pikiran yang berfungsi untuk  mempertahankan hidupnya dari segala macam rintangan dan halangan dalam menjalankan kehidupan tersebut. Dengan kemampuan berpikir, berencana, bertindak, menurut logika itulah kemudian manusia mampu menciptakan pengetahuan modern seperti teknologi yang terus-menerus menawarkan perubahan versi dan ilmu pengetahuan yang semakin berkembang dari waktu ke waktu. Berkenaan dengan hal itu Allah juga telah memberikan isyarat tentang manusia merupakan zoon politicon dalam QS. Al-Hujurat : 13 yang artinya :

“Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal satu sama lain, Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertakwa di antara kamu…”

Ayat ini berlaku umum untuk seluruh umat manusia. ( dari seorang laki-laki dan seorang perempuan) ditafsirkan sebagai Adam dan Hawa. Ini menunjukkan bahwa umat manusia yang banyak dan tersebar di berbagai belahan bumi ini berasal dari Ayah dan Ibu yang sama (Ali Ash-Shabuni, 2011: 46) , sesuai dengan yang diungkapkan oleh Ishaq al-Mushilli yang dikutip oleh al-Maraghi:

“ Manusia di alam nyata ini adalah sama. Ayah mereka adalah Adam dan ibunya adalah Hawa. Jika mereka mempunyai kemuliaan pada asal usul mereka yang patut dibanggakan, maka tak lebih dari tanah dan air”.(Ahmad Musthafa al-Maraghi, 1997: 234

      Tampak dari keterangan di atas, bahwa pada dasarnya seluruh umat manusia itu sama. Kemudian dari keturunan yang sama itu berkembang menjadi keluarga, komunitas, masyarakat dan dalam bentuk yang lebih besar lagi tergabung dalam berbagai Negara yang berbeda di belahan Bumi ini. Jadi, dimata allaah manusia itu sama. Seperti halnya laki-laki  perempuan juga boleh menjadi seorang pemimpin dan hakim. Konteks khalifatullâh fî al-ardh secara terminologis, berarti “kedudukan kepemimpinan”.Ini berarti bahwa semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan diamanatkan menjadi pemimpin.contohnya,  perempuan bisa menjadi seorang pemimpin adalah Ibu Dr. Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri atau umumnya lebih dikenal sebagai Megawati Soekarnoputri. Dr. Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri atau umumnya lebih dikenal sebagai Megawati Soekarnoputri pernah menjadi seorang presiden ke-5 Indonesia, jadi perempuan juga boleh menjadi seorang pemimpin. Perempuan juga boleh menjadi seorang hakim, menurut Abu Hanifah bahwa wanita boleh diangkat sebagai hakim untuk memutuskan perkara yang menerima persaksian wanita, dan tidak boleh memangku jabatan hakim dalam masalah yang menerima persaksiannya.

       Dalam Prinsip egalitarian yakni persamaan antar manusia, baik lakilaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku, dan keturunan.Hal ini diisyaratkan dalam QS. al-Hujurat: 13 Ayat tersebut memberikan gambaran kepada kita tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah (dimensi spiritual) maupun dalam aktivitas sosial (urusan karier profesional). Ayat tersebut juga sekaligus mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan yang memarginalkan salah satu diantara keduanya. persamaan tersebut meliputi berbagai hal misalnya dalam bidang ibadah. Siapa yang rajin ibadah, maka akan mendapat pahala lebih banyak tanpa melihat jenis kelaminnya. Perbedaan kemudian ada disebabkan kualitas nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah swt., Ayat ini juga mempertegas misi pokok al-Qur’an diturunkan adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk  diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordial lainnya. Namun demikian sekalipun secara teoritis al-qur’an mengandung prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, namun ternyata dalam tatanan implementasi seringkali prinsip-prinsip tersebut terabaikan.

 

A. Rumusan Masalah

1. Apakah ada ayat Al-Qur`an  yang menjelaskan tentang kesetaraan gender dalam islam?

2. Apakah perempuan bisa menjadi seorang pemimpin dalam hukum islam?

3. Apakah perempuan bisa menjadi seorang hakim dalam hukum islam?

4. Apa yang dimaksud dengan prinsip egalitarian?

B. Tujuan

1. Dapat mengetahui ayat Al-Quran  yang menjelaskan tentang kesetaraan gender dalam islam.

2. Dapat mengetahui perempuan bisa menjadi seorang pemimpin dalam hukum islam.

3. Dapat mengetahui perempuan bisa menjadi seorang hakim dalam hukum islam.

4. Dapat mengetahui apa itu yang dimaksud dengan prinsip egalitarian.

 

 

https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/2055/islam-dan-kesetaraan-gender-hubungan-pengoptimalisasi-potensi-kaum-perempuan-indonesia-menurut-ajaran-islam.html

https://www.google.com/search?q=prsesiden+megawati&oq=prsesiden+megawati&aqs=chrome..69i57.20853j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8

Suhra, S. (2013). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Hukum Islam. Al-Ulum: Jurnal Studi Islam, 13(2), 373–394.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

 

 

 

 

 

       

5 Hal yang menjadi isi dari jurnal tersebut adalah:

  

5 Hal yang menjadi isi dari jurnal tersebut adalah:

1.      Kesetaraan gender dalam agama islam.

    Tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah (dimensi spiritual) maupun dalam aktivitas sosial (urusan karier profesional).

2.      Kesetaraan gender dalam hukum islam

     Pada ayat QS. al-Hujurat: 13 ayat tersebut juga sekaligus mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan yang memarginalkan salah satu diantara keduanya. persamaan tersebut meliputi berbagai hal misalnya dalam bidang ibadah. Siapa yang rajin ibadah, maka akan mendapat pahala lebih banyak tanpa melihat jenis kelaminnya.

3.      Hakim Perempuan

     Hakim Perempuan Menurut Imam Hanafi Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa wanita boleh diangkat sebagai hakim untuk memutuskan perkara yang menerima persaksian wanita, dan tidak boleh memangku jabatan hakim dalam masalah yang menerima persaksiannya.

4.      Perempuan boleh menjadi seorang pemimpin

     Konteks khalifatullâh fî al-ardh secara terminologis, berarti “kedudukan kepemimpinan”.Ini berarti bahwa semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan diamanatkan menjadi pemimpin. Namun demikian, bila dicermati lebih lanjut ternyata ada nash Al-Qur`an  maupun hadis yang kelihatannya berdimensi maskulin,dan secara sepintas menyorot masalah misogoni. Sementara ajaran Islam, diyakini sebagai rahmat untuk semua manusia tanpa membedakan jenis kelamin.

5.      Pokok ajaran Islam adalah prinsip egalitarian yakni persamaan antar manusia 

    Prinsip egalitarian yakni persamaan antar manusia, baik lakilaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku, dan keturunan.Hal ini diisyaratkan dalam QS. al-Hujurat: 13

 Ayat tersebut memberikan gambaran kepada kita tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah (dimensi spiritual) maupun dalam aktivitas sosial (urusan karier profesional). Ayat tersebut juga sekaligus mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan yang memarginalkan salah satu diantara keduanya. persamaan tersebut meliputi berbagai hal misalnya dalam bidang ibadah. Siapa yang rajin ibadah, maka akan mendapat pahala lebih banyak tanpa melihat jenis kelaminnya. Perbedaan kemudian ada disebabkan kualitas nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah swt., Ayat ini juga mempertegas misi pokok al-Qur’an diturunkan adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk  diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordial lainnya. Namun demikian sekalipun secara teoritis al-qur’an mengandung prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, namun ternyata dalam tatanan implementasi seringkali prinsip-prinsip tersebut terabaikan.

 

 

               Suhra, S. (2013). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Hukum Islam. Al-Ulum: Jurnal Studi Islam, 13(2), 373–394.

 

PEREMPUAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

16 March 2021 20:58:04 Dibaca : 172

PEREMPUAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

 

 

        Devinisi perempuan adalah 1 orang (manusia) yang mempunyai vagina,dapat menstruasi,hamil,melahirkan anak,dan menyusui perempuan juga bisa menjadi seorang kepala keluarga. Tapi, masih ada saja orang  yang merendahkan perempuan. Indonesia masih sangat terlihat jelas kesetaraan gender, kata gender berasal dari bahasa Inggris berarti jenis kelamin. Dalam Webster`s New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Dalam women`s Studies Encylopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan  (distinction) dalam hal peran, perilaku,mentalitas,dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan  yang berkembang dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa gender adalah suatu konsep yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial budaya.

      Banyak perempuan yang belum mendapatkan keadlian. Bisa dilihat dengan banyaknya perempuan yang mendapat kekerasan,diskriminasi,pelabelan,dan peminggiran. dalam diskriminasi perempuan sering dibeda-bedakan ,dalam hal pelabelan perempuan di cap manja.dalam hal peminggiran perempuan disebut tidak pantas menjadi seorang pemimpin,dan dalam hal kekerasan perempuan banyak mendapat kekerasan misalnya, dalam hubungan suami istri pastinya ada perempuan yang mendapat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Padahal perempuan seharusnya dijaga dan disayangi bukan direndakan. Secara umum tampaknya Al-Qur`an mengakui adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan,tetapi pembedaan  tersebut bukanlah pembedaan yang hanya menguntungkan 1 pihak saja dan merugikan 1 pihak lainnya. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung obsesi Al-Qur`an ,yaitu terciptanya hubungan harmonis yang didasari rasa kasih sayang (mawwadah wa rahmah) di lingkunga keluarga QS. Al-Rum:21,sebagai cikal bakal terwujudnya komunutas ideal dalam suatu negeri damai penuh ampunan Tuhan (baldatunThayyibatun wa rabbun ghafir) QS. Saba:15.

       Untuk mencapai keadilan gender haruslah ada ikhtiar tak kenal lelah untuk meraih keseimbangan yang lebih autentik antara kewajiban dan hak didalam hidup kaum perempuan dengan pemberdayaan yang dilakukan oleh kaum perempuan sendiri,bersama-sama dengan kaum laki-laki sebagaimana dikemukakan dalam al-Qur-`an bahwa laki-laki dan perempuan saling membantu dan mendukung satu sama lain dalam menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran sesuai dengan perkembangan situasi dan zaman serta tempat dimana mereka berada.

 

 

 

 Apa itu jurusan PGSD? Jurusan PGSD mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD). Jurusan PGSD ini menjadi favorit bagi siswa SMA yang ingin terjun di dunia pendidikan. Di jurusan PGSD, kamu bakal mempelajari semua materi pelajaran SD seperti Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Pkn, IPS, IPA, Kesenian, dan sebagainya. Selain pemahaman akademis, kamu juga dituntut untuk memahami karakter dan pengembangan kepribadian seperti sikap santun, disiplin, pintar, dan berjiwa sosial. Jurusan PGSD termasuk di dalam Fakultas Pendidikan. Jurusan PGSD di Universitas Negeri Gorontalo memiliki akreditas B.