Kesetaraan Gender Dalam Agama Islam

08 April 2021 19:31:57 Dibaca : 95 Kategori : pendidikan dan sejarah

 

 

Kesetaraan Gender Dalam Agama Islam

        

Nama: Mutiya R. Uliyasi

NIM: 151420066

Kelas: 2B

Mata Kuliah: Penulisan Karya Ilmiah

Dosen Pengampuh: Bapak. Muhammad Sarlin S.Pd,.M.Pd

 

       Kesetaraan Gender Dalam Agama Islam

         Masalah manusia merupakan masalah yang selalu dibicarakan oleh manusia itu sendiri, yang tak habis-habisnya dan terus-menerus. Dari pembicaraan yang terus-menerus tersebut kemudian menghasilkan berbagai ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan manusia itu sendiri seperti antropologi, sosiologi, psikologi, kesehatan, hukum dan sebagainya. Manusia merupakan sebaik-baik bentuk ciptaan Tuhan. Pada diri manusia tersebut terdapat pemberian istimewa berupa akal pikiran yang berfungsi untuk  mempertahankan hidupnya dari segala macam rintangan dan halangan dalam menjalankan kehidupan tersebut. Dengan kemampuan berpikir, berencana, bertindak, menurut logika itulah kemudian manusia mampu menciptakan pengetahuan modern seperti teknologi yang terus-menerus menawarkan perubahan versi dan ilmu pengetahuan yang semakin berkembang dari waktu ke waktu. Berkenaan dengan hal itu Allah juga telah memberikan isyarat tentang manusia merupakan zoon politicon dalam QS. Al-Hujurat : 13 yang artinya :

“Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal satu sama lain, Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertakwa di antara kamu…”

Ayat ini berlaku umum untuk seluruh umat manusia. ( dari seorang laki-laki dan seorang perempuan) ditafsirkan sebagai Adam dan Hawa. Ini menunjukkan bahwa umat manusia yang banyak dan tersebar di berbagai belahan bumi ini berasal dari Ayah dan Ibu yang sama (Ali Ash-Shabuni, 2011: 46) , sesuai dengan yang diungkapkan oleh Ishaq al-Mushilli yang dikutip oleh al-Maraghi:

“ Manusia di alam nyata ini adalah sama. Ayah mereka adalah Adam dan ibunya adalah Hawa. Jika mereka mempunyai kemuliaan pada asal usul mereka yang patut dibanggakan, maka tak lebih dari tanah dan air”.(Ahmad Musthafa al-Maraghi, 1997: 234

      Tampak dari keterangan di atas, bahwa pada dasarnya seluruh umat manusia itu sama. Kemudian dari keturunan yang sama itu berkembang menjadi keluarga, komunitas, masyarakat dan dalam bentuk yang lebih besar lagi tergabung dalam berbagai Negara yang berbeda di belahan Bumi ini. Jadi, dimata allaah manusia itu sama. Seperti halnya laki-laki  perempuan juga boleh menjadi seorang pemimpin dan hakim. Konteks khalifatullâh fî al-ardh secara terminologis, berarti “kedudukan kepemimpinan”.Ini berarti bahwa semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan diamanatkan menjadi pemimpin.contohnya,  perempuan bisa menjadi seorang pemimpin adalah Ibu Dr. Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri atau umumnya lebih dikenal sebagai Megawati Soekarnoputri. Dr. Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri atau umumnya lebih dikenal sebagai Megawati Soekarnoputri pernah menjadi seorang presiden ke-5 Indonesia, jadi perempuan juga boleh menjadi seorang pemimpin. Perempuan juga boleh menjadi seorang hakim, menurut Abu Hanifah bahwa wanita boleh diangkat sebagai hakim untuk memutuskan perkara yang menerima persaksian wanita, dan tidak boleh memangku jabatan hakim dalam masalah yang menerima persaksiannya.

       Dalam Prinsip egalitarian yakni persamaan antar manusia, baik lakilaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku, dan keturunan.Hal ini diisyaratkan dalam QS. al-Hujurat: 13 Ayat tersebut memberikan gambaran kepada kita tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah (dimensi spiritual) maupun dalam aktivitas sosial (urusan karier profesional). Ayat tersebut juga sekaligus mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan yang memarginalkan salah satu diantara keduanya. persamaan tersebut meliputi berbagai hal misalnya dalam bidang ibadah. Siapa yang rajin ibadah, maka akan mendapat pahala lebih banyak tanpa melihat jenis kelaminnya. Perbedaan kemudian ada disebabkan kualitas nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah swt., Ayat ini juga mempertegas misi pokok al-Qur’an diturunkan adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk  diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordial lainnya. Namun demikian sekalipun secara teoritis al-qur’an mengandung prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, namun ternyata dalam tatanan implementasi seringkali prinsip-prinsip tersebut terabaikan.

 

A. Rumusan Masalah

1. Apakah ada ayat Al-Qur`an  yang menjelaskan tentang kesetaraan gender dalam islam?

2. Apakah perempuan bisa menjadi seorang pemimpin dalam hukum islam?

3. Apakah perempuan bisa menjadi seorang hakim dalam hukum islam?

4. Apa yang dimaksud dengan prinsip egalitarian?

B. Tujuan

1. Dapat mengetahui ayat Al-Quran  yang menjelaskan tentang kesetaraan gender dalam islam.

2. Dapat mengetahui perempuan bisa menjadi seorang pemimpin dalam hukum islam.

3. Dapat mengetahui perempuan bisa menjadi seorang hakim dalam hukum islam.

4. Dapat mengetahui apa itu yang dimaksud dengan prinsip egalitarian.

 

 

https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/2055/islam-dan-kesetaraan-gender-hubungan-pengoptimalisasi-potensi-kaum-perempuan-indonesia-menurut-ajaran-islam.html

https://www.google.com/search?q=prsesiden+megawati&oq=prsesiden+megawati&aqs=chrome..69i57.20853j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8

Suhra, S. (2013). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Hukum Islam. Al-Ulum: Jurnal Studi Islam, 13(2), 373–394.