Kerangka Dasar Agama Islam tentang Aqidah, Syariah, dan Akhlak

11 October 2022 11:28:13 Dibaca : 68002

Nama                                   : Laila N. Karim

NIM                                      : 411422016

Semester / Kelas           : I (Satu) / A

Program Studi                : Pendidikan Matematika

Mata Kuliah                     : Pendidikan Agama Islam

Dosen Pengampuh      : Prof. Dr. Novianty, S.Pd.I, M.Pd.I

 

Agama Islam merupakan agama yang paling mulia dan sempurna dihadapan Allah SWT. Proses perkembangan, pertumbuhan, serta penyebaran agama Islam diseluruh penjuru dunia tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semua itu tidak terlepas dari perjuangan Nabi Muhammad SAW. Sehingga, perkembangan agama Islam masih ada sampai sekarang dan berkembang pesat. Namun, perkembangan itu berbanding terbalik dengan akhlaq. Penurunan akhlaq disebabkan karena kurangnya pengetahuan yang mendalam tentang Islam. Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah SWT. Dengan segala pemberian-Nya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi terkadang manusia lupa akan dzat Allah SWT yang telah memberi segala kenikmatan. Manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuaidengan bimbingan Allah SWT. Oleh karena itu perlunya pemahaman tentang Kerangka Dasar Agama Islam yang meliputi aqidah, syari’at, dan akhlaq. Sehingga kita bisa lebih mudah untuk memahami Islam lebih jauh.

Kerangka dasar ajaran Islam merupakan dasar-dasar pokok ajaran Islam yang membekali setiap orang untuk bisa mempelajari Islam yang lebih luas dan mendalam. Memahami dan mengamalkan kerangka dasar ajaran Islam merupakan keniscayaan bagi setiap Muslim yang menginginkan untuk menjadi seorang Muslim yang kaffah. Tiga kerangka dasar Islam, yaitu Aqidah, syariah, dan akhlak mempunyai hubungan yang sangat erat, bahkan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Oleh karena itu, ketiga kerangka dasar tersebut harus terintegrasi dalam diri seorang Muslim. Integrasi ketiga komponen tersebut dalam ajaran Islam ibarat sebuah pohon, akarnya adalah aqidah, sementara batang, dahan, dan daunya adalah syariah, sedangkan buahnya adalah akhlak.

1. Aqidah

Pengertian Aqidah Akidah berakar dari kata yang berarti tali pengikat sesuatu dengan yang lain, sehingga menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Jika masih dapat dipisahkan berarti belum ada pengikat dan sekaligus berarti belum ada akidahnya. Dalam pembahasan yang masyhur akidah diartikan sebagai iman, kepercayaan atau keyakinan. Akidah adalah ikatan dan perjanjian yang kokoh. Manusia dalam hidup ini terpola kedalam ikatan dan perjanjian baik dengan Allah, dengan sesama manusia maupun dengan alam lainnya. Ruang Lingkup kajian akidah berkaitan erat dengan rukun iman. Adapun kata iman, secara etimologis, berarti percaya atau membenarkan dengan hati. Sedang menurut istilah syara’, iman berarti membenarkan dengan hati, mengucapkan dengan lidah, dan melakukan dengan anggota badan. Dengan pengertian ini, berarti iman tidak hanya terkait dengan pembenaran dengan hati atau sekedar meyakini adanya Allah saja. Misalnya, Iman kepada Allah berarti meyakini bahwa Allah itu ada; membuktikannya dengan ikrar syahadat atau mengucapkan kalimat-kalimat dzikir kepada Allah; dan mengamalkan semua perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya. Inilah makna iman yang sebenarnya, sehingga orang yang beriman berarti orang yang hatinya mengakui adanya Allah (dzikir hati), lidahnya selalu melafalkan kalimat- kalimat Allah (dzikir lisan), dan anggota badannya selalu melakukan perintah-perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya (dzikir perbuatan).

Tujuan Aqidah Islam:  

a) Untuk mengikhlaskan niat dan ibadah hanya kepada Allah. Karena Allah adalah Pencipta yang tidak ada sekutu bagi-Nya, maka tujuan dari ibadah haruslah diperuntukkan hanya kepada-Nya .

b) Membebaskan akal dan pikiran dari kegelisahan yang timbul dari lemahnya akidah. Karena orang yang lemah akidahnya, adakalanya kosong hatinya dan adakalanya terjerumus pada berbagai kesesatan dan khurafat.

c) Ketenangan jiwa dan pikiran tidak cemas. Karena akidah ini akan memperkuat hubungan antara orang mukmin dengan Allah, sehingga ia menjadi orang yang tegar menghadapi segala persoalan dan sabar dalam menyikapi berbagai cobaan.

2. Syariah

Syariah Secara bahasa, syariah artinya jalan lurus menuju mata air digambarkan sebagi sumber kehidupan. Syariah berarti jalan lurus menuju sumber kehidupan yang sebenarnya. Sumber hidup manusia sebenarnya adalah Allah. Untuk menuju Allah Ta’ala, harus menggunakan jalan yang dibuat oleh Allah tersebut (syariah). Syariah ini menjadi jalan lurus yang harus di tempuh seorang muslim. Tidak ada jalan lain bagi orang muslim kecuali menggunakan syariah Islam Allah Swt. Berfirman dalam QS. Al-Jaatsiyah [45]: 18;

Artinya : Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.

Secara istilah, syariah adalah hukum-hukum yang ditetapkan Allah untuk mengatur manusia baik hubungannya dengan Allah Swt., dengan sesama manusia, dengan alam semesta, dan dengan makhluk ciptaan lainnya. Para fuqaha (ahli fiqih) menjelaskan syariah untuk menunjukkan hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk para hamba-Nya dengan perantara Rasul-Nya, supaya para hamba-Nya itu melaksanakannya dengan dasar iman, baik hukum itu mengenai hukum formal maupun hukum etika (akhlak). Allah adalah pembuat hukum yang tertinggi. Syariah islam adalah penjelmaan konkret kehendak Allah ditengah manusia hidup bermasyarakat. Syariah merupakan prinsip yang tercantum dalam Al-Qur’an dan prinsip Al-Qur’an itu sendiri. Agar prinsip tersebut dapat diwujudkan dengan baik, tentu memerlukan contoh. Dalam hal ini, dibutuhkan contoh-contoh dari Nabi. Melalui perilaku dan ucapan Nabi tersebut, manusia dapat memahami apa yang menjadi kehendak Allah SWT itu. Oleh karena itu, Nabi dan rasul patut dicontoh dalam melaksanakan syariah.

Fungsi Syariah hukum-hukum Allah jauh lebih efektif untuk mencegah segala bentuk kejahatan yang merajalela. Disamping itu, bukan hanya mencegah kejahatan melainkan mengarahkan pada kebaikan. Berikut ini beberapa fungsi syariah, yaitu :

a) Menghantarkan manusia sebagai hamba Allah yang mukhlis. Syariah adalah aturan-aturan Allah yang berisi perintah Allah untuk ditaati dan dilaksanakan, serta aturan-aturan tentang larangan Allah untuk dijauhi dan dihindarkan. Ketaaatan terhadap aturan menunjukkan ketundukan manusia terhadap Alah dan penghambaan manusia kepada-Nya. Tanpa melaksanakan Syariah, maka manusia tidak akan sampai pada posisi sebagai hamba Allah yang baik dan benar.

b) Menghantarkan manusia sebagai khalifah Allah SWT. Manusia sebagai khalifah Allah harus mengikuti hukum Allah yang diwakilinya. Kalau melampau batas bukan lagi wakil. Maka dari itu, syariah islam memberikan batasan yang jelas dari kebebasan yang dimiliki manusia. Dengan demikian, kekhalifahan manusia diatur dalam tatanan pencapaian kesejahteraan lahir-batin manusia dan terhindar dari kesesatan sejalan dengan kehendak Allah SWT.

3. Akhlak

Akhlak Secara bahasa kata akhlak berasal dari bahasa Arab al-akhlak, yang merupakan bentuk jamak dari kata khuluq atau al-khaliq yang berarti:

a) Tabiat, budi pekerti.

b) Kebiasaan atau adat.

c) Keperwiraan, kesatriaan, kejantanan.

Sedangkan secara istilah, akhlak adalah suatu keadaan yang melekat pada jiwa manusia, yang melahirkan perbuatan-perbuatan yang mudah, tanpa melalui proses pemikiran, pertimbangan atau penelitian. Jika keadaan tersebut melahirkan perbuatan yang baik dan terpuji menurut pandangan akal dan hukum Islam, disebut akhlak yang baik. Jika perbuatan-perbuatan yang timbul itu tidak baik, dinamakan akhlak yang buruk.

Namun berdasarkan beberapa pendapat dari ulama, akhlak adalah sifat yang sudah tertanam dalam jiwa yang mendorong perilaku seseorang dengan mudah sehingga menjadi perilaku kebiasaan. Jika sifat tersebut melahirkan suatu perilaku yang terpuji menurut akal dan agama dinamakan akhlak baik (akhlak mahmudah). Sebaliknya, jika ia melahirkan tindakan yang jahat, maka disebut akhlak buruk (akhlak mazmumah). Karena akhlak merupakan suatu keadaan yang melekat di dalam jiwa, maka perbuatan baru disebut akhlak kalau terpenuhi beberapa syarat, yaitu:

a. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang. Kalau perbuatan itu dilakukan hanya sesekali saja, maka tidak dapat disebut akhlak. Misalnya, pada suatu saat, orang yang jarang berderma tiba-tiba memberikan uang kepada orang lain karena alasan tertentu. Tindakan seperti ini tidak bisa disebut murah hati berakhlak dermawan karena hal itu tidak melekat di dalam jiwanya.

b. Perbuatan itu timbul mudah tanpa dipikirkan atau diteliti terlebih dahulu sehingga benar-benar merupakan suatu kebiasaan. Jika perbuatan itu timbul karena terpaksa atau setelah dipikirkan dan dipertimbangkan secara matang tidak disebut akhlak. Akhlak menempati posisi yang sangat penting dalam Islam, sehingga setiap aspek dari ajaran agama ini selalu berorientasi pada pembentukan dan pembinaan akhlak yang mulia, yang disebut al-akhlak al-karimah.