Waspada, 5 Bahan ini Bikin Macaron Tidak Lagi Halal

16 September 2013 15:21:56 Dibaca : 2083

Salah satu kreasi pastry yang menjadi trend sekarang adalah macarons. Bentuknya bulat pipih berwarna-warni ditumpuk dan ditengahnya terdapat krim aneka rasa. Tapi ketahui dulu sebelum membeli apakah macaroni tersebut halal atau tidak, sedangkan jika ingin memuat macaron pastikan bahannya halal sebab bisa jadi proses membuat bahan macaron yang salah menjadikan macaroni tidak halal dikonsumsi.

Bahan dasar macaroni terdiri dari bahan pembuat biskuit dan isinya. Diantaranya adalah gula, tepung maizena, telur, bubuk almond, perasa, pewarna dan cream of tartat. Nah, LPPOM MUI sudah memberikan panduan menilai halalnya macaroni untuk dikonsumsi.

1. Gula

Jenis gula yang digunakan untuk membuat macaroni adalah gula pasir dan gula bubuk. Gula juga bisa dinilai tidak halal jika proses pembuatannya tidak benar. Yang tidak halal saat proses permunian menggunakan penukar ion untuk pemucat dan bahan penolong resin. Untuk bisa mencapai proses ini dibutuhkan karbon aktif dari batubara, tanaman dan tulang belulang hewan. Nah, jika prosesnya berasal dari hewan pastikan hewan tersebut jelas kehalalannya.

2. Cokelat

Cokelat juga digunakan untuk membuat macaroni, biasanya untuk isi. Biasanya para produsen ingin menghemat biaya produksi sehingga cokelat ini diganti dengan cocoa butter substitute (CBE) yang cara pembuatannya menggunakan proses enzimatis dari hewan. Pastikan proses yang melibatkan hewan untuk menghasilkan lemak nabati berasal dari cara yang halal seperti disembelih serta bukan babi.

3. Pasta dan perasa

Untuk membuat perasa biasanya menggunakan tambahan zat kimia dari hewan, tanaman dan sintetik kimia. Pastikan hewan yang digunakan sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan bahan pasta juga perlu diperhatikan bahan pembuatnya yakni pewarna, citric acid, flavor dan gum. Cream pada pasta harus jelas kehalalannya.

4. Pewarna

Warna – warna macaron yang cantik dan unik memang menggugah selera makan. Tapi jangan sampai menggunakan pewarna yang berasal dari hewan yang tidak halal. Selain itu pastikan pewarna tersebut pewarna makanan bukan pewarna tekstil yang tentunya sangat berbahaya bagi tubuh.

5. Cream of tartar

Bahan pembuat cream of tartar berasal dari hasil sampingan produksi wine yang jelas haram bagi umat Islam. Dari proses ini menghasilkan garam potassium dari asam tartarat. Anda bisa menggunakan bahan lain seperti cuka, air lemon, jeruk nipis.