MENGENAL ISTILAH-ISTILAH DALAM KAMPUS

18 September 2020 09:45:49 Dibaca : 22

 ISTILAH-ISTILAH DALAM KAMPUS 

1. Rektor adalah pimpinan tertinggi universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan universitas; 

2. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswa dan Alumni adalah pejabat yang membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa

3. Fakultas adalah himpunan Sumber daya pendlukung, yang dapst daelmps jurusan, yang menyelenggarakan dan mengefola pendidik on profesi dalam satu rumpun disiplin imu pengetahuan, teknolog 

4. Dekan adalah pimpinan fertinggi fakultas yang berwenag dan bertang terhadappengelolaan fakultas, 

5. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswa dan Alumni adalah pejabat yang menkenku Hi sa dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

6. Direktur adalah Direktur Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo

7. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga, 

8. Ketua Jurusan adalah pimpinan tertinggi jurusan

9. Program Studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sabag pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. 

10. Ketua Program Studi adalah pimpinan tertinggi program studi.

11. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

12. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan sedang mengikut program pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo; 

13. Komisi Disiplin Mahasiswa adalah unit yang di bentuk oleh Universitas yang berbujuan untuk memberikan pelayanan keadilan kepada mahasiswa dan sekaligus melakukan penegakan disiplinmahasiswa selama melaksanakan proses pendidikan.

14. Peraturan Akademik adalah aturan yang dijadikan pedoman oleh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan kegiatan akademik di Universitas Negeri Gorontalo.

15. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki oleh civitas academika untuk melakukan kegiatan ilmiah berupa penulisan hasil studi, penelitian, diskusi dsb yang memenuhi kriteria keilmuan.

16. Kebebasan mimbar akademik adalah kebebasan yang dimiliki oleh tenaga pengajar maupun mahasiswa di perguruan tinggi yang sudah memiliki kewenangan untuk menyampaikan pendapat, pandangan dan penemuan serta kritik ilmiah dan mimbar (ex cathedra) sesuai kewenangan dan disiplin ilmunya 

17. Otonomi Keilmuan adalah keleluasan dan kewenangan untuk melakukan kegiatan keilmuan dalam rangka usaha untuk menguasai dan mengembangkan imu pengetahuan dan teknologi yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaatk oleh civitas akademika.

18. Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas Sap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, maupun negara. 

19.  Soft Skill adalah adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia.

20. Perilaku adalah tingkah laku dan tindakan mahasiswa yang di lakukan di dalam dan d luar kampus.

21. Pelanggaran adalah perbuatan mahasiswa di dalam dan di luar kampus yang di larang oleh pedoman perilaku mahasiswa atau peraturan lain yang berlaku di lingkungan Universitas.

22. Menyontek adalah meniru jawaban ujian dari orang lain, buku atau catatan lainnya.

23. Vandalisme adalah perbuatan coret-mencoret, tulis-menulis, gambar-menggambar, lukis- melukis, pahat-memahat, ukir-mengukir, atau perbuatan sejenis lainnya yang dilakukan tidak pada tempatnya.

24. Pemalsuan atau plagiat adalah segala perbuatan yang membuat suatu dokumen yang isinya bukan semestinya atau tidak benar.

25. Sanksi adalah tindakan mendidik yang di berikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan pelangaran terhadap peraturan yang berlaku baik perorangan maupun kelompok. 

26. Kegiatan kemahasiswaan adalah kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan diri ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiaan serta integritas kepribadian dalam mencapai tujuan Universitas Negeri Gorontalo;

27. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang meliputi penalaran dan keilmuan, kewirausahaan, minat dan bakat, pengembangan Kesejahteraan mahasiswa, dan pengabdian kepada masyarakat;

28. Atmosfer akademik adalah suasana lingkungan akademik yang kondusif dimana memungkinkan pengembangan potensi semua pinak secara maksimal, terutama mahasiswa dan dosen, dalam mencapai standar mutu akademik yang unggul.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong