ARSIP BULANAN : April 2014

Penyebab Smartphone Meledak dan Baterai Bengkak

17 April 2014 09:04:24 Dibaca : 2948

Waktu saya sekolah dulu saya pernah meihat posting di website resmi sekolah saya, posting tersebut di posting oleh guru saya yang judulnya “Bahaya Smartphone” dalam gambar tersebut terlihat jelas seseorang yang lagi di rawat di rumah sakit dan 1 buah handphone smartphone yang mereknya BlackBerry yg sementara di charging dan gambar berikutnya gambar smartphone rusak dan setelah saya baca lebih lanjut postingannya ternyata smartphone tersebut meledak saat di charging dan di gunakan buat telephone, banyak teman saya yang menyimpulkan bahwa telephone tersebut meledak karena di gunakan sambil di charging tapi setelah saya klarifikasi lagi ternyata smartphone tersebut meledak karena di gunakan buat telephone, nah kenapa smartphone tersebut meledak?, itulah artikel yang saya akan bahas kali ini.

Ternyata pengguna smartphone tersebut menggunakan smartphone buat telponan karena baterai handphone tersebut udah low, jadi dia melakukan pengisian daya sambil telponan. Ya karena pengisian daya di lakukan dalam rumah maka signal yang di terima oleh handphone sangat kecil sehingga handphone tersebut memperluas jangkauannya agar mendapat signal yang besar, nah proses ini memicu smartphone untuk bekerja keras sehingga smartphone tersebut panas belum lagi panasnya di tambah dengan melakukan charging jadi tidak menutup kemungkinan handphone tersebut meledak karena terlalu panas, jadi buat Anda yang punya smartphone jangan takut hal ini terjadi Anda dapat mencegahnya dengan tidak melakukan hal-hal di atas.

Dalam hal ini saya juga mau bahas artikel tentang bagaimana menjaga baterai agar tidak bengkak dan cepat habis dayanya.

Pertama-tama kita harus tau kenapa baterai hamil alias kembung??

Baterai kembung karena proses pemuaian, nah apa-apa saja yang membuat baterai itu memuai??

Baterai memuai Karena.:

Over Charging, atau kelamaan di charging.Beraktifitas dengan Handphone saat di Charging.

Kedua proses di atas ini memicu terjadi panas dan korsleting pada baterai sehingga mengakibatkan baterai tersebut memuai dan mengembung.

Resume Diskusi Pendidkan Kewarganegaraan

01 April 2014 17:35:43 Dibaca : 2315

KELOMPOK 1

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Pengertian Paradigma

Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigm sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME.

Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Poleksosbudhankam

Pembangunan nasional dirinci diberbagai bidang antara lain politok, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan yang penjabarannya tertuang pada GBHN. Pembangunan yang sifatnya humanitis dan pragmatis harus mendasarkan pada hakekat manusia sebagai pelaksana sekaligus tujuan pembangunan, sebagai pengembangan Poleksosbudhankam, maka pembangunan pada hakekatnya membangun manusia secara utuh, secara lengkap, meliputi seluruh unsure hakekat manusia yang monopluralis.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik

Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.

Pancasila sebagai paradIgma pembangunan politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia diimplementasikan sebagai berikut :

Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.Mendahulukan kepentingan rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan bangsa.Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME.

Pancasila sebagai paradigm pembangunan bidang ekonomi

Diartikan sebagai pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dengan mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.

Tujuan ekonomi untuk memmenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus menghindari yang menimbulkan penderitaan manusia dan yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang lain.

Pancasila sebagai paradigm pembangunan bidang sosial budaya

Mengandung pengertian bahwa pancasila adalah etos budaya persatuan dalam masyarakat majemuk. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 45 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi perioritas, karena kebudayaan nasional diperlukan sebagai landasan atau media sosial yang memperkuat persatuan.

Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam dari seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.

Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kecemburuan, kesenjangan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang Hankam

Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

Pancasila sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum dan Pengembanggan HAM

Produk hukum baik materi maupun penegakkannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehi Indonesia, sehinggga fungsi pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia.

Produk hukum dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan zaman, perkembangan iptek dan perkembangan aspirasi rakyat, namun sumber nilai (nilai – nilai Pancasila) harus tetap tidak beru harus tetap tidak berubah.

Pancasila sebagai paradigm pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya maupun kemajuan ipteknya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, didalam konsideransinya yang dimaksud HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Lebih lanjut UU tersebut menegaskan, demi tegaknya hak asasi manusia, maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat diilakukan oleh perorangan, kelompok yang termasuk penguasa Negara dan aparat Negara baik yang disengaja maupun tidak sengaja harus dihindari.

Sumber Refrensi : http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/08/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html

KELOMPOK 2

A. Pengertian Istilah Pancasila

Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :

“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.

B. Perumusan- Perumusan Pancasila

Perumusan pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya. Berturut-turut dapat dilihat dalam :

1. Lahirnya pancasila,1 juni 1945

2. Piagam Jakarta, 22 juni 1945

3. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)

4. Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)

5. Mukaddimah Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)

6. Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”

Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :

“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.

C. Lahirnya Pancasila

Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.

Pada bagian pidato itu disebutkan :

“ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip ;

1. Kebangsaan Indonesia.

2. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.

3. Mufakat, atau Demokrasi.

4. Kesejahteraan social.

Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

D. Pengertian Dasar Negara

Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :

a. Basis atau fundament negara

b. Tujuan yang menentukan arah negara

c. Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.

Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :

“ . . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”[1][1]

E. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :

“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”

Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :

“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”

Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.

Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).

Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

- Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.

- Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.

- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut :

“ . . . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.

- Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.

Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut :

“ . . . . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.

Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.[2][2]

Sumber Refrensi : http://wardahcheche.blogspot.com/2014/01/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara.html

KELOMPOK 3

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

A. Pengertian

Pengertian etika sebagai suatu usaha,filsaat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing masin. Cabang cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat teoritis mempertanyakan dan berusaha mencari jawabannya tentan g segala sesuatu,misalnya hakikat manusia,alam,hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan,tentang pengetahuan,tentang apa yang kita ketahui dan filsafat teoritispun juga mempunyai maksud maksud dan berkaitan erat dengan hal hal yang bersifat praktis,karena pemahaman yang dicari menggerakkan kehidupannya .[3][1]

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang dan bagaimana kita dan mangapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu,atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.[4][2]

Etika berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah masalah yang berkatan dengan prediket nilai “susila” dan “tidak susila”,,”baik” dan “buruk”.

Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.

sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:

 Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara

 Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)

 Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)

 Kedaulatan rakyat (Rousseau)

 Negara hokum demokratis/republican (Kant)

 Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)

 Keadilan sosial

B. Etika Politik

Etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait dengan bidang pembahsan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.[5][3]

Pengertian etika politik berasal dari kata ‘politics’ yang memiliki makna bermacam macam kegiatan dalam suatu sitem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari system itu dan diikuti dengan pelaksanaan-pelaksanaan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system itu.[6][4]

C. Lima Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila

Kalau membicarakan Pancasila sebagai etika politik maka ia mempunai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern (yang belum ada dalam Pancasila adalah perhatian pada lingkungan hidup).

1. Pluralisme

Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat.[7][5] Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.

2. Hak Asasi Manusia

Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.

a. Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.

b. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.

Bila mengkaji hak asasi manusia secara umum, maka dapat dibedakan dalam bentuk tiga generasi hak-hak asasi manusia:

1) Generasi pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis dan perlakuan wajar di depan hokum.

2) Generasi kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial

3) Generasi ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya minoritas-minoritas etnik).

3. Solidaritas Bangsa

Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.[8][6] Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar oleh korupsi.

4. Demokrasi

Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”.[9][7] Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.

Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:

Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).

5. Keadilan Sosial

Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive di hari berikut.

Tuntutan keadilan social tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideology-ideologi, agama-agama tertentu; keadilan social tidak sama dengan sosialisme. Keadilan social adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan social diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Di mana perlu diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu bersifat structural, bukan pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan tidak pertama-tama terletak dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu (misalnya para pemimpin), melainkan dalam struktur-struktur politik/ekonomi/social/budaya/ideologis. Struktur-struktur itu hanya dapat dibongkar dengan tekanan dari bawah dan tidak hanya dengan kehendak baik dari atas. Ketidakadilan structural paling gawat sekarang adalah sebagian besar segala kemiskinan. Ketidakadilan struktur lain adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.

Berdasarkan uaraian di atas, tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:

Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.Korupsi.

D. Demensi Manusia Politik

a. Manusia Sebagai Makhluk Individu-Sosial

Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda. Paham individualism yang merupakan bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa, maupun negara dasar merupakan dasar moral politik negara. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Sebaliknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme mamandang siafat manusia sebagi manusia social. Individu menurut paham kolekvitisme dipandang sebagai sarana bagi amasyarakat. Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filsofi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagi invidu dan segala aktivitas dan kreatifitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai masyarakat atau makhluk sosial. Kesosialanya tidak hanya merupakan tambahan dari luar terhadap individualitasnya, melainkan secara kodrati manusia ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa tergantung pada orang lain.[10][8]

Manusia didalam hidupnya mampu bereksistensi kare orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam hubunganya dengan oranglain.Dasar filosofi sebagaimana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah monodualis yaitu sbagai makhlukindividu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia bukanlah totalis individualistis. Secara moralitas negara bukanlah hanya demi tujuan kepentingan dan kkesejahteraan individu maupun masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.

b.Demensi Politis Kehidupan Manusia

Dimensin politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Dimensi ini memiliki dua segi fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, sehingga mausia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat. Apabila pada tindakan moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertindak. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak secara efektif dan otomatis menjamin agar setiap anggota masyarakat taat kepada norma-normanya. Oleh karena itu yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan masyarakat hanyalah yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan lemabaga itu adalah negara. Penataan efektif adalah penataan de facto, yaitu penatan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa negara yang memiliki.

E. Nilai – nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik

Sebagi dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “kemanusiaan yang adoil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan.

Sumber Refrensi : http://dewi-mulya.blogspot.com/2012/06/pancasila-sebagai-etika-politik.html

KELOMPOK 4

A. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normative menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:

a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga

b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial

c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.

Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.

B. Visi dan Misi

Dalam beberapa GBHN disebutkan tentang hakikat pembangunan nasional sebagai pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya, dengan pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional.

Pembangunan nasional dilaksanakan merata diseluruh tanah air dan tidak hanya satu golongan tatapi seluruh masyarakat, serta benar-benar dapat di rasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekan bangsa Indonesia.

Sejalan dengan itu, tetaplah apabila dikatakan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata berdasarkan pancasila dan UUD1945 dalam wadah Negara kesatuan republic Indonesia yang merdeka, berdaulat, barsatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat,tartib, dan damai. Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila, maka bangsa Indonesia mempunyai visi dan misi, yaitu sebagai berikut (GBHN Tahun 1999):

a. Visi

Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara kesatuan repuplik Indonesia yang di dukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berahlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hokum dan kelingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

b. Misi

Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, di tetapkan misi sebagai berikut.

1. pengmalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berdegara;

2. penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegaar;

3. peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berahlak mulia, tolesan, rukun dan damai;

4. penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat;

5. perwujutan system hokum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hokum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran;

6. perwujutan kehidupan social budaya yang bekepribadian, dinamis kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi;

7. pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekkonomi nasional, tterutama pengusaha kecil, menengah, dan koprasi dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang berrtumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan,berbasis pada sumber daya alam, yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;

8. perwujutan ekonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan republic Indonesia;

9. perwujutan kesejahteraan rakyat yang di tandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, serta memberi perhatian pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu sandang, pamgan, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja;

10. perwujutan system dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh ahlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketrampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia;

11. perwujutan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, prefesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme;

12. perwujutan politik luar negri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

Untuk melaksanakan pembangunan nasional, dan berdasarkan pada visi dan misi tersebut di atas, maka perlu adanya arah kebijaksanaan dalam segala bidang, yaitu meliputi: hokum, ekonomi, politik(dalam negri, luar negri penyelenggara negara, serta komunikasi, informasi dan media masa), agama, pendidikan, social dan budaya (kesehatan dan kesejahteraan social, kebudayaan, kesenian dan pariwisata, kedudukan dan peranan perempuan, pemuda dan olahraga), pembangunan daerah, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan.

Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigma
dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

C. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik

Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau
pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai
pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter

Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas
kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik
didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena
itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral
ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral
keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara
dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik
yang santun dan bermoral.

D . Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,
sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan
pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang
berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku
makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu.

Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang
berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan
dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu
menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk
lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan
kesengsaraan warga negara.

E. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya

Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak
dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana
tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia,
yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang
menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas
bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak
cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat
kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human.

Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si
seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial
berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima
sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak
menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.

F. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan

Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan
pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata).

Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan
pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada
kekuatan sendiri. Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana
pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana
tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Ilmu pengetahuan sifatnya sangat dinamis hal ini di sebabkan oleh semakin banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga dalam perkambangan terdapat satu kemungkinan yang sangat besar di temukannya kelemahan-kelemahan pada teori yang telah ada, dan jikalau demikian maka ilmuan akan kembali pada asumsi-asumsi dasar serta asumsi teoritis sehingga dengan demikian perkembangan ilmu pengetahuan kembali mengkaji paradikma dari ilmu pengetahuan tersebut atau dengan lain perkataan pengetahuan harus mengkaji dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misalnya dalam ilmu-ilmu social manakala suatu teori yang di dasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kualitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifatnya. Kalangan ilmuan social kembali mengkaji paradigma ilmu tersebut yaitu manusia, yaitu kualitatif.

Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainnya. Dalam masalah yang popular ini istilah ‘paradigma’ berkembang menjadi tearmonologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan. Perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.

Sumber Refrensi : http://fhacink.blogspot.com/2011/10/makalah-panca-sila-sebagai-paradikma.html

KELOMPOK 5

Pengantar: Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi

Arti Demokrasi

Demokrasi berasal dari kata yunani demos dan kratos. Demos artinya Rakyat, Kartos berarti Pemerintah. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.(makna demokrasi pemerintahan dari, oleh, untuk rakyat).

Di dalam The Advanced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby, dan kawan-kawan:261) di kemukakan bahwa yang di maksud dengan democracy adalah:

1. Country with principles of government in which all adult share through their elected representatives.

2. Country with government which encourages ana allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association. The assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities.

3. Socrety in which there is treatment of each other by citizens as equats.

Manfaat Demokrasi

Kekuasaan Negara berada di tangan masyarakat dan di lakukan dengan system perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi negar dan masyarakat.

Manfaat demokrasi iyalah:

1. Kesetaraan sebagai warga Negara,

2. memenuhi kebutuhan umum,

3. pluralisme dan kompromi,

4. menjamin hak-hak dasar,

5. dan pemberian kehidupan social.

Nilai-nilai Demokrasi

Kehidupan demokrasi tidak akan dating, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata stiap warga negaranya dan perangkat pendukungnya dan di jadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam kehidupan bernegara.

Nilai-nilai demokrasi:

ï‚· Kesadaran akan pluralisme,

ï‚· Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat,

ï‚· Itikad kerja sama di antara masyarakat warga dan iktikad baik,

ï‚· Sikap kedewasaan, dan

ï‚· Pertimbangan moral.

Demokrasi yang di lakukan dengan 5 nilai yaitu Menghargai keberagaman, di lakukan dengan jujur, menggunakan akal sehat, di laksanakan dengan kerja sama antar warga Negara, di dasari sikap dewasa dan mempertimbangkan moral .

Prinsip dan Parameter Demokrasi

Menurut Robert A. Dahl terdapat enam prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan, yaitu:

Kontrol atas keputusan pemerintah,Pemilihan yang teliti dan jujur,Hak memilih dan di pilih,Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman,Kebebasan mengakses informasi, danKebebasan berserikat terbuka.

Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empah hal, yaitu:

ï‚· Pembentukan pemerintahan melalui pemilu,

ï‚· System pertanggung-jawaban pemerintah,

ï‚· Pengaturan system dan distribusi kekuasaan Negara, dan

ï‚· Pengawasan oleh rakyat.

Jenis-jenis Demokrasi

Demokrasi ada beberapa jenis yang di sebabkan perkembangan dalam pelaksanaanya di berbagai kondisi dan tempat.

1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat.

Demokrasi langsung

Rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.

ï‚· Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan

Demokrasi ini di jalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang di pilihnya melalui pemilu.

ï‚· Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan rakyat langsung.

Capuran antara demokrasi langsung, dan demokrasi perwakilan. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Klasifikasi referendum :

o Referendum wajib

Di lakukan ketika ada perubahan atau pembentuak norma penting dan mandasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.

o Referendum tidak wajib

Di jalankan dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang di umumkan, rakyat mengusulkan di adakannya referendum. Jika waktu tertentu tidak ada pemerintah dari rakyat.

o Referendum konsulatif

Hanya meminta persetujuan, karn a rakyat tidak mengerti permasalahannya, dan pemerintah meminta pertimbangan para ahli.

1. Demokrasi Berdasarkan Tititk perhatian atau prioritas

Klasifikasi demokrasi menurut prioritas:

ï‚· Formal

Menempatkan semua orang dlam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.

ï‚· Material

Memendang semua manisia memiliki kesamaan dalam bidang social-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Di Negara sosialisasi-komunis.

ï‚· Campuran

Campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas.

2. Berdasarkan Prinsip Ideologi

Klasifikasi demokrasi menurut ideology:

ï‚· Liberal.

Memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campurtangan pemerintah di minimalkan bahkan di tolak.

ï‚· Rakyat/proletar.

Negara yang di bentuk tidak mengenal perbedaan kelas.

3. Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antara Alat Kelengkapan Negara.

Klasifikasi demokrasi menurut hubungan antar kelengkapan:

ï‚· System parlementer.

Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain :

i. DPR lebih kuat dari pada pemerintah.

ii. Kepala pemerintahan/kepala eksekutif di sebut perdana mentri

iii. Program kebijakan cabinet di sesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.

iv. Kedudukan kepala Negara terpisah dari kepala pemerintahan.

v. Jika pemerintah di anggap tidak mampu, maka anggota DPR(parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintahan.

ï‚· System presidensial.

Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan system prsidensial adalah:

i. Negar di kepalai presiden.

ii. Kekuasaan eksekutif presiden di jalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui perwakilan.

iii. Presiden memiliki kekuasaan mengangkat dan memberhentikan mentri.

iv. Mentri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden.

E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.

Pelaksanaan demokrasi di bidang politik ada 4 macam yang pernah di terapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu:

ï‚· Demokrasi parlementer (liberal)

Telah di praktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian di lanjutkan pada masa berlakunya Republic Indonesia Serikan (RIS) 1949 dan UUDS 1950. pelaksanaan demokrasi parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersama pemberlakuannya kembali UUD 1945.

ï‚· Demokrasi terpimpin

Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang di ikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamtan bangsa dan Negara, maka pada tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden. Dekrit presiden di pandang sebagai usaha untuk mencarijalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemiminan yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut, di Negara kita saat itu di gunakan demokrasi terpimpin. Pokok- pokok Demokrasi terpimpin, yaitu:

o Demokrasi terpimpin bukanlah dictator.

o Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.

o Demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang ekonomi, politik, dan social.

o Inti pemimpin dari demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan.

o Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun di haruskan dalam demokrasi terpimpin.

ï‚· Demokrasi pancasila pada era orde baru

Latar belakang munculnya demokrasi pancasila adalah adanya berbagai penyelewengandan permasalahan yang di alami bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin.

Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah di sertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus di manfaatkan untuk mewujudkan keadilan social.

Penyimpangan yang di lakukan penguasa orde baru, khususnya yang berkaitan dengan demokrasi pancasila, yaitu:

o Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil.

o Pengekangan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negri Sipil (PNS).

o Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS departemen kehakiman.

o Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pandapat.

o System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.

o Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

o Mentri-mentri dan gubernur di angkat menjadi anggota MPR.

ï‚· Demokrasi langsung pada orde Reformasi.

Orde Reformasi ini merupakan consensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Demokrasi yang di jalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaran, berdasarkan praturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokratis pada orde reformasi sekerang ini:

o Pemilihan umum lebih demokratis.

o Partai politik lebih mandiri.

o Pengaturan hak asasi manusia (HAM).

o Lembaga demokrasi lebih berfungsi.

o Konsep trias politik (3 pilar kekuasaaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.

F. Mengembangkan Sikap Demokrasi.

Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila di muali dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan formal. Mengembangkan sikap demokrasi lebih baik di mulai dr balita (bawah 5 Tahun) serta usia anak-anak sekolah (SD,SMP,dan SMU) untuk mengawali proses berkomunikasi.

Pendidikan sikap demokrasi dapat di lakukan dalam lembaga: pendidikan anak, sekolah dan perkuliahan, masyarakat dan pemerintah.

Berikut contoh panduan yang dapat orang tua berikan untuk menanamkan niali-nilai semokrasi dalam diri anak:

o Memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menyampaikan perasaan, pendapat, atau cerita dengan cara memandangnya, dan jangan sampai memutuskan pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya.

o Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan.mengembangkan demokrasi dengan melibatkan anak dalam pengambilan keputusan seperti misalnya dalam menentukan menu makanan, tujuan rekreasi, program TV atau DVD, yang sesuai dengan usia mereka, untuk menghindari kesan mendikte.

Untuk pembelajaran demokrasi di sekolah dan perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus yang perlu di perhatikan oleh para guru dan dosen yaitu:

o Menjadikan siwa dan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan.memberikan siswa dan mahasiswa kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya sendiri dalam menjawab suatu pertanyaan.

o Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa di hadapan teman-temannya, karma nanti akan membuat hargadirinya terkoyak.

Hal-hal yang perlu di perhatikan oleh siswa dan mahasiswa sebagai berikut:

A. Aktif mengungkapkan ide, gagasan, dan pikirannya kepada guru dan dosen.

B. Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa.

C. Mengembangkan derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmani dan rohni.

D. Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya.

E. Mengembangkan perasaan sehingga menjadi halus dan biasa memahami orang lain.

F. Mempunyai kemampuan untuk belajar untuk mengetahui (to know), untuk melakukan sesuatu (to do), dan menjadi diri sendiri (to be), dan untuk hidup bersama (to live together).

G. Mempunyai kemampuan untuk belajar berorganisasi melalui wadah yang ada di sekolah dan prguruan tinggi.

Hal-hal yang perlu di perhatikam oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi antara lain:

A. Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa.

B. Mendorong sikap kesatria dengan mengakui kekalahan, atau bersikap siap menang dan siap kalah.

C. Mengembangkan sikap menghargai perbedaan pendapat.

D. Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat.

E. Menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

F. Mengembangkan sikap yang sensitive dan empati terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.

G. Mengembangkan kerja sama antara anggota masyarakat dengan pikiran yang logis dan iktikad baik.

H. Mengembangkan masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan.

Sumber Refrensi : http://alamsyafaat.blogspot.com/2012/04/tugas-rangkuman-demokrasi-antara-teori.html