ARSITEK PROFESIONAL DAN PERANNYA DALAM DUNIA KERJA
Seperti halnya dokter, akuntan dan pengacara, arsitek adalah profesi yang menjual jasanya kepada masyarakat. Keberadaan arsitek diakui untuk mengurusi segala permasalahan mengenai rancang bangun, mulai dari penyusunan konsep perancangan hingga pengawasan berkala sampai akhirnya menjadi sebuah produk arsitektural. Selain itu, seorang arsitek juga mempunyai tanggung jawab secara moral seumur hidup terhadap karya-karyanya. Peran arsitek di dalam kehidupan masyarakat sangat penting karena arsitek sebagai salah satu komponen masyarakat yang berperan di dalam pembentukan peradaban kehidupan manusia.
Arsitek sebagai profesi yang menciptakan ruang bagi aktifitas dan kelangsungan hidup manusia dituntut selalu peka terhadap perkembangan zaman dan teknologi serta sedapat mungkin selalu membela kepentingan masyarakat umum. Seiring dengan kemajuan dan pembangunan yang terjadi di Indonesia, profesi arsitek juga semakin mendapat tempat di masyarakat. Meskipun tidak sepopuler dokter, peran kerja arsitek dalam pengabdian kepada masyarakat semakin dihargai. Untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, arsitek dituntut menguasai ilmu arsitektur yang dipadukan dengan berbagai disiplin ilmu lain yang selalu berkembang dengan dinamis.
PENDAHULUAN Profesi arsitek sangat berperan penting dalam pembangunan dan masyarakat. Arsitek dapat berperan di segala hal, mulai dari pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan atau di luar dari bidang kearsitekturan. Banyak tantangan yang dijalani oleh seorang lulusan sarjana arsitektur dewasa ini, demi memulai kariernya sebagai seorang arsitek profesional. Banyaknya lulusan sarjana arsitektur di Indonesia, lapangan kerja yang makin menyempit serta persaingan dengan tenaga kerja arsitek asing yang makin banyak dijumpai, mengingat dunia kerja nantinya akan lebih cenderung mempersyaratkan standar-standar kemampuan dari sebuah profesi professional macam arsitek. Pada umumnya, fresh graduate s1 jurusan arsitektur yang ingin menjalani karir profesionalnya sebagai arsitek profesional akan bergabung dengan konsultan perencana dan perancangan untuk bekerja mencari nafkah sekaligus ilmu yang bersifat praktek untuk nantinya menjadi bekal bagi dirinya untuk menjadi arsitek profesional. Selain itu, para lulusan baru ini juga dapat bergabung dengan konsultan pengawas serta perusahaan pengembang perumahan (Real Estates development) yang secara kangsung sangat memerlukan keahlian para arsitek. Untuk itu sangap penting mulai dari sekarang mahasiswa arsitektur yang nantinya berkeinginan untuk menjadi arsitek professional mengetahui langkah-langkah menjadi arsitek professional serta perannya dalam dunia kerja. Selain itu mahasiswa diharapkan memperkaya dan memperdalam ilmu dan pengalaman dalam bidang arsitektur. TINJAUAN PROFESI ARSITEK Pengertian Arsitek Kata Arsitek berasal dari bahasa Yunani, Architekton yang merupakan rangkaian dua kata yaitu Archi yang berarti pemimpin atau yang pertama, dan Tekton yang berarti membangun. Jadi Arsitek adalah pemimpin pembangunan (master builder). Sumber : Budiharjo. E.1997, Jati Diri Arsitek Indonesia. Penerbit Alumni. Bandung. Sedangkan menurut Keputusan Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor 023/KPTS/CK/1992, yang disebut perencana / arsitek / konsultan perencana / konsultan ahli adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencanaan lingkungan beseerta kelengkapannya. Dalam buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas (Ikatan Arsitek Indonesia, IAI) disebutkan bahwa Arsitek adalah Perorangan ataupun Badan usaha yang dengan mempergunakan keahliannya dan berdasarkan suatu pemberian tugas mengerjakan perencanaan, perancangan dan pengawasan pembangunan, memberikan nasehat atau jasa-jasa lain yang berhubungan dengan perancangan dan pengawasan gedung, tata ruang dalam pertamanan, perancangan kota, pembagian kota dan jalan-jalan dan jembatan. Sejarah Pendidikan Arsitektur di Indonesia Profesi arsitek di Indonesia tergolong masih baru. Dimulai dengan berdirinya “ Technische Hoge School (THS) “ di zaman sebelum Perang Dunia Ke II yang kemudian menjadi Institut Teknologi Bandung (ITB). Pada saat itu di ITB hanya ada jurusan Sipil dimana Bung Karno pernah menjadi mahasiswa di sana. Di Technische Hoge School (THS) negeri Belanda sendiri hanya ada jurusan yang disebut Bouwkunde (Ilmu Bangunan) yang menghasilkan arsitek-arsitek tetapi lebih condong ke ilmu bangunan sipil. Sumber : Budiharjo.E.1997, Arsitek dan Arsitektur Indonesia Menyongsong Masa Depan. Penerbit Andi. Jogjakarta. Pendidikan arsitektur di Indonesia pada dasarnya telah dimulai sebelum dibukanya “ Bouwkundige Afdeeling “ pada Fakultas Teknik Universitas Indonesia 1950.
sebagai jurusan baru pada Fakultas yang menganut sistem pendidikan Belanda, maka sistem pendidikan Arsitektur pada watu itu pada hakikatnya mengikuti sistem Belanda. Program pendidikannya mengarah pada persiapan sarjana teknik bangunan dengan lama pendidikan 5 tahun. Sejak tahun 1960 pendidikan Arsitektur mulai lahir di luar kampus Ganeca, baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta. Jurusan baru tersebut selalu berorientasi pada sistem pendidikan arsitektur Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang sejak tahun 1959 menjadi seksi Arsitektur Bagian Arsitekrur dan Seni Rupa. Peran arsitek lulusan pendidikan arsitektur dapat dilihat dari hasil karya mereka. Banyak karya yang dpat dikatakan berhasil, tetapi banyak pula yang dipertanyakan oleh masyarakat. Di samping itu hanya 20 – 25 % lulusan arsitektur yang berprofesi dibidangnya sedang yang lain berkarya diluar bidang profesi arsitektur. Macam pekerjaan yang dapat ditekuni oleh para arsitek cukup banyak, walaupun latar pendidikannya adalah teknik arsitektur. IKATAN ARSITEK INDONESIA (IAI) Pengertian Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan Lembaga resmi tertinggi dalam dunia arsitektur profesional yang mengatur tata laku profesi arsitek Indonesia. IAI didirikan secara resmi pada tanggal 17 September 1959 di Bandung.
Pada usianya yang ke-46, IAI telah beranggotakan lebih dari 9000 arsitek yang terdaftar melalui 26 kepengurusan daerah dan 2 kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. IAI aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974, serta AAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya. Di dalam negeri pun selain bermitra dengan pemerintah, IAI tetap aktif bergaul dengan asosiasi profesi lain, seperti melalui keanggotaan dalam Lembaga Pegembangan Jasa Konstruksi dan Forum Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi. Sejarah berdirinya IAI Di penghujung tahun 50-an dikeluarkan instruksi membentuk Gabungan Perusahaan Sejenis yang dimaksudkan selain untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan dunia pengusaha, juga diharapkan dapat menentukan suatu standar kerja bagi para pelakunya. Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa pemerintah sebagai pemberi tugas paling besar pada masa itu, dapat memastikan perolehan barang dan jasa yang bermutu. Penataan di bidang usaha perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Pada bulan April 1959, Menteri mengadakan suatu Konferensi Nasional di Jakarta untuk membentuk Gabungan Perusahaan Perencanaan dan Pelaksanaan Nasional (GAPERNAS). Konferensi ini dihadiri oleh beberapa arsitek, baik tua maupun muda (baru lulus) dari berbagai lingkup kegiatan. Dalam konferensi tersebut, para arsitek yang mewakili bidang perencanaan merasa sangat tidak puas karena mereka berpendapat bahwa kedudukan perencanaan dan perancangan tidaklah sama dan tidak juga setara dengan pelaksanaan.
Pekerjaan perencanaan- perancangan berada di dalam lingkup kegiatan profesional (konsultan), yang mencakupi tanggung jawab moral dan kehormatan perorangan yang terlibat, karena itu tidak semata-mata berorientasi sebagai usaha yang mengejar laba (profit oriented). Sebaliknya pekerjaan pelaksanaan (kontraktor) cenderung bersifat bisnis komersial, yang keberhasilannya diukur dengan besarnya laba. Lagi pula tanggung jawabnya secara yuridis/formal bersifat kelembagaan atau badan hukum, bukan perorangan, serta terbatas pada sisi finansial saja. Waktu itu, Ir. Soehartono Soesilo yang mewakili biro arsitektur PT Budaya dan Ars. F. Silaban tidak bisa berbuat apa-apa. Ketidakpuasan mereka terpendam dalam hati, akan tetapi justru pertemuan dan ketidakpuasan itulah yang kemudian memicu lahirnya organisasi profesi bagi para arsitek Indonesia. Di gedung Harmonie Jakarta itulah mereka sepakat berbagi tugas untuk mengadakan pertemuan lagi dengan mengajak rekan-rekan arsitek lainnya. Ars. F. Silaban akan menghubungi para arsitek senior, sedangkan Ir. Soehartono Soesilo akan menggalang para arsitek muda lulusan ITB yang hingga tahun 1958 itu telah meluluskan 17 orang arsitek muda. Ars. F. Silaban adalah seorang arsitek otodidak; pendidikan formalnya hanya setingkat STM, tetapi ketekunannya membuahkan beberapa kemenangan sayembara perancangan arsitektur, sehingga dunia profesi pun mengakuinya sebagai arsitek. Pada waktu itu dia masih menjabat sebagai Kepala Pekerjaan Umum Bogor.
Di samping jabatannya itu, dia pun berpraktik sebagai arsitek, dan telah memenangkan sayembara Gerbang Taman Makam Pahlawan Kalibata (1953) dan perancangan Mesjid Istiqlal (1954), dan sedang mengerjakan beberapa gedung milik Bank Indonesia di Jakarta. Soehartono Soesilo lulus dari ITB tahun 1958 dan langsung bekerja di biro arsitek Budaya di Bandung yang didirikan oleh ayahnya, Ars. M. Soesilo. Selama revolusi kemerdekaan, dia bergabung dalam Polisi Tentara (CPM) di Resimen Tangerang dan setelah penyerahan kedaulatan, dia kembali melanjutkan sekolah. Ketika masih mahasiswa tahun pertama, dia memrakarsai pendirian Ikatan Mahasiswa Arsitektur Gunadharma dan menjadi ketua pertamanya. Jelaslah, walaupun masih muda, tetapi kesadaran profesionalnya sudah matang. Akhir kerja keras dua pelopor ini bermuara pada pertemuan besar pertama para arsitek dua generasi di Bandung pada tanggal 16 dan 17 September 1959. Pertemuan ini dihadiri 21 orang, tiga orang arsitek senior, yaitu: Ars. F. Silaban, Ars. Mohammad Soesilo, Ars. Lim Bwan Tjie dan 18 orang arsitek muda lulusan pertama Jurusan Arsitektur ITB tahun 1958 dan 1959. Pertemuan pertama diadakan di Jalan Wastukancana, di rumah saudara Ars. Lim Bwan Tjie di seberang pompa bensin Wastukancana, ini dilakukan sebagai penghormatan kepada beliau, arsitek paling senior. Menjelang malam kedua, tanggal 17 September, pertemuan dipindah ke rumah makan Dago Theehuis (sekarang Taman Budaya Jawa Barat) di Bandung Utara agar suasananya lebih netral. Dalam kedua pertemuan tersebut dirumuskan tujuan, cita-cita, konsep Anggaran Dasar dan dasar-dasar pendirian persatuan arsitek murni, sebagai yang tertuang dalam dokumen pendiriannya, Menuju Dunia Arsitektur Indonesia yang Sehat. Pada malam yang bersejarah itu resmi berdiri satu-satunya lembaga tertinggi dalam dunia arsitektur profesional Indonesia dengan nama: Ikatan Arsitek Indonesia.
ARSITEK DALAM KONSULTAN PERENCANA Hirarki profesi arsitek dalam konsultan perencana Sumber : Kuliah Umum Bersama Manajemen Bagi Arsitektur ( Pembicara : Ir. Sulistyo Wicaksono, IAI ) Berdasarkan Kep. Dir. Jen Cipta Karya Dep. PU no. 023/KPT S/CK/1992 yang disebut Perencana/Konsultan Perencana adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan tugas konstruksi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencanaan lingkungan beserta kelengkapannya. Adapun tugas konsultan perencana adalah : - Membuat skema/konsep pemikiran awal (maksud & tujuan). - Membuat desain pra-rencana (situasi, denah, tampak & potongan). Termasuk di dalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi tapak/lingkungan, menyusun usulan kerja (uraian tentang persyaratan setempat). - Membuat gambar pelaksanaan lapangan, gambar detail dan bestek (uraian Rencana Kerja dan Syarat). - Mengikuti penjelasan gambar rencana dan bestek pekerjaan (Aanwijsing). - Mengikuti proses pelelangan pekerjaan (tender). - Melakukan pengawasan berkala (kesesuaian bestek pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan kesesuaian dari sudut arsitektur). Lingkup Pekerjaan Pokok Konsultan Perencana dan Perancangan menurut “ Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 “ : Tahap Konsepsi Perancangan Pemberi tugas diharapkan untuk memberikan informasi dan data-data kepada arsitek tentang maksud dan tujuan proyek. Arsitek akan mengolah data-data serta informasi yang diterimanya dan menyusun suatu Program Rancangan yang akan digunakan sebagai dasar perancangan setelah diperiksa dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Tahap Pra-perancangan Tahap Penyusunan Pra-Rancangan ini arsitek akan mencari konsepsi dasar desain/rancangan yang terbaik yang mampu memenuhi persyaratan Program Rancangan. Pola dan bentuk arsitektur bangunan diwujudkan dalam bentuk gambar dan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Informasi penggunaan bahan dan system, biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis. Tahap Rancangan Pelaksanaan Sasaran rancangan pelaksanaan adalah : - Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter proyek secara menyeluruh dan terpadu. - Untuk mematangkan konsepsi desain/rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan system yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika dan ekonomi bangunan. - System konstruksi/struktur bangunan dan instalasi teknik mekanikal dan elektrikal dipertimbangkan kelayakan baik secara tersendiri maupun secara menyeluruh. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan Sasaran pembuatan dokumen pelaksanaan : - Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan pembangunan, agar supaya konsep desain/rancangan yang tercermin dalam rancangan tetap diwujudkan secara fisik dengan baik. - Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan. - Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan juridis yang terkandung dalam Dokumen Pelelangan dan Dokumen Kontrak. Arsitek akan menyajikan Dokumen Pelaksanaan dalam bentuk gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur. Tahap Pelelangan Sasaran pelelangan : - Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan yang wajar dan memenuhi syarat sehingga pelaksanaan pembanguna dapat dilakukan dengan baik. Tahap Pengawasan Berkala Sasaran pengawasan berkala adalah : - Untuk membantu pemberi tugas dalam merumuskan kebijakan pada waktu pelaksanaan pembangunan, khususnya masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek. - Untuk membantu Pelaksana, Pengawasan terpadu yang ditunjuk pemberi tugas khususnya dalam menghadapi masalah pelaksanaan pembangunan yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek. - Untuk ikut memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan kualitatif yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek. Posisi arsitek di dalam suatu konsultan perencana adalah sebagai konseptor dasar dari suatu proyek. Pada pelaksanaan proyek sendiri arsitek bertindak sebagai team leader yang membawahi beberapa divisi dari bidang keilmuan selain arsitektur. Missal membawahi bag. Sipil, Mechanical Engineering, dll. Keahlian yang dibutuhkan arsitek dalam suatu konsultan perencana adalah : - Keahlian dalam manajemen pribadi dikarenakan arsitek akan bertindak sebagai team leader suatu proyek. - Mengetahui tentang peraturan yang berlaku serta melaksanakan kode etik dan kaidah tata laku profesi arsitek. - Mampu mengeksplorasi dan menampilkan ide-ide kreatif dalam hal desain tanpa melupakan lingkungan binaan di sekitarnya. Tanggung jawab seorang arsitek dalam Konsultan Perencana menurut “ Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 “ : - Arsitek bertanggung jawab untuk kerugian atas kesalahan yang dibuat oleh arsitek atau orang yang bekerja kepadanya pada waktu pelaksanaan tugas. - arsitek tidak bertanggung jawab atas hasil pekerjaan perancangan ataupun pengawasan yang dilakukan oleh Ahli-ahli khusus lain. - Tanggung jawab arsitek untuk kesalahan – kesalahan tidak dapat lebih besar dari jumlah imbalan jasa yang harus diterima olah ahli untuk melaksanakan tugasnya. - Setelah tanggung jawab dari arsitek akan gugur dengan sendirinya tiga tahun setelah tanggal penyelesaian bagian terakhir dari penugasan. ARSITEK DALAM KONSULTAN PENGAWAS Konsultan Pengawasan adalah badan hukum/perusahaan yang bergerak dalam pengawasan menyeluruhan dari awal sampi akhir pelaksanaan pembangunan dan meliputi seluruh bidang-bidang keahlian yang diperlukan. (Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991) Posisi arsitek dalam Konsultan Pengawas mewakili pihak pemberi tugas dalam segala hal yang menyangkut pengawasan dan pemanduan antara kesesuaian antara gambar bestek, syarat teknis dalam pelaksanaan proyek. Arsitek juga bertugas sesuai keahliannya mengawasi seluruh kegiatan konstruksi mulai dari persiapan, penggunaan, mutu bahan/material, pelaksaan pekerjaan, dan finishing hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada pemberi tugas.
Tugas Konsultan Pengawas menurut “Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 (pasal 15)” : A. Pengelolaan Pengawasan mencakup : Pengendalian umum atas pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong. Pengelolaan di dalam organisasi pemborong bukan menjadi tanggungjawab Pengawas. Pengesahan Sub. Pemborong meliputi penelitian kemampuan teknis keuangan maupun administrasi dari yang bersangkutan. Menetapkan, meyediakan dan mengkoordinir tenaga ahli khusus meliputi bidang keahlian yang diperlukannya untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut. Meminta keputusan arsitek perencana tentang hal-hal yang menyangkut estetika dan perubahan-perubahan yang perlu dilakukan. Meminta penjelasan tentang hal-hal yang kurang jelas dalam rancangan kepada perancang. B. Pengawasan Teknik :
1. Melakukan pengawasan kualitas atas bahan, tenaga, peralatan, hasil pekerjaan, serta waktu dan cara pelaksanaan sesuai dengan perjanjian pemborongan.
2. Melakukan pengawasan kualitas atas bagian-bagian pekerjaan sesuai dengan perjanjian pemborongan. Posisi arsitek dalam konsultan pengawasan bertindak sebagai pimpinan pada pelaksanaan proyek di lapangan. Arsitek bertanggung jawab penuh terhadap proses pelaksanaan proyek dari tahap awal sampai akhir. Hak dan Wewenang Konsultan Pengawas yang ditetapkan dalam “Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia tahun 1991 : Segala bentuk komunikasi antara Pemberi Tugas atau Perancang dengan pemborong harus melalui Pengawas. Mengeluarkan perintah-perintah, teguran dan peringatan kepada Pemborong. Menentukan Penilaian Mutu atas bahan-bahan, tenaga, peralatan dan pekerjaan Pemborong. ARSITEK DALAM PERUSAHAAN PENGEMBANG PERUMAHAN (REAL ESTATES DEVELOPMENT) Perusahaan pengembang perumahan merupakan perusahaan yang membangun perumahan beserta kelengkapan fasilitasnya pada sebidang lahan untuk kemudian dijual kepada konsumen. Perusahaan ini juga melakukan pengelolaan terhadap kawasan proyeknya. Dalam perusahaan ini arsitek berperan sangat penting sebagai perencana keseluruhan kawasan. Posisi arsitek dalam perusahaan berada di departemen perencanaan, tetapi tidak menutup kemungkinan arsitek juga bisa berada di departemen lain, seperti departemen marketing maupun departemen proyek. Tugas Arsitek dalam Developer : - Merencana suatu kawasan ( perumahan ) secara umum beserta fasilitas penunjang lainnya. - Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dari tahap awal sampai akhir. - Arsitek dapat bertindak sebagai marketing, dalam hal ini untuk mempresentasikan produk perumahan kepada calon pembeli. - Setelah berproses dalam kariernya seorang arsitek juga dapat menduduki sebagai Project Manager / General Manager yang bertugas sebagai team leader dalam perusahaan developer. Selain itu juga bertanggung jawab terhadap keseluruhan divisi – divisi lain dalam perusahan developer tersebut. Keahlian yang diperlukan seorang arsitek yang bekerja di perusahaan Developer : - Keahlian dalam mendesain suatu kawasan beserta fasilitas penunjangnya. Selain itu juga harus memperhatikan lingkungan binaan di sekitarnya. - Keahlian dalam komunikasi dengan calon pembeli. Ilmu ini diterapkan bagi arsitek yang bekerja pada divisi marketing. Ini dikarenakan arsitek harus mempresentasikan produknya kepada calon pembeli. - Keahlian di bidang manajemen bagi arsitek yang menempati posisi sebagai Project Manager / General Manager. Ilmu ini perlu dikuasai dikarenakan dibutuhkannya keahlian untuk mengatur keseluruhan divisi pada perusahaan Developer.
PANDANGAN PARA ARSITEK MENGENAI PROFESI ARSITEK PROFESIONAL DAN PERANNYA DALAM DUNIA KERJA Dalam wawancara mengenai profesi arsitek dan perannya dalam dunia kerja serta pandangan terhadap mahasiswa arsitektur dalam menapaki dunia kerja profesional ini dilaksanakan kepada Ir. Pudjo Raharjo, MSP, IAI (Direktur PT. Sarana Budi), Ir. R. Sulistyo Wicaksono, IAI ( General Manager PT. Karunia Sarana Binangun ), Ir. Budhy Manan, MT ( Direktur PT. Prosys Engineers International ) diambil analisa sebagai berikut : Pertanyaan untuk wawancara Ir. Pudjo Raharjo, MSP, IAI Ir. R. Sulistyo Wicaksono, IAI Ir. Budhy Manan, MT Pandangan terhadap mahasiswa teknik arsitektur dilihat dari kesiapan kerja secara profesional setelah meraih gelar sarjana teknik Mahasiswa arsitektur masa kini belum begitu berpengalaman untuk terlibat langsung dalam suatu proyek dikarenakan keterbatasan kemampuan dalam merencana dan pengetahuan ilmu arsitektur. Mahasiswa arsitektur sekarang belum siap dilihat dari kemampuan dan pengalaman. Kurikulum di perkuliahan arsitektur yang belum sepenuhnya membekali mahasiswa pengetahuan dan pengalaman untuk dapat terjun langsung di dunia kerja. Mahasiswa arsitektur masa kini tidak siap menjadi tenaga profesional karena ilmu yang didapat diperkuliahan tidak langsung bisa diterapkan di lapangan. Sehingga lulusan baru sarjana teknik arsitektur tidak pernah dilibatkan langsung secara intens dalam suatu proyek. Yang perlu dipersiapkan Sarjana Arsitektur untuk memulai karier sebagai seorang Arsitek profesional Membekali diri dengan cara memperdalam pengetahuan ilmu arsitektur dan melakukan magang ( praktek kerja ) kepada arsitek yang lebih senior agar didapat pengalaman secara nyata dalam suatu proyek Sarjana teknik arsitektur harus merintisa karier sedini mungkin dengan menunjukkan kemampuan terbaiknya untuk dapat bersaing dengan para arsitek muda lainnya. Dengan cara meningkatkan keahlian, wawasan dan teknologi di bidang arsitektur. Sarjana arsitektur harus bergabung dalam Ikatan Arsitek Indonesia ( IAI ) sebagai wujud nyata keseriusan menjalankan profesi arsitek secara profesional di dalam dunia kerja. Langkah-langkah yang harus dipersiapkan sebagai berikut : Penguasaan yang baik tentang ilmu arsitektur karena berkaitan erat dengan maksimal atau tidaknya sebuah karya arsitektur. mempunyai portofolio yang excellent sehingga memudahkan calon pemberi tugas untuk melihat karya-karya yang pernah dibuat. Pandangan mengenai profesi arsitek profesional dan perannya dalam dunia kerja Profesi arsitek harus mampu melayani kepentingan masyarakat luas dan memperhatikan lingkungan binaan di wilayah proyek yang direncanakan. Profesi arsitek adalah sebagai pelayanan jasa bagi klien yang membutuhkan ide kreatif dalam perencanaan dan perancangan arsitektur Profesi arsitek adalah sebagai perantara untuk menangkap keinginan dari pemberi tugas untuk diwujudkan dalam gambar rancangan serta mampu memberikan nasehat mengenai apa saja yang dibutuhkan dalam suatu proyek kepada pemberi tugas.
Pandangan mengenai arsitek profesional Wujud profesional seorang arsitek ditunjukkan melalui eksistensi dalam karya-karyanya serta tergabung dalam asosiasi resmi arsitek Indonesia dalam hal ini IAI. Selalu mengembangkan diri melalui karya-karyanya dan menambah ilmu di bidang arsitektur. Seorang arsitek profesional menjalankan profesi dilandasi oleh prinsip-prinsip etika yang menuntut seorang profesional memelihara tata laku standar yang ditetapkan oleh hukum. Arsitek profesional harus mampu terus berkarya dab tergabung dalam asosiasi arsitek dan dibatasi oleh kode etik dan kaidah tata laku profesi arsitek. Arsitek profesional harus memiliki kemampuan meng-exposure dirinya serta dilengkapi dengan aspek-aspek pendukung semacam persyaratan legal formal dalam bentuk sertifikasi keahlian dari asosiasi arsitek. Pandangan mengenai kepuasan kerja menjadi arsitek profesional Mampu mengungkapkan kebenaran kepada pemberi tugas dalam hal ini pemerintah. Kepuasan kerja menjadi arsitek profesional adalah ketika, selalu berkarya mempersembahkan yang terbaik dan tidak cepat puas. arsitek mampu mengeksplorasi dan menterjemahkan keinginan pemberi tugas secara maksimal dalam bentuk karya terbaiknya.
KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Seorang arsitek profesional harus bergabung dalam asosiasi resmi arsitek dalam hal ini IAI. Ini menunjukkan adanya setifikasi legalitas seorang arsitek untuk mendapat ijin berkerja sebagai arsitek profesional. Peran Arsitek dalam dunia kerja arsitektur dapat berada di Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Developer. Tugas arsitek dalam Konsultan Perencana : Membuat skema/konsep pemikiran awal (maksud & tujuan). Membuat desain pra-rencana (situasi, denah, tampak & potongan). Termasuk di dalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi tapak/lingkungan, menyusun usulan kerja (uraian tentang persyaratan setempat). Membuat gambar pelaksanaan lapangan, gambar detail dan bestek (uraian Rencana Kerja dan Syarat). Mengikuti penjelasan gambar rencana dan bestek pekerjaan (Aanwijsing). Mengikuti proses pelelangan pekerjaan (tender). Melakukan pengawasan berkala (kesesuaian bestek pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan kesesuaian dari sudut arsitektur). Keahlian yang dibutuhkan arsitek dalam suatu konsultan perencana adalah : Keahlian dalam manajemen pribadi dikarenakan arsitek akan bertindak sebagai team leader suatu proyek. Mengetahui tentang peraturan yang berlaku serta melaksanakan kode etik dan kaidah tata laku profesi arsitek. Mampu mengeksplorasi dan menampilkan ide-ide kreatif (selalu berkarya) dalam hal desain tanpa melupakan lingkungan binaan di sekitarnya. Tugas arsitek dalam Konsultan Pengawas : Pengendalian umum atas pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong. Pengelolaan di dalam organisasi pemborong bukan menjadi tanggungjawab Pengawas.
Pengesahan Sub. Pemborong meliputi penelitian kemampuan teknis keuangan maupun administrasi dari yang bersangkutan. Menetapkan, meyediakan dan mengkoordinir tenaga ahli khusus meliputi bidang keahlian yang diperlukannya untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut. Meminta keputusan arsitek perencana tentang hal-hal yang menyangkut estetika dan perubahan-perubahan yang perlu dilakukan. Meminta penjelasan tentang hal-hal yang kurang jelas dalam rancangan kepada perancang. Hak dan Wewenang Konsultan Pengawas : Segala bentuk komunikasi antara Pemberi Tugas atau Perancang dengan pemborong harus melalui Pengawas. Mengeluarkan perintah-perintah, teguran dan peringatan kepada Pemborong. Menentukan Penilaian Mutu atas bahan-bahan, tenaga, peralatan dan pekerjaan Pemborong. Tugas arsitek dalam Developer : Merencana suatu kawasan ( perumahan ) secara umum beserta fasilitas penunjang lainnya. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dari tahap awal sampai akhir. Arsitek dapat bertindak sebagai marketing, dalam hal ini untuk mempresentasikan produk perumahan kepada calon pembeli. Setelah berproses dalam kariernya seorang arsitek juga dapat menduduki sebagai Project Manager / General Manager yang bertugas sebagai team leader dalam perusahaan developer. Selain itu juga bertanggung jawab terhadap keseluruhan divisi – divisi lain dalam perusahan developer tersebut. Keahlian yang diperlukan seorang arsitek yang bekerja di perusahaan Developer : Keahlian dalam mendesain suatu kawasan beserta fasilitas penunjangnya. Selain itu juga harus memperhatikan lingkungan binaan di sekitarnya. Keahlian dalam komunikasi dengan calon pembeli.
Ilmu ini diterapkan bagi arsitek yang bekerja pada divisi marketing. Ini dikarenakan arsitek harus mempresentasikan produknya kepada calon pembeli. Keahlian di bidang manajemen bagi arsitek yang menempati posisi sebagai Project Manager / General Manager. Ilmu ini perlu dikuasai dikarenakan dibutuhkannya keahlian untuk mengatur keseluruhan divisi pada perusahaan Developer. Kesimpulan dari hasil analisa wawancara yang dilakukan kepada beberapa tokoh arsitek adalah sebagai berikut : Pandangan terhadap mahasiswa teknik arsitektur dilihat dari kesiapan kerja secara profesional setelah meraih gelar sarjana teknik Mahasiswa arsitektur belum siap dalam menghadapi dunia kerja dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman di bidang arsitektur dan dunia kerja ( praktek kerja ). Kurikulum di perkuliahan arsitektur yang belum sepenuhnya membekali mahasiswa pengetahuan dan pengalaman untuk dapat terjun langsung di dunia kerja. Yang perlu dipersiapkan Sarjana Arsitektur untuk memulai karier sebagai seorang Arsitek profesional Sarjana arsitektur harus membekali diri dengan wawasan, teknologi di bidang arsitektur serta meng-exposure kemampuan terbaiknya di bidang arsitektur agar dapat bersaing dengan arsitek muda lainnya. Bergabung dalam aosiasi resmi arsitek untuk menunjukkan keseriusan bekerja sebagai arsitek profesional. Pandangan mengenai profesi arsitek profesional dan perannya dalam dunia kerja Profesi arsitek adalah sebagai perantara untuk menangkap keinginan dari pemberi tugas yang diwujudkan dalam gagasan kreatif ( gambar rancangan ).
Mampu melayani kepentingan masyarakat luas dan memperhatikan lingkungan binaan di wilayah proyek yang direncanakan. Pandangan mengenai arsitek profesional Seseorang dapat dikatakan menjadi seorang arsitek profesional apabila selalu terus berkarya dan dilengkapi dengan persyaratan legal formal dalam bentuk sertifikasi keahlian dari asosiasi arsitek. Ini menunjukkan bahwa arsitek profesional harus bergabung dalam asosiasi arsitek untuk dapat berkecimpung secara resmi di dunia kerja di bidang arsitektur. Pandangan mengenai kepuasan kerja menjadi arsitek profesional Kepuasan kerja menjadi seorang arsitek apabila mampu memberikan yang terbaik melalui karya-karyanya. Saran Kepada Mahasiswa arsitektur yang kelak akan meniti karier sebagai arsitek profesional diharapkan menguasai dan memperdalam ilmu akademis di bidang arsitektur secara optimal. Adanya komunikasi yang baik antara institusi pendidikan arsitektur dengan Ikatan Arsitek Indonesia ( IAI ) sebagai asosiasi resmi arsitek Indonesia agar sarjana teknik arsitektur mengetahui langkah-langkah menjadi seorang arsitek profesional. Pendidikan arsitektur di Indonesia diharapkan selalu meningkatkan kualitasnya dalam menghasilkan calon-calon arsitek profesional yang tangguh dan berkualitas. Arsitek profesional Indonesia harus selalu meningkatkan keprofesionalannya dengan mengembangkan diri dalam ilmu dan teknologi di bidang arsitektur. Ini terkait dengan persaingan di era pasar bebas. DAFTAR PUSTAKA Kirana. A.1996,Etika Bisinis Konstruksi,Kanisius,Yogjakarta. Keraf, Sonny.A.2001,Etika Bisnis,Kanisius,Yogjakarta. Budiharjo.E.1997,Jati Diri Arsitek Indonesia,Penerbit Alumni,Bandung. Budiharjo.E.1997,Arsitek dan Arsitektur Indonesia Menyongsong Masa Depan,Penerbit Andi,Yogjakarta. Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas Ikatan Arsitek Indonesia.1991. www.iai.or.id