KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Kekerasan rumah tangga merupakan kekerasan yang dilakukan oleh suami maupun istri. Dimana rumah tangga terdiri dari ayah, ibu, anak dan pembantu rumah tangga. Mengenai hukum kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kebanyakan kekerasan ini dilakukan oleh suami, istri menjadi korban fisik dan anak menjadi koraban batin. Secara umum bentuk-bentuk KDRT yaitu kekerasan fisik dan kekerasan fsikis.
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik yaitu kekerasan yang dapat menimbulkan luka pada bagian fisik
Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
Cedera beratTidak mampu menjalankan tugas sehari-hariPingsanLuka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya matiKehilangan salah satu panca indera.Mendapat cacat.Menderita sakit lumpuh.Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebihGugurnya atau matinya kandungan seorang perempuanKematian korban.
Cedera ringanRasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori beratMelakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Kekerasan Psikis
Kekerasan fsikis yaitu tindakan kekerasan yang bukan pada fisik melainkan luka yang ada di dalam hati.
Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.Gangguan stres pasca trauma.Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)Depresi berat atau destruksi diriGangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnyaBunuh diri
Ketakutan dan perasaan terterorRasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindakGangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksualGangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)Fobia atau depresi temporer
Sumber : http://id.wikipedia.org
Terima kasih, semoga bermanfaat…^_^V