Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Gorontalo (FK UNG) tengah diterpa isu pungutan wajib Rp50 juta kepada calon mahasiswa baru. Parahnya, jika sumbangan itu tidak dibayar dalam jangka waktu 22 - 26 Juli 2019, maka mahasiswa baru FK UNG dianggap mengundurkan diri.Uang sumbangan sebenarnya memang diatur dalam Peraturan Mentri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017. Namun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya bisa memungut uang pangkal atau pungutan hanya kepada mahasiswa asing, mahasiswa Kelas International. Mahasiswa yang melalui jalur SBMPTN tidak bisa dimintai pungutan tersebut.Faktanya, sumbangan Rp50 juta tersebut tetap dibebankan kepada mahasiswa yang lulus dari jalur pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).Hal itu dibuktikan dengan surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran sumbangan orangtua dengan tanda tangan materai 6.000 yang disebarkan pihak UNG kepada mahasiswa baruWakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan UNG, Fence M Wantu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (31/7/2019), membenarkan adanya sumbungan tersebut, namun dirinya tidak tahu detail konsep sumbangan itu"Bagian perencanaan yang tahu, itu bukan wilayah saya," katanya.Wakil Rektor I, Mahludin H Baruwadi kepada Liputan6.com mengatakan, yang bisa menjelaskan soal sumbangan Rp50 juta itu adalah pihak Fakultas Kedokteran sendiri. Karena mereka, kata Baruwadi, memakai peraturan menteri kesehatan untuk penyelenggaraan ilmu kedokteran."Coba hubungi pihak fakultas kedokteran, yang membuat pembiyaan tersebut adalah tim dokter dan Wakil Rektor IV, dan hal itu disetujui oleh Wakil Rektor II," tuturnya.Ia mengungkapkan bahwa dia sebagai wakil rektor I, hanya bagian tesnya saja, kalau bagian perumusan tentang sumbangan itu bukan dirinya."Wakil rektor tidak masuk membahas pembiayaan mahasiswa, untuk bagian perencanaan. Itu bagian Wakil Rektor IV, karena tentang pembiayaan itu, dibicarakan oleh Wakil Rektor IV, Wakil Rektor II, dan Bagian Kedokteran, hasilnya, disampakan ke saya sebagai wakil rektor I," ungkapnya. Jawaban Pihak KampusTim Penyusunan Perencanaan Penganggaran Fakultas Kedokteran, Rio Monoarfa mengatakan, pendidikan dokter adalah satu-satunya pendidikan yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran."Dokter itu merupakan yang bisa menentukan kesehatan masa depan masyarakat, sehingga dokter harus memiliki kompetensi yang handal, serta alat penunjang kedokteran harus diperhatikan juga, tapi hal itu harus memiliki anggaran yang besar, sehingga wajar dimintai sumbangan semacam itu," katanya.Menurut undang-undang nomor 20 tersebut, kata Rio, pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, institusi, dan masyarakat, dan sumbangan itu merupakan inovasi masyarakat."Undang-undang nomor 20 itu, pendidikan kedokteran itu, harus didapatkan dana dari masyarakat, berupa hibah atau sumbangan, atau bentuk apapun, karena urgensi pendidikan kedokteran harus membutuhkan biaya yang tidak sedikit," lanjut Rio.Sumbangan tersebut, kata Rio, juga diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, dimana masalah pembiayaan bisa diambil dari masyarakat."Fakultas yang terbilang masih baru, sehingga harus memerlukan pembiayaan tambahan, di samping Uang Kuliah Tunggal (UKT), sehingga sumbangan yang dimintai dari orangtua mahasiswa itu ada, karena itu bagian dari inovasi masyarakat," jelasnya.Namun Rio menegaskan, besaran sumbangan harus melihat kemampuan orangtua mahasiswa baru yang mendaftar ke FK."Sumbangan itu bukan pungutan, kita hanya memita inovasi kepada masyarakat, dan itu tidak di tentukan harganya dan jumlahnya," imbuhnya.Saat ditanya soal konsekuensi tidak membayar sumbangan dalam waktu yang sudah ditentukan maka mahasiswa baru dinyatakan mengundurkan diri, Rio mengaku tidak tahu.Yang pasti, katanya, Berdasarkan Surat Keputusan Rektor, tidak ada besaran yang dicantumkan dalam pembiayaan sumbangan dari orangtua mahasiswa yang masuk di Fakultas Kedokteran.

"Kalau praktik di lapangan sudah ada dicatumkan harga sampai Rp50 juta, kami tidak tahu menahu, karena itu sudah di luar jangkauan kami, dan kita tidak mencantumkan harga begitu," kata Rio menegaskan.

 

EJURNAL UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

17 September 2020 17:10:54 Dibaca : 3

Jambura Industrial Review (JIRev)

Selamat Datang

Industrial Review (JIRev) merupakan jurnal inovasi yang mempublikasikan makalah dua kali dalam setahun (Mei dan November) melalui proses pemeriksaan mitra bestari secara akademis dan terbuka diakses oleh masyarakat dengan pilihan Bahasa Indonesia atau Inggris. JIRev menerima artikel yang berasal dari hasil penelitian, tinjauan pustaka ilmiah maupun laporan studi kasus. JIRev bertujuan untuk menjembatani para peneliti dan para praktisi dengan para pembaca pada berbagai topik kajian yang terkait dengan teknik industri khususnya di kawasan Teluk Tomini. Jurnal ini memiliki komitmen melayani penulis yang mengirimkan artikelnya melalui pemberitahuan dalam 2 minggu apakah artikel tersebut ditolak atau diteruskan ke mitra bestari untuk ditinjau dan juga komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses seleksi dalam waktu 90 hari sejak artikel dikirim. Kami menerima pengiriman artikel sepanjang tahun. Terima Kasih.

SEJARAH UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

17 September 2020 16:50:28 Dibaca : 6

Universitas Negeri Gorontalo, disingkat UNG, adalah perguruan tinggi negeri di Gorontalo, Indonesia, yang berdiri pada 1 September 1963. Mulanya Universitas ini diberi nama Junior College, dan menjadi bagian dari FKIP UNSULUTENG. Tahun 1964 statusnya berubah menjadi Cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado, tahun 1965 bergabung dengan IKIP Manado Cabang Gorontalo.Tahun 1982 lembaga ini menjadi salah satu Fakultas dari Universitas Sam Ratulangi Manado dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsrat Manado di Gorontalo. Lembaga ini resmi berdiri sendiri berdasarkan Keppres RI Nomor 9 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gorontalo.Tahun 2001 berdasarkan Keppres RI Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 status lembaga ini ditingkatkan menjadi IKIP Negeri Gorontalo dengan 5 Fakultas dan 25 Program Studi. Dan akhirnya, pada tanggal 23 Juni 2004 Presiden Megawati meresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo dengan Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tanggal 23 Juni 2004.Universitas Negeri Gorontalo membuka pintu selebar-lebarnya bagi segala upaya pengembangan martabat manusia melalui riset-riset. Paradigma piramida terbalik yang didorong oleh Rektor Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd sangat mengutamakan program-program yang bisa lebih mendorong jurusan/prodi untuk bisa lebih mandiri, kreatif dan inovatif.Berdasarkan hasil akreditasi institusi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi tahun 2018, mengukuhkan Universitas Negeri Gorontalo masuk sebagai jajaran Perguruan Tinggi terbaik dengan perolehan akreditasi A. Pada tahun 2017, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 50 berdasarkan peringkat 100 besar Perguruan Tinggi Indonesia Non Politeknik oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Republik Indonesia. Selain itu berdasarkan data Peringkat Universitas di Dunia versi Webometrics tahun 2018, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 154 (Asia Tenggara) dan 42 (Indonesia).

Secara rinci nama pejabat pimpinan sejak tahun 1963 – sampai sekarang sbb :

Drs. Idris Djalali - Dekan Koordinator IKIP Yogyakarta Cab. Manado di Gorontalo - 1963-1966Drs. Ek. M. J. Neno - Dekan Koordinator IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1967-1969Prof. Drs. H. Thahir A. Musa - Dekan Koordinator IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1969-1981Prof. Drs. H. Kadir Abdussamad - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1982-1988Drs. H. Husain Jusuf, M.Pd - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1989-1992Prof. Dr. H. Nani TuloliDekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1992-1993Ketua STKIP Negeri Gorontalo - 1993 - 2001Pj. Rektor IKIIP Negeri Gorontalo - 2001 - 2002Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.PdRektor IKIP Negeri Gorontalo - 2002-2004Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2004-2010Prof. Dr. H. Syamsu Qamar Badu, M.Pd - Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2010.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong