ANALISIS PERBANDINGAN ALIRAN ATAU MASHAB DALAM SOSIOLOGI HUKUM
Nama : I MADE SADIKA
Nim : 281 411 022
Semester/kelas : VI / A
Fak/jrusan : FIS/ SOSIOLOGI
2014
ANALISIS PERBANDINGAN ALIRAN ATAU MASHAB DALAM SOSIOLOGI HUKUM
Latar Belakang
Sosiologi merupakasn setudi sisitematis yang menelaah gejala sosial sebagai objek kajian. Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo mendefinisikan sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Ada beberapa aliran-aliran atau sebuah teori dan konsep-konsep dasar peletak sosiologi hukum yang sangat penting di bahas untuk di pahami, dari mana sebenrnya teori dan konsep serta realitas sosail terbentuk, Objek yang menjadi sasaran studi sosiolgi hukum adalah pengorganisasian sosial hukum. Objek sasaran disini adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, misalnya: pembuatan undang-undang, pengadilan, polisi, advokat. Sosiologi Hukum ialah: Ilmu pengetahuan tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Sosiologi hukum menyelidiki fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum, antara lain perikelakuan hukum, meneliti perubahan sosial (social change) atau sebaliknya perubahan/pembaharuan hukum (change of law).
1. Aliran Hukum alam
Aliran Hukum Alam, Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). Menurut Friedman, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Aliran Hukum Alam Irasional.
Aliran ini berpendapat bahwa, hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife. Lebih jauh Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 golongan, yaitu:
a) Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.b) Lex Divina, bagia dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya.
c) Lex Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia.
d) Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan huku m alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan
b. Aliran Hukum Alam Rasional.
Berkebalikan dari aliran irasional, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance, yang berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam, akibat pandangan bahwa rasio manusia terlepas dari tertib ketuhanan. Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf
2. Mashab formalisme
Tokoh terpenting dalam mazhab ini adalah Jhon Austin (1790-1859), ia mengatakan bahwa: hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasan tertinggi (law is command of the lawgivers), atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur mahluk berfikir, perintah mana yang dilakukan oleh mahluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dan karena ajarannya dinamakan Analitical Jurisprudence. Ajaran Austin kurang/tidak memberi tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat.
Austin membagi hukum dalam 2 (dua) bagian:
a. Hukum yang sebenarnya; hukum yang tepat disebut sebagai hukum, jenis hukum ini disebut juga sebagai hukum positif. Hukum yang sebenarnya mengandung: perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Hukum yang sebenarnya terbagi 2 (dua): Hukum yang dibuat oleh penguasa seperti undang-undanf, peraturan pemerintah dan lain-lain. Hukum yang dibuat atau disusun oleh rakyat secara individual yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya, misalnya: hak kurator terhadap badan/orang dalam kuratele atau hak wali terhadap orang yang berada dibawah perwalian.
b. Hukum yang tidak sebenarnya; adalah bukan hukum yang merupakan hukum yang secara langsung berasal dari penguasa, tetapi peraturan-peraturan yang berasal dari perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.
Tokoh yang kedua adalah Hans Kelsen(1881), dari unsur sosiologis berarti bahwa ajaran Hans Kelsen tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang didalam masyarakat. ajaran Kelsen memandang hukum sebagai sollen yuridis semata-mata yang sama sekali terlepas dari das sein/kenyataan sosial. Hukum merupakan sollens kategori (seharusnya) dan bukan seins kategori(adanya): orang menaati hukum karena ia merasa wajib untuk mentaatinya sebagai suatu kehendak negara. hukum itu tidak lain merupakan suatu kaidah ketertiban yang menghendaki orang menaatinya sebagaimana seharusnya.
Ajaran stufen theory berpendapat bahwa suatu sistem hukum adalah suatu hierarkhis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi adalah grundnorm atau norma dasar.
3. Kebudayaan Dan Sejarah
Mazhab sejarah dan kebudayaan ini adalah senyatanya mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan mazhab formalisme. Dalam hal ini mazhab sejarah dan kebudayaan menekankan bahwasanya hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul.
Beberapa pemikir mazhab ini, antara lain Friedrich Karl von Savigny (1779-1861) berasala dari jerman, tokoh ini juga ini dianggap sebagai pemuka sejarah hukum (bahkan Georges Gurvitch menyatakan Savigny dan Puhcha adalah peletak dasar mazhab sejarah ini). Ia berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (valksgeist). Yang mana semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan serta bukan berasal dari pembentukan undang-undang
4. Aliran Utilitarianisme
Prinsip aliran ini adalah bahwa masyarakat bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832) yaitu:
“Dalam teorinya tentang hukum, Bentham menggunakan salah satu prinsip dari aliran utilitarianisme yakni bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut. Dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari apa yang diperlakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan”.
Yang menjadi kelemahan teori Bentham ini adalah bahwa ukuran keadilan, kebahagiaan dan penderitaan itu sendiri diinterpretasikan relatif berbeda antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Sehingga keadilan dan penderitaan tersebut tidaklah menjadi wujud yang pasti sama bagi setiap manusia.
Tokoh lain dalam aliran ini adalah Rudolph Von Ihering (1818-1892) yang ajarannya disebut sosial utilitarianisme. Ihering berpendapat:
“… hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana merela menjadi warganya… hukum juga merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial”.
5. Aliran jurisprudence
Interessenjurisprudenz atau the jurisprudence of interest adalah aliran yang muncul di Jerman antara lain dipelopori oleh Rudolf van Jhering (1818-1892). Interressenjurisprudenz merupakan reaksi terhadap mazhab sejarah dan Begriff jurisprudenz yang dipandang telah memberi abstraksi kosong tentang hukum. Slogan aliran ini meyakinkan bahwa semua hukum itu tercipta karena atau bergantung penuh pada tujuannya (Der Zweck ist der Schopfer des ganzen Rechts). Hukum tidak timbul dari kamar belajar yang sepi, tetapi merupakan resultante dari perkelahian kepentingan yang berbenturan satu sama lain. Mengingat aliran ini muncul di Jerman, maka faktorundang-undang sebagai sumber hukum menjadi penting untuk diperhatikan.Interessenjurisprudenz memandang setiap undang-undang dibuat dengan tujuantertentu. Tujuan inilah yang harus dipegang oleh hakim tatkala ia menyelesaikan suatu perkara. Hakim harus mendahulukan kepentingan yang telah digariskan oleh pembentuk undang-undang tersebut.Di sini digunakan penafsiran teleologis dikaitkan dengan penafsiran sejarah undang-undang.
Baru apabila hakim gagal mencari kaitan itu dalam penafsiran historis, ia boleh memberikan pertimbangan tersendiri. Sepanjang yang dapat ditelusuri dari karya-karyanya, Pak Tjip tampaknya tidak pernah menganjurkan prioritas dari seni penemuan hukum seperti yang dianjurkan oleh Interessenjurisprudenz tersebut. Dalam konteks ini, pemikiran keduanya mengalami divergensi. Pintu kebebasan bagi hakim yang masih terkekang undang-undang dalam pemikiran Interessenjurisprudenz ini memang sedikit terkuak melakui pemikiran François Geny (1861-1944) di Perancis. Pemikiran hukum progresif ala Pak Tjip justru agak mirip dengan gagasan Geny karena keduanya membuka diskresi bagi hakim dalam menemukan hukum
Simpulan Dan Saran
Dapat disimpulkan bahwa perbandingan aliran atau mashab dalam sosiologi hukum dari Aliran Hukum Alam, Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut kemudian berkembang.
Selanjutnya perkembangan dari masab formalisme secara singkat bahwa ajaran Hans Kelsen tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang didalam masyarakat Hukum yang sebenarnya hukum yang tepat disebut sebagai hukum, jenis hukum ini disebut juga sebagai hukum positif. Hukum yang sebenarnya mengandung: perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Hukum yang sebenarnya terbagi 2 (dua): Hukum yang dibuat oleh penguasa seperti undang-undan, peraturan pemerintah dan lain-lain. Hukum yang dibuat atau disusun oleh rakyat secara individual yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya, misalnya: hak kurator terhadap badan/orang dalam kuratele atau hak wali terhadap orang yang berada dibawah perwalian.
Mazhab sejarah dan kebudayaan ini adalah senyatanya mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan mazhab formalisme. Dalam hal ini mazhab sejarah dan kebudayaan menekankan bahwasanya hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul selanjutnya,
Satu prinsip dari aliran utilitarianisme yakni bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut. Dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari apa yang diperlakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan
Kemudian yang terakhir Interressenjurisprudenz merupakan reaksi terhadap mazhab sejarah dan Begriff jurisprudenz yang dipandang telah memberi abstraksi kosong tentang hukum. Slogan aliran ini meyakinkan bahwa semua hukum itu tercipta karena atau bergantung penuh pada tujuannya (Der Zweck ist der Schopfer des ganzen Rechts). Hukum tidak timbul dari kamar belajar yang sepi, tetapi merupakan resultante dari perkelahian kepentingan yang berbenturan satu sama lain
Daftar Pustaka
Hasbi, yusrizal.19 juni 2014. Pengantar Sosiologi Hukum. www. Isu Hukum Pengantar Sosiologi Hukum.htm
Shidarta.2010. Posisi Pemikiran Hukum Progresif Dalam Konfigurasi Aliran-Aliran Filsafat Hukum (Sebuah Diagnosis Awal).Shidarta
Syauqi, Achmad.2012. Aliran-Aliran Dalam Filsafat Hukum Dan Yang Relevan Dengan Suasana Kebangsaan Indonesia.Universitas Mataram