ARSIP BULANAN : February 2014

Perbedaan Freeware dan Free software

11 February 2014 18:38:06 Dibaca : 114

Freeware atau perangkat lunak gratis adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan).

Free Software lebih mengarah kepada bebas penggunaan tetapi tidak harus gratis. Pada kenyataannya, namanya adalah karena bebas untuk mencoba perangkat lunak sumber terbuka (Open Source) dan di sanalah letak inti dari kebebasan: program-program di bawah GPL, sekali diperoleh dapat digunakan, disalin, dimodifikasi dan didistribusikan secara bebas. Jadi free software tidak mengarah kepada gratis pembelian tetapi penggunaan dan distribusi

Copyright dan copyleft

11 February 2014 18:36:08 Dibaca : 27

Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.

Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU General Public License.

Hak cipta dalam bahasa Inggris disebut copyright. Kini, seiring pemberlakukan UU Hak Cipta, istilah copyleft yang pernah dikenal sebelumnya muncul kembali — sebagai “bentuk perlawanan” terhadap copyright. Penggunaan istilah copyleft sendiri terjadi karena right berarti “kanan”, sementara left berarti “kiri”.

Tetapi, hal itu tidak berarti copyleft menentang perlindungan terhadap hak cipta seseorang. Justru copyleft memanfaatkan aturan copyright untuk tujuan yang bertolak belakang. Artinya, jika copyright bertujuan melindungi kepemilikan pribadi dari pembajakan, copyleft sebaliknya karena tidak berambisi menjadikannya sebagai milik pribadi, tetapi justru menginginkan agar perangkat lunak itu tetap bebas (free software).

Situs GNU yang menjadi referensi banyak penganut copyleft menjelaskan bahwa copyleft merupakan metode umum untuk membuat sebuah program menjadi perangkat lunak bebas, serta menjamin kebebasannya untuk semua modifikasi dan versi-versi berikutnya.

Jika berniat baik, penggunaan secara bebas sebuah program dapat menjadi sarana saling berbagi program serta melakukan perbaikan. Namun, tanpa niat baik, ada kemungkinan pihak perantara melakukan perubahan pada program tersebut lalu menjadikannya perangkat lunak berpemilik (proprietary). Dengan sedikit atau banyak perubahan, program tersebut dapat didistribusikan kembali sebagai perangkat lunak berpemilik.

Copyleft ditandai dengan meletakkan perangkat lunak public domain. Namun, agar tidak terjadi penyalahgunaan, diupayakan sebuah sistem copyleft yang menegaskan bahwa siapa pun yang mendistribusikan kembali perangkat lunak tersebut, dengan atau tanpa perubahan, harus memberikan kebebasan untuk menggandakan dan mengubahnya. Copyleft menjamin bahwa setiap pengguna memiliki kebebasan.RELATED ARTICLES

IT program~TUGAS

11 February 2014 18:15:57 Dibaca : 15

Nama : Aminarty Hasan (321413024)

Jurusan : Pendidikan Bahasa Inggris

Informasi merupakan hasil pengolahan dari sebuah model, formasi, organisasi, ataupun suatu perubahan bentuk dari data yang memiliki nilai tertentu, dan bisa digunakan untuk menambah pengetahuan bagi yang menerimanya. Dalam hal ini, data bisa dianggap sebagai obyek dan informasi adalah suatu subyek yang bermanfaat bagi penerimanya. Informasi juga bisa disebut sebagai hasil pengolahan ataupun pemrosesan data.

Definisi dari teknologi sangatlah banyak tapi saya akan merujuk ke wikipedia indonesia saja agar mudah di mengerti oleh orang awam. Teknologi berarti Terapan praktis dari ilmu pengetahuan khususnya dalam lingkup tertentu. Atau bisa juga kemampuan yang di berikan oleh terapan praktis ilmu pengetahuan. Dalam kehidupan kita sehari hari bisa kita temui berbagai macam teknologi yang biasa kita gunakan. Dan definisi Teknologi dalam artian paling luas adalah sebagai entitas, benda maupun takbenda, yang diciptakan secara terpadu melalui perbuatan dan pemikiran untuk mencapai suatu nilai. Dalam penggunaan ini, teknologi merujuk pada alat dan mesin yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah di dunia nyata.

Blog menurut Wikipediamerupakan singkatan dari Web Log, yaitu sejenis website atau bisa dikatakan mini site dimana anda bisa membuat tulisan online (posting) lalu mempublikasikannya seperti sebuah halaman website umumnya yang kemudian bisa dilihat oleh semua orang di seluruh dunia melalui internet.

Maksud dan tujuan orang membuat blog sangat beragam, mungkin kalau dijelaskan bisa dari A sampai Z, biasanya orang membuat blog untuk : catatan harian online (diary), memasarkan suatu produk atau jasa, memberikan tutorial pendidikan secara online, sebagai tempat curhat, tempat hiburan, tempat berbagi pengalaman dan hobi, sarana mengungkapkan pikiran dan opini, tempat menyalurkan ekspresi dan masih banyak lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong