kekerasan dalam rumah tangga
UUD No. 23 tahun 2004 mengatur tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (di mulai daari ayah sampai pembantu RT). Kekerasan Dalam Rumah Tangga terbagi menjadi 2 yaitu KDRT secara fisik dan KDRT secara psikis. contoh dari KDRT Psikis yaitu orang tua bertengkar di hadapan anak. jika orang tua bertengkar, seharusnya jauhb dari hadapan anaknya. jika bertengkar dihadapan anak kemudian tidak ada pukulan (emosional) dari orang tua maka bukan di sebut KDRT sedangkan contoh KDRT fisik yaitu majikan menyiksa dan memukul pembantunya.
jika kita sebagai anak merasakan KDRT, kita bisa melaporkan kepada polisi karena jika umur kita masih 18 tahun, masih termasuk dalam konteks perlindungan anak dan bisa juga melaporkan ke KOMNAS HAM.
Pembantu rumah tangga juga wajib melaporkan majikannya jika mengalami KDRT. Perlindungan KDRT adalah adalah aduan atau laporan dari korban. ketika melapor jika ada perpanjangan masih ada jalan kekeluargaan atau mediasi. Dari ancaman fisik dan psikis yaitu 4 tahun penjara. hukum tujuannya untuk menyelesaikan masalah bukan memperbesar masalah.