PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN ANAK DALAM LINGKUP PENDIDIKAN KELUARGA
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN ANAK DALAM LINGKUP PENDIDIKAN KELUARGA
Pendidikan merupakan hal utama dan yang terpenting dalam kehidupan. Pendidikan juga merupakan dasar untuk memulai kehidupan. Tujuan pendidikan ini untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang akan menciptakan kemajuan bangsa itu sendiri. Dalam Undang-undang dasar Republik Indonesia (UUD) tahun 1945 juga dijelaskan bahwa tujuan pendidikan di Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih spesifik lagi tujuan pendidikan telah diatur oleh pemerintah dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
Setiap individu atau anak yang dilahirkan di dunia ini terlahir dengan dibekali akal pikiran oleh Allah Swt. Manusia juga mempunyai hasrat untuk mengetahui segala sesuatu yang diperlukan agar kehidupan kita tidak akan kacau balau karena tidak adanya pengetahuan yang kita miliki. Maka dari itu dalam pendidikan ada yang disebut dengan pendidik dan yang di didik. Dalam lingkup keluarga, orang tua berperan sebagai pendidik sedangkan anak adalah yang di didik.
Tumbuh dan berkembangnya seorang anak berawal dari keluarga sebelum memasuki dunia sekolah dan masyarakat. Orang tua mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pendidikan di keluarga. Pendidikan pertama oleh keluarga kepada anak yaitu dalam penentuan watak dan budi pekerti yang baik, penanaman nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan, bagaimana cara bersosialisasi dengan orang lain di dunia luar.
Menurut saya kepribadian adalah sikap yang dimiliki oleh setiap orang yang tertanam dalam diri akibat adanya factor-faktor yang mempengaruhi dirinya. Factor-faktor yang di maksud ialah factor fisik, keluarga, lingkungan, teman sebaya,dan kebudayaan.
Keluarga memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya mengembangkan kepribadian anak. Bayi yang baru lahir sangat bergantung pada lingkungan terdekatnya terlebih-lebih pada ibu dan bapaknya. Anak kecil sering meniru apa yang di lakukan oleh orang-orang disekitarnya, sehingga jika ia terus melihat dan meniru suatu perbuatan maka tidak menutup kemungkinan bahwa itu akan membentuk suatu kebiasaan atau kepribadiannya. Seorang anak memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi agar hidupnya akan terus berlanjut, misalnya kebutuhan fisiologis seperti makan,minum, keinginan agar tetap aman, kasih sayang, dan perhatian dari semua orang.
Mengasuh, membina, dan mendidik anak merupakan suatu kewajiban bagi orang tua. Seorang anak yang di besarkan dalam lngkungan keluarga yang harmonis dan agamais, dalam arti orang tua memberikan kasih sayang, bimbingan dan perhatian pada anak maka kepribadiannya akan mengarah ke hal positif. Begitupun sebaliknya, jika dalam keluarga yang kurang harmonis maka kepribadian anak akan ke hal negative, dan bisa jadi anak akan mengalami kelainan pada dirinya. Akan tetapi dalam kehidupan ini tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya memiliki kepribadian buruk, mereka akan selalu berusaha mencari cara agar anak mereka menjadi pribadii yang baik. Setiap orang tua memiliki cara yang berbeda untuk mencapai tujuan tersebut.
Sekian, terima kasih :)
LANDASAN YURIDIS SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Landasan Yuridis Sistem Pendidikan Nasional
Dalam dunia pendidikan tidak lepas dari unsur manusia. Pelakon-pelakon di dalam pendidikan ini adalah manusia. Pendidikan diberikan guru kepada peserta didik. Seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang R.I. No. 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Landasan / hukum Pendidikan Nasional adalah segala peraturan yang mengatur dan bersifat mengikat yang bersumber dari perundang-undangan yang berlaku yang dijadikan sebagai titik tolak ukur dalam proses sistem pendidikan di Indonesia:
1. Pendidikan menurut Undang-Undang 1945
Pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945 sebagai berikut :
Pasal 31 :
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 32 :
“Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”.
Norma-norma pokok lainnya yang langsung atau tidak langsung berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di dalam UUD 1945 antara lain adalah :
Pasal 27 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Norma ini berfungsi untuk membimbing,memahami, dan menjalankan hak dan kewajiban mereka masing-masing.
Pasal 29 yang berbunyi:
- Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Norma ini mengharuskan setiap orang diharuskan mendapatkan pendidikan yang memiliki ketakwaan kepada Tuhan YME, bermoral,beretika yang berlandaskan agama dan kepercayaan masingmasing orang.
Pasal 34 yang mengatakan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Norma ini menunjukkan bahwa tidak ada warga negara yang dibiarkan tanpa mendapat pendidikan. Warga negara yang tidak mampu karena tergolong fakir miskin atau anak yang terlantar, melelui pemeliharaan negara harus diberikan pendidikan agar dapat menjalani dan menjalankan kehidupan secara wajar dan manusiawi sebagaimana warga negara yang lain. Wujud dari pemeliharaan negara itu pada dasarnya merupakan usaha untuk mengantarkan para fakir miskin dan anak yang terlantar menjadi warga negara yang memahami dan mampu menjalankan hak dan kewajibannya.
Pasal 35 yang berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Dan pasal 36 yang mengatakan : “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Kedua norma ini mengharuskan penyelenggaraan pendidikan diwujudkan juga sebagai usaha untuk memupuk, mempertebal dan meningkatkan perasaan kebangsaan yang memiliki kebanggaan menjadi bangsa Indonesia. Kebanggaan terhadap bendera sang merah putih dan bahasa Indonesia sebagai alat berkomunikasi dan alat untuk menyatakan perasaan dan buah pikiran/pendapat masing-masing. Pada gilirannya berarti melalui usaha pendidikan setiap warga negara harus mampu mempergunakan dan mengembangkan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan dan praktek – praktek Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”
3. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 20 tahun 2003 adalah penyempurnaan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
4. Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sifatnya lebih operasional karena konsentrasi mengatur tentang dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermartabat.
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DITINJAU DARI KUALITAS KEILMUAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DITINJAU DARI KUALITAS KEILMUAN
Definisi ilmu menurut saya adalah segala sesuatu yang kita peroleh dari pengalaman indrawi setiap orang. Pengetahuan yang kita dapatkan juga diperoleh dari berbagai macam metode keilmuan yang memiliki bukti nyata.
Dalam prespektif filsafat dikatakan bahwasannya ilmu adalah pengetahuan yang didapat menggunakan metode ilmuan, sehingga seorang ilmuan harus mampu memeiliki pemahaman dan mampu menghasilkan suatu temuan-temuan baru.
Setiap manusia pada umumnya diwaktu mereka masih kecil mereka telah memperoleh pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Di zaman yang sekarang ini kemajuan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong perkembangan kemajuan Hal tersebut mengakibatkan adanya persaingan dalam dunia kerja. Berkaitan dengan hal ini maka Negara harus memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenangkan persaingan tersebut, karena kunci kemampuan daya saing adalah manusia yang berkualitas, manusia yang berkualitas ialah yang memiliki ilmu pengetahuan yang luas. Peningkatan sumber daya manusia ini juga dapat bermanfaat dalam persiapan menghadapi era globalisasi, khususnya perdagangan bebas di kawasan ASEAN.
Pendidikan merupakan salah satu sarana untuk meningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan merupakan hak seluruh manusia, hak untuk memperoleh pendidikan harus diikuti oleh kesempatan dan kemampuan serta kemauan. Dengan demikian jelas bahwa betapa pentingnya peranan pendidikan dalam meningkatkan kualitas SDM agar sejajar dengan manusia lain.
Menurut Kartadinata (1997:6) mengemukakan “pengembangan SDM berkualitas adalah proses kontekstual, sehingga pengembangan SDM melalui upaya pendidikan bukanlah sebatas menyiapkan manusia yang menguasai pengetahuan dan keterampilan yang cocok dengan dunia kerja pada saat ini, melainkan juga mampu, mau, dan siap belajar sepanjang hayat”.
Kategori
Blogroll
- Masih Kosong