LABEL : hukum

Pada saat apa kamu mendengar istilah oditur? Atau mungkin kamu masih bingung dengan istilah oditur. Bagaimana dengan istilah Jaksa? Familiar bukan? Tentu saja kamu pasti mendengar kata jaksa.

Apa Itu Oditur Militer?

 

Apa hubungannya Oditur dan Jaksa?

Nah penulis kembali menghadirkan tulisan tentang hukum, kali ini terdapat istilah oditur dan oditurat yang kemudian saya sandingkan dengan istilah Jaksa

Bingung? Oke mari kita bahas lebih sederhana

Oditur adalah pejabat yang bertugas melakukan penuntutan terhadap anggota militer yang melakukan tindakan melawan hukum, kaitannya dengan istilah Jaksa yang juga memiliki tugas yang sama hanya saja perbedaan antara keduanya adalah ranah sipil dan militer. Jika jaksa berwenang menuntut seorang warga sipil di hadapan sidang, maka oditur memilik tugas untuk menuntut di lingkungan peradilan militer.

Oditurat sendiri adalah lembaga yang sama dengan Kejaksaan, Oditurat merupakan lembaga atau badan yang ada dilingkunga Tentara Nasional yang menjalankan kewenangan negara dibidang penuntutan penyidikan.

Baca Selengkapnya

Tahukah kamu bahwa mahasiswa hukum pada pandangan orang adalah mahasiswa yang selama perkuliahan diharuskan untuk menghafalkan pasal-pasal atau undang-undang yang sangat banyak sehingga stigma yang melekat pada mahasiswa hukum adalah mereka yang benar-benar tahu dan hafal akan undang-undang, banyak yang datang untuk berkonsultasi kepada mahasiswa hukum ketika seseorang mengalami permasalahan hukum.

Penulis dalam artikel ini bukan untuk merendahkan mahasiswa hukum dimanapun berada, akan tetapi sebagai bentuk refleksi yang perlu diperhatikan sebagai hal pertimbangan dalam menjalani masa perkuliahan di Fakultas Hukum.

Bagi kamu yang berstatus mahasiswa hukum maka perlu membaca dengan seksama tulisan ini selama kamu belum menyelesaikan studimu, karena berkaitan dengan tindakan ataupun hal yang akan dialami ketika pasca lulus nanti, sedangkan bagi kamu yang bukan mahasiswa hukum ini sebagai gambaran saja agar tak salah kaprah.

Baca Selengkapnya 

Mungkin kalimat ini sering dimuat dalam kalimat awal latar belakang skripsi mahasiswa hukum yang di kutip dari Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yakni "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" yang memiliki makna bahwa segala hal yang berlaku di negara Indonesia diatur dalam suatu aturan perundang-undangan.

Hukum itu diwajibkan untuk diketahui oleh semua orang, asas hukum menyebutkan bahwa setiap orang dianggap tahu hukum (Presumtio Iures De Iure), kemudian dalam adagium hukum dikenal Ignorantia jurist non excusat yang bermakna "Ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan".

Nah dalam kaitan hukum Indonesia pasti kamu pernah mendengar upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang jika tersandung kasus hukum baik kejahatan maupun pelanggaran. Pada tulisan ini saya selaku penulis JokkaJo.Com akan menjabarkan apa saja upaya hukum dan bagaimana melakukannya.

Perlu diketahui terlebih dahulu apa itu Upaya Hukum, Upaya Hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim

Upaya hukum dikenal ada 2 (dua) jenis yaitu, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum tersebut dapat kamu tempuh loh jo jika berhadapan dengan hukum dan ingin menggunakan hak untuk melawan putusan hakim. Lalu apa perbedaan diantara kedua upaya hukum tersebut?

Baca Selengkapnya