opini tentang tambang nasional bogani nani warta bone

30 January 2014 14:54:55 Dibaca : 339

Nama : Muhammad said

Nim : 291413017

            Opini Tentang Tambang Nasional Bogani Nani Wartabone

Kandungan emas kawasan yang menjadi penyangga utama ekosistem di Gorontalo itu terbilang tidak sedikit, dari hasil riset yang pernah dilakukan tercatat kandungan emas di areal itu sebanyak 120 hingga 200 ton.

Hari ini puluhan perusahaan tambang mulai melirik dan mulai mengajukan izin pertambangan, sejak dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kehutanan nomor 324 tahun 2010 tentang alih fungsi hutan di kawasan itu. Ada sekitar 14 ribu hektare hutan konservasi dalam kawasan Tambang Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), yang dialih fungsikan menjadi hutan produksi terbatas, kebijakan ini didasarkan pada maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan merusak lingkungan.

Sumber alam yang ada di Taman Nasional Nani Wartabone adalah rotan dan kayu serta terdapat tanah yang mengandung nikel, tembaga dan emas yang mempunyai kadar salah satunya terbaik di Asia Tenggara. Ini berdasarkan penelitian oleh PT Aneka Tambang yang telah melaksanakan survey.

Hal ini merupakan peluang yang dapat menimbulkan potensi isu konflik, semenjak penerapan Undang-undang Nomor 22/1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor 32/2004, di Kabupaten Bone Bolango adalah penambangan Emas di Taman Nasional Nani Wartabone yang dilakukan oleh masyarakat.

Penindakan Tambang Emas di Taman Nasional Nani Wartabone dapat di laksanakan dengan penegakan hukum, yang dimana dalam penegakan hukum menurut H. Siswanto Sunarso, diperlukan keserasian hubungan dari empat faktor yang meliputi:

Hukum dan peraturan itu sendiriMentalitas petugas penegak hukumFasilitas pendukungKesadaran hukum, kepatuhan hukum, dan perilaku warga masyarakat.

Perkembangan lingkungan strategi akibat dari semangat reformasi dengan ditandai oleh krisis multidemensional mulai tahun 1997 di Indonesia, terjadi perubahan yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Isu demokrastisasi dan desentralisasi menjadi isu yang dominan.

Perubahan sistem pemerintahan yang semula sentralisistis pun bergeser kearah yang lebih desentralis. UU Nomor 22/1999 kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32/2004. Otonomi daerah mengalami penguatan, meskipun pada masa pemberlakuan UU Nomor 32/2004 muncul sejumlah persoalan yang mendasar. Otonomi daerah dianggap sebagai jawaban sementara terhadap krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia.

Akibat otonomi daerah tersebut, maka berkembanglah pemekaran daerah yang salah satunya pemekaran daerah Gorontalo pada tahun 2002 yang sekarang di kenal dengan Propinsi Gorontalo. Dan diikuti oleh beberapa daerah di Propinsi Gorontalo yang ingin berkembang dengan pemekaran daerahnya, yang salah satunya adalah kabupaten Bone Bolango pada tahun 2004.

Setelah terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, masih menimbulkan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten, di samping menata struktur dan infrastruktur pemerintahan, tetapi permasalahan lainnya seperti perekonomian belum mendukung. Ini berlangsung terus menerus sehingga masyarakat Bone Bolango yang sebagian besar mata pencarian sebagai petani merasa terdesak, akibat ketidaksiapan pemerintah kabupaten Bone Bolango tentang masalah perekonomian ini. Maka masyarakat mulai mengolah sumber daya asli daerahnya, seperti salah satunya penambangan emas di Taman Nasional Nani Wartabone.

Kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi, sehingga perlu di jaga dan di amankan. Untuk itu Polres Bone Bolango sebagai aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan penambangan di Taman Nasional Nani Wartabone. Di mana pemerintah pusat melindungi kelestarian Taman tersebut agar tetap lestari demi kesejahteraan masyarakat Bone Bolango, karena sebagai daerah cagar alam dan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat Bone Bolango.

Peluang yang dapat menimbulkan potensi isu konflik, semenjak penerapan Undang-undang Nomor 22/1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor 32/2004 adalah :

1) Kewenangan2) Pemekaran daerah3) Isu putra daerah4) Pilkada5) Isu ketimpangan pembagian pendapatan antara daerah dan pusat6) Isu ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah

Sejak terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, maka pemerintah Bone Bolango membangun struktur dan infrastruktur di daerahnya. Dengan pembangunan tersebut maka penyiapan perekonomian bagi masyarakat Bone Bolango di harapkan pemerintah mampu menyediakan kebutuhan ekonomi untuk rakyat. Namun kenyataannya Kabupaten Bone Bolango masalah perekonomian masih belum bisa memenuhi untuk kepentingan masyarakat, seakan-akan pembentukan Kabupaten tersebut terlalu di paksakan.

Ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah Bone Bolango bisa di katakan cukup tersedia dan sangat berharga, tetapi permasalahannya sumber alam yang bisa di kelola oleh masyarakat terdapat di kawasan hutan yang di lindungi oleh pemerintah pusat yang di sebut dengan daerah Kawasan Taman Nasional Nani Wartabone, yang hampir 60 persen wilayahnya merupakan wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Adapun sumber alam yang ada di Taman Nasional Nani Wartabone adalah disamping rotan dan kayu, terdapat tanah yang mengandung nikel, tembaga dan emas yang mempunyai kadar salah satunya terbaik di Asia Tenggara. Ini berdasarkan penelitian oleh PT Aneka Tambang yang telah melaksanakan survey di lapangan pada tahun 2006 dengan melakukan pengeboran di tiap-tiap tempat yang di duga mengandung nikel, tembaga dan emas yang bekerja sama dengan pemerintah daerah Propinsi dan Kabupaten.

Melihat kekayaan yang terkandung di dalamnya begitu berharga, menarik perhatian pemerintah daerah untuk mengelola hasil buminya yaitu nikel, tembaga dan emas, maka pemerintah daerah melancarkan aksi dengan meminta ijin kepada pemerintah pusat melalui Departemen Kehutanan untuk membangun jalan rakyat yang menghubungkan desa terpencil yang ada di kawasan hutan tersebut yaitu Desa Pinogu dengan Kabupaten Bone Bolango. Namun tidak di berikan ijin oleh Menteri Kehutanan dengan alasan bahwa daerah tersebut dilarang membangun dalam bentuk apapun dan di larang mengambil hasil dari hutan di kawasan yang di lindungi. Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konserfatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Permasalahan tersebut di atas membuat pemerintah daerah Kabupaten Bone Bolango harus berbuat demi kepentingan masyarakat, pemberian otonomi daerah adalah bertujuan memberikan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik serta daya saing daerah. Maka pemerintah daerah Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang salah satunya isinya pemerintah daerah dapat mengelola sumber alam di daerahnya demi kepentingan masyarakat, kembali bersurat kepada Menteri Kehutanan untuk bisa mengelola hasil yang ada di kawasan tersebut demi kepentingan masyarakat dan daerah, namun tetap mengalami kendala dengan alasan yang sama.

Dengan dilarangnya oleh pemerintah pusat untuk bisa mengelola sumber alam yang ada di kawasan Taman Nani Wartabone membuat masyarakat tidak sabar dan secara diam-diam mereka melakukan penambangan illegal di kawasan tersebut. Penambangan di kawasan tersebut semakin menjamur dan menjanjikan serta memberikan kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.

Tetapi ada pro dan kontra terhadap penambangan tersebut, dimana Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dinas Konserfatif Sumber Daya Alam dan Hayati bersurat ke pemerintah daerah dan pusat untuk segera menghentikan aksi kegiatan penambangan di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone. Kenyataannya pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, bahkan cenderung membiarkan. Ini nampak semakin bertambahnya kegiatan penambangan di kawasan tersebut seperti kampung yang baru dan semakin rusak ekosistem yang ada di kawasan tersebut.

Pemerintah kabupaten Bone Bolango bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya berdasarkan UU Nomor 32/2004 dan PP RI Nomor 38/2007, namun bertentangan dengan UU Nomor 5/1990. Pemahaman terhadap UU tersebut masih kurang dan alasan kepentingan kesejahteraan masyarakat untuk bisa mengelola tambang yang ada di kawasan tersebut, sehingga pemerintah daerah secara tidak langsung telah menggerakkan masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut. Masyarakat di benturkan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merasa itu aspirasi dan kehendak masyarakat dalam penambangan di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone.

Kesimpulannya adalah:

pemerintah harus mempertimbangkan lebih matang ketika tambang nani wartabone akan memberi izin kepada para perusahaan untuk mengelolah tambang tersebut,saya yakin akan menimbulkan dampak yang paling besar diantaranya:akan menimbulkan peta konflik yang sangat besar antara pemerintah dan masyarakatakan menimbulkan bencana alam ketika tambang tersebut dibuka,karena kondisi daerah gorontalo sangat rawan sekali dengan banjir ataupun biasa dihantui dengan tanah goyang.

Pemerintah kota gorontalo harus lebih tegas dengan adanya sinetron politik terkait dengan isu tambang nani warta bone.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong