opini tentang tambang nasional bogani nani warta bone
Nama : Muhammad said
Nim : 291413017
Opini Tentang Tambang Nasional Bogani Nani Wartabone
Kandungan emas kawasan yang menjadi penyangga utama ekosistem di Gorontalo itu terbilang tidak sedikit, dari hasil riset yang pernah dilakukan tercatat kandungan emas di areal itu sebanyak 120 hingga 200 ton.
Hari ini puluhan perusahaan tambang mulai melirik dan mulai mengajukan izin pertambangan, sejak dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kehutanan nomor 324 tahun 2010 tentang alih fungsi hutan di kawasan itu. Ada sekitar 14 ribu hektare hutan konservasi dalam kawasan Tambang Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), yang dialih fungsikan menjadi hutan produksi terbatas, kebijakan ini didasarkan pada maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan merusak lingkungan.
Sumber alam yang ada di Taman Nasional Nani Wartabone adalah rotan dan kayu serta terdapat tanah yang mengandung nikel, tembaga dan emas yang mempunyai kadar salah satunya terbaik di Asia Tenggara. Ini berdasarkan penelitian oleh PT Aneka Tambang yang telah melaksanakan survey.
Hal ini merupakan peluang yang dapat menimbulkan potensi isu konflik, semenjak penerapan Undang-undang Nomor 22/1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor 32/2004, di Kabupaten Bone Bolango adalah penambangan Emas di Taman Nasional Nani Wartabone yang dilakukan oleh masyarakat.
Penindakan Tambang Emas di Taman Nasional Nani Wartabone dapat di laksanakan dengan penegakan hukum, yang dimana dalam penegakan hukum menurut H. Siswanto Sunarso, diperlukan keserasian hubungan dari empat faktor yang meliputi:
Hukum dan peraturan itu sendiriMentalitas petugas penegak hukumFasilitas pendukungKesadaran hukum, kepatuhan hukum, dan perilaku warga masyarakat.
Perkembangan lingkungan strategi akibat dari semangat reformasi dengan ditandai oleh krisis multidemensional mulai tahun 1997 di Indonesia, terjadi perubahan yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Isu demokrastisasi dan desentralisasi menjadi isu yang dominan.
Perubahan sistem pemerintahan yang semula sentralisistis pun bergeser kearah yang lebih desentralis. UU Nomor 22/1999 kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32/2004. Otonomi daerah mengalami penguatan, meskipun pada masa pemberlakuan UU Nomor 32/2004 muncul sejumlah persoalan yang mendasar. Otonomi daerah dianggap sebagai jawaban sementara terhadap krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia.
Akibat otonomi daerah tersebut, maka berkembanglah pemekaran daerah yang salah satunya pemekaran daerah Gorontalo pada tahun 2002 yang sekarang di kenal dengan Propinsi Gorontalo. Dan diikuti oleh beberapa daerah di Propinsi Gorontalo yang ingin berkembang dengan pemekaran daerahnya, yang salah satunya adalah kabupaten Bone Bolango pada tahun 2004.
Setelah terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, masih menimbulkan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten, di samping menata struktur dan infrastruktur pemerintahan, tetapi permasalahan lainnya seperti perekonomian belum mendukung. Ini berlangsung terus menerus sehingga masyarakat Bone Bolango yang sebagian besar mata pencarian sebagai petani merasa terdesak, akibat ketidaksiapan pemerintah kabupaten Bone Bolango tentang masalah perekonomian ini. Maka masyarakat mulai mengolah sumber daya asli daerahnya, seperti salah satunya penambangan emas di Taman Nasional Nani Wartabone.
Kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi, sehingga perlu di jaga dan di amankan. Untuk itu Polres Bone Bolango sebagai aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan penambangan di Taman Nasional Nani Wartabone. Di mana pemerintah pusat melindungi kelestarian Taman tersebut agar tetap lestari demi kesejahteraan masyarakat Bone Bolango, karena sebagai daerah cagar alam dan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat Bone Bolango.
Peluang yang dapat menimbulkan potensi isu konflik, semenjak penerapan Undang-undang Nomor 22/1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor 32/2004 adalah :
1) Kewenangan2) Pemekaran daerah3) Isu putra daerah4) Pilkada5) Isu ketimpangan pembagian pendapatan antara daerah dan pusat6) Isu ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah
Sejak terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, maka pemerintah Bone Bolango membangun struktur dan infrastruktur di daerahnya. Dengan pembangunan tersebut maka penyiapan perekonomian bagi masyarakat Bone Bolango di harapkan pemerintah mampu menyediakan kebutuhan ekonomi untuk rakyat. Namun kenyataannya Kabupaten Bone Bolango masalah perekonomian masih belum bisa memenuhi untuk kepentingan masyarakat, seakan-akan pembentukan Kabupaten tersebut terlalu di paksakan.
Ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah Bone Bolango bisa di katakan cukup tersedia dan sangat berharga, tetapi permasalahannya sumber alam yang bisa di kelola oleh masyarakat terdapat di kawasan hutan yang di lindungi oleh pemerintah pusat yang di sebut dengan daerah Kawasan Taman Nasional Nani Wartabone, yang hampir 60 persen wilayahnya merupakan wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Adapun sumber alam yang ada di Taman Nasional Nani Wartabone adalah disamping rotan dan kayu, terdapat tanah yang mengandung nikel, tembaga dan emas yang mempunyai kadar salah satunya terbaik di Asia Tenggara. Ini berdasarkan penelitian oleh PT Aneka Tambang yang telah melaksanakan survey di lapangan pada tahun 2006 dengan melakukan pengeboran di tiap-tiap tempat yang di duga mengandung nikel, tembaga dan emas yang bekerja sama dengan pemerintah daerah Propinsi dan Kabupaten.
Melihat kekayaan yang terkandung di dalamnya begitu berharga, menarik perhatian pemerintah daerah untuk mengelola hasil buminya yaitu nikel, tembaga dan emas, maka pemerintah daerah melancarkan aksi dengan meminta ijin kepada pemerintah pusat melalui Departemen Kehutanan untuk membangun jalan rakyat yang menghubungkan desa terpencil yang ada di kawasan hutan tersebut yaitu Desa Pinogu dengan Kabupaten Bone Bolango. Namun tidak di berikan ijin oleh Menteri Kehutanan dengan alasan bahwa daerah tersebut dilarang membangun dalam bentuk apapun dan di larang mengambil hasil dari hutan di kawasan yang di lindungi. Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konserfatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
Permasalahan tersebut di atas membuat pemerintah daerah Kabupaten Bone Bolango harus berbuat demi kepentingan masyarakat, pemberian otonomi daerah adalah bertujuan memberikan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik serta daya saing daerah. Maka pemerintah daerah Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang salah satunya isinya pemerintah daerah dapat mengelola sumber alam di daerahnya demi kepentingan masyarakat, kembali bersurat kepada Menteri Kehutanan untuk bisa mengelola hasil yang ada di kawasan tersebut demi kepentingan masyarakat dan daerah, namun tetap mengalami kendala dengan alasan yang sama.
Dengan dilarangnya oleh pemerintah pusat untuk bisa mengelola sumber alam yang ada di kawasan Taman Nani Wartabone membuat masyarakat tidak sabar dan secara diam-diam mereka melakukan penambangan illegal di kawasan tersebut. Penambangan di kawasan tersebut semakin menjamur dan menjanjikan serta memberikan kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.
Tetapi ada pro dan kontra terhadap penambangan tersebut, dimana Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dinas Konserfatif Sumber Daya Alam dan Hayati bersurat ke pemerintah daerah dan pusat untuk segera menghentikan aksi kegiatan penambangan di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone. Kenyataannya pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, bahkan cenderung membiarkan. Ini nampak semakin bertambahnya kegiatan penambangan di kawasan tersebut seperti kampung yang baru dan semakin rusak ekosistem yang ada di kawasan tersebut.
Pemerintah kabupaten Bone Bolango bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya berdasarkan UU Nomor 32/2004 dan PP RI Nomor 38/2007, namun bertentangan dengan UU Nomor 5/1990. Pemahaman terhadap UU tersebut masih kurang dan alasan kepentingan kesejahteraan masyarakat untuk bisa mengelola tambang yang ada di kawasan tersebut, sehingga pemerintah daerah secara tidak langsung telah menggerakkan masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut. Masyarakat di benturkan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merasa itu aspirasi dan kehendak masyarakat dalam penambangan di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone.
Kesimpulannya adalah:
pemerintah harus mempertimbangkan lebih matang ketika tambang nani wartabone akan memberi izin kepada para perusahaan untuk mengelolah tambang tersebut,saya yakin akan menimbulkan dampak yang paling besar diantaranya:akan menimbulkan peta konflik yang sangat besar antara pemerintah dan masyarakatakan menimbulkan bencana alam ketika tambang tersebut dibuka,karena kondisi daerah gorontalo sangat rawan sekali dengan banjir ataupun biasa dihantui dengan tanah goyang.
Pemerintah kota gorontalo harus lebih tegas dengan adanya sinetron politik terkait dengan isu tambang nani warta bone.
resume komunikasi verbal dan non verbal
Nama : Muhammad said
Nim : 291413017
KOMUNIKASI VERBAL dan NONVERBAL
A. Komunikasi Verbal
Simbol atau pesan verbal adalah semua jenis simbol yang menggunakan satu kata atau lebih. Bahasa dapat juga dianggap sebagai sistem kode verbal. Bahasa dapat didefinisikan sebagai seperangkat simbol, dengan aturan untuk mengkombinasikan simbol-simbol tersebut, yang digunakan dan dipahami suatu komunitas.
1) Asal – Usul Bahasa
Hingga kini belum ada suatu teori pun yang diterima luas mengenai bagaimana bahasa itu muncul di permukaan bumi? Ada dugaan kuat bahasa nonverbal muncul sebelum bahasa verbal. Teoritikus kontemporer mengatakan bahwa bahasa adalah ekstensi perilaku sosial. Lebih dari itu, bahasa ucap bergantung pada perkembangan kemampuan untuk menempatkan lidah secara tepat di berbagai lokasi dalam sistem milik manusia yang memungkinkannya membuat berbagai suara kontras yang diperlukan untuk menghasilkan ucapan. Kemampuan ini mungkin berhubungan dengan kemampuan manusia lebih awal untuk mengartikulasikan isyarat-isyarat jari-jemari dan tangan yang memudahkan komunikasi nonverbal.
Sekitar 10.000 tahun Sebelum Masehi mereka menemukan cara-cara bertani demi kelangsungan hidup mereka. Pendek kata, homo sapiens semakin makmur dari abad ke abad, karena mereka memiliki lebih banyak pengetahuan untuk bertahan hidup dan mengembangkan budaya mereka, yang kemudian mereka wariskan kepada generasi berikutnya. Mereka tidak hanya menggarap tanah dan beternak, tetapi juga mengembangkan teknologi, termasuk penggunaan logam, anyaman, roda, kerekan dan barang tembikar.
Mereka juga punya waktu untuk bersenang-senang, membuat inovasi dan berkompetensi. Namun, mereka belum dapat menulis. Sementara itu, bahasa pun semakin beraneka ragam. Cara bicara baru berkembang ketika orang-orang menyebar ke kawasan-kawasan baru tempat mereka menemukan dan mengatasi problem-problem baru. Bahasa-bahasa lama pun terus berevolusi dari generasi ke generasi. Semuanya telah merekam hasil peradaban manusia untuk disempurnakan lagi oleh generasi-generasi mendatang lewat kemampuan mereka dalam berbahasa.
2) Fungsi Bahasa
Jalaluddin Rakhmat, mendefinisikan bahasa secara fungsional dan formal.
Secara fungsional, bahasa diartikan sebagai alat yang dimiliki bersama untuk mengungkapkan gagasan. Ia menekankan dimiliki bersama, karena bahasa hanya dapat dipahami bila ada kesepakatan di antara anggota-anggota kelompok sosial untuk menggunakannya.
Secara formal, bahasa diartikan sebagai semua kalimat yang terbayangkan, yang dapat dibuat menurut peraturan tatabahasa. Setiap bahasa mempunyai peraturan bagaimana kata-kata harus disusun dan dirangkaikan supaya memberi arti. Kalimat dalam bahasa Indonesia Yang berbunyi ”Di mana saya dapat menukar uang?” akan disusun dengan tatabahasa bahasa-bahasa yang lain sebagai berikut:
Inggris: Dimana dapat saya menukar beberapa uang? (Where can I change some money?).Perancis: Di mana dapat saya menukar dari itu uang? (Ou puis-je change de l’argent?).Jerman: Di mana dapat saya sesuatu uang menukar? (Wo kann ich etwasGeld wechseln?).Spanyol: Di mana dapat menukar uang? (Donde puedo cambiar dinero?).
B. Komunikasi Non-Verbal
Komunikasi nonverbal adalah komunikasi yang menggunakan pesan-pesan nonverbal. Istilah nonverbal biasanya digunakan untuk melukiskan semua peristiwa komunikasi di luar kata-kata terucap dan tertulis. Secara teoritis komunikasi nonverbal dan komunikasi verbal dapat dipisahkan. Namun dalam kenyataannya, kedua jenis komunikasi ini saling jalin menjalin, saling melengkapi dalam komunikasi yang kita lakukan sehari-hari.
1) Fungsi Pesan Nonverbal.
Mark L. Knapp (dalam Jalaludin, 1994), menyebut lima fungsi pesan nonverbal yang dihubungkan dengan pesan verbal:
Repetisi, yaitu mengulang kembali gagasan yang sudah disajikan secara verbal. Misalnya setelah mengatakan penolakan saya, saya menggelengkan kepala.Substitusi, yaitu menggantikan lambang-lambang verbal. Misalnya tanpa sepatah katapun kita berkata, kita menunjukkan persetujuan dengan mengangguk-anggukkan kepala.Kontradiksi, menolak pesan verbal atau memberi makna yang lain terhadap pesan verbal. Misalnya anda ’memuji’ prestasi teman dengan mencibirkan bibir, seraya berkata ”Hebat, kau memang hebat.”Komplemen, yaitu melengkapi dan memperkaya makna pesan nonverbal. Misalnya, air muka anda menunjukkan tingkat penderitaan yang tidak terungkap dengan kata-kata.Aksentuasi, yaitu menegaskan pesan verbal atau menggarisbawahinya. Misalnya, anda mengungkapkan betapa jengkelnya anda dengan memukul meja.
2) Klasifikasi Pesan NonVerbal
Jalaludin Rakhmat mengelompokkan pesan-pesan nonverbal sebagai berikut:
Pesan kinesik. Pesan nonverbal yang menggunakan gerakan tubuh yang berarti, terdiri dari tiga komponen utama: pesan fasial, pesan gestural, dan pesan postural.
Pesan fasial menggunakan air muka untuk menyampaikan makna tertentu. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa wajah dapat menyampaikan paling sedikit sepuluh kelompok makna: kebagiaan, rasa terkejut, ketakutan, kemarahan, kesedihan, kemuakan, pengecaman, minat, ketakjuban, dan tekad. Leathers (1976) menyimpulkan penelitian-penelitian tentang wajah sebagai berikut: a. Wajah mengkomunikasikan penilaian dengan ekspresi senang dan taksenang, yang menunjukkan apakah komunikator memandang objek penelitiannya baik atau buruk; b. Wajah mengkomunikasikan berminat atau tak berminat pada orang lain atau lingkungan; c. Wajah mengkomunikasikan intensitas keterlibatan dalam situasi situasi; d. Wajah mengkomunikasikan tingkat pengendalian individu terhadap pernyataan sendiri; dan wajah barangkali mengkomunikasikan adanya atau kurang pengertian.
Pesan gestural menunjukkan gerakan sebagian anggota badan seperti mata dan tangan untuk mengkomunikasi berbagai makna.
Pesan postural berkenaan dengan keseluruhan anggota badan, makna yang dapat disampaikan adalah: a. Immediacy yaitu ungkapan kesukaan dan ketidak sukaan terhadap individu yang lain. Postur yang condong ke arah yang diajak bicara menunjukkan kesukaan dan penilaian positif; b. Power mengungkapkan status yang tinggi pada diri komunikator. Anda dapat membayangkan postur orang yang tinggi hati di depan anda, dan postur orang yang merendah; c. Responsiveness, individu dapat bereaksi secara emosional pada lingkungan secara positif dan negatif. Bila postur anda tidak berubah, anda mengungkapkan sikap yang tidak responsif.
Pesan proksemik disampaikan melalui pengaturan jarak dan ruang. Umumnya dengan mengatur jarak kita mengungkapkan keakraban kita dengan orang lain.Pesan artifaktual diungkapkan melalui penampilan tubuh, pakaian, dan kosmetik. Walaupun bentuk tubuh relatif menetap, orang sering berperilaku dalam hubungan dengan orang lain sesuai dengan persepsinya tentang tubuhnya (body image). Erat kaitannya dengan tubuh ialah upaya kita membentuk citra tubuh dengan pakaian, dan kosmetik.Pesan paralinguistik adalah pesan nonverbal yang berhubungan dengan dengan cara mengucapkan pesan verbal. Satu pesan verbal yang sama dapat menyampaikan arti yang berbeda bila diucapkan secara berbeda. Pesan ini oleh Dedy Mulyana (2005) disebutnya sebagai parabahasa.Pesan sentuhan dan bau-bauan.
Alat penerima sentuhan adalah kulit, yang mampu menerima dan membedakan emosi yang disampaikan orang melalui sentuhan. Sentuhan dengan emosi tertentu dapat mengkomunikasikan: kasih sayang, takut, marah, bercanda, dan tanpa perhatian.
Bau-bauan, terutama yang menyenangkan (wewangian) telah berabad-abad digunakan orang, juga untuk menyampaikan pesan –menandai wilayah mereka, mengidentifikasikan keadaan emosional, pencitraan, dan menarik lawan jenis.