Kenakalan Remaja
KENAKALAN REMAJA
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Contoh fenomena sosial berikutnya adalah kenakalan remaja, terjadi dalam bentuk beragam dan terjadi juga di banyak wilayah di Indonesia, membuatnya menjadi salah satu contoh fenomena sosial. Saat ini banyak remaja yang sudah melakukan tindakan kriminal dan tindakan tidak terpuji.
Lebih konyolnya, kelakukan negative ini seperti tidak hanya terjadi di suatu daerah atau satu kota saja, melainkan menyebar di banyak daerah, dan paling tinggi adalah di kota besar. Orang tua yang terlalu sibuk dan kurangnya perhatian kepada anak membuatnya mudah bergaul dan kemudian melakukan kenakalan remaja, seperti klitih, tawuran antar gank, dan lain sebagainya.
Kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, ataupun hukum dalam masyarakat oleh remaja,yaitu masa transisi antara anak-anak ke dewasa. Kenakalan Remaja merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial yang pada akhirnya menyebabkan perilaku menyimpang. Fenomena kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar,dan lain sebagainya. Pelanggaran status ini biasanya tidak tercatat secara kuantitas karena bukan termasuk pelanggaran hukum.[butuh klarifikasi]Sedangkan yang disebut perilaku menyimpang terhadap norma antara lain seks pranikah di kalangan remaja, pengguguran, dan lain sebagainya.Hubungan antara tingkat pengendalian diri dengan kecenderungan perilaku kenakalan remaja.
Jenis kenalan
Kenakalan biasa, seperti berkelahi, keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit. Kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan, seperti mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM, mengambil barang orang tua,berpartisipasi tawuran, atau orang lain tanpa izin. Kenakalan khusus, seperti penyalahgunaan obat terlarang, seks bebas,pencurian. Kenakalan remaja juga dibagi menjadi tiga yaitu: Kenakalan, kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur yang menyebabkan anak tersebut harus berhadapan dengan hukum dan ditangani dengan sistem peradilan anak. Perilaku kriminal, kejahatan yang ditangani oleh peradilan pidana. Pelanggaran status, pelanggaran yang termasuk pelanggaran ringan. Contoh:bolos sekolah.
Penyebab Kenakalan
Faktor Internal
krisis identitas: Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
Kontrol diri yang lemah: Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Faktor eksternal
Keluarga dan Perceraian orang tua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.Kita boleh dipengaruhi oleh keluarga dari segi personaliti, tingkah laku,kepercayaan dan nilai hidup. Salah satu contoh nya penyalah gunaan narkoba di remaja.
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana karakteristik remaja dan potensinya dalam penyalahgunaan narkoba. Remaja adalah sebuah fase dalam rentang kehidupan yang berada diantara fase anak dan fase dewasa. Masa remaja di tandai oleh perubahan fisik, emosional,intelektual, seksual dan sosial. Remaja memiliki tugas perkembangan yang beragam, namun ketidakmampuan remaja dalam menjalankan tugas perkembangan menjadikan remaja terjerumus dalam bentuk kenakalan remaja. Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja. Penyalahgunaan narkoba adalah penyalahgunaan zat atau obat terlarang secara berlebihan tanpa tujuan medis atau indikasi tertentu.
Kemudahan mengakses informasi menjadikan perkembangan penyalahgunaan narkoba semakin marak. Oleh karena itu penting untuk memperhatikan bagaimana kehidupan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Karakteristik remaja yang berpotensi dalam penyalahgunaan narkoba adalah yang suka mencoba hal baru, rasa ingin tahu yang tinggi, cenderung melawan peraturan, keinginan membentuk kelompok dan menjadi anggota suatu kelompok, pendirian yang labil dan mudah terpengaruh, perkembangan identitas, pencarian perhatian, konflik dengan keluarga, dan pergaulan yang intens dengan teman sebaya. Penyalahgunaan narkoba membutuhkan penangan dan kepedulian dari berbagai pihak. Bukan hanya dari keluarga namun juga dari lingkungan, baik itu lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat . remaja, seperti klitih, tawuran antar gank, dan lain sebagainya.
Judul:
Kasus penyalahgunaan narkoba, Remaja 15 tahun diduga bandar obat terlarang (narkoba)
RD, remaja Purwakarta ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba. Polisi menangkap salah satu pelaku yang bersama bocah di Purwakarta edarkan narkoba. (Foto: Dian Firmansyah/detik jabar). Purwakarta - RD ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Purwakarta Pada seminggu (12/3/2023). Penyebabnya, remaja berusia 15 tahun diketahui merupakan bandar obat terlarang yang dikategorikan narkotika. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap RD. "Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin(13/3/2023). Edward menjelaskan RD berstatus pelajar kelas 3 SMP. Ia sudah menjadibandar dan mengendalikan pengedar usia dewasa. Tak hanya itu, RD bahkansudah menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawangdengan sasaran para pelajar atau umum. "Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebutsecara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsungkepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasaranny adapelajar dan usia dewasa," katanya. Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yangdikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasilmeringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotikagolongan 1 jenis sabu," ucap Edwar. Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat, Rabu(13/7/2022). Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat. (Foto:Ahmad Viqi/detikBali) pengedar narkoba. Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan, kasus RD bukanhal biasa. Ia menilai kasus RD harus menjadi pengingat sehingga adaperubahan kebijakan dan strategi memberantas narkoba. "Ini jadi hal yang bagus untuk kita sebagai reminder dalam rangka perubahan kebijakan agar tidak makin marak," ujar Adrianus. Kasus RD seperti cerita yang terulang kembali. Hal itu dikatakan KetuaUmum Gerakan Mencegah dan Mengobati (GMDM), Arman Depari. Pasalnya,obat terlarang yang diedarkan pelaku banyak dikonsumsi anak muda di JawaBarat. Jenis obat hexymer dan tramadol paling banyak dipakai anak muda dantargetnya, kata Depri, anak sekolah usia 20 tahun ke bawah. Arman menyebut, jika melihat RD yang masih di bawah umur mengedarkannarkoba, tentu sindikat atau bandar sengaja memanfaatkan anak-anak.Anak sekolah di bawah umur biasanya kecanduan sebagai pemakai. Namun,dalam kasus RD, pelaku sebagai pengedar sehingga penjualan obat-obatan ituadalah bisnis. Menurut Arman, pelaku memang mengharapkan keuntungandari jual-beli narkoba. Kasus RD, kata Arman, pernah terjadi di Makassar dan Jakarta. Para bandarmenganggap peredaran gelap narkoba sebagai bisnis semata. Uang ataukeuntungan yang diincar pelaku. Mereka tidak peduli soal bahaya narkobayang menghancurkan generasi muda. "Mereka tidak peduli anak-anak kita masuk penjara, masuk ke laut sana, ataumeninggal sekalipun," ujar Arman.
Kasus RD juga menjadi perhatian KPAI Purwakarta. KPAI menyayangkan perbuatan RD yang terlibat dalam kasus gelap narkoba, apalagi pelaku masihdi bawah umur. Menangani kasus RD, pihaknya memberikan pendampinganhukum. "Alhamdulillah kita sudah melakukan pendampingan ke ABH (anak berurusandengan hukum). Dugaan kuat anak ini menjadi pengedar (narkoba) karenadisertai dengan barang bukti obat-obatan," kata Kombid Advokasi danSosialisasi Hukum KPAI Purwakarta.Salah satu psikolog, Fiskalia, juga mengimbau para orang tua, sekolah, dan lingkungan memberikan perhatian penuh ke anak-anak mereka sehingga kasus serupa tak terjadi kembali. RD yang merupakan anak penyanyi dangdut Lilis Karlina itu ditangkap Satres narkoba Polres Purwakarta di Ciwareng, Babakancikao pada 12 Maret2023. Penangkapan berawal dari laporan warga. Dari hasil penangkapan,polisi menyita 1.865 obat yang dikategorikan narkoba dengan rincian 925butir hexymer, 740 butir tramadol dan 200 trihexyphenidyl.
RD diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang. Sasaran penjualan RD adalah para pelajar dan orang dewasa.Pelaku membeli narkoba secara online. Ia lalu menjual kembali narkoba itu secara langsung maupun online. Pelaku diketahui mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun. Ia mulai menjadipengedar saat berusia 14 tahun. Hal itu disampaikan Kapolres PurwakartaAKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers. Atas perbuatannya, RD dijerat pasal 196 UU No.39 tahun 2009 tentangkesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Tidak hanya RD, seorang pria dewasa (26) juga ditetapkan sebagai tersangka.Pria itu ikut membantu RD mengedarkan narkoba
Sejarah Kabupaten Tolitoli
Sejarah Kabupaten Tolitoli
Kabupaten Tolitoli adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Baolan. Kabupaten Tolitoli memiliki luas wilayah 4.079,77 km² dan berpenduduk sebanyak 226.794 jiwa (2021). Kabupaten Tolitoli sebelumnya bernama Kabupaten Buol Toli-Toli, tetapi pada tahun 2000 berdasarkan UU No. 51 Tahun 1999, daerah ini dimekarkan menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Tolitoli sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Buol sebagai kabupaten hasil pemekaran.
Mengenai asal usul nama Tolitoli, menurut legenda, berasal dari kata Totolu yang artinya tiga. Maksudnya, suku bangsa Tolitoli berasal dari 3 manusia kayangan yang menjelma ke bumi ini masing-masing melalui: Olisan Bulan (bambu Emas), Bumbung Lanjat (puncak pohon Langsat), dan Ue saka (sejenis Rotan). Yang menjelma Olisan Bulan di Kenal sebagai Tau Dei Baolan atau Tamadika Baolan. Sepanjang sejarah yang diketahui, Tolitoli mempunyai pemerintahan yang bersifat kerajaan. Puncak kejayaannya dicapai setelah masuknya agama islam, sekitar abad ke-17, yang dibawa mubalig dari kesultanan ternate.
Kemudian nama Totolu ( Tau Tolu ) berubah menjadi Tontoli sebagaimana yang tertulis dalam Lange-Contrack 5 juli 1858 yang ditandatangani antara Dirk Francois dari pihak belanda dengan Raja Bantilan Syafiuddin. Tahun 1918 berubah menjadi Tolitoli, seperti yang terlihat dalam penulisan Korte verklaring yang di tandatangi Raja Haji Mohammad Ali dengan pemerintah Hindia Belanda, yang ketika itu ibu kota kerajaan berpusat di Nalu.
Kerajaan Tolitoli Sebelum resmi menjadi sebuah pemerintahan, di Kabupaten Tolitoli dulunya telah ada sebuah pemerintahan sejak sebelum kedatangan Belanda. Kerajaan ini dikenal dengan nama Kerajaan Tolitoli. Kekuasaan di Tolitoli ini mencapai puncak kemasyurannya pada saat masuknya Islam ke Totolu pada abad ke-17 masehi. Setelah kemerdekaan Indonesia, wilayah Tolitoli masih menerapkan sistem pemerintahan tradisional yang merujuk kepada garis keturunan raja di Tolitoli. Pada tanggal 31 Oktober 1959, wilayah ini resmi menjadi sebuah kabupaten dengan menggabungkan kawasan Buol dan Tolitoli yang melahirkan nama Kabupaten Buol Tolitoli.
Raja Toli Toli
Abdul Hamid Bantilan (1867–1901), Ismail Bantilan (1908–1918), Muhammad Ali Bantilan (1918–1919), Jali Muhammad Saleh Bantilan (1920–1922), Muhammad Yahya Bantilan (1957–1960), Muhammad Anwar Bantilan (2000–2017), Mohammad Saleh Bantilan (2017 sekarang).
Berdasarkan penelitian Jumlah penduduk Kabupaten Tolitoli pada tahun 2015 sebanyak 225.875 Jiwa (Laki-laki 115.205 Jiwa, dan Perempuan 110.670 Jiwa). Kecamatan paling banyak dan padat penduduknya berada di Kecamatan Baolan yang mencapai 68.875 Jiwa dengan kepadatan 267 Jiwa/ km² sedangkan penduduk terjarang berada di Kecamatan Dako Pamean yaitu 5.180 Jiwa. Sementara ditahun 2019, penduduk kabupaten Tolitoli berjumlah 235.800 jiwa. Sejak itu pemerintahan telah dijalankan secara demokrasi melalui pemilihan umum, namun Kerajaan Tolitoli masih eksis.
Suku Tolitoli (To Toli) adalah kelompok etnis yang mendiami pesisir utara Sulawesi Tengah, tepatnya di sebuah wilayah pesisir yang membentang dari Sojol di sebelah selatan, hingga Lakuan di sebelah utara. Masyarakat suku Totoli umumnya bertutur menggunakan bahasa Totoli dan bahasa Indonesia. Tidak hanya itu di ToliToli juga banyak suku pendatang seperti Bugis, Mandar, Kaili, dll. Masyarakat suku Totoli juga memiliki sebuah pakaian adat yang bahan bakunya menggunakan kulit kayu ivo dan kulit kayu nunu.
Selain itu Toli-toli juga terkenal sebagai penghasil cengkeh berkualitas.Toli-toli juga merupakan salah satu kota kabupaten di Sulawesi Tengah yang seringkali disebut kota Cengkeh. Tentu saja sebutan itu bukan tanpa alasan, Toli-toli dikenal sebagai penghasil Cengkeh. Bahkan, di pusat kota Toli-toli dibangun sebuah tugu Cengkeh, mengukuhkan gelar tersebut, Tidak hanya itu kabupaten Toli Toli di Sulawesi Tengah memiliki Keindahan Alam yang eksotis dan beragam destinasi wisata seperti pantai Sabang, pantai lalos, pulau kapas, Air terjun Malane, dan Puncak Ogomoli.
pkkmb 2024
Hai saya nur anisa saya ingin menceritakan selama pkkmb sangat seruu,saya berasal dari prov sulawesi tengah kab TOLITOLI, saya bersekolah di MADRASAH ALIYAH ALKHAIRAAT KALANGKANGAN.
Saya dari Fakultas ILMU SOSIAL program studi ILMU KOMUNIKASI.