LABEL : UU

Mungkin kalimat ini sering dimuat dalam kalimat awal latar belakang skripsi mahasiswa hukum yang di kutip dari Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yakni "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" yang memiliki makna bahwa segala hal yang berlaku di negara Indonesia diatur dalam suatu aturan perundang-undangan.

Hukum itu diwajibkan untuk diketahui oleh semua orang, asas hukum menyebutkan bahwa setiap orang dianggap tahu hukum (Presumtio Iures De Iure), kemudian dalam adagium hukum dikenal Ignorantia jurist non excusat yang bermakna "Ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan".

Nah dalam kaitan hukum Indonesia pasti kamu pernah mendengar upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang jika tersandung kasus hukum baik kejahatan maupun pelanggaran. Pada tulisan ini saya selaku penulis JokkaJo.Com akan menjabarkan apa saja upaya hukum dan bagaimana melakukannya.

Perlu diketahui terlebih dahulu apa itu Upaya Hukum, Upaya Hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim

Upaya hukum dikenal ada 2 (dua) jenis yaitu, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum tersebut dapat kamu tempuh loh jo jika berhadapan dengan hukum dan ingin menggunakan hak untuk melawan putusan hakim. Lalu apa perbedaan diantara kedua upaya hukum tersebut?

Baca Selengkapnya