Pengantar Ilmu Lingkungan

30 January 2014 14:47:11 Dibaca : 221

NAMA : NOVAL ISA

NIM    : 291413040

 

Pengantar Ilmu Lingkungan

1. JENIS-JENIS MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA :

Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini:

- penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan;

- polusi air dari limbah industri dan pertambangan;

- polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia);

- asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan;

- penghancuran terumbu karang;

- pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju;

- pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur;

- hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.

Pencegahan dan penanggulangan masalah lingkungan:

Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan.

2. DAMPAK PEMANASAN GLOBAL

Dampak Pemanasan Global bagi Kehidupan Manusia => Beberapa pola hidup manusia yang serakah dapat menyebabkan perubahan fisik dan kondisi dunia, samapi saat ini mungkin kita bisa melihat betapa banyaknya gejala-gejala alam yang terjadi seperti bajir, longsor, gunung meletus, gempa bumi, bahkan tsunami. Kejadian-kejadian tersebut seharusnya menjadi kaca buat kita untuk melihat dan membaca kenapa semua itu terjadi.

Pemanasan Global adalah suatu peningkatan suhu atmosfer bumi, laut dan daratan. Terjadinya pemanasan global karena adanya suatu pantulan cahaya matahari yang harusnya ke bumi tapi terhalang oleh Gas CO2 di atmosfer sehingga bumi menjadi semakin panas, air laut semakin banyak, ombak semakin besar, lempeng endogen bergeser dan gunung mengeluarkan api. Selain itu peristiwa yang paling dominan muncul dari efek pemanasan global adalah semakin banyaknya air laut, semakin besarnya ombak sehingga menimbulkan tsunami. Berikut ini adalah pemaparan kenapa itu bisa terjadi.

Gejala Alam yang Terjadi Akibat Pemanasan Global

1. Tsunami => Pantulan cahaya matahari dari atmosfer ke kutub utara menyebabkan mencairnya salju menjadi air laut, oleh karena itu jika pemanasan terus-terusan maka besar kemungkinan tsunami terjadi karena ombak semakin besar dari cairan es tersebut.

2. Suhu Meningkat => Meningkatnya suhu atmosfer menjadikan bumi semakin panas dan tidak nyaman untuk ditempati. Suhu bumi meningkat dapat menyebabkan beberapa gejala alam seperti gunung meletus, bergeraknya lempeng endogen sehingga menyebabkan terjadinya pergeseran permukaan bumi (gempa).

3. Hujan Asam => Hujan yang dapat menghancurkan bangunan-bangunan. Disebabkan karena menumpuknya gas belerang di lapisan ozon.

Penyebab Pemanasan Global

1. Menggunakan kendaraan motor yang mengeluarkan asap CO2 menumpuk di atmosfer bumi sehingga menyebabkan cahaya matahari tidak mampu menembus bumi.

2. Asap dari berbagai industri menyebabkan menumpuknya asap mengotori lapisan ozon sehingga lapisan ozon memantulkan sinar matahari ke kutub utara, inilah yang menyebabkan semakin banyaknya ombak di laut.

Mengimbangi Pemanasan Global

1. Membiasakan pla hidup sehat seperti mengurangi penggunaan teknologi yang menimbulkan gas CO2

2. Sering melakukan penghijauan

Banyak orang yang mengatakan bahwa "entah kapan kiamat itu datang" sebenarnya itu suatu hal yang harus kita fikirkan, kenapa kiamat tidak ditentukan kapan datangnya?? itu karena manusia sendiri yang membuat kiamat itu dengan pola prilakunya sehari-hari.

3. SALAH SATU UPAYA MENGATASI LINGKUNGAN HIDUP Usaha Mengatasi berbagai Masalah Lingkungan Hidup Pada umumnya permasalahan yang terjadi dapat diatasi dengan cara-cara sebagai berikut:Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka diperlukan penegakan hokum secara adil dan konsisten.Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan penggunaan indicator harus diterapkan secara efektif.Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudahada sebelumnya.Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.

Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan Hidup dan Berkelanjutan Untuk menanggulangi masalah kerusakan yang terjadi pada lingkungan perlu diadakan konservasi. Konservasi dapat diartikan sebagai upaya untuk memelihara lingkungan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat sampai bangsa.
Pengelolaan sumber daya alam merupakan usaha secara sadar dengan cara menggali sumber daya alam, tetapi tidak merusak sumber daya alam lainnya sehingga dalam penggunaannya harus memperhatikan pemeliharaan dan perbaikan kualitas dari sumber daya alam tersebut. Adanya peningkatan perkembangan kemajuan di bidang produksitidak perlu mengorbankan lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Apabila lingkungan tercemar maka akan berdampak buruk bagi kelanjutan dari keberadaan sumber daya alam yang akhirnya dapat menurunkan kehidupan masyarakat. Dalam pengelolaan sumber daya alam perlu diperhatikan keserasiannya dengan lingkungan. Keserasian lingkungan merupakan proses pembentukan lingkungan yang sifatnya relatif sama dengan pembentukan lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam agar berkelanjutan perlu diadakannya pelestarian terhadap lingkungan tanpa menghambat kemajuan.Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan
Dalam pengelolaan sumber daya alam agar tetap lestari maka dapat dilakukan uasaha atau upaya sebagai berikut:Menjaga kawasan tangkapan hujan seperti kawasan pegunungan yang harus selalu hijau karena daerah pegunungan merupakan sumber bagi perairan di darat.Untuk mengurangi aliran permukaan serta untuk meningkatkan resapan air sebagia air tanah, maka diperlukan pembuatan lahan dan sumur resapan.Reboisasi di daerah pegunungan, dimana daerah tersebut berfungsi sebagai reservoir air, tata air, peresapan air, dan keseimbangan lingkungan.Adanya pengaturan terhadap penggunaan air bersih oleh pemerintah.Sebelum melakukan pengolahan diperlukan adanya pencegahan terhadap pembuangan air limbah yang banyak dibuang secara langsung ke sungai.Adanya kegiatan penghijauan di setiap tepi jalan raya, pemukiman penduduk, perkantoran, dan pusat-pusat kegiatan lain.Adanya pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat pencemaran tinggi sehingga menimbulkan polusi.Memperbanyak penggunaan pupuk kandang dan organik dibandingkan dengan penggunaan pupuk buatan sehinnga tidak terjadi kerusakan pada tanah.Melakukan reboisasi terhadap lahan yang kritis sebagai suatu bentuk usaha pengendalian agar memiliki nilai yang ekonomis.Pembuatan sengkedan, guludan, dan sasag yang betujuan untuk mengurangi laju erosi.Adanya pengendalian terhadap penggunan sumber daya alam secara berlebihan.Untuk menambah nilai ekonomis maka penggunaan bahan mentah perlu dikurangi karena dianggap kurang efisien.Reklamasi lahan pada daerah yang sebelumnya dijadikan sebagai daerah penggalian.

Pengelolaan Daur Ulang Sumber Daya alam Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikurangi dengan cara melakukan pengembangan usaha seperti mendaur ulang bahan-bahan yang sebagian besar orang menganggap sampah
Sampah sebenarnya dapat dijadikan barang lain yang bisa bermanfaat dan tentunya dengan pengolahan yang baik. Pengelolaan limbah sangat efisien dalam upaya untuk mengatasi masalah lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang adalah sebagai berikut:Melakukan pengelompokan dan pemisahan limbah terlebih dahulu.Pengelolaan limbah menjadi barang yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.Dalam pengolahan limbah juga harus mengembangkan penggunaan teknologi.

Pelestarian Flora dan Fauna
Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, upaya yang dapat dilakukan adalah mendirikan tempat atau daerah dengan memberikan perlindungan khusus yaitu sebagai berikut:Hutan Suaka Alam merupakan daerah khusus yang diperuntukan untuk melindungi alam hayati.Suaka Marga Satwa merupakan salah satu dari daerah hutan suaka alam yang tujuannya sebagai tempat perlindungan untuk hewan-hewan langka agar tidak punah.Taman Nasional yaitu daerah yang cukup luas yang tujuannya sebagai tempat perlindungan alam dan bukan sebagai tempat tinggal melainkan sebagai tempat rekreasi.Cagar alam merupakan daerah dari hutan suaka alam yang dijadikan sebagai tempat perlindungan untuk keadaan alam yang mempunyai ciri khusus termasuk di dalamnya meliputi flora dan fauna serta lingkungan abiotiknya yang berfungsi untuk kepentingn kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

4. GAGASAN DARI UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 lebih mengatur secara konkrit pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ditemukan banyak konsep baru yang tidak ditemukan pada undang-undang sebelumnya. Konsep atau istilah baru dalam UUPPLH yaitu, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), kerusakan lingkungan hidup, perubahan iklim, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dumping, ekorigen, kearifan lokal, masyarakat hukum adat, instrumen ekonomi, ancaman serius dan izin lingkungan.

A. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)

Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. KLHS yang dirumuskan dalam pasal 1 butir 10 UUPPLH merupakan instrumen kebijakan perencanaan program. Diintrodusirnya konsep KLHS didasari oleh pertimbangan bahwa instrumen-instrumen kebijakan yang berorientasi pada sebuah kegiatan, misalnya perizinan dan amdal saja tidak memadai untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan karena kegiatan-kegiatan yang bersifat makro justru menimbulkan dampak yang lebih luas dan bermakna sehingga perhatian harus difokuskan pula pada kegiatan makro seperti pembangunan suatu wilayah, kebijakan dan program pembangunan.

Pendapat para ahli mengatakan, KLHS adalah proses sistematis yang mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan, kebijakan, rencana atau program, sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukkan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan paralel dengan pertimbangan sosial ekonomi.

B. Kerusakan Lingkungan Hidup

Dalam UULH 1997, pengertian kerusakan lingkungan hidup tidak ditemukan, yang ada hanya pengertian perusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan dirumuskan dalam pasal 1 butir 17 yaitu, perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria batu kerusakan lingkungan hidup. Dengan adanya rumusan kerusakan lingkungan hidup pada dasarnya tidak diperlukan lagi rumusan perusakan lingkungan hidup karena dengan pengertian kerusakan lingkungan hidup menunjukan salah satu masalah lingkungan hidup, sedangkan perusakan lingkungan hidup mengandung makna perbuatan atau tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga UUPPLH dapat menjadi lebih hemat istilah. Misalkan untuk istilah pencemaran lingkungan cukup dengan sendirinya dipahami sebagai salah satu masalah lingkungan.

C. Perubahan Iklim

Pengertian perubahan iklim dirumuskan dalam pasal 1 butir 19 yaitu “berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yabg teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. “Meskipun perubahan iklim dirumuskan, UUPPLH tidak memuat pasal atau bab khusus yang mengatur prinsip – prinsip pengendalian dan pengelolaan perubahan iklim. Istilah perubahan iklim hanya sekedara disebut dalam pasal 10 ayat (2) f dan (4) d yang mengatur Rencana Perlindungan dan Penelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 16 e yang mengatur KLHS.

D. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

Dalam undang-undang sebelumnya tidak diatur tentang pengelolaan limbah B3, hanya disebutkan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3.Pengertian Pengelolaan limbah B3 di atur dalam pasal 1 butir 23, adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

E. Dumping (pembuangan)

Konsep atau istilah dumping baru ditemukan dalam UUPPLH, Pengertian Dumping (pembuangan) disebutkan dalam pasal 1 butir 24, adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

F. Ekoregion

Pengertian Ekoregion dalam pasal 1 butir 29, adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

G. Kearifan lokal dan Masyarakat Hukum Adat

Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, diatur dalam pasal 1 butir 30. Masyarakat hukum adat dalam pasal 1 butir 31, adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Bennett(Dalam Sony ,Etika Lingkungan ,2006:43-46) mengemukakan apa yang disebutnya prudential argument ,yaitu kelangsungan hidup manusia tergantung dari kelestarian dan kualitas lingkungannya .bahwa kelangsungan hidup manusia tergantung dari kelestarian dan kualitas lingkungannya .Bahwa kelangsungan hidup manusia tergantung dari kelestarian alam semesta beserta seluruh isinya .Manusia mempunyai kepentingan untuk melestarikan lingkungannya karena dengan melestarikan lingkungannya karena dengan melestarikan lingkungan manusia mempertahankan hidupnya sendiri.

Pada masyarakat adat ,ikatan dengan kehidupan alam sangatlah erat ,apa yang dikemukakan dalam pandangan prudential argument tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adat .Alam sekitarnya dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari hidup mereka .ILo mengatakan atau mengkatagorikan masyarakat adat sebagai :

Suku-suku asli yang mempunyai kondisi sosial budaya dan ekonomi yang berbeda dari kelompok masyarakat lain di sebuah negara, dan yang statusnya –sebagian atau seluruhnya –diatur oleh adat kebiasan atau tradisi, atau oleh hukum dan aturan mereka sendiri yang khusus.Suku-suku yang menggap dirinya atau dianggap oleh orang lain sebagai suku asli karena mereka merupakan keturunan dari penduduk asli yang mendiami negeri tersebut sejak dulu kala sebelum masuknya bangsa penjajah ,atau sebelum adanya pengaturan batas-batas wilayah administratif seperti yang berlaku sekarang dan yang mempertahankan atau berusaha mempertahankan terlepas dari apapun status hukum mereka –sebagian atau seluruh ciri lembaga sosial,ekonomi,budaya,dan politik yang mereka miliki. Dalam pengertian itu, masyarakat adat dikenal memiliki bahasa, budaya,agama,tanah,dan wilayah yang terpisah dari kelompok masyarakat lain ,dan hidup jauh sebelum terbentuknya negara modern.

Secara perlahan kekuatan magis yang bertumpu pada alam tadi mulai berkurang. Terjadi desakralisasi alam yang membuat alam tidak lagi dihormati,disembah ,dan dipelihara dengan penuh takjub. Manusia mulai merasa superior ketika berhadapan dengan alam. Konsekwensinya alam tidak lagi bernilai sakral tetapi bernilai ekonomis yang sangat tinggi.Terjadi pergeseran nilai .Alam mulai dilihat sebagai harta karun yang bisa dieksploitasi untuk mengubah hidup mereka .

Alam dipandang sebagai sumber ekonomi yang bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidup .Hidup selaras dengan alam mulai ditinggalkan .Kearifan lokal masih ada,tetapi telah mengalami pergeseran nilai .Dan untuk menyelematkan kearifan lokal dan kearifan tradisional yang pernah ada dan yang masih ada dalam masyarakat adat ,maka hak-hak masyarakat adat harus diakui dan dijamin oleh masyarakat dunia .Harus ada komitmen politik tingkat nasional dan internasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan kearifan tradisionalnya.

H. Instrumen ekonomi lingkungan hidup

Istilah Instrumen ekonomi lingkungan hidup diatur dalam pasal 1 butir 33, adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Hal ini merupakan cerminan konsep demokrasi yang terkait dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan wawasan lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat (4) UUD RI 1945 :

“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

I. Ancaman Serius

UUPPLH dalam pasal 1 merasakan penting dimasukannya pengertian ancaman serius. Pengertian Ancaman serius disebutkan dalam pasal 1 butir 34, adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

J. Izin Lingkungan

Pengertian Izin lingkungan dalam pasal 1 butir 35, adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin merupakan instrumen hukum administrasi yang dapat digunakan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengatur cara-cara pengusaha menjalankan usahanya .Dalam sebuah izin pejabat yang berwenang menuangkan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan berupa perintah –perintah ataupun larangan –larangan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan .Dengan demikian ,izin merupakan pengaturan hukum tingkat individual atau norma hukum subjektif karena sudah dikaitkan dengan subjek hukum tertentu .Perizinan memiliki fungsi preventif dalam arti intrumen untuk pencegahan terjadinya masalah-masalah akibat kegiatan usaha .Dalam Konteks hukum lingkungan ,perizinan berada dalam wilayah hukum lingkungan administrasi.

Dalam sistem hukum indonesia sebelum berlakunya UUPPLH 2009 terdapat berbagai jenis izin yang dapat dikategorikan sebagai perizinan dibidang pengelolaan lingkungan atas dasar kriteria bahwa izin-izin tersebut dimaksudkan atau berfungsi untuk pencegahan perusakan lingkungan akibat pengambilan sumber daya alam dan penataan ruang .Penataan ruang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan .Izin-izin tersebut adalah Izin Hinder Ordonasi ,Izin Usaha ,Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Dumping dan Izin Pengoperasian instalasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ,Izin Lokasi ,Izin Mendirikan Bangunan .Izin –izin ini diatur dalam peraturan perundangan –undangan yang berbeda.

5. PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP

Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.

Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang