ARSIP BULANAN : January 2014

Penegakan hukum kacamata kuda

30 January 2014 14:52:56 Dibaca : 819

Tugas PKn

Oleh: Elias (291413014)

Topik : penegakan hukum kaca mata kuda(video 1)

Kecaman demi kecaman kepada penegak hukum yang tidak sensitife dalam menangani perkara berdimensi sosial ternyata tidak membuat mereka belajar. Kasus demi kasus yang menumbuhkan keprihatinan publik terus saja terjadi. Kasus terakhir yang menimpa Nining setiawati (45thn) warga purwokerto, jawa tengah. Nining mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di jalan supriadi purwokero, pada 6 agustus 2012. Pada kecelakaan itu sepeda motor nining terserempet oleh truk gandeng yang bermuatan tepung terigu akibatnya kaki kiri nini luka parah dan terancam diamputasi. Lebih dari itu anaknya yang ia boncengkan Kumaratih Sekar Khanifah(11thn) meninggal karena terlindas oleh truk. Ironisnya saat masih dalam masa pemulihan setelah kejadian itu pada 11 januari 2013 petugas satuan lalu lintas polres Banyumas mendatangi Nini dan menjadiakannya tersangka dengan tuduhan telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. Kasus nini menambah fakta empiris betapa parah penegak hukum terus saja menggunakan kaca mata kuda dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Mereka melihat hukum sebagai teks formal belaka tidak memperkayanya dengan melihat konteks. Konteks itu ialah rasa keadilan masyarakat. Bayangkan betapa pedih hati nini kehilangan anaknya dan harus dijadikan tersangka pula. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Padahal sejauh ini truk pengangkur tepung terigu yang menyerempetnya. Sebelum kasus nini banyak kasus hukum yang sebenarnya tidak patut diperkarakan. Pada agustus 2009 misalnya Mina nenek yang berusia 55thn harus menjadi tersangka hanya karena dia memetik 3 buah kakao diperkebunan milik PT Rumpun Sari Antan tanpa niat jahat. Akibat perbuatan itu nenek Mina diganjar 1bulan dan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ketidak pantasan juga diperlihatka oleh penegak hukum pada kasus sandal jepit ketika AAL (15thn) siswa SMK harus menjadi terdakwa di pengadilan negeri palu. AAL di ancam 5 tahun penjara setelah mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson sipayun anggota Brimod polda sulteng pada mei 2011. Kasus itu mendapat sorotan yang internasional karena dimuat kantor-kantor berita asing dan harian terkemuka dunia. Kasus lain yang juga tidak kalah kontroversial adalah kasus penebangan 2 batang bambu yang roboh dan menimpa rumah Siti Fatima (47thn) warga Magelang pada November tahun Lalu. Kasus itu membuat penebangnya Budi Hermawan dan Moh. Misbahul Munir menjadi kesakitan dan ditahan kejaksaan negeri Mungkin Magelang. Kita sungguh prihatin karena para penegak hukum bukan hanya tidak sensitif melainkan juga terus saja gemar memperkarakan kasus yang sesungguhnya tidak layak diperkarakan. Celakanya saat berhadapan dengan kasus-kasus orang-orang yang berkuasa atau orang-orang berpunya

pedang keadilan mereka macal. Karena itu kita mendesak para penegak hukum bercermin, ketidak adilan dan ketidak patutan dalam penegakkan hukum harus diakhiri.

ü ANALISIS :

Dari beberapa peristiwa kasus yang dibahas dalam topik penegakan hukum kacamata kuda tersebut, saya menganalisis bahwa jelas adanya penginterpensian penegakan hukum terhadap rakyat kecil dan juga penerimaan suap dari orang atau pelaku yang seharusnya menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut. Seperti peristiwa yang terjadi pada Nining Setiawati (45 Thn) warga purwokerto yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat terserempet oleh truk gandeng dalam peristiwa ini seharusnya yang menjadi tersangka itu adalah pihak pengemudi truk bukan Nining tapi tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum justru menjadikan nining sebagai tersangka.

Padahal jika kita mempelajari hasil dari olah TKP dalam peristiwa ini, jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan lalulintas dan juga jika kita melihat dalam UU No. 31 Tahun 1999/UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi peristiwa tersebut masuk pada jenis tindak pidana korupsi terkait Suap-menyuap : Pasal 5 Ayat (1) a, b;Pasal 5 Ayat (2) Pasal 6 ayat (1) a, b; Pasal 6 Ayat (2) Pasal 11 dan 12 a, b, c, d (UU. 20/2001) dan Pasal 13 (UU.30/1999).

Dan untuk beberapa kasus lainya yakni Ibu Mina nenek yang sempat memetik 3 buah kakao diperkebunan PT Rumpun Sari Antan dan juga siswa SMK yang sempat menculik Sandal jepit milik anggota Brimop Polda Sulteng kota Palu analisis saya bahwa semua itu adalah masalah yang tidak seharus dimasukkan dan tindakan pidana karna memang semuanya tidak dijabarkan dengan jelas dalam lembar pembukuan Undang-Undang KUHP (Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana).

ü SOLUSI :

Jadi dari hasil analisis tersebut ada beberapa solusi menurut saya yang sebenarnya harus lebih diperhatikan oleh aparat penegak hokum untuk menghindari penegakan hokum yamg tidak sesuai dengan objek permasalahan. Diantaranya ialah :

Pemerintah dalam hal ini penegak hukum, harus benar-benar menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pemerintah dalam hal ini penegak hukum, seharusnya melakukan pemerataan didalam pengambilan penegakan hokum.Pemerintah dalam hal ini penegak hukum, harus menegakan hukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan acuan Pancasila sebagaimana yang diatur dalam sila kelima yakni (Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia).Pemerintah dalam hal ini penegak hukum, harus melihat hokum didalam setiap peristiwa yang terjadi dari segi konteks bukan malah melihat hukum dari segi teks formal belaka.Pemerintah dalam hal ini penegak hukum, harus lebih melakukan penegakan Supremasi hukum.

Daftar pustaka

- Sumber:Undang-undang KUHP (Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana)

Topik:Penjara bagi yang berduit(video 2)

Terkurung dipenjara ternyata tidak selalu sengsara, bagi terpidana yang berduit, penjara tidak seperti yang dibayangkan orang kebanyakan jauh dari kesan sumpek, sempit atau bahkan membosankan.

Benarkah dipenjara menyeramkan? Setidaknya ungkapan itu tidak berlaku bagi sejumlah nara pidana yang berduit. Contohnya Fikar Malik ia adalah cucu mantan presiden Adan Malik yang terlibat kasus pembunuhan. Desember 2011 lalu Fikar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan adik kelasnya di Universitas AL-Azhar, sejak itu Fikar pun mendekam di LP Cipinang. Ia 1 rutan dengan Andika Gumilang suami sirih Marlin Dari mengemplan uang basa basi yang di vonis 4 tahu penjara juga 1 rutan dengan Gayus Tambunan terpidana korupsi, suap serta pencucian uang senilai milyaran rupiah. Banyak foto yang di dapatkan di media social tentang aktifitas mereka didalam rutan, kemungkina Fikar foto-fotonya diunggah melalui hp atau computer tablet. Padahal barang-barang ini jelas-jelas dilarang dilingkungan lembaga kemasyarakatan. Didalam kamar tahanan Fikar tak hanya kasur springbed bahkan televisi lengkap dengan sterilnya ada disini. Didalam juga Fikar bebas menggunakan computer tablet yang pastinya juga haram dilingkungan LP. Dalam pasal 28 ayat 3 peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 disebutkan ‘penghuni rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tidak diperkenankan membawa pesawat televise dan radio serta elektronik untuk kepentingan pribadi. Mungkin benar kabar ini, peraturan ada untuk dilanggar. Apalagi jika uang yang sudah bicara siapapun bisa dibuat tak terpedaya. Tidak berkecuali sipil penjara.

Beredarnya foto-foto Fikar Malik dipenjara bersama Andika Gumelan dan Gayus Tambunan di lembaga kemasyarakatan cipinang Jakarta ternyata tidak terlalu mengejutkan wakil mentri hukum dan HAM Deni Dayana. Deni menuding kelebihan kapasitas narapidanalah yang membuat para tahanann berduit gampang menyuap petugas LP untunk mendapat kenyamanan. Saat ditunjukan foto-foto Fikar Malik dipenjara yang diunggah melalui akun facebook wakil mentri hukum dan HAM ternyata tidak terlalu kaget. Inilah komentarnya setelah melihat foto-foto itu “fasilitas-fasilitas seperti itu pasti ada dilapangan dan itu memang harus di tertibkan”. Bukannya tidak ada bahkan wakil mentri pernah melakukan penertiban, ini hayalah masalah-masalah yang biasa di lapas dan rutan, kita terus melakukan perubahan. Deni mengaku masih banyak petugas LP yang nakal dan bersekongkol dengan nara pidana. Jika diketahui memiliki barang-barang seperti itu akan diproses. Katanya “kalau masalah ini tidak terlalu menghawatirkan saya, yang sangat menghawatirkan yaitu pengedaran narkoba”. Lalu apa tindakan kementrian hukum dan HAM? “yang paling sering menyalah gunakan hp adalah Bandar narkoba, kita sudah mengambil langkah. Saya sendiri sudah turun beberapa kali ke lapas,rutan, medan, cipinang, tangerang, kerja sama dengan BNN ada peraturan bersamanya yang kita tangani” kata Deni. Deni berpesan: “jadi sekarang pesannya adalah kalau anda masih main-main dengan hp kami tangkap”. Yang menjadi perhatian public tokohnya juga punya jaringan, kenalan-kenalan yang ia manfaatkan secara negatif kejahatan-kejahatan tanda kutip yang pada dasarnya punya potensi untuk terjadi pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Namun demikian jika narapidana berduit tetap nyaman dalam penjara masihkah penjara diperlukan?

Nyamar sidak SPBU,Menyusuri beberapa ruas jalan di Karang Anyer Rina Iriani melakukan sidak. Dengan membawa jergen 2 buah yang masing-masing isi 20 liter ia menyambangi beberapa POM bensin. Disalah satu POM bensin sang bupati merasa senang, karena petugas menolak Rina yang akan membeli 40 liter bensin dengan jergen, meski awalnya tidak mengetahui Bupati Karang Anyer. Dari SPBU satu ke SPBU lain sang bupati kembali melakukan sidak. Di SPBU kedangan ini Rina Iriani kembali menyodorkan 2 jergen, tidak mengetahui siapa pembelinya petugas mengisi penuh kedua jergen yang dibawa bupati. Rina pun akhirnya membuka penyamarannya dan menegur petugas SPBU. Rina Iriani kembali menegaskan kepada petugas untuk tegas menolak pembeli di jergen melebihi aturan dan batas surat pengantar dari Dinas Peridustrian dan Koprasi. Mendekati kenaikan BBM upaya penimbunan makin parah.

ü Analisis

Seperti yang di ungkapkan oleh wakil mentri hukum dan HAM bahwa penghuni penjara menggunakan fasilitas itu hanyalah masalah biasa saja.semua itu diakibatkan oleh para petugas penjara itu sendiri,mungkin dalam video ini sudah terlihat jelas ada suap-menyuap antara nara pidana dan petugas di lp cipinang yang bisa memudahkan para nara pidana bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan dan semua ini hanya di lakukan bagi orang-orang berduit saja,harus berbuat apalagi bila uang yang berkuasa di negeri ini.

Persoalan ini sangat melanggar peraturan pemerintah Dalam pasal 28 ayat 3 peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 disebutkan ‘penghuni rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tidak diperkenankan membawa pesawat televise dan radio serta elektronik untuk kepentingan pribadi,

Hukum di Negara Indonesia ini benara-benar sudah hancur. Belum habis kasus yang terjadi di negeri kita, banyak lagi persoalan-persoalan yang bermunculan, bahkan yang di dalam lapas pun menjadi sebuah perbincangan public. Masyarakat umum semakin tidak percaya pada penegak hukum.para penegak hukum itu sudah bukan lagi pemberantas dengan kasus-kasus ini mala sudah menjadi bagian dari kasus-kasus yang meraka tangani. itu terlihat dari lapas yang mereka terima sehingga tersebut dinamakan korupsi.

Untuk nyamar sidak SPBU yang dilakukan Rina Iriani sangat berhubungan dengan peraturan yang ada di SPBU dan batas surat pengantar dari Dinas Peridustrian dan Koprasi,hal ini mengharumkan nama baik seorang bupati,artinya bukan hanya bisa memerintahkan tapi bisa mengawasi sendiri apa yang terjdi diluar.

ü Solusi

Untuk kepada penagak hukum kiranya lebih tegas dalam menjalankan tugas jangan hanya terpengaruh oleh uang saja.Kepada Dinas Peridustrian dan Koprasi,agar lebih proaktif dalam menjalankan tugas.Penghuni rumah tahanan ataw lembaga permasyarakatan tidak di perbolehkan membawa telepisi dan radio serta barang elektronik untuk kepentingan pribadi jadi bagi kepala lembaga harus memperketat peraturan di rumah tahananBagi sipir penjara jangan di perdaya ataw mau di suap oleh tahanan yang beruang

Daftar pustaka

- Sumber: http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2001/09/01/0046.html

Filsafat menurut para ahli

30 January 2014 14:52:06 Dibaca : 541

Tugas Filsafat

Oleh: Elias (291413014)

Driyakarya : filsafat sebagai perenungan yang sedalam-dalamnya tentang sebab-sebabnya ada dan berbuat, perenungan tentang kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai “mengapa yang penghabisan “.

Sidi Gazalba : Berfilsafat ialah mencari kebenaran dari kebenaran untuk kebenaran , tentang segala sesuatu yang di masalahkan, dengan berfikir radikal, sistematik dan universal.

Harold H. Titus (1979 ) : (1) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang dijunjung tinggi; (2) Filsafat adalah suatu usaha untuk memperoleh suatu pandangan keseluruhan; (3) Filsafat adalah analisis logis dari bahasa dan penjelasan tentang arti kata dan pengertian ( konsep ); Filsafat adalah kumpulan masalah yang mendapat perhatian manusia dan yang dicirikan jawabannya oleh para ahli filsafat.

Kesimpulan: bahwa Filsafat Pencarian kebenaran, sesuai kenyataan yang dapat di buktikan dngan logika.

Apa, Bagaimana,Dan Untuk apa?

Contoh: Sendal.

Apakah benda itu?

Sandal.

Bagaimana Benda itu?

Sendal berbentuk seukuran kaki, terbuat dari karet, kayu, bahan ringan lainya, dan ada penahan kakinya.

Tujuan untuk apa?

Untuk alas kaki.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong