ARSIP BULANAN : September 2020

MENGENAL ISTILAH-ISTILAH DALAM KAMPUS

18 September 2020 09:45:49 Dibaca : 22

 ISTILAH-ISTILAH DALAM KAMPUS 

1. Rektor adalah pimpinan tertinggi universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan universitas; 

2. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswa dan Alumni adalah pejabat yang membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa

3. Fakultas adalah himpunan Sumber daya pendlukung, yang dapst daelmps jurusan, yang menyelenggarakan dan mengefola pendidik on profesi dalam satu rumpun disiplin imu pengetahuan, teknolog 

4. Dekan adalah pimpinan fertinggi fakultas yang berwenag dan bertang terhadappengelolaan fakultas, 

5. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswa dan Alumni adalah pejabat yang menkenku Hi sa dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

6. Direktur adalah Direktur Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo

7. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga, 

8. Ketua Jurusan adalah pimpinan tertinggi jurusan

9. Program Studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sabag pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. 

10. Ketua Program Studi adalah pimpinan tertinggi program studi.

11. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

12. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan sedang mengikut program pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo; 

13. Komisi Disiplin Mahasiswa adalah unit yang di bentuk oleh Universitas yang berbujuan untuk memberikan pelayanan keadilan kepada mahasiswa dan sekaligus melakukan penegakan disiplinmahasiswa selama melaksanakan proses pendidikan.

14. Peraturan Akademik adalah aturan yang dijadikan pedoman oleh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan kegiatan akademik di Universitas Negeri Gorontalo.

15. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki oleh civitas academika untuk melakukan kegiatan ilmiah berupa penulisan hasil studi, penelitian, diskusi dsb yang memenuhi kriteria keilmuan.

16. Kebebasan mimbar akademik adalah kebebasan yang dimiliki oleh tenaga pengajar maupun mahasiswa di perguruan tinggi yang sudah memiliki kewenangan untuk menyampaikan pendapat, pandangan dan penemuan serta kritik ilmiah dan mimbar (ex cathedra) sesuai kewenangan dan disiplin ilmunya 

17. Otonomi Keilmuan adalah keleluasan dan kewenangan untuk melakukan kegiatan keilmuan dalam rangka usaha untuk menguasai dan mengembangkan imu pengetahuan dan teknologi yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaatk oleh civitas akademika.

18. Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas Sap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, maupun negara. 

19.  Soft Skill adalah adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia.

20. Perilaku adalah tingkah laku dan tindakan mahasiswa yang di lakukan di dalam dan d luar kampus.

21. Pelanggaran adalah perbuatan mahasiswa di dalam dan di luar kampus yang di larang oleh pedoman perilaku mahasiswa atau peraturan lain yang berlaku di lingkungan Universitas.

22. Menyontek adalah meniru jawaban ujian dari orang lain, buku atau catatan lainnya.

23. Vandalisme adalah perbuatan coret-mencoret, tulis-menulis, gambar-menggambar, lukis- melukis, pahat-memahat, ukir-mengukir, atau perbuatan sejenis lainnya yang dilakukan tidak pada tempatnya.

24. Pemalsuan atau plagiat adalah segala perbuatan yang membuat suatu dokumen yang isinya bukan semestinya atau tidak benar.

25. Sanksi adalah tindakan mendidik yang di berikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan pelangaran terhadap peraturan yang berlaku baik perorangan maupun kelompok. 

26. Kegiatan kemahasiswaan adalah kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan diri ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiaan serta integritas kepribadian dalam mencapai tujuan Universitas Negeri Gorontalo;

27. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang meliputi penalaran dan keilmuan, kewirausahaan, minat dan bakat, pengembangan Kesejahteraan mahasiswa, dan pengabdian kepada masyarakat;

28. Atmosfer akademik adalah suasana lingkungan akademik yang kondusif dimana memungkinkan pengembangan potensi semua pinak secara maksimal, terutama mahasiswa dan dosen, dalam mencapai standar mutu akademik yang unggul.

UNIT PENUNJANG AKADEMIK

18 September 2020 09:42:07 Dibaca : 101

 

Unit penunjang akademik yang dimiliki Universitas Negeri Gorontalo terdiri dari: 

1. Lembaga Penelitian yang mengkoordinasikan pusat-pusat studi lingkungan, pusat studi wanita.dan pusat studi riset dan publikasi ilmiah. 

2. Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) yang terdiri dari : Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Pusat Pengembangan Dunia Usaha dan Kewirausahaan, Pusat Pengembangan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Hasil-Hasil Penelitian, Pusat Pengembangan Wilayah dan Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Sibermas. 

3. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) yang terdiri dari : Pusat Program Pengalaman Lapangan, Pusat Pengembangan Pendidikan Pengalaman Lapangan memiliki gedung berlantai 2 dengan luas 800 M2 vane dilengkapi dengn ruang Micro Teaching kedap suara, ruang audio, aula, nuano pimpinan dan ruang administrasi. 

4. UPT Perpustakaan yang merupakan salah satu unit pelaksanaan teknis sebagai unsur penunjang akademik terutam dalam pelayanan infomasi yang meliputi (a) Pengadaan dan pengumpulan infomasi, (b) Pengelolaan informasi, (c) Penyebaran informasi, (d) Pemanfaatan informasi, dan (e) Pengembangan informasi dan pelestarian informasi.

 5. PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa) merupakan salah satu unit pelaksanaan teknis kegiatan kemahasiswaan baik kreativitas, Wirausaha dan minat bakat dan Aktivitas Instruksional dan Pusat Pendidikan Karakter. UPT Program mahasiswa. Mulai dari bidang keorganisaian, keagamaan, ilmiah, seni dan olahraga. PKM dipusatkan di gedung berlantai 2 permanent yang didalamnya terdapat kantor-kantor penunjang, ruang pertemuan, tribun dan ruang UKM (Uhit Kegiatan Mahasiswa) yang dilengkapi dengan fasilitas wife yang bisa diakses oleh civitas akademika UNG.

6. UPT Percetakan merupakan salah satu unit usaha formal Universitas Negeri Gorontalo dalam upaya menunjang kemandirian lembaga. Unit ini meneme gedung tersendiri dengan luas 150 M2 terbagi atas 5 ruangan masing-masing ruangan pimpinan, ruang pengetikan skripsi danm karya ilmiah lainnya ruangan sablon dan offset dan ruang informasi lowongan kerja. 

7. UPT Bimbingan Konseling, diperlukan antara lain untuk membantu mahasiswa masalah studinya dalam membina dan undneje menangani setelah dalam membina karier mengarahkan/membimbing mereka menyelesaikan studi. Unit ini menempati gedung seluas 300 m2 dan dilengkapi berbagai sarana penunjang seperti ruang kunsultasi dan ruang informasi lowongan kerja; 

8. Gedung Media Centre atau gedung penyiaran TV dan radio, laboratorium, studio dan bengkel merupakan sarana yang urgen diperlukan dalam perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya. Saat ini sarana-sarana tersebut sangat memadai dimiliki oleh Universitas Negeri Gorontalo, dan dimanfaatkan oleh semua jurusan/prodi yang ada di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo; 

9. Ruang kuliah yang dimiliki saat ini sangat memadai disamping gedung yang ada juga telah dilengkapi dengan pendirian gedung-gedung baru berlantai ampat, dengan kapasitas maksimal 40 orang setiap ruangan. Di samping itu terdapat gedung auditorium yang berkapasitas 2500 orang untuk pelaksanaan wisuda dan lain-lain,sertabeberapa aula berkapasitas 250-300 orang yang digunakan untuk perkuliahan umum. Setiap gedung fakultas dilengkapi ruang pimpinan, karyawan dan juga ruang dosen. 

10. Pusat Komputer dan IT memiliki gedung tersendiri berlantai dua dengan luas bangunan 600 m2. Universitas Negeri Gorontalo bergabung dalam badan kerjasama antar perguruan tinggi membuka jaringan on line dan video conference untuk penguatan kerjasama dalam Pendidikan melalui Satelit (SISDIKSAT) yang cukup membantu dalam usaha pengembangan pembelajaran dan percepatan sistem informasi yang ada di melaksanakan Sistem Universitas Negeri Gorontalo. Disamping itu kerjasama yang berskala internasional yang dijalin dengan perguruan tinggi dalam maupun luar negeri di Jepang, Amerika, Cina, Korea, beberapa perguruan tinggi di Eropa. 

11. Sarana olahraga, sebagai penunjang kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa di bidang olahraga sangat memadai. Sarana tersebut seperti lapangan sepak bola, lapangan basket, tenis, bulutangkis dan sepak takraw. 

12. Sarana penunjang lain yang dimiliki Universitas Negri Gorontalo yang cukup vaitu: kantor Pos, Kantor BNI-1946, balai Kesehatan, Koperasi Huyula dan Koperasi Mahasiswa, Pusat Bahasa dan Studi Luar Negeri, Unit Usaha Produktif Mahasiswa, asrama mahasiswa, mesjid dan gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa.

TENTANG UNG

18 September 2020 09:36:00 Dibaca : 30

A. UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

       Universitas Negeri Gorontalo adalah perguruan tinggi negeri yang setara dengan perguruan tinggi negeri lainnya berada dalam lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang secara operasional pembinaannya dilakukan oleh Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Dikbud; 

Universitas Negeri Gorontalo terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPRES) nomor 54 tahun 2004; 

B. Visi dan Misi Universitas Negeri Gorontalo

1. Visi UNG "Leading University dalam Pengembangan Kebudayaan dan Inovasi Berbasis Potensi Regional di Kawasan Asia Tenggara pada tahun 2035.

2. Misi UNG

1). Menyiapkan SDM berpendidikan tinggi yang mempunyai kapasitas keilmuan, moralitas, leadership, etos kewirausahaan dan soft skills; 

2). Meningkatkan kualitas pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang mendukung daya saing bangsa serta memperkokoh budaya lokal dan identitas nasional;

3). Mengembangkan partnership dan networks yang mendukung penerapan sains dan teknologi, inovasi-inovasi berbasis potensi regional, dan pengembangan kebudayaan;

4). Membangun produk-produk akademika yang didukung oleh pemanfaatan teknobgi informasi, lingkungan kampus yang aman, nyaman dan produktif.

C. Sejarah Universitas Negeri Gorontalo

      Ditinjau dari sejarahnya, Universitas Negeri Gorontalo telah beberapa kali mengalami perubahan status. Cikal bakal lembaga pertama kalinya berdiri pada tahun 1963 dengan nama Junior College sebagai bagian dari FKIP UNSULUTENG, yang selanjutnya pada tahun itu juga berubah menjadi Cabang FKIP UNSULUTENG. Pada tahun 1964 statusnya berubah lagi menjadi Cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado. Pada pertengahan tahun 1965 setelah IKIP Manado berdiri sendiri, lembaga ini menjadi salah satu cabangnya dan berganti nama menjadi IKIP Negeri Manado Cabang Gorontalo.

      IKIP Negeri Manado Cabang Gorontalo membina 4 Fakultas dengan 13 Jurusan sampai dengan tahun 1982. Pada tahun 1982 dialihkan lagi menjadi salah satu Fakultas dari Universitas Sam Ratulangi dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsrat Manado di Gorontalo hingga tahun 1993.

      Dengan Keppres Nomor 9 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, lembaga ini resmi berdiri secara otonom dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gorontalo. Selanjutnya dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 ditingkatkan lagi statusnya menjadi IKIP Negeri Gorontalo yang membina 5 Fakultas dengan 25 Program Studi. Terakhir pada tanggal 23 Juni 2004 dengan Keputusan Presiden Nomor 54 tahun 2004 statusnya berubah menjadi Universitas Negeri Gorontalo yang hingga sekarang.

D. Sarana dan Prasarana

     Prasarana dan sarana penunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi sampai tahun 2013 cukup memadai.

Kampus 1 (utama) dengan luas 167.660.84 M2 yang terdiri 18 buah gedung bertingkat (lantai dua hingga enam) dan 14 buah gedung kantor pusat Universitas, Fakultas, Jurusan/Prgram Studi, gedung perkuliahan, gedung laboratorium dan perpustakaan.

Kampus II dengan luas 31.227 M2 dan luas gedung 4.043,5 M2 yang terdiri dari 18 buah gedung perkuliahan dan perkantoran.

Kampus III dengan luas kampus 32.578 M2 dan luas gedung 5.598 M2 yang terdiri dari 4 buah gedung untuk perkantoran dan perkuliahan.

Pada tahun ini pengembangan kampus IV diarahkan ke Kabupaten Bone Bolango dengan pembangunan kampus baru seluas 50 Ha yang pembangunannya akan dimulai pada tahun 2014 atas biaya IDB sebesar 400 milliar. Disamping itu Universitas Negeri Gorontalo juga mendapatkan hibah tanah untuk pengembangan kampus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo seluas 100 Ha. 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong