Pengertian Plagiarisme

10 September 2013 13:12:42 Dibaca : 972

Plagiarisme adalah tindakan penyalahgunaan, pencurian / perampasan, penerbitan, pernyataan, atau menyatakan sebagai milik sendiri sebuah pikiran, ide, tulisan, atau ciptaan yang sebenarnya milik orang lain.

(Ridhatillah, 2003) Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

(KBBI, 1997: 775) Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme akan mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah / universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Sistem pendeteksi plagiarisme dapat dikembangkan untuk :

1. Data teks seperti e s s a y , artikel, jurnal, penelitian dan sebagainya.

2. Dokumen teks yang lebih terstruktur seperti bahasa pemrograman Beberapa tipe plagiarisme yaitu :

1. Word-for-wordplagiarism adalah menyalin setiap kata secara langsung tanpa diubah sedikitpun.

2. Plagiarism of authorship adalah mengakui hasil karya orang lain sebagai hasil karya sendiri dengan cara mencantumkan nama sendiri menggantikan nama pengarang yang sebenarnya.

3. Plagiarism of ideas adalah mengakui hasil pemikiran atau ide orang lain. Plagiarismofsources , jika seorang penulis menggunakan kutipan dari penulis lainnya tanpa mencantumkan sumbernya. (Parvatti, 2005)