Etika Kehidupan Berbangsa

22 February 2013 15:56:44 Dibaca : 1230

Etika Kehidupan Berbangsa

a. Etika Ssosial dan Budaya

Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya lokal dan nasional serta menyiapkan budaya yang dimaksud untuk mampu melakukan adaptasi dan tindakan proaksi sejajar dengan tuntutan globalisasi.

b. Etika Pemerintah dan Politik

Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapatan yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompak orang, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

c. Etika Ekonomi dan Bisnis

Etika ini dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun mengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan: persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemauan asing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan.

d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib social, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.

e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan

Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis, dan objektif. Di samping itu, etika ini mendorong tumbuhnya kemampuan menghadapi hambatan, rintangan, dan tantangan dalam kehidupan, mampu mengubah tantangan menjadi peluang, mampu menumbuhkan kreativitas untuk penciptaan kesempatan baru, dan tahan uji serta pantang menyerah.

Norma etik atau moral memiliki kelemahan, yaitu tidak memiliki sanksi yang kuat dan memuaskan terutama untuk mengatur perilaku hidup bernegara.

DEMOKRATISASI

22 February 2013 15:56:11 Dibaca : 6098

DEMOKRATISASI

Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip ddemokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi.

Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu

a. tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa nondemokrastisasi ke penguasa demokrasi;

b. tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi;

c. tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi;

d. tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.

Dalam rumusan yang hampir sama, Samuel Huntington (2001), menyatakan bahwa proses demokratisasi melalui 3 tahapan, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengukuhan rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang demokratis. Nilai atau kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi suatu negara.

1. Nilai (Kultur) Demokrasi

Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi, yaitu:

1. menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela;

2. menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah;

3. pergantian penguasa dengan teratur;

4. penggunaan paksaan sesedikit mungkin;

5. pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman;

6. menegakkan keadilan;

7. memajukan ilmu pengetahuan;

8. pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.

Nilai-nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Nilai-nilai tersebut antara lain: kebebasan (berpendapat, berpartisipasi), menghormati orang/ kelompok lain, kesetaraan, kerja sama, persaingan, dan kepercayaan (Asykuri Ibn Chamim, dkk, 2003).

Rusli Karim (1991) menyebutkan perlunya kepribadian yang demokratis meliputi; inisiatif, disposisi resiprositas, toleransi, kecintaan terhadap keterbukaan, komitmen dan tanggungjawab dan kerja sama keterhubungan.

Pendapat bahwa demokrasi sudah merupakan pola kehidupan, antara lain sebagai berikut:

a. John Dewey dalam Zamroni (2001), demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dari perlunya partisipasi dari warga negara dalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehdupa bersama.

b. Padmo Wahyono dalam Alfian dan Oetojo Usman (1990), demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yag sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok tersebut.

c. Tim ICCE UIN Jakarta (2003), demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk-beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.

2. Lembaga (Struktur) Demokrasi

Menurut Marriam Budiardjo (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan lembaga-lembaga, antara lain sebagai berikut.

a. Pemerintahan yang bertanggungjawab .

b. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang diplih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia.

c. Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dwipartai, multi partai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.

d. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.

Dengan demikian untuk keberhasilannya demokrasi dalam suatu negara, terdapat dua hal penting sebagai berikut.

a. Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Terbentuk dan berjalanya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan.

Jadi, suatu negara dikatakan negara demokrasi apabila memenuhi dua kriteria, yaitu

a. pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) emokrasi;

b. masyarakat demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi

Dengan demikian dapat disimpulkan, demokrasi tidak hanya memerlukan institusi, hukum,aturan, ataupun lembaga-lembaga negara lainnya. Demokrasi sejati memerlukan sikap dan perilaku hidup demokratis masyarakatnya. Demokrasi ternyata memerlukan syarat hidupnya, yaitu warga negara yang memiliki dan menegakkan nilai-nilai demokrasi.

3. Ciri Demokratisasi

Demokratisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. (Maswadi Rauf,1997)

a. Berlangsung secara evolusioner

b. Proses perubahan secara persuasif bukan koersif

c. Proses yang tidak pernah selesai

DEMOKRASI DI INDONESIA

22 February 2013 15:55:36 Dibaca : 1849

DEMOKRASI DI INDONESIA

1. Demokrasi Desa

Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur atau anasir, yaitu

a. rapat,

b. mufakat,

c. gotong-royong,

d. hak mengadakan protes bersama,dan

e. hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.

Demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern. Namun, kelima unsur demokrasi desa terseut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia modern menurut Moh. Hatta harus meliputi 3 (hal), yaitu

a. demokrasi di bidang politik

b. demokrasi di bidang ekonomi, dan

c. demokrasi di bidang sosial.

2. Demokrasi Pancasila

Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesui, adil, dan menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi nasional, Pancasila berfungsi sebagai;

1) cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politik;

2) alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi.

Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.

a. Kedaulatan rakyat

b. Republik

c. Negara berdasar atas hukum

d. Pemerintahan yang konstitusional

e. Sistem perwakilan

f. Prinsip musyawarah

g. Prinsip ketuhanan

Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut.

1) Secar luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politi, ekonomi, dan sosial.

2) Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

3.Perkembangan Demokrasi

Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut dan setua dengan usia Republik Indonesia itu sendiri. Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPI antara bulan Mei sampai Juli 1945.

Paradigma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Menurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. (Suseno, 1997). Negara merupakan kesatuan integral dengan masyarakatnya.

Membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Menurut Mirriam Budiardjo (1997) dipandang dari sudut perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 3 (tiga) masa yaitusebagai berikut.

a. Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi parlementer.

b. Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin.

c.Masa Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut.

a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950.

b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri:

1) Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959;

2) Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.

c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998.

d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999.

e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai dengan sekarang.

Pada masa transisi dan reformasi ini juga, banyak terjadi pertentangan, perbedaan pendapat, yang kerap menimbulkan kerusuhan dan konflik antarbangsa sendiri. Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh dengan gejolak dan kerusuhan. Beberapa kasus kerusuhan tersebut antara lain:

a. kerusuhan di Aceh;

b. kerusuhan dan pertentangan diwilayah TimorTimur;

c. konflik di Ambon, Maluku, Kalimatan Tengah, dan lain-lain.

Ciri-Ciri Negara Hukum

22 February 2013 15:55:00 Dibaca : 8912

Ciri-Ciri Negara Hukum

Negara Hukum Yang muncul pada abad ke-19 adalah negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedang Istilah Rule Of Law diberikan oleh para ahli Hukum Anglo Saxon.

Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.

Hak asasi manusia.Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika.Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.Peradilan administrasi dalam perselisihan

Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.

Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenag-wenangan,sehingga seseoarang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.Kedudukan yang sama didepan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Ciri-ciri Rechtsstaat atau Rule of Law diatas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian diatas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit, karena ada dalil bahwa “pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik”.

Dengan Munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20 maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Discey diatas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintah yang tidak boleh lagi bersifat pasif.

Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Commission of Jurits pada konferensinya di Bankok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri trsebut adalah

Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individual harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;Kebeasan untuk menyatakan pendapat;Pemilihan umum yang bebas;Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;Pendidikan civics (kewarganegaraan).

Dari pencirian seperti itu terlihat bahwa adanya pengakuan terhadap perluasan tugas pemerintah (eksekutif) agar lebih menjadi lebih aktif tidak hanya selaku penjaga malam.Pemerintahan diberi tugas dan tanggung jawab membangun kesejahteraan dan pemerataan yang adil bagi rakyatnya. Ciri-ciri negara hukum diatas sudah dipengaruhi oleh konsepsi negara hukum dan materiil (modern).

Disamping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti diatas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Montesquieu, Negara yang dipaling baik ialah negara hukum,sebab didalam konstitusi dibanyak negara terkandung tiga inti pokok, Yaitu

Perlindungan HAM,Ditetapkanya ketatanegaraan suatu negara, danMembatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.

Prof. Sudargo Gautama mengemukakan ada tiga (tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, Yakni sebagai berikut:

Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, Individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.Asas legalitas

Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.

Pemisahaan kekuasaan

Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan, dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi,Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut.

fungsi kenegaraan dijalnkan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.Undang-Undang Dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.karena tanpa jaminan tersebut,hukum akan menjadi sarana penindasan jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalhgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.Badan-Badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlakuTerhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.Badan kehakiman bebas dan tidak memihak

Mustafa Kamal Pasha(2003) mennyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum yaitu.

Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia

Di dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umunya dituangkan dalam konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan dibawah konstitusi negara. Undang-Undang Dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu gagasan konstitusionalisme

Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak

Dalam Ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara dapat menegakan kebenaran dan keadilan.

Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuk

Bahwa segala tindakan penyelengara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Arti Negara

22 February 2013 15:54:09 Dibaca : 1047

Arti Negara

Menurut Kamus Besar Indonesia, Negara mempunyai dua pengertian berikut. Pertama, Negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, Negara adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efaktif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Pengertian Negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut.

Georg Jellinek

Negara ialah organisasi kekuasaan deri sekelompok menusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.

Kranenburg

Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger F. Soultau

Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Soenarko

Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.

Georg Wilhelm Fredrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sitesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

R. Djokosoetono

Negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.

Jean Bondin

Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal deri suatu kuasa yang berdaulat.

Mirriam Budiarja

Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll