Analisis video Mata Kuliah PKN

30 January 2014 14:44:26 Dibaca : 53

Nama : Sri Delawaty Abjul

NIM : 291413009

Jurusan : Ilmu Komunikasi

Tugas : Analisis video Mata Kuliah PKN

A. Penegakan Hukum Kacamata kuda

Kecaman demi kecaman kepada penegak hukum yang tidak sensitif dalam menangani perkara berdimensi sosial ternyata tidak membuat mereka belajar. Kasus demi kasus yang menumbuhkan keprihatinan publik terus saja terjadi. Kasus terakhir yang menimpa Nining Setiawati (45thn) warga purwokerto, jawa tengah. Nining mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di jalan Supriadi, Purwokero pada 6 agustus 2012. Pada kecelakaan itu sepeda motor Nining terserempet oleh truk gandeng yang bermuatan tepung terigu akibatnya kaki kiri Nini luka parah dan terancam diamputasi. Lebih dari itu anaknya yang ia bonceng Kumaratih Sekar Khanifah(11thn) meninggal karena terlindas oleh truk. Ironisnya saat masih dalam masa pemulihan setelah kejadian itu pada 11 januari 2013, petugas satuan lalu lintas Polres Banyumas mendatangi Nini dan menjadikannya tersangka dengan tuduhan telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. Kasus Nini menambah fakta empiris betapa parah penegak hukum terus saja menggunakan kaca mata kuda dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Mereka melihat hukum sebagai teks formal belaka tidak memperkayanya dengan melihat konteks. Konteks itu ialah rasa keadilan masyarakat. Bayangkan betapa pedih hati Nini kehilangan anaknya dan harus dijadikan tersangka pula. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Padahal sejauh ini truk pengangkut tepung terigu yang menyerempetnya. Sebelum kasus Nini banyak kasus hukum yang sebenarnya tidak patut diperkarakan. Pada Agustus 2009 misalnya, Mina nenek yang berusia 55 tahun harus menjadi tersangka hanya karena dia memetik 3 buah kakao diperkebunan milik PT Rumpun Sari Antan tanpa niat jahat. Akibat perbuatan itu nenek Mina diganjar 1bulan dan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ketidakpantasan juga diperlihatkan oleh penegak hukum pada kasus sandal jepit. Ketika AAL (15thn) siswa SMK harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palu. AAL diancam 5 tahun penjara setelah mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayun anggota Brimop Polda Sulteng pada Mei 2011. Kasus itu mendapat sorotan yang Internasional karena dimuat kantor-kantor berita asing dan harian terkemuka dunia. Kasus lain yang juga tidak kalah kontroversial adalah kasus penebangan 2 batang bambu yang roboh dan menimpa rumah Siti Fatima (47thn) warga Magelang pada November tahun Lalu. Kasus itu membuat penebangnya Budi Hermawan dan Moh. Misbahul Munir menjadi kesakitan dan ditahan Kejaksaan Negeri Magelang. Kita sungguh prihatin karena para penegak hukum bukan hanya tidak sensitif melainkan juga terus saja gemar memperkarakan kasus yang sesungguhnya tidak layak diperkarakan. Celakanya saat berhadapan dengan kasus-kasus orang-orang yang berkuasa atau orang-orang berpunya, pedang keadilan mereka macal. Karena itu kita mendesak para penegak hukum bercermin, ketidakadilan dan ketidakpatutan dalam penegakkan hukum harus diakhiri.

- Analisis

Perkara –perkara yang terdapat dalam video ini terlihat sangat jelas bahwa hukum di Negara kita ini masih sangat lemah dalam memandang masalah-masalah yang ada di Negeri ini. Dan belum ada yang namanya keadilan. Lihat saja, seorang ibu yang merupakan korban dari kecelakaan sampai menimbulkan korban jiwa anaknya sendiri malah di jadikan sebagai tersangka, karena kelalaiannya dalam mengendarai sepeda motor. Ibu ini ibarat jatuh tertimpa tangga pula. Yang seharusnya sopir truk gandengan tersebut yang dijadikan tersangka. Bukan malah korban terus dijadikan tersangga lagi. Dimana sebenarnya keadilan di Negara ini. Terlihat jelas di Negara ini masyarakat yang menderita akan semakin menderita dan masyarakat yang sejahtera akan semakin sejahtera, itu disebabkan tidak adanya keadilan. Begitu pula dengan Nenek Mina dan para penebang pohon itu. Bila dilihat dari sisi hukum sebesar dan sekecil apapun kesalahan yang diperbuat tetap namanya salah dalam kacamata keadilan. Tetapi jika dilihat dari sisi sosial, kesalahan kecil masih terkandung sisi toleransi karena masih terkandung sisi-sisi kemanusiaan dan seharusnya kasus ini mendapatkan perhatian dan kepedulian yang besar. Meskipun, ditinjau dari sisi hukum dia salah tetapi masyarakat umum yang mengetahui kasus ini pasti sangat prihatin dengan penegakan hukum di Indonesia, hal ini dilandaskan pada fakta banyak para koruptor yang masih bebas menghirup udara segar.

Dapat ditebak, perjalanan fungsi berbagai kelembagaan semakin banyak mengarah dan terjebak dalam menguatnya cara berpikir model aliran positivisme hukum, bahkan lebih sempit lagi, model positivisme undang- undang. Tak ada yang salah dengan keteguhan hakim MK tatkala membatalkan UU yang dinilai melenceng dari isi konstitusi. Hakim hanya sekadar menjalankan sumpah hakim konstitusi: "... menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Atas nama menjalankan tugas, lembaga negara memakai "kacamata kuda" kelembagaan. Tak heran jika ketidakpastian hukum kini bukan muncul pertama-tama dari intervensi kekuasaan politik, namun justru dari halaman belakang lembaga penegak hukum sendiri. Wajah lembaga peradilan dan penegak hukum kini dipertaruhkan, apakah akan mementaskan pertunjukan yang tak sedap ataukah mempunyai akhir cerita yang memuaskan penontonnya. Dalam pasal 1 ayat 1 KUHP menyatakan :” tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam Undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu. Dan Asas nullum delictum ini memuat pengertian bahwa “ suatu perbuatan yang dilakukan tanpa ada Undang-undang yang sebelumnya telah mengatur tentang pernuatan itu tidak dapat di pidana. Dari penjelasan pasal dan asas itu kita dapat menyimpulkan bahwa, kalau sebelum terjadi perbuatan sudah ada peraturan hukum yang mengatur tentang perbuatan itu, pelakunya dapat diselesaikan sesuai perbuatan tersebut. Sedangkan yang kita tahu, kasus-kasus diatas belum ada yang tercantum dalam undang-undang. Jadi, pelakunya belum bisa di tindaki pidana.

- Solusi

Solusinya dalam kasus ini yakni pihak yang menuntut kasus harus lebih jeli atau cerdas dalam mengungkap kasus yang terjadi di Indonesia dan tidak memandang bulu dalam menjatuhkan hukuman kepada orang-orang. Yang seharusnya orang seperti mereka itu kita berikan perhatian lebih agar tidak melakukan lagi hal serupa. Karena yang mereka lakukan itu untuk menghidupi kehidupan mereka, seperti yang dilakukan oleh nenek Mina tersebut. Dan jangan hanya memperlambat kasus-kasus para petinggi Negara yang marak melakukan korupsi, sedangkan mempercepat kasus para masyarakat lemah. Ini terlihat sangat tidak adanya keadilan. Sedangkan yang dilakukan oleh para koruptor tersebut sangat merugikan banyak masyarakat. Masyarakat memerlukan pahlawan-pahlawan penegak hukum, bukan mafia peradilan. Semangat pahlawan yang jujur, ikhlas dan tanpa pamrih seharusnya menjiwai semangat penegak hukum. Sudah saatnya aparat penegak hukum tidak bermai-main dengan penegakan hukum dan peradilan masyarakat. Arah penegakan hukum harus ditujukan kepada pencapaian keadilan sejati bagi masyarakat.

Daftar pustaka

- Kacamata Kuda (ku).htm

- Litbang Kompas

- Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi oleh R. Abdoel Djamali, S.H

B. Penjara bagi yang berduit

Terkurung dipenjara ternyata tidak selalu sengsara. Bagi terpidana yang berduit penjara tidak seperti yang dibayangkan orang kebanyakan jauh, dari kesan sumpek, sempit atau bahkan membosankan. Benarkah dipenjara menyeramkan? Setidaknya ungkapan itu tidak berlaku bagi sejumlah nara pidana yang berduit. Contohnya Fikar Malik, ia adalah cucu mantan Presiden Adan Malik yang terlibat kasus pembunuhan. Desember 2011 lalu, Fikar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan adik kelasnya di Universitas AL-Azhar, sejak itu Fikar pun mendekam di LP Cipinang. Ia 1 rutan dengan Andika Gumilang suami sirih Marlin Dari pengemplan uang basa basi yang di vonis 4 tahun penjara, juga 1 rutan dengan Gayus Tambunan terpidana korupsi, suap serta pencucian uang senilai milyaran rupiah. Banyak foto yang di dapatkan di media sosial tentang aktifitas mereka didalam rutan, kemungkinan foto-foto Fikar diunggah melalui hp atau komputer tablet miliknya. Padahal barang-barang ini jelas-jelas dilarang dilingkungan lembaga kemasyarakatan. Didalam kamar tahanan Fikar tak hanya memiliki kasur springbed bahkan televisi lengkap dengan sterilnya ada didalam. Didalam juga Fikar bebas menggunakan komputer tablet yang pastinya juga haram dilingkungan LP. Dalam pasal 28 ayat 3 peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 disebutkan “penghuni rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tidak diperkenankan membawa pesawat televise dan radio serta elektronik untuk kepentingan pribadi”. Mungkin benar kabar ini,” peraturan ada untuk dilanggar”. Apalagi jika uang yang sudah bicara siapapun bisa dibuat tak terpedaya. Tidak berkecuali sipil penjara.

Beredarnya foto-foto Fikar Malik dipenjara bersama Andika Gumelan dan Gayus Tambunan di lembaga kemasyarakatan Cipinang Jakarta ternyata tidak terlalu mengejutkan wakil Mentri Hukum dan HAM Deni Dayana. Deni menuding kelebihan kapasitas narapidanalah yang membuat para tahanan berduit gampang menyuap petugas LP untuk mendapat kenyamanan. Saat ditunjukan foto-foto Fikar Malik dipenjara yang diunggah melalui akun facebook, wakil Mentri Hukum dan HAM ternyata tidak terlalu kaget. Inilah komentarnya setelah melihat foto-foto itu “fasilitas-fasilitas seperti itu pasti ada dilapangan dan itu memang harus di tertibkan”. Bukannya tidak ada bahkan wakil Mentri pernah melakukan penertiban, ini hayalah masalah-masalah yang biasa di lapas dan rutan, kita terus melakukan perubahan. Deni mengaku masih banyak petugas LP yang nakal dan bersekongkol dengan nara pidana. Jika diketahui memiliki barang-barang seperti itu akan diproses. Katanya “kalau masalah ini tidak terlalu menghawatirkan saya, yang sangat menghawatirkan yaitu pengedaran narkoba”. Lalu apa tindakan kementrian hukum dan HAM? “yang paling sering menyalah gunakan hp adalah Bandar narkoba, kita sudah mengambil langkah. Saya sendiri sudah turun beberapa kali ke lapas, rutan, Medan, Cipinang, Tangerang, kerja sama dengan BNN ada peraturan bersamanya yang kita tangani” kata Deni. Deni berpesan: “jadi sekarang pesannya adalah kalau anda masih main-main dengan hp kami tangkap”. Yang menjadi perhatian publik tokohnya juga punya jaringan, kenalan-kenalan yang ia manfaatkan secara negatif kejahatan-kejahatan tanda kutip yang pada dasarnya punya potensi untuk terjadi pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Namun demikian jika narapidan berduit tetap nyaman dalam penjara masihkah penjara diperlukan?

C. Nyamar sidak SPBU

Menyusuri beberapa ruas jalan di Karang Anyer Rina Iriani melakukan sidak. Dengan membawa jergen 2 buah yang masing-masing isi 20 liter ia menyambangi beberapa POM bensin. Disalah satu POM bensin sang bupati merasa senang, karena petugas menolak Rina yang akan membeli 40 liter bensin dengan jergen, meski awalnya tidak mengetahui Bupati Karang Anyer. Dari SPBU satu ke SPBU lain sang bupati kembali melakukan sidak. Di SPBU Kedangan ini Rina Iriani kembali menyodorkan 2 jergen, tidak mengetahui siapa pembelinya petugas mengisi penuh kedua jergen yang dibawa bupati. Rina pun akhirnya membuka penyamarannya dan menegur petugas SPBU. Rina Iriani kembali menegaskan kepada petugas untuk tegas menolak pembeli di jergen melebihi aturan dan batas surat pengantar dari Dinas Peridustrian dan Koprasi. Mendekati kenaikan BBM upaya penimbunan makin parah.

- Analisis

Dalam video kedua ini terlihat bahwa para aparat hukum masih ada yang namanya suap menyuap dengan nara pidana. Dalam kasus gayus tambunan dia bebas keluar masuk penjara dengan adanya uang pelicin hingga ratus juta rupiah. Ini terlihat bahwa dalam penegak hukum kedisiplinan belum terkendali. Yang sebenarnya Bagi aparat penegak hukum, hukum merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai sistem peradilan hukum Indonesia maupun internasional. Ditengah kemajemukan dan multidimensi masyarakat Indonesia, apalagi di alam demokrasi, dimana tiap warga negara punya hak dan kewajiban yang sama didepan hukum, keadilan juga merupakan martabat atau citra yang harus dijunjung tinggi semua insan tanpa memandang status sosial maupun strata pendidikan . Tetapi kenyataannya sekarang semua itu hanyalah omongan belakang. Para nara pidana yang berduit bebas hidup enak, dengan menggunakan fasilitas-fasilitas yang mewah dan alat komunikasi yang seharusnya tidak di izinkan untuk dipergunakan di dalam penjara. Pihak-pihak yang mengetahui kasus ini malah terlihat tidak peduli terhadap kasus tersebut.

Dalam pasal 28 ayat 3 peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 disebutkan ‘penghuni rumah tahanan atu lembaga pemasyarakatan tidak diperkenankan membawa pesawat televisi dan radio serta elektronik untuk kepentingan pribadi. Dari pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa peraturan di dalam tahanan bagi nara pidana. Tetapi masih saja mereka menyalahi aturan itu. Baik penghuni rutan ataupun petugas rutan itu sudah sama.

Dalam pendistribusian bensin, pihak Dinas Peridustrian dan Koprasi mengeluarkan peraturan tersendiri yang bertujuan untuk meminimalisir penjualan bensin yang sudah tidak sesuai dengan kadar kebutuhan dari masyarakat. Hal ini terbukti dengan meningkatnya pembeli dengan menggunakan jergen secara bebas atau melebihi kapasitas distribusi. maraknya pendistribusian bensin secara bebas membuat dampak kerugian pada pihak masyarakat lain yang juga membutuhkanya. Hal ini sangat memprihatinkan, karena dampaknya bukan saja pada masyarakat yang membutuhkan akan tetapi juga berpengaruh pada perekonomian masyarakat tertentu terutama alat transportasi yang digunakan untuk mencari nafkah.

- Solusi

Solusi dalam kasus penegakkan hukum di dalam lapas, seharusnya pihak pemerintah dapat bertindak tegas dalam menghadapi kasus yang seperti ini. Jangan hanya pura-pura tidak tau atau tidak menghiraukannya. Selain itu harus juga diadakan gerakan sosialisasi pada penghuni LP dan yang bertanggung jawab dalam kedisiplinan di dalam LP untuk tidak lagi menggunakan barang-barang yang seharusnya tidak digunakan oleh para nara pidana. Sebenarnya yang dilakukan oleh petugas LP itu manusiawi, siapa yang tidak tergoda bila disodorkan uang dengan jumlah yang banyak. Tetapi yang seharusnya mereka sadar akan tugas dan wewenang yang mereka emban sebagai petugas lembaga. Dan jika persoalan seperti ini terus terjadi, perjara bukanlah suatu tempat yang menakutkan, tapi akan menjadi tempat untuk peristirahatan bagi orang-orang yang berduit hasil korupsi mereka.

Selanjutnya dalam masalah pendistribusian bensin, seharusnya pihak pertamina atau yang mendistribusikan bensin harus tegas dan tetap menaati peraturan yang ada. Pihak pemerintah atau unsur-unsur terkait harus tegas dalam memberi peringatan kepada masyarakat yang menggunakan jergen kapasitas lebih, untuk meminimalisir kebebasan dalam distribusi bensin.

Daftar pustaka

Sumber: http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2001/09/01/0046.html

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong