3. Bagaimana proses terdengarnya bunyi dan komponen apa saja (komponen biologi) yang terlibat (ceritakan secara singkat) ?
Ø Sumber bunyi (materi yang bergetar karena energi) _ bunyi ( gelombang ) _ merambat melalui udara (materi) _ sampai ketelinga (materi) _ komponen telinga bergetar _ di terjemahkan oleh otak .
Ø Sumber bunyi di timbulkan oleh benda yang bergetar . Bunyi merupakan gelombang longitudinal . Getaran yang merambat melalui medium atau zat perantara berupa zat cair, padat, maupun gas. Semakin rapat partikel zuatu zat, maka semakin cepat bunyi yang merambat. Saat ada sumber bunyi yang bergetar, getaran tersebut akan di teruskan melalui medium ( udara ) sehingga sampai di gendang telinga. Setelah gelombang bunyi yang masuk kedalam telinga luar akan menggetarkan gendang telingga. Getaran yang masuk kedalam telinga akan di teruskan leh ke tiga tulang dengan kejendea oval . Getaran struktur koklea pada jendela oval di teruska kecairan limfa yang ada di salura vestibulum. Kemudian getaran cairan akan menggerakan membrane reissmer dan getara cairan limfa dalam saluran tengah. Perpindahan getaran cairan limfa di dalam saluran tenggah menggerakan membrane basher yang dengan sendirinya akan mnggetarkan cairan dalam saluran timpani dan perpindahan ini menyebabkan membrane pada jendela bundar.Getaran dengan frekuensi tertentu akan menggetarkan selaput-selaput basiler, yang akan menggerakan sel-sel rambut keatas dan kebawah.Ketika rambut-rambut sel menyentuh merbran tektorial , terjadilah rangsangan (impuls). Getaran membrane tektorial dan membran basiler akan menekan sel sensori pada organ korti dan kemudian menghasilkan impuls yang akan dikirim kepusat pendengar didalam otak melalui saraf pendengar.
2. Bagaimana pengaruh gelombang bunyi terhadap proses pendengaran manusia?
Ø Melalui lubang telinga, suara yang masuk akan menggetarkan selaput kaca pendengaran dalam rongga telinga. Gerakan ini akan menggerakan tulang-tulang pendengaran sampai ke tulang sanggurdi. Cairan dalam rumah siput (cochlea) pun ikut bergetar. Gerakan cairan ini membuat sel-sel rambut terangsang. Rangsangan inilah yang ditangkap saraf penfengaran yang akhirnya diteruskan ke otak. Manusia normal mampu mendengar suara dengan frekuensi 20-20.000 Hz ( satuan suara berdasarkan perhitungan jumlah getaran sumber bunyi per detik ) dengan intesitas atau tingkat kekerasan dibawah 80 desibel (dB). Bunyi di atas itu jika terus menerus dan dipaksakan bisa merusak pendengaran karena bisa mematikan fungsi sel-sel rambut dalam sistem pendengaran. Geajala awal sering kali tidak dirasakan kecuali telinga berdengung, kemudian di ikuti oleh menurunnya pendengaran.
1. Jelaskan Definisi Bioakustik (menurut 5 ahli/sumber) ?
a. Menurut Arwin Lim, Definisi bioakustik adalah Suatu perubahan mekanik terhadap zat gas, zat cair atau zat padat sering menimbulkan gelombang bunyi. Gelombang bunyi ini merupakan vibrasi getaran dari molekul zat dan saling beradu satu sama lain namun demikian zat tersebut terkoordinasi menghasilkan gelombang serta mentransmisikan energi bahkan tidak pernah terjadi pemindahan partikel
b. Menurut Dr. J. F. Gabriel, Bioakustik berasal dari kata bio dan akustika, bio artinya hidup atau hayat dan akustika berarti kajian getaran dan bunyi. Sedangkan menurut istilah akustika berarti bagian pisis pendengaran yang tercakup dalam suatu bidang. Bioakustik adalah suatu perubahan mekanik terhadap zat gas, zat cair atau zat padat yang sering menimbulkan gelombang bunyi. Gelombang bunyi ini merupakan vibrasi atau getaran molekul – molekul dan saling beradu satu sama lain namun demikian zat tersebut terkoordinasi menghasilkan gelombang, jadi Bioakustik yaitu ilmu yang mempelajari tentang proses penerimaan pendengaran yang timbul oleh mahluk hidup.
c. Menurut Alifis @Corner, Membahas bio-akustik berarti berusaha mengurai keterkaitan antara bunyi – gelombang bunyi, getaran dan sumber bunyi dengan kesehatan.
d. Menurut Douglas GiancoliGelombang didefinisikan sebagai gangguan/usikan yang merambat. Berdasarkan medium perambatan gelombang gelombang dibedakan mejadi :
§ Gelombang mekanik, dimana dalam perambatan gelombangnya memerlukan medium, yang disebut sebagai medium mekanik. Contoh: gelombang tali, air, bunyi.
§ Gelombang elektromagnetik, dimana gelombang merambat tanpa memerlukan medium. Contoh: gelombang mikro, gelombang radio, inframerah, cahaya tampak (visible light), ultraungu, sinar x, sinar g.
e. Menurut Mashuri Kaseng, definisi Bioakustik adalah ilmu yang mempelajari tentang suara yang diproduksi oleh binatang, manusia maupun benda
f. lainnya. Didalam materi bioakustik ini terdapat adanya getaran, gelombang, dan bunyi
masyarakat madani
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMMAT
A. Konsep Masyarakat Madani
Masyarakat madani secara harfiah berarti masyarakat kota yang sudah tersentuh oleh peradaban maju atau disebut juga civil society (masyarakat sipil). Pada zaman Yunani terdapat negara-negara kota seperti Athena dan Sparta disebut Sivitas Dei, suatu kota Ilahi dengan peradaban yang tinggi. Masyarakat beradab lawan dari pada masyarakat komunitas yang masih liar.
Adapun masyarakat madani berasal dari bahasa Arab zaman Rasulullah saw. yang artinya juga sama dengan masyarakat kota yang sudah disentuh oleh peradaban baru (maju), lawan dari masyarakat madani adalah masyarakat atau komunitas yang masih mengembara yang disebut badawah atau pengembara (badui).
Ada yang menyamakan makna masyarakat madani sama saja dengan Civil Society, tentu saja ada persamaannya, tetapi juga ada perbedaan, keduanya sama jika dilihat dari sudut makna sivis, manusia beradab yang menjunjung tinggi azas persamaan setiap warga walaupun warga itu memiliki perbedaan dalam agama kepercayaan, bahasa dan kebudayaannya. Masyarakat madani zaman rasul dengan Sivil Society dalam zaman modern keduanya berbeda antara lain dari segi pandangan dunianya, seperti diperlihatkan sejarah perkembangannya dari Sivitas Dei (kota Ilahi) ke Sivil Society.
Dunia barat mengalami kegagalan dalam menghadapi pemecahan ketegangan antara pusat keagamaan (gereja) yang sarat dengan perbuatan magis religius, upacara-upacara ritual, takhyul dan lain-lainnya dengan kaisr yang penuh dengan martabat duniawi (kekuasaan) kekuatan dan benda-benda kehidupan sekuler, keduanya dengan Herarchi yang sentralistik (gereja dan kerajaan) dengan arus reformasi di sekitarnya berakhir pada jalan buntu (Teori Dua Pandang) pimpinan gereja dengan masalah kerohaniannya dan kaisar dengan urusan kekuasaan dunianya, kebuntuan ini melahirkan Sivil Society yang membebaskan diri dari kekuatan pengaruh gereja dan tidak merasa tertekan oleh kekuasaan kaisar (Monarki Obsulut). Mereka sebagai warga masyarakat sipil membangun solidaritas umum yang disepakati bersama dalam kehidupan bersama sebagai warga Civis. Jalan buntu itulah melahirkan Sivil Society. Di negeri barat sesudah Revolusi Prancis tahun 1784 yang bertumpu dan bertindak pada sekularisasi (seculerisme) yaitu penduniaan segala masalah kehidupan dan cita-cita kenasyarakatan dan bersandar pada etika Hedonisme yaitu kewajiban yang bersendi pada benda keduniaan semata-mata. Jadi secara jelas menunjukkan bahwa Civil Society di negara barat itu berinduk pada sekularisme dan sekulerisasi segala nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat.
Sementara masyarakat Islam memiliki konsep (doktrin) yang konkrit untuk menciptakan kondisi masyarakat Islami. Islam bukan sekedar agama yang memiliki konsep ajaran spiritualis (individual) semata, letaknya kemajemukan agama Islam karena menyandang ajaran pada semua aspek kehidupan manusia baik vertikal maupun horizontal.
B. Karakteristik Masyarakat Madani
Secara umum masyarakat yang beradab berciri; kemanusiaan, saling menghargai sesama manusia, sebagai makhluk Ilahi dalam kehidupan bersama dalam masyarakat yang warga (civitasnya) pluralistik, memiliki berbagai perbedaan, akan tetapi mengembangkan kehidupan individu yang demokratis, pemimpin yang mengayomi warga, masyarakat merasa dilindungi oleh sesama warga karena penghargaan hak-hak dan kewajiban masing-masing.
Masyarakat ideal menurut Islam adalah masyarakat yang taat pada aturan Ilahi yang hidup dengan damai dan tenteram yang tercukupi kebutuhan hidupnya. Dalam Al-Qur’an kondisi masyarakat seperti itu digambarkan dengan “baldatun Tayyibatun Warabbun Gafur.” Negara yang baik, yang berada dalam lindungan ampunan-Nya. Realisasi dari masyarakat ideal tersebut pada masa Nabi Muhammad saw. dicontohkan pada masa kehidupan rasul di kota Madinah, dimana masyarakatnya memberikan kepercayaan dan mewujudkan ketaatan pada kepemimpinan Rasulullah saw. Hidup dalam kebersamaan dan Al-Qur’an sebagai landasan hidupnya.
Masyarakat madani dalam pandangan Islam adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan iptek. Karena itu dalam sejarah filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam dikenal istilah Madinah atau polis yang berarti kota yaitu masyarakat yang berperadaban. Masyarakat madani yang menjadi sentral idealisme yang diharapkan oleh masyarakat seperti yang tercantum dalam QS. Saba’/34:15. Masyarakat yang sejahtera, bahagia itulah yang oleh Allah dijadikan negara ideal bagi ummat Islam dimana pun dan yang hidup di abad mana pun, mempunyai cita-cita untuk hidup dalam negara yang baik dan sejahtera, bertaqwa kepada Allah swt.
Piagam Madinah sebagai rujukan pembinaan masyarakat madani, yang merupakan perjanjian antara Rasul beserta ummat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan kaum aus dan khazraj yang beragama watsani. Perjanjian Madinah ini berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan rasul sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusannya dan memberi kebebasan bagi penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
Masyarakat Madani sebagai masyarakat yang paling ideal memiliki identitas khusus yaitu; berTuhan, damai, tolong menolong, toleran, keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial, berpandangan tinggi dan berakhlak mulia.
C. Peranan Ummat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam kontek masyarakat Indonesia, di mana ummat Islam adalah mayoritas, peranan ummat Islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat besar. Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan oleh ummat Islam. Peranan ummat Islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi, dan yang lain. Sistem hukum, social-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan ruang kepada ummat Islam untuk menyalurkan aspirasinya secara konstruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi ummat Islam Indonesia terhadap karakter dasarnya, untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun ummat Islam secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara kualitatif masih rendah, sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap amar ma’ruf dan nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti angka kriminalitas yang tinggi, korupsi yang terjadi di semua sektor, dan kurangnya rasa aman. Jika ummat Islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, psti bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
D. Etos Kerja Islami
Etos kerja adalah totalitas kepribadian diri dan cara mengekspresika, memandang, meyakini, dan memberikan makna tentang sesuatu pekerjaan yang mendorong dirinya untuk bertindak dan meraih amal yang optimal (Toto Tasmara: 20). Etos kerja juga berarti percaya, tekun, dan senang pada pekerjaan yang sedang dihadapi dengan tidak memandang apakah pekerjaan itu sebagai buruh kasar atau memimpin suatu perusahaan besar (M. Yunan Nasution: 147). Etos kerja mencerminkan nilai kerohanian yang membentuk kepribadian dan terekpresikan melalui sikap dan perilaku produktif. Bagi ummat Islam, sifat etos kerjanya adalah etos kerja Islami, yang dilandasi oleh ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah.
Al-Qur’an menjelaskan bahwa ummat Islam adalah ummat yang terbaik, karena melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar serta beriman kepada Allah (QS. Ali-Imran: 110). Nilai kebaikan ummat Islam tersebut dapat terealisasi apabila keimanannya menghasilkan amal yang shalih. Oleh karena itu, Allah akan menilai, siapa yang paling baik amalnya (QS. Hud: 7; QS. Mulk: 2). Islam memotivasi ummatnya untuk berkompetisi dalam kebaikan, memiliki etos kerja yang baik, yang menentukan nilai hidup di dunia dan konsekuensi di akhirat (QS. al-Baqarah: 148). Hubungan etos kerja dengan masalah eskatologi, balasan di akhirat memberikan kestabilan (istiqamah) pada setiap pribadi akan kepastian hasil kebaikan dari amal baik yang dilakukan, yang tidak bergantung pada kerelativan manusia.
Menurut Toto Tasmara, etos kerja muslim memiliki cirri-ciri (1) mengahrgai waktu; (2) memiliki moralitas yang ikhlas; (3) memiliki kejujuran; (4) memiliki komitmen; (5) istiqamah, kuat pendirian; (6) disiplin; (7) konsekuen dan berani menghadapi tantangan; (8) memiliki sikap percaya diri; (9) kreatif; (10) bertanggung jawab; (11) bahagia karena melayani; (12) memiliki harga diri; (13) memiliki jiwa kepemimpinan; (14) berorientasi ke masa depan; (15) hidup hemat dan efisien; (16) meiliki jiwa wiraswasta; (17) memiliki instink berkompetisi; (18) mandiri; (19) berkemauan belajar dan mencari ilmu; (20) memiliki semangat perantauan; (21) memperhatikan kesehatan dan gizi; (22) tangguh dan pantang menyerah; (23) berorientasi pada produktivitas; (24) memperkaya jaringan silaturahmi; dan (25) memiliki semangat perubahan (Toto Tasmara; 73).
E. Filantropi Islam: Zakat dan Wakaf
1. Zakat
Zakat merupakan dasar prinsipiil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Dengan terlaksananya lembaga zakat dengan baik dan benar, diharapkan kesulitan dan penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Di samping tu, dengan pengelolaan zakat yang professional, berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq juga dapat dipecahkan.
Zakat ada dua macam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan. Hukum zakat fitrah wajib atas setiap orang Islam, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka (Yusuf al-Qardhawi; 162).
Zakat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan di kalangan ummat Islam sendiri, dari golongan ummat yang kaya kepada golongan ummat yang msikin, agar tidak terjadi jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin, serta untuk menghindari penumpukan kekayaan pada golongan kaya saja. Untuk melaksanakan lembaga zakat itu dengan baik dan sesuai dengan fungsi dan tujuannya, tentu harus ada aturan-aturan yang harus dilakukan dalam pengelolannya. Pengelolaan zakat yang berdasar pada prinsip-prinsip pengaturan yang baik dan jelas, akan meningkatkan manfaatnya yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan pengelolaan zakat yang kurang optimal, pada tanggal 23 Setember 1999 Presiden RI, B.J. Habibie mengesahkan Undang-Undang Nomor 38 Thun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang zakat tersebut, Menteri Agama RI menetapkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999.
Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya tergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi sangat tergantung pada dampak dari pengelolaan zakat tersebut dalam masyarakat. Zakat baru dapat dikatakan berhasil dalam pengelolaannya, apabila zakat tersebut benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Keadaan yang demikian sangat tergantung dari manajemen yang diterapkan oleh ‘amil zakat dan political will dari pemerintah.
2. Wakaf
Sebagai salah satu lembaga sosial Islam, wakaf erat kaitannya dengan sosial ekonomi masyarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik beberapa Negara misalnya Mesir, Yordania, Saudi Arabia dan Bangladesh. Hal ini barangkali karena lembaga wakaf ini dikelola dengan manajemen yang baik, sehingga manfaatnya sangat dirasakan bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
Di Indonesia sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu usaha, yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi dengan wakaf yang dapat dikelola secara produktif, naka wakaf sebagai salah satu sarana untuk wewujudkan kesejahtraan sosial ekonomi masyarakat, tidak akan dapat terealisasi secara optimal.
Agar wakaf di Indonesia dapat memberdayakan ekonomi ummat, maka perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini hanya dikelola secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini wakaf dikelola secara produktif.
Di beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki, dan Bangladesh, wakaf selain berupa sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan, juga berupa tanah pertanian, perkebunan, flat, uang saham, real estate dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan ummat.
Wakaf uang dan wakaf produktif penting sekali untuk dikembangkan di Indonesia di saat kondisi perekonomian yang kian memburuk. Wakaf tunai mempunyai peluang yang unik bagi terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa lembaga wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi Islam sangat erat kaitannya dengan masalah sosial ekonomi nasyarakat. Cukup banyak negara yang wakafnya sudah berkembang, menyelesaikan masalah sosial ekonomi mereka dengan wakaf. Sayangnya pemahaman ummat Islam di Indonesia terhadap wakaf selama berabad-abad sangat terbatas pada wakaf benda tidak bergerak khususnya wakaf berupa tanah. Bahkan sebelum tanggal 27 Oktober 2004, benda wakaf yang diatur dalam peraturan perundang-undangan hanyalah tanah nilik, yaitu diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Wakaf benda bergerak khususnya uang baru dibicarakan oleh ummat Islam di Indonesia sekitar akhir tahun 2001. Alhamdulillah pada tanggal 1 Mei 2002, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya adalah sebagai berikut :
a. Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
b. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
c. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
d. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
e. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Dengan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut, maka penerapan wakaf uang di Indonesia sudah tidak bermasalah lag, apabila dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf uang sudah diatur tersendiri. Yang menjadi masalah bagaimanakah penerapan wakaf khususnya wakaf uang di Indonesia, karena wakaf uang ini penting sekali untuk dikembangkan di Indonesia di saat kondisi perekonomian yang kian memburuk. Wakaf uang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Begitu pentingnya wakaf untuk memberdayakan masyarakat, maka Undang-undang wakaf yang mendukung pengelolaan wakaf secara produktif sangat diperlukan. Oleh karena itu, sudah selayaknya ummat Islam menyambut baik lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam Undang-undang wakaf tersebut sudah dimasukkan rumusan konsepsi fikih wakaf baru di Indonesia yang antara lain meliputi benda yang diwakafkan (mauquf bih); peruntukan wakaf (mauquf ‘alaih); sighat wakaf baik untuk benda tidak bergerak maupun benda bergerak seperti uang dan saham; kewajiban dan hak nadzir wakaf; dan lain-lain yang menunjang pengelolaan wakaf produktif. Benda wakaf (mauquf bih) yang diatur dalam Undang-undang Tentang Wakaf itu tidak dibatasi benda tidak bergerak saja, tetapi juga benda-benda bergerak lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan wakaf inilah perlunya pembinaan nadzir. Untuk itu di dalam Undang-undang 41 Tahun 2004 tentang Wakaf diamantkan perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Salah satu tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia adalah melkukan pembinaan terhadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
IPTEK
IPTEK Dan Seni Dalam Pandangan Islam
1. Pengertian IPTEK
Pengetahuan yang dimiliki manusia ada dua jenis, yaitu:
1. Dari luar manusia, ialah wahyu, yang hanya diyakini bagi merekayang beriman kepada Allah swt. Ilmu dari wahyu diterima dengan yakin,sifatnya mutlak.
2. Dari dalam diri manusia, dibagi dalam tiga kategori : pengetahuan,ilmu pengetahuan, dan filsafat. Ilmu dari manusia diterima dengan kritis,sifatnya nisbi.Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sumber Islam yang isi keterangannyamutlak dan wajib diyakini (QS. Al-Baqarah/2:1-5 dan QS. An-Najm/53:3-4).
Dalam sudut pandang filsafat ilmu, pengetahuan dengan ilmu sangatberbeda maknanya.Pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahuimanusia melalui tangkapan pancaindra, intuisi dan firasat sedangkan, ilmuadalah pengetahuan yang sudah diklasifikasi, diorganisasi, disistematisasidan diinterpretasi sehingga menghasilkan kebenaran obyektif, sudah diujikebenarannya dan dapat diuji ulang secara ilmiah.Secara etimologis katailmu berarti kejelasan, oleh karena itu segala yang terbentuk dari akar katanya mempunyai ciri kejelasan. Dalam Al-Qur’an, ilmu digunakan dalamarti proses pencapaian pengetahuan dan obyek pengetahuan sehinggamemperoleh kejelasan. Dalam kajian filsafat, setiap ilmu membatasi diri padasalah satu bidang kajian.Sebab itu seseorang yang memperdalam ilmutertentu disebut sebagai spesialis, sedangkan orang yang banyak tahu tetapitidak mendalam disebut generalis.Istilah teknologi merupakan produk ilmu pengetahuan.Dalam sudutpandang budaya, teknologi merupakan salah satu unsur budaya sebagai hasilpenerapan praktis dari ilmu pengetahuan.Meskipun pada dasarnya teknologi juga memiliki karakteristik obyektif dan netral.Dalam situasi tertentu teknologitidak netral lagi karena memiliki potensi untuk merusak dan potensikekuasaan.Di sinilah letak perbedaan ilmu pengetahuan dengan teknologi.
Teknologi dapat membawa dampak positif berupa kemajuan dankesejahteraan bagi manusia juga sebaliknya dapat membawa dampak negatif berupa ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan manusia danlingkungannya yang berakibat kehancuran alam semesta.Dalam pemikiran Islam,ada dua sumber ilmu yaitu akal dan wahyu.Keduanya tidak boleh dipertentangkan.Manusia diberi kebebasan dalammengembangkan akal budinya berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan sunnahrasul. Atas dasar itu, ilmu dalam pemikiran Islam ada yang bersifat abadi(perennial knowledge) tingkat kebenarannya bersifat mutlak, karenabersumber dari Allah. Ada pula ilmu yang bersifat perolehan (aquiredknowledge) tingkat kebenarannya bersifat nisbi, karena bersumber dari akal pikiran manusia.Dalam pemikiran sekuler (perennial knowledge) yang bersumber dariwahyu Allah tidak diakui sebagai ilmu, bahkan mereka mempertentangkanantara wahyu dengan akal, agama dipertentangkan dengan ilmu.Sedangkandalam ajaran Islam wahyu dan akal, agama dan ilmu harus sejalan tidakboleh dipertentangkan.Memang demikian adanya karena hakikat agamaadalah membimbing dan mengarahkan akal.
2.Pengertian Seni
Seni adalah hasil ungkapan akal dan budi manusia dengan segalaprosesnya.Seni merupakan ekspresi jiwa seseorang.Hasil ekspresi jiwatersebut berkembang menjadi bagian dari budaya manusia.Seni identikdengan keindahan.Keindahan yang hakiki identik dengan kebenaran.Keduanya memiliki nilai yang sama yaitu keabadian. Seni yang lepas darinilai-nilai ketuhanan tidak akan abadi karena ukurannya adalah hawa nafsubukan akal dan budi. Seni mempunyai daya tarik yang selalu bertambah bagiorang-orang yang kematangan jiwanya terus bertambah.
3. Integrasi Iman, Ilmu, Teknologi dan Seni
Dalam pandangan Islam, antara agama, ilmu pengetahuan, teknologidan seni terdapat hubungan yang harmonis dan dinamis yang terintegrasidalam suatu sistem yang disebut Dienul Islam. Di dalamnya terkandung tigaunsur pokok yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak, dengan kata lain iman, ilmudan amal shaleh atau ikhsan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’anS.Ibrahim/14:24-25. Ayat di atas menganalogikan bangunan Dienul Islambagaikan sebatang pohon yang baik, iman diidentikkan dengan akar darisebuah pohon yang menopang tegaknya ajaran Islam.Ilmu diidentikkandengan batang pohon yang mengeluarkan dahan-dahan/cabang-cabang ilmupengetahuan.Sedangkan amal ibarat buah dari pohon itu identik denganteknologi dan seni.Pengembangan IPTEK yang lepas dari keimanan dan ketakwaan tidakakan bernilai ibadah serta tidak akan menghasilkan manfaat bagi umatmanusia dan alam lingkungannya bahkan akan menjadi malapetaka bagikehidupannya sendiri. Ilmu-ilmu yangdikembangkan atas dasar keimanandan ketakwaan kepada Allah akan memberikan jaminan kemaslahatan bagikehidupan ummat manusia termasuk bagi lingkungannya.
2.4. Teknologi Menurut Islam
Islam, agama yang sesuai dengan fitrah semula jadi manusia,maka syariatnya bukan saja mendorong manusia untuk mempelajarisains dan teknologi, kemudian membangun dan membina peradaban,bahkan mengatur umatnya ke arah itu agar selamat dan menyelamatkan baik di dunia terlebih lagi di akhirat kelak.
Ilmu sangat penting dalam kehidupan. Rasulullah pernah bersabda bahwa untuk hidup bahagia di dunia inimanusia memerlukan ilmu dan untuk hidup bahagia di akhirat punmanusia memerlukan ilmu. Untuk bahagia di dunia dan di akhirat,manusia juga memerlukan ilmu. Jadi kita mesti menuntut ilmu, baikilmu untuk keselamatan dunia, terlebih lagi ilmu yang membawakebahagiaan di akhirat. Atas dasar itulah Islam mewajibkan menuntutilmu ini. Rasulullah SAW pernah bersabda:
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimat.
Bahkan dalam Islam menuntut ilmu itu dilakukan tanpa batasan atau jangka waktu tertentu, ia mesti dilakukan sejak dalam buaian hingga ke liang lahad.Ini diberitahu oleh Rasulullah dengan sabdanya :
Tuntutlah ilmu dari dalam buaian hingga ke liang lahad
Pesatnya perkembangan Sains dan Teknologi semakin terasa dari hari ke hari. Banyak hasil dari perkembangan Sains dan Teknologi yang tadinya diluar angan-angan manusia sudah menjadi keperluan harian manusia. Contohnya : penyampaian informasi yang dahulu memerlukan waktu hingga berbulan-bulan, kini dengan adanya telpon, hand phone, faksimili, internet, dapat sampai ke tujuan hanya dalam beberapa detik saja, bahkan pada masa yang (hampir) bersamaan. Melalui TV, satelit dan alat komunikasi canggih lainnya, kejadian di satu tempat di permukaan bumi atau di angkasa dekat permukaan bumi dapat diketahui oleh umat manusia di seluruh duniadalam masa yang bersamaan. Selain dalam bidang komunikasi,perkembangan dalam bidang lainpun seperti material, alat-alat transportasi, alat-alat rumah tangga, bioteknologi, kedokteran dan lain-lain begitu maju dengan pesat. Kita mengakui bahwa sains dan teknologi memang telah mengambil peranan penting dalam pembangunan peradaban material atau lahiriah manusia.
Allah berfirman dalam Al Qur’an yang maksudnya :
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi sertasilih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda(Kebesaran Allah) bagi kalangan ulul albab. Yaitu merekayang hatinya selalu bersama Allah di waktu berdiri, dudukdan dalam keadaan berbaring dan memikirkantentangpenciptaan langit dan bumi (seraya berkata), Ya Tuhan kami,tidaklah Engkau menciptakan ini semua dengan sia-sia,Maha Suci Engkau, maka perliharalah kami dari azabneraka.(QS Al Imron 190-191)
Dari ayat ini dapat kita lihat, bahwa melalui pengamatan, kajian dan pengembangan sains dan teknologi, Allah menghendaki manusia dapat lebih merasakan kebesaran, kehebatan dan keagunganNya.Betapa hebatnya alam ciptaan Allah, yang kebesaran dan keluasannya-pun manusia belum sepenuhnya mengetahui, maka sudah tentu Mahahebat lagi Allah yang menciptakannya.
5. Seni Menurut Islam
Ketika kita berbicara tentang seni, maka yang terlebih dahulu dibicarakan adalah keindahan.Sudah menjadi fitrahnya manusia menyukai keindahan. Seorang ibu akan lebih berbahagia jikalau ia dikaruniai anak yang indah fisiknya, baik rupa ataupun jasmaninya. Seseorang akan lebih memilih rumah yang indah serta mengenakan pakaian-pakaian yang indah ketimbang semua itu dalam kondisi biasa-biasa saja ataupun buruk. Demikian halnya dengan nyanyian, puisi, yang juga melambangkan keindahan, maka manusia pun akan menyukainya.
Allah itu indah dan menyukai keindahan. Inilah prinsip yang didoktrinkan Nabi saw., kepada para sahabatnya. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda :
“Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya terbetik sifat sombong seberat atom.”Ada orang berkata,” Sesungguhnya seseorang senang berpakaian bagus dan bersandal bagus.”Nabi bersabda,” Sesungguhnya Allah Maha Indah, menyukai keindahan. Sedangkan sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim).
Bahkan salah satu mukjizat Al-Qur’an adalah bahasanya yang sangat indah, sehingga para sastrawan arab dan bangsa arab pada umumnya merasa kalah berhadapan dengan keindahan sastranya, keunggulan pola redaksinya, spesifikasi irama, serta alur bahasanya, hingga sebagian mereka menyebutnya sebagai sihir.
Dalam membacanya, kita dituntut untuk menggabungkan keindahan suara dan akurasi bacaannya dengan irama tilawahnya sekaligus.Rasulullah bersabda :
“Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Darimi)
Maka manusia menyukai kesenian sebagai representasi dari fitrahnya mencintai keindahan.Dan tak bisa dipisahkan lagi antara kesenian dengan kehidupan manusia.Namun bagaimanakah dengan fenomena sekarang yang ternyata dalam kehidupan sehari-hari nyanyian-nyanyian cinta ataupun gambar-gambar seronok yang diklaim sebagai seni oleh sebagian orang semakin marak menjadi konsumsi orang-orang bahkan anak-anak ? Bagaimanakah pandangan Islam terhadap hal-hal tersebut ?Sebaiknya kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahwa dalam Al-Qur’an disebutkan :
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai olok-olokan.Mereka itu memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman:6)
Jikalau kata-kata dalam nyanyian itu merupakan perkataan-perkataan yang tidak berguna bahkan menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka HARAM nyanyian tersebut.Nyanyian-nyanyian yang membuat manusia terlena, mengkhayalkan hal-hal yang tidak patut maka kesenian tersebut haram hukumnya.Maka menurut DR. Yusuf Qardhawi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal nyanyian antara lain :
- Tidak semua nyanyian hukumnya mubah, karena isinya harus sesuai dengan etika islami dan ajaran-ajarannya.2.
- Penampilan dan gayamenyanyikannya juga perlu dilihat.
- Nyanyian tersebut tidak disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khamar, menampakkan aurat, atau pergaulan bebas laki-laki dan perempuan tanpa batas.
- Nyanyian, sebagaimana semua hal yang hukumnya mubah (boleh)- harus dibatasi dengan sikap tidak berlebih-lebihan.
6. Keutamaan Orang yang Berilmu
Seringkali manusia melupakan segi etika atau moral dari hubungantimbal balik antara manusia dengan lingkungan. Secara moral adalah normal apabila lingkungan akan memberikan kepada manusia berbagai hal yangakan diketemukannya. Bahkan manusia juga harus memberikan toleransikepada kenyataan bahwa sewaktu-waktu dapat timbul malapetaka bagikehidupan manusia. Jika manusia dapat berlaku adil dengan semua yangmakhiuk hidup di alam ini, maka disini letak kebenaran norma moral yangbaik, dimana manfaat yang dieroleh dari alam ini, harus juga memberikanmanfaat kepada manusia lain.Manusia dan masyarakat mengembangkan sistem nilai yang sesuaidengan keadaan lingkungan.Manusia menyesuaikan pada hidupnya denganirama yang ditentukan oleh lingkungan alam.Karena perubahan lingkunganalam berada diluar kendali tangan manusia, maka manusia memasrahkan dirikepada lingkungan.Hal inilah yang melahirkan suatu kebiasaan, tradisi danhukum yang tidak tertulis, yang kemudian mengatur pergaulan hidupmasyarakat.Perilaku manusia merupakan pencerminan dari moral manusia yangdimilikinya.Citra manusia hanya mempunyai relevansi, jika dalam kehidupanbersama dalam kelompok masyarakat.Sebab dalam kehidupan berkelompokitulah terdapat sistem-sistem perlambang yang selanjutnya berfungsi sebagaisumber nilai.Cara manusia mewujudkan diri adalah hasil pilihannya sendiri.Oleh karena itu, apapun pilihannya, manusia sendiri yang bertanggung jawab.
7. Tanggungjawab Ilmuwan Terhadap Lingkungan
Ada dua fungsi utama manusia di dunia yaitu sebagai abdun atauhamba Allah dan sebagai khalifah Allah di bumi.Esensi dari abdun adalahketaatan, ketundukan dan kepatuhan kepada kebenaran dan keadilan Allah,sedangkan esensi khalifah adalah tanggungjawab terhadap diri sendiri danalam lingkungannya, baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam.Dalam konteks abdun, manusia menempati posisi sebagai ciptaanAllah.Posisi ini memiliki konsekuensi adanya keharusan manusia untuk taatdan patuh kepada penciptanya. Keengganan manusia menghambakan dirikepada Allah sebagai pencipta akan menghilangkan rasa syukur atasanugerah yang diberikan sang pencipta berupa potensi yang sempurna yangtidak diberikan kepada makhluk lainnya yaitu potensi akal. Dengan hilangnyarasa syukur mengakibatkan ia menghambakan diri kepada hawa nafsunya.Keikhlasan manusia menghambakan dirinya kepada Allah akan mencegahpenghambaan manusia kepada sesama manusia termasuk pada dirinya.Manusia diciptakan Allah dengan dua kecenderungan yaitu kecenderungankepada ketakwaan dan kecenderungan kepada perbuatan fasik (QS. Asy-Syams/91:8). Dengan kedua kecenderungan tersebut, Allah memberikanpetunjuk berupa agama sebagai alat bagi manusia untuk mengarahkanpotensinya kepada keimanan dan ketakwaan bukan pada kejahatan yangselalu didorong oleh nafsu amarah.Fungsi yang kedua sebagai khalifah atau wakil Allah di muka bumi.Manusia diberikan kebebasan untuk mengeksplorasi, menggali sumber-sumber daya serta memanfaatkannya dengan sebesar-besar kemanfaatanuntuk kehidupan umat manusia dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, karena alam diciptakan untuk kehidupan manusiasendiri.Untuk menggali potensi alam dan memanfaatkannya diperlukan ilmupengetahuan dan teknologi yang memadai.Allah menciptakan alam, karenaAllah menciptakan manusia.Oleh karena itu, manusia mendapat amanah dariAllah untuk memelihara alam, agar terjaga kelestariannya dankeseimbangannya untuk kepentingan umat manusia.
. Menurut Seyyed Hossein Nasr, seni Islam merupakan hasil dari pengejawantahan Keesaan pada bidang keanekaragaman. Artinya seni Islam sangat terkait dengan karakteristik-karakteristik tertentu dari tempat penerimaan wahyu al-Qur’an yang dalam hal ini adalah masyarakat Arab. Jika demikian, bisa jadi seni Islam adalah seni yang terungkap melalui ekspresi budaya lokal yang senada dengan tujuan Islam.Sementara itu, bila kita merujuk pada akar makna Islam yang berarti menyelamatkan ataupun menyerahkan diri, maka bisa jadi yang namanya seni Islam adalah ungkapan ekspresi jiwa setiap manusia yang termanifestasikan dalam segala macam bentuknya, baik seni ruang maupun seni suara yang dapat membimbing manusia kejalan atau pada nilai-nilai ajaran Islam.
Di sisi lain, dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengaran (seni suara), penglihatan (seni lukis dan ruang), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari dan drama).
Dari difinisi yang kedua ini bisa jadi seni Islam adalah ekspresi jiwa kaum muslim yang terungkap melalui bantuan alat instrumental baik berupa suara maupun ruang. Hal ini juga bisa kita lihat dalam catatan sejarah bahwa dalam perkembangannya baik seni suara maupun ruang termanifestasikan.
Dengan definisi demikian, maka setiap perkembangan seni baik pada masa lampau maupun masa kini bisa dikatakan seni Islam asalkan memenuhi kerangka dasar dari difinisi-difinisi di atas. Dengan kata lain, seni bisa kita kategorikan seni Islam bukan terletak pada dimana dan kapan seni tersebut termanifestasikan, melainkan pada esensi dari ajaran-ajaran Islam yang terejahwantah dalam karya seni tersebut.
8.1 Perkembangan seni pada masa bani umayyah
Perkembangan seni Pada masa Daulah Bani Umayyah , terutama seni bahasa, seni suara, seni rupa, dan seni bangunan (Arsitektur).
Salah satu seni arsitektur bani umayyah
1. Seni Bahasa
Kemajuan seni bahasa sangat erat kaitannya dengan perkembangan bahasa.Sedangkan kemajuan bahasa mengikuti kemajuan bangsa.Pada masa Daulah Bani Umayyah kaum muslimin sudah mencapai kemajuan dalam berbagai bidang, yaitu bidang politik, ekonomi, sosial, dan ilmu pengetahuan.Dengan sendirinya kosakata bahasa menjadi bertambah dengan kata-kata dan istilah –istilah baru yang tidak terdapat pada zaman sebelumnya.
Kota Basrah dan Kufah pada zaman itu merupakan pusat perkembangan ilmu dan sastra (adab). Di kedua kota itu orang-orang Arab muslim bertukar pikiran dalam diskusi-diskusi ilmiah dengan orang-orang dari bangsa yang telah mengalami kemajuan terlebih dahulu. Di kota itu pula banyak kaum muslimin yang aktif menyusun dan menuangkan karya mereka dalam berbagai bidang ilmu. Maka dengan demikian berkembanglah ilmu tata bahasa (Ilmu Nahwu dan sharaf) dan Ilmu Balaghah, serta banyak pula lahir-lahir penyair-penyair terkenal.
2. Seni Rupa
Seni rupa yang berkembang pada zaman Daulah Bani Umayyah hanyalah seni ukir, seni pahat, sama halnya dengan zaman permulaan, seni ukir yang berkembang pesat pada zaman itu ialah penggunaan khat arab (kaligrafi) sebagai motif ukiran.
Yang terkenal dan maju ialah seni ukir di dinding tembok. Banyak Al-Qur’an, Hadits Nabi dan rangkuman syair yang di pahat dan diukir pada tembok dinding bangunan masjid, istana dan gedung-gedung.
3. Seni Suara
Perkembangan seni suara pada zaman pemerintahan Daulat Bani Umayyah yang terpenting ialah Qira’atul Qur’an, Qasidah, Musik dan lagu-lagu lainnya yang bertema cinta kasih.
4. Seni Bangunan (Arsitektur)
Seni bangunan atau Arsitektur pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayyah pada umumnya masih berpusat pada seni bangunan sipil, seperti bangunan kota Damaskus, kota Kairuwan, kota Al- Zahra. Adapun seni bangunan agama antara lain bangunan Masjid Damaskus dan Masjid Kairuwan, begitu juga seni bangunan yang terdapat pada benteng- benteng pertahanan masa itu.
Adapun kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, berkembangnya dilakukan dengan jalan memberikan dorongan atau motivasi dari para khalifah.Para khalifah selaku memberikan hadiah-hadiah cukup besar bagi para ulama, ilmuwan serta para seniman yang berprestasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan untuk kepentingan ilmu pengetahuan di sediakan anggaran oleh negara, itulah sebabnya ilmu pengetahuan berkembang dengan pesatnya.
Pusat penyebaran ilmu pengetahuan pada masa itu terdapat di masjid-masjid. Di masjid-masjid itulah terdapat kelompok belajar dengan masing-masing gurunya yang mengajar ilmu pengetahuan agama dan umum ilmu pengetahuan agama yang berkembang pada saat itu antara lain ialah, ilmu Qira’at, Tafsir, Hadits Fiqih, Nahwu, Balaqhah dan lain-lain. Ilmu tafsir pada masa itu belum mengalami perkembangan pesat sebagaimana yang terjadi pada masa pemerintahan Daulah Bani Abbasiyah.Tafsir berkembang dari lisan ke lisan sampai akhirnya tertulis.Ahli tafsir yang pertama pada masa itu ialah Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi yang sekaligus juga paman Nabi yang terkenal.
Kategori
- Masih Kosong
Blogroll
- Masih Kosong