PENEMUAN BARU,Dalam meningkatkan pertanian DUNIA
Cocopeat
Sabut kelapa merupakan bagian yang cukup besar dari buah kelapa, yaitu 35 % dari berat keseluruhan buah. Sabut kelapa terdiri dari serat dan gabus yang menghubungkan satu serat dengan serat lainnya. Serat adalah bagian yang berharga dari sabut. Setiap butir kelapa mengandung serat 525 gram (75 % dari sabut), dan gabus 175 gram (25 % dari sabut). (http://www.e-smartschool.com/) setiap memproduksi serat sabut sebanyak 1 ton bersamaan dengan itu dihasilkan 1,8 cocopeat
Sabut kelapa merupakan bagian terluar buah kelapa yang membungkus tempurung kelapa. Ketebalan sabut kelapa berkisar 5-6 cm yang terdiri atas lapisan terluar (exocarpium) dan lapisan dalam (endocarpium). Endocarpium mengandung serat-serat halus yang dapat digunakan sebagai bahan pembuat tali, karung, pulp, karpet, sikat, keset, isolator panas dan suara, filter, bahan pengisi jok kursi/mobil dan papan hardboard. Satu butir buah kelapa menghasilkan 0,4 kg sabut yang mengandung 30% serat. Komposisi kimia sabut kelapa terdiri atas selulosa, lignin, pyroligneous acid, gas, arang, ter, tannin, dan potasium (Rindengan et al., 1995)
Pemanfaatan sabut kelapa yang tidak kalah menarik adalah sebagai coco peat yaitu sabut kelapa yang diolah menjadi butiran-butiran gabus sabut kelapa. Coco peat dapat menahan kandungan air dan unsur kimia pupuk serta dapat menetralkan keasaman tanah. Karena sifat tersebut, sehingga coco peat dapat digunakan sebagai media yang baik untuk pertumbuhan tanaman hortikultura dan media tanaman rumah kaca
Cocopeat adalah media tanam yang dibuat dari sabut kelapa. Oleh karena itu, paling mudah ditemukan di negara-negara tropis dan kepulauan, seperti Indonesia.
Cocopeat diperkirakan akan menjadi alternatif dunia bagi peningkatan kesuburan tanah, sebab bila dicampurkan dengan tanah berpasir hasil tanam pun menabjubkan. Hanya saja unsur hara tanah tidak tersedia dalam cocopeat untuk itu pupuk masih sangat dibutuhkan. Cocok buat pembibitan, perkebunan, pertanian bahkan untuk tanaman anthurium. Kelebihan sekam dan serbuk gergaji meningkatkan sirkulasi udara dan sinar matahari ada pada cocopeat, tapi kelemahanan sekam dan serbuk gergaji bersifat panas dan bertahan hanya 6 bulan saja berbeda dengan cocopeat yang netral dan tahan lama.
Kekurangan cocopeat adalah banyak mengandung zat Tanin. Zat Tanin diketahui sebagai zat yang menghambat pertumbuhan tanaman. Untuk menghilangkan zat Tanin yang berlebihan, maka bisa dilakukan dengan cara merendam cocopeat di dalam air bersih selama beberapa jam, lalu diaduk sampai air berbusa putih. Selanjutnya buang air dan diganti dengan air bersih yang baru. Demikian dilakukan beberapa kali sampai busa tidak keluar lagi
Sebagai penutup: Cocopeat merupakan serabut kelapa yang sudah disterilisasi . Cocopeat bersifat menyimpan air. Dengan menggunakan cocopeat penyiraman dapat dilakukan dengan lebih jarang. Penyiraman dilakukan setelah media kering.Perlakuan cocopeat sebelum digunakan sebagai media tanam untuk anggrek.Serabut kelapa mengandung zat tanin, atau zat anti gizi. Adanya zat tanin ditandai dengan keluarnya warna merah bata saat serabut kelapa direndam dalam air. Sebelum digunakan rendam selama sehari atau direbus terlebih dahulu sampai warna merah yang keluar benar-benar berkurang http://iswaraorchid.wordpress.com/
Cocopeat (Serbuk Sabu Kelapa) Balok Ukuran skala rumah tangga
Cocopeat adalah serbuk halus sabut kelapa yang dihasilkan dari proses penghancuran sabut kelapa. Dalam proses penghancuran sabut dihasilkan serat yang lebih dikenal fiber, serta serbuk halus sabut yang dikenal cocopeat. Serbuk tersebut sangat bagus digunakan sebagai media tanam karena dapat menyerap air dan menggemburkan tanah. Selain itu cocopea juga bias digunakan sebagai media ternak cacing, bahan baku panel untuk furniture, dan bahan baker pembuatan batu bata.
Cara Membuat Cocokpeat :
Bahan :
Serbuk Sabut Kelapa 5,5 kg.
Alat :
• Mesin Pengayak
• Mesin Pengepres
Cara Membuatnya :
Terlebih dahulu jemur bahan baku yang masih berupa serbuk sabut kelapa mentah selama 1 hari atau sampai kadar air dibawah 15%. Karena tanpa alat ukuran kelembaban (Hydrometer), maka bias dipastikan secara manual, misalnya sekian cocopeat yang ditempatkan dalam suatu wadah, jika bobotnya lebih dari 1 kg, maka dopastikan belum mencapai kadar air dibawah 15%.
Jika kadar air serbuk sudah dibawah angka 15%, lanjutkan dengan tahap pengayakan. Hasil pengayakan disebut dengan “dust”.
Sisa pengayakan berupa serbuk kasar dipisahkan dari yang halus “dust” dan bias langsung dijual untuk bahan baker pembuatan batu bata atau papan serbuk.
Dust kemudian di press dengan mesin pengepress.
Jadilah cocopeat balok. Kemas dengan plastic transparan dan karung. Cocopeat balok siap dijual.
Pertanian Masa Depan
SISTEM PERTANIAN TERPADU
LATAR BELAKANG
Indonesia saat ini menghadapi sejumlah masalah pembangunan ekonomi yang kompleks. Sejumlah masalah yang dimaksud mencakup pendapatan rakyat rendah, tingkat kemiskinan relatif tinggi, pengangguran tinggi, ketimpangan ekonomi, pem-bangunan ekonomi daerah yang berjalan lambat, utang luar negeri relatif tinggi, kelangkaan energi, ketahanan pangan keropos, dan kemerosotan mu-tu lingkungan hidup. Masalah pembangunan eko-nomi tersebut memerlukan pemecahan sesegera mungkin.
Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang juga menghadapi kesulitan pembiayaan pemba-ngunan, untuk memecahkan masalah tersebut, kita perlu melakukan penajaman (focusing) strategi pembangunan ekonomi ke depan.
Sumberdaya Manusia
Rendahnya kualitas sumberdaya manusia merupakan kendala yang serius dalam pembangunan pertanian. Ketertinggalan petani dalam hal pendidikan di atasi dengan pendekatan penyetaraan pendidikan yang selanjutnya dikaitkan dengan pelatihan keterampilan berusahatani. Di samping itu, berbagai upaya pengu-atan kapasitas petani juga perlu dilakukan terutama dalam hal pengembangan sikap kewirausahaan, ke-mampuan dalam pemasaran dan manajemen usaha.
Produktivitas Lahan
Pada awalnya untuk menghasilkan lebih banyak pangan memerlukan luasan lahan budidaya, sehingga lahan merupakan sumberdaya pertanian yang utama. Dengan dimulainya revolusi hijau (intesifikasi pertanian), kepentingan nisbi lahan berkurang karena masukan pertanian ~ pupuk, mekanisasi, pestisida, irigasi, dan benih unggul ~ memberikan sumbangan yang signifikan terhadap kenaikan produksi pangan. Sebagian kebutuhan lahan disulih oleh teknologi.
Saat ini kebutuhan lahan kembali mencuat karena hasil panen yang semakin menurun sehubungan dengan penurunan produksi dan penyempitan lahan pertanian yang dialih-fungsikan, sedangkan kebutuhan pangan terus meningkat. Pulau Jawa setidaknya kehilangan 20.000 ha lahan pertanian setiap tahun akibat pemekaran kota di mana luasan lahan tersebut mampu menyediakan beras untuk 378.000 orang tiap tahun. Akibatnya lahan menjadi sumberdaya pertanian yang nilainya terus meningkat.
Penurunan produktivitas lahan pertanian disebabkan oleh terdegradasinya fungsi hayati lahan, yaitu kemampuan/kapasitasnya mengubah hara menjadi bentuk yang dapat dimanfaatkan tanaman
Kelembagaan
Kelembagaan petani sampai saat ini belum dapat mengangkat kesejahteraan petani, hanya di beberapa daerah saja yang sudah mapan dan mengakar pada masyarakat. Fungsi kelembagaan seperti koperasi masih kalah dengan rentenir/ijon dalam hal pembiayaan dan okupansi (pembelian) hasil panen, sehingga petani tidak memiliki kekuatan tawar-menawar (bargaining power) atas harga hasil panennya.
Permodalan merupakan masalah yang utama bagi petani, terutama petani peng-garap yang tidak memiliki lahan pertanian (hanya tenaga saja). Petani penggarap biasanya mendapat porsi sedikit dalam pembagian hasilnya dan terkadang bahkan tidak mencukupi untuk kegiatan budidaya di musim tanam selanjutnya, sehingga mereka butuh pinjaman permodalan. Petani lebih senang untuk mendapatkan pinjaman permodalan tersebut dari rentenir/ijon atas dasar kemudahan prosesnya (cepat, tidak perlu agunan) walaupun dengan bunga yang tinggi dan terikat kontrak penjualan hasil panennya. Rentenir dapat dengan mudah untuk menekan harga hasil panen petani, dan petani terpaksa harus menjualnya karena khawatir tidak akan mendapatkan pinjaman lagi.
TUJUAN
Tujuan Summary ini adalah memberikan solusi kepada petani untuk mengatasi kelemahan revolusi hijau, setidaknya dapat:
(1) Meningkatkan kesejahteraan petani terutama kelompok masyarakat yang mata pencahariannya berkaitan langsung dengan sumberdaya pertanian.
(2) Memanfaatkan kekosongan kegiatan pada waktu luang dan menguatkancashflow usaha tani dengan melakukan diversivikasi horisontal pada usaha tani.
(3) Menerapkan LEISA (Low External Inputs for Sustainable Agriculture) dan bio-cycle sehingga tercapai efisiensi biaya usaha tani yang akan menurunkan harga pokok produksi.
(4) Menerapkan prinsip 6-R (Rethinking-Reducing-Recovering-Reusing-Recycling-Responding).
(5) Meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitif produk pertanian baik produk primer maupun olahan, sehingga memiliki daya saing yang kuat.
(6) Menjaga dan meningkatkan kualitas sumberdaya petani.
melalui pengelolaan terpadu yang mencakup:
(1) Integrated Crop Management (ICM) atau Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT), seperti cara tanam, pola tanam, perawatan tanaman, metode panen, dll.
(2) Integrated Nutrient Management (INM) atau Pengelolaan Hara Terpadu, yaitu menyediakan hara yang sesuai dengan jumlah hara (neraca hara) yang dibutuhkan oleh setiap komoditas, sehingga tercipta kecukupan hara dalam jumlah yang tepat dan tanaman dapat berproduksi optimal.
(3) Integrated Pest Management (IPM) atau Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) yang lebih efektif dan ramah lingkungan seperti penggunaan pestisida nabati, perangkap, predator alami, organisme antagonis, dan usaha-usaha penegahan serangan hama/penyakit.
(4) Integrated Soil Moisture Management (IMM) atau Pengelolan Air Terpadu (PAT) seperti peggunaan irigasi teknis atau teknologi yang lebih canggih lainnya dalam sistem vertigasi.
(5) Integrated Livestock Management (ILM) atau Pengelolaan Ternak Terpadu [ Untuk peternakan dan/atau sistem/pola pertanian terpadu di mana ada hubungan timbal-balik antara pertanian dan peternakan.
(6) Integrated Waste Management (IWM) atau Pengelolaan Limbah Terpadu [ Untuk peternakan dan/atau sistem/pola pertanian terpadu di mana siklus biologi (bio-cycle) dalam usaha budidaya yang tidak terputus dan pemanfaatan biomassa yang lebih efektif dan efisien (zero waste management).
Arahan dari pelaksanaan usaha tani yang berwawasan lingkungan ini menuju pertanian organik sebagai persyaratan mutlak menuju era perdagangan bebas yang akan menghasilkan produk pertanian sehat dengan meminimisasi terjadinya penu-runan produksi tahap awal karena pengurangan pupuk kimia berdasarkan perhi-tungan neraca hara.
SASARAN
Petani yang dapat melaksanakan konsep sistem pertanian terpadu ini adalah petani atau kelompok tani yang memiliki lahan sekurang-kurangnya 1 ha untuk menda-patkan kelayakan ekonomi yang cukup dalam kegiatan usaha tani. Diharapkan petani akan menjadi subyek dalam pelaksanaan kegiatan usaha tani tanpa ter-gantung dari pihak manapun dengan pembentukan permodalan dan pasar yang baik oleh lembaga atau instansi yang berkompeten.
SISTEM PERTANIAN TERPADU
Sistem Pertanian terpadu merupakan sistem yang menggabungkan kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan ilmu lain yang terkait dengan pertanian dalam satu lahan, sehingga diharapkan dapat sebagai salah satu solusi bagi peningkatan produktivitas lahan, program pembangunan dan konservasi lingkungan, serta pengembangan desa secara terpadu. Diharapkan kebutuhan jangka pendek, mene-ngah, dan panjang petani berupa pangan, sandang dan papan akan tercukupi dengan sistem pertanian ini
MODEL PERTANIAN TERPADU
Model pertanian terpadu dalam satu siklus biologi (Integrated Bio Cycle Farming)yang tidak ada limbah, semua bermanfaat. Limbah pertanian untuk pakan ternak dan limbah peternakan diolah jadi biogas dan kompos sehingga impian membentuk masyarakat tani yang makmur dan mandiri terkonsep dengan jelas.
Konsep terapan pertanian terpadu akan menghasilkan F4 yang sebenarnya adalahlangkah pengamanan terhadap ketahanan dan ketersediaan pangan dan energi secara regional maupun nasional, terutama pada kawasan kawasan remote area dari jajaran kepulauan Indonesia.
(1) F1 [ FOOD; Pangan manusia (beras, jagung, kedelai, kacang-kacangan, jamur, sayuran, dll.), produk peternakan (daging, susu, telor, dll.), produk budi-daya ikan air tawar (lele, mujair, nila, gurame, dll.) dan hasil perkebunan (salak, kayumanis, sirsak, dll.)
(2) F2 [ FEED; Pakan ternak termasuk di dalamnya ternak ruminansia (sapi, kambing, kerbau, kelinci), ternak unggas (ayam, itik, entok, angsa, burung dara, dll.), pakan ikan budidaya air tawar (ikan hias dan ikan konsumsi).
Dari budidaya tanaman padi akan dihasilkan produk utama beras dan produk sampingan bekatul, sekam padi, jerami dan kawul, semua produk sampingan apabila diproses lanjut masih mempunyai kegunaan dan nilai ekonomis yang layak kelola. Jerami dan malai kosong (kawul) dapat disimpan sebagai hay (bahan pakan kering) untuk ternak ruminansia atau dibuat silage (makanan hijau terfermentasi), sedangkan bekatul sudah tidak asing lagi sebagai bahan pencampur pakan ternak (ruminansia, unggas dan ikan). Pakan ternak ini berupa pakan hijauan dari tanaman pagar, azolla, dan eceng gondok.
(3) F3 [ FUEL; Akan dihasilkan energi dalam berbagai bentuk mulai energi panas (bio gas) untuk kebutuhan domestik/masak memasak, energi panas untuk industri makanan di kawasan pedesaan juga untuk industri kecil. Hasil akhir dari bio gas adalah bio fertilizer berupa pupuk organik cair dan kompos.
Pemakaian tenaga langsung lembu untuk penarik pedati, kerbau untuk meng-olah lahan pertanian sebenarnya adalah produk berbentuk fuel/energi.
Sekam padi dapat dikonversi menjadi energi (pembakaran langsung maupun gasifikasi) dan masih akan menghasilkan abu maupun arang sekam yang dapat diimplementasikan sebagai pupuk organic, sementara apabila energi sekam padi digunakan untuk gas diesel engine akan didapatkan lagi hasil sampingan berupa asap cair (cuka kayu) yang dapat digunakan untuk pengewet makanan atau campuran pestisida organik.
(4) F4 [ FERTILIZER; Sisa produk pertanian melalui proses decomposer maupun pirolisis akan menghasilkan organic fertilizer dengan berbagai kandungan unsur hara dan C-organik yang relative tinggi. Bio/organic fertilizer bukan hanya sebagai penyubur tetapi juga sebagai perawat tanah (soil conditioner), yang dari sisi keekonomisan maupun karakter hasil produknya tidak kalah dengan pupuk buatan (anorganik fertilizer) bahkan pada kondisi tertentu akan dihasil-kan bio pestisida (dari asap cair yang dihasilkan pada proses pirolisis gasifikasi) yang dapat dimanfaatkan sebagai pengawet makanan yang tidak berbahaya (bio preservative).
Dari F4 diatas tersimpulkan betapa besar kasih sayang Sang Maha Pencipta terha-dap makhluk-Nya khalifah di bumi – tidak satupun ciptaan-Nya yang sia-sia
Bahaya Narkoba
A. Bahaya Narkoba
a) Pengertian Narkoba
Narkoba adlah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbaya lainnya. Kata lain dari narkoba adalah nafzah yang merupakan singkatan dari narkotika, psitroppika, dan zat adaktif.
Menurut orang – orang ahli kesehatan, narkoba sebenarnya penghilang rasa nyeri atau disebut psitropika. Namun kkini banyak terjadi penyalaguanan pemakaian narkoba.
Saat ini penyebaran narkoba sudah hamper tidak bisah dicegah, mengingat hamper seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah narkoba dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
b) Sejarah Awal Narkoba
Jauh sebelum kamu lahir, yaitu sebelum masuk abad masehi, orang – orang Masopotamia telah membudidayakan tanaman lpoppy yang behasyat mengurangi nyeri dan member efek nyaman.
Zat ini dalam bahasa yunani disebut opium atabi candu. Penyebaran selanjutnya adalh ke India, Cina, dan wilayah – wilayah asia lainnya.
Pada tahun 1803 seorang apoter jerman yang benama Friendrier Wilhelim Sentuner berhasil mengisolasi bahan aktif oplum yang member epek narkotika dan diberi nama Morpin.
B. Jenis – jenis Narkoba
Berdasarkan jenisnya, Nafzah dibedakan menjadi 3 katagori :
NarkotikaPsitropikaBahan Berbahayaa. Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa yunani narkoun yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa
Menurut undang – undang RI NO. 22 / 1997 narkotika adalah zat atau lobat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang menyebabkan penurunan kesadaran, mengurang atau sampai menghilangkan nyri dan dapat menimbulkan ketergantungan dan kecanduan.
Jenis – jenis Narkotika :
1. Opiate atau Opium (candu)
Opium merupakan candu kasar atau mentah yanmg didapat dari getah buah tanaman papaver samniterum yang dihisap / digores dan di biarkan mongering. Opium merupakan golongan narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap.
Pengaruh pemakaian opium pada pemakai adalah :
Menimbulkan rasa gelisahMenimbulkan semangatMembuat waktu terasa berjalan lambatMerasa pusing, kehilangan keseimbangan, dan mabukMenimbulkan masalah kulit disekitar mulut dan hidung
2. Morpin
Morpin merupakan zat aktif yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Cara penggunaanya disuntikan ke tubuh.
Pengaruh pemakaian morpin pada pemakai adalah :
Rasa senang berlebihanMerasa mual muntah, bingungMenimbulkan keringatDapat menyebabkan pinsan dan jantung berdepar kencangMulut terasa kering dan wana muka berubah
3. Demerol
Nama lain demerola adalah pethidna. Pemakaiannya dapat dielan atau disuntikkan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan ciran tidak bewarna.
4. Heroin atau Putaw
Zat ini lebih mudah menembus otak sehingga lebih kuat dari morfin itu sendiri.
Cirri –ciri orang yang sedang memakia heroin adalah:
v Denyut nadi melambat
v Tekanan darah menurun
v Otot –otot menjadi lemas / relaks
v Diapragma mata mengecil
5. Ganja atau Kanabis
Ganja merupakan tanaman kanabis yang biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil – kecil dan dijgulung menjadi rokok yang disebut joints.
b. Zat / Bahan Berbahaya
Bahan berbahaya adalah zat adektif yang bukan narkotika dan psitropika atau zat – zat baru hasil olahan manuasia yang menyebabkan kecanduan.
Jenis – jenis zat adaktif adalah sebgai berikut :
1) Alcohol
Alcohol diperoleh dari hasil peragian/fermentasi madu, gula, sari buah, atau umbi – umbian. Dari pperagian tersebut dapat diperoleh alcohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulinagn dapat dihasilkan alcohol lebih tinggi bahkan mencapai 100%.
Efek uang ditimbulkan alcohol :
Menghilang perasaan yang menhambata atau menghilangiMerasa lebih tegar (tidak menemui masalah)Banyak tertawa, tidak mampu berjalan, dan pingunya.
2) Inhalasia atau Solver
Pengunaan menahu toloen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
Efek yang ditimbulkan :
Pada mulanya terasa sedikit merangsangBernapas menjadi lambata dan sulitTerlihat mabuk dan jalan sempoyonganMual, batuk dan bersin – bersinKehilangan nafsu makan, halusinasi
c. Bahaya Narkoba Bagi Pemakai
Narkoba juga dapat menimbulkan organ – organ tubuh, seperti otak, jantung, dan paru – paru.
Dari penampilan setiap penguna akan selalu tampak tidak sehat dan tidak baik, misalnya :
Penampilannya akan terlihat dekil atau tidak rapi.Cara bicaranya ngawur atau tidak nyambungKurus dan tidak ada nafsu untuk makan.
Narkoba dapat merusak fisik
I. Kerusakan otak
II. Kerusakan pada jantung
Kerusakan jantung disebabkan oleh metode penggunaan narkoba tidak bersih atau sterile.
Dapat Merusak Mental
Dampak mental dari narkoba adalah mematrikan akal sehat para poenggunanya. Terutama yang sudah dalam tahap kecanduan.
Narkoba dapat merusak emosional.
Emosi seorang pecandu sangat jabil dan bisa berubah kapan saja
d. Penangana dan Penyembuhan Ketergantungan Narkoba
Detoksifikasi Oploid Cepat dengan Anestesi (D.O.C.A)
D.O.C.A adalah cara mutahir detoksifikasi nerkoba yang efektif dan aman yang berkembang sauteni untuk penanggulangan awal ketergantungan Narkoba, cara ini mengeluarkan Narkoba dengan cepat sebanyak mungkin dari reseptornya diotak yang dipicu oleh obat lawannya selama kurang lebih 4 tahun.
Rehabilitas
Rumah salat ketergantungan obat dan ketempat rehabilitas menggunakan metode yang berbeda – beda di antaranya, Therapelitice Commonity, yaitu metode pendekatan yang mendampingi para mantan pecandu sehingga para mantan pecandu tersebut bercerita, bertanya, tidak merasa sendiri.
Dukunga Masyarakat
Pada umumnya, perasaan para mantan pecandu itu sangatlah sensitive merasa sendiri bila dibiarkan maka bukan tidak mungkin mereka akan kembali terjerumus, maka para mantan pecandu harus diberikan perhatian khusus dan jangan dikucilkan atau dilecehkan.
e. Pencegahan Dari Pemakaian Narkoba
Dapatkan informasi mengenai bahaya narkoba dari Koran, majalah, seminer dan lain – lain.Persiapan mental untuk menolak jika ditawarkan.Belajar berkata TIDAK kalau mendapat tawaran narkoba.Miliki cita – cita dalam hidup, sehingga hidupmu memiliki arah.Lakukanlah kegiatan posotof yang dapat menolong kamu untuk menjadi lebih mandiri, percaya diri, serta menyalurkan hobi secara berprestasi.Mendekati diri pada Tuhan dan mengembalikan segala masalah yang dihadapi kepada Tuhan.
Selain itu, agar tidak terjerumus narkoba, diperlukan pendekatan kognitif dari orang tua, sekolah, dan guru.
Pendekatan kognitif adalah pendekatan yang mencoba mengurangi persepsi negative tentang diri sendiri dengan cara mengubah kesalahan berfikir dan keyakinan yang keliru.
Home » Berita Aneh Unik » Foto Aneh Unik » Penjelasan Lengkap Bahaya Aborsi dan Foto Proses Aborsi Penjelasan Lengkap Bahaya Aborsi dan Foto Proses Aborsi
Alasan kami muat artikel Aborsi ini adalah semata mata untuk membuat pembaca mengetahui akan bahaya ABORSI. semoga tindakan aborsi yang tanpa didasari atas perhitungan matang atau akibat pergaulan bebas ini bisa dihentikan. STOP ABORSI
KEHIDUPAN manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi. Jika dengan SADAR dan dengan SEGALA cara kita MENGAKHIRI hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan suatu perbuatan TAK BERMORAL dan asosial. Tidak semestinya KITA membiarkan penghentian nyawa hidup siapapun .........atau HIDUP kita sebagai MANUSIA menjadi TIDAK BERHARGA LAGI.
Pengertian
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
ALASAN ABORSI
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
Resiko
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Bahaya Minuman Keras dan Minuman Beralkohol bagi Remaja
Semua orang mungkin sudah tahu dampak negatif sering mabuk-mabukan bagi kesehatan tubuh. Namun, secara spesifik mungkin belum tentu semua orang tahu. Jangan dibiasakan deh, karena dalam jangka panjang, terlalu sering mengkonsumsi alkohol bisa berakibat sangat fatal. Daripada uang dipakai untuk menabung penyakit berbahaya di usia tua, bagaimana jika uangnya ditabung di Bank sebagai bekal tambahan pensiun? Setuju?
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. minuman keras) adalah minuman yang mengandung alkohol. Tidak semua minuman beralkohol adalah minuman keras meskipun, bir, anggur, minuman malt semuanya mengandung alkohol tetapi tidak minuman keras. Untuk menjadi minuman keras minuman harus disuling dari salah satu minuman fermentasi yang disebutkan di atas. Juga tidak semua alkohol etanol (jenis dapat minum) isopropil alkohol adalah berbeda (alkohol) dan tidak dapat minum. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Kemajuan zaman terbukti merubah sebagian besar gaya hidup manusia. Dari mulai cara memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, dan pendidikan, hingga bagaimana cara mereka memenuhi kebutuhan lainnya. Kebutuhan lain-lain itu seringkali berhubungan dengan gaya hidup, seperti kebutuhan hiburan atau kesenangan. Kebutuhan bersosialisasi dengan manusia lain, hingga kebutuhan diakui eksistensi dirinya. Seperti menjadi sebuah kesepakatan yang diakui oleh umum, bahwa kebutuhan-kebutuhan tersebut seakan selalu beriringan dengan zaman, atau yang disebut trend.
Trend gaya hidup manusia, terutama yang hidup di perkotaan, atau lazim disebut kaum urban, biasanya berubah-ubah sesuai dengan pengaruh dari bangsa atau pihak lain yang dianggap sebagai pemimpin trend, yang kemudian diadaptasi sesuai dengan kebiasaan masyarakat sekitar. Salah satu trend gaya hidup yang berhubungan dengan hiburan, kecenderungan bersosialisasi dan menampilkan eksistensi diri, adalah menyesap minuman beralkohol. Sebetulnya trend ini bukan baru-baru ini saja marak dilakukan di kalangan masyarakat urban, tetapi akarnya sudah ada bahkan sejak zaman kerajaan-kerajaan dan penjajahan Belanda di Indonesia.
Jika pada zaman dulu, kebiasaan minum-minuman beralkohol ini hampir selalu diakhiri dengan mabuk atau perkelahian sadis antarkelompok, sekarang tidak selalu demikian. Mencontoh kebiasaan masyarakat Perancis atau Yunani yang konon jarang mabuk meski minum bersloki-sloki anggur (wine), masyarakat urban kita pun mulai mencoba beradaptasi. Kalangan atas mencoba memusatkan kegiatan ini di tempat-tempat khusus seperti winery atau lounge/club khusus yang menyediakan wine cellar yang harganya bisa sangat mahal. Biasanya ini berlokasi di hotel-hotel atau klub berbintang.
Di sini mereka minum sambil tetap berusaha menjaga etiket dan tata cara yang berlaku. Namun tak jarang, beberapa diantara mereka pulang dalam keadaan setengah sadar atau pusing luar biasa, namun tetap memaksakan diri tetap terlihat bugar. Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas tercatat disebabkan kelakuan pengemudi yang mabuk atau setengah sadar. Belakangan diketahui bahwa mereka baru selesai melakukan pesta miras atau wine di klub atau lounge tertentu.
Di kalangan menengah, tradisi minum minuman beralkohol juga semakin meningkat. Terbukti dengan penjualan minuman keras kategori A (0-5%) di berbagai minimarket. Bahkan di beberapa minimarket dan gerai impor terdapat minuman keras sejenis Baileys yang berkadar alkohol lebih dari 5%. Repotnya lagi, nyaris tak ada pengawsan ketat bagi pengunjung dan pembeli. Ada beberapa minimarket impor yang menjadi tempat kongkow anak-anak remaja usia belasan. Rata-rata mereka memang hanya minum segelas dua gelas minuman bersoda, namun tentu tak menutup kemungkinan beberapa diantara mereka penasaran ingin mencoba Green Sands (kurang dari 2%), San Miguel (1%) , Smirnoff (40%), Baileys (17%), atau Heineken/Bir Bintang/Pilsener (5%) yang terpajang bebas di situ.
Fenomena di kalangan bawah juga tak kalah mengerikan. Pesta miras yang dilakukan para pelajar usia belasan telah banyak mengambil korban. Tindak kejahatan yang dilakukan pasca mengudap atau menyesap miras, dan tindak asusila, sudah beberapa kali terjadi. Terakhir ada kabar tentang beberapa anak remaja tanggung yang membunuh tukang gorengan hanya karena si tukang gorengan enggan memberi mereka kudapan gratis yang akan digunakan untuk pesta miras dan narkoba.
Maraknya peredaran minuman keras di Indonesia yang seiring dengan meningkatnya permintaan (hukum supply and demand) tak lepas dari penegakan hukum dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya minuman keras. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya gaya hidup sehat kalah dengan keinginan mengikuti trend. Keinginan mengikuti trend jauh lebih dipedulikan ketimbang penyadaran dari berbagai pihak, termasuk kalangan agamawan.
Negara sendiri sebetulnya telah memberikan batasan secara umum tentang jenis-jenis minuman keras dan peraturan memperjualbelikannya. Menurut Keputusan Presiden no 3 tahun 1997, minuman keras terbagi dalam 3 kategori: Kategori A yang berkadar hingga 5% seperti Bir Bintang, Green Sands, Anker Bir, San Miguel, dan lain-lain. Kategori B adalah yang mengandung kadar alkohol 5-20% seperti Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap nomor 39, Anggur Orang Tua, Creme Cacao, dan sejenisnya. Kategori C adalah yang berkadar antara 20-55% seperti Mansion of House, Scotch Brandy, Vodka, dan sejenisnya. Golongan A dapat dijual umum, sedangkan kategori B dan C harus melalui pengawasan yang ketat.
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Efek samping terlalu banyak minuman beralkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Alkoholik kronis membuat jauh lebih rentan terhadap virus termasuk HIV. Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
Misalnya, kandungan alkohol di atas 40 gram untuk pria setiap hari atau di atas 30 gram untuk wanita setiap hari dapat berakibat kerusakan pada organ/bagian tubuh peminumnya. Misalnya, kerusakan jaringan lunak yang ada di dalam rongga mulut, seputar tenggorokan, dan di dalam sistem pencernaan (di dalam perut). Organ tubuh manusia yang paling rawan akibat minuman keras adalah hati atau lever. Seseorang yang sudah terbiasa meminum minuman beralkohol, apalagi dengan takaran yang melebihi batas, setahap demi setahap kadar lemak di dalam hatinya akan meningkat.
Akibatnya hati harus bekerja lebih dari semestinya untuk mengatasi kelebihan lemak yang tidak larut di dalam darah. Dampak lebih lanjut adalah kelebihan timbunan lemak di dalam hati akan memakan hati sehingga selnya akan mati. Kalau tidak cepat diobati akan terjadi sirosis atau pembentukan parut yang akan menyebabkan fungsi hati berkurang dan menghalangi aliran darah ke dalam hati.
Satu hal yang paling mengerikan kalau keadaan ini tidak cepat diobati yakni berkembang menjadi kanker hati. Tidak hanya bagian lever yang akan rusak atau tidak berfungsi, bagian lain seperti otak pun bisa terganggu. Hal itu membuktikan bahwa minuman keras juga mengakibatkan penyakit yang bisa membawa kematian.
Kelebihan minuman keras menyebabkan kadar alkohol di dalam darah lebih meningkat, disusul kerusakan sel-sel syaraf yang berfungsi membangun blok-blok otak. Kalau saja kandungan alkohol di dalam otak lebih dari 0,5%, pemiliknya akan mudah dan cepat terkena stroke, kemudian menyebabkan koma dan berakhir dengan kematian yang cukup tragis dan menyedihkan. Kalaupun dampaknya tidak stragis itu, minimal kelumpuhan akan terjadi dan sukar untuk disembuhkan kembali karena sel-sel otak sudah rusak. Selain itu juga bisa terjadi osteoporosis atau pengeroposan tulang.
Dampak yang sangat membahayakan bagi peminum alkohol adalah mempercepat fase menopause pada wanita dan gangguan nyeri ataupun gejala membahayakan lainnya pada saat datang bulan (haid). Sementara bagi wanita hamil yang banyak minum alkohol melalui minuman keras, salah satu akibat yang mengerikan adalah apa yang disebut fetal alcohol syndrome yang antara lain bayi yang akan dilahirkannya mengalami retardasi mental. Minuman keras, apalagi yang dibuat setempat dengan nama tuak, ciu, dan sebagainya, bisa lebih berbahaya. Hal ini karena pembuatannya tidak terkontrol secara baik, juga penggunaan bahan baku yang tidak murni dan tidak benar. Di dalamnya bukan saja akan terkandung etil-alkohol (etanol) yang sesuai dengan persyaratan, tetapi juga metil-alkohol (metanol) yang berbahaya bagi kesehatan.
Sejauh mana pemahaman masyarakat akan bahaya miras bagi diri sendiri dan lingkungannya? Salah satu tindak pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah ialah melakukan sosialisasi kepada generasi muda, terutama kalangan pelajar yang sangat rentan terpengaruh. Penyuluhan tersebut membahas mengenai pengenalan jenis-jenis minuman keras dan Narkoba, bahaya minuman keras dan Narkoba terhadap generasi muda, serta pencegahan peredaran minuman keras dan Narkoba.
Memberikan materi tentang pengaruh dan pencegahan peredaran minuman keras. Remaja sangat rentan terhadap pengaruh penyalahgunaan miras karena remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan ingin mencoba hal-hal baru. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang jelas tentang bahaya miras baik bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Bagi diri sendiri, miras dapat merusak sistem syaraf dan organ vital pada tubuh manusia, bagi keluarga miras dapat memicu konflik karena emosi seseorang yang mengkonsumsi miras cenderung lebih tinggi, bagi lingkungan dapat memicu tindak kriminal karena kebutuhan atau desakan ekonomi dapat mempengaruhi psikologis peminum untuk melakukan tindak penodongan, pencurian, ataupun pembunuhan. Dengan mengetahui bahaya yang ditimbulkan, diharapkan melalui penyuluhan ini remaja dapat membentengi diri dan mampu menolak ajakan untuk mecoba minuman keras.
Setelah mendapat penjelasan dari nara sumber, diharapkan pengetahuan remaja tentang bahaya minuman keras dan narkoba menjadi bertambah. Remaja yang telah mendapatkan pelatihan ini, dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sehingga pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba dapat dilakukan dengan baik.
Bagaimana peran masyarakat dalam pernyebaran akan bahaya miras dan harapannya kepada pemerintah dalam mengkampanyekan serta menyikapi bahaya miras? Akhir-akhir ini miras dan minol semakin meraja lela saja, semakin hari semakin banyak remaja Indonesia yang terkena dampaknya. Minuman ini merusak tubuh dan otak mereka, sehingga perilaku mereka pun berubah drastis, yang tadinya biasa saja menjadi tidak terkontrol. Banyak sekali pemberitaan tentang para remaja yang meninggal karena miras dan minol. Mereka tidak menyadari jika tubuh mereka sedang di gerogoti oleh zat yang terkandung di dalam alkohol. Dimana zat-zat itu membunuh sel-sel di tubuh mereka, membekukan aliran darah sehingga oksigen tidak akan mengalir ke seluruh tubuh dengan baik, dan ketika mencapai otak bagian dalam, maka sampai di situlah perjalanan hidup mereka di dunia.
Namun, kita tidak bisa menyalahkan perbuatan mereka seutuhnya, karena semua pihak bertanggung jawab, baik itu orang tua, guru, masyarakat maupun pemerintah. Orang tua yang mendidik di rumah, guru yang mendidik di sekolah, kepedulian masyarakat terhadap sesama dan pemerintah sebagai pembuat aturan yang menyeluruh. Jika semua pihak tersebut bisa berkolaborasi denga baik, maka para remaja bisa di selamatkan dari miras dan minol.
Khusunya untuk pemerintah, aturan yang berlaku sangat di harapkan ketegasannya. Jika pemerintah tegas maka miras dan minol tidak mungkin bisa di dapatkan dengan mudah. Alangkah baiknya jika pemerintah bisa melakukan penyuluhan yang rutin kepada seluruh masyarakat melalui aparaturnya, mulai dari tingkat atas sampai bawah. Sehingga bisa di lakukan pencegahan dini terhadap ancaman miras dan minol bagi para remaja. Selama ini belum terlihat adanya penyuluhan ataupun peringatan terhadap miras dan minol secara menyeluruh, karena masih bersifat pusat dan berkutat di kota-kota besar saja.
Dengan aturan yang terlaksana dengan baik memungkinkan suatu kondisi lingkungan yang kondusif dan teratur. Sehingga keadaan masyarakat bisa terkontrol dengan baik, dan miraspun tidak akan beredar dengan mudah, karena seseorang akan berpikir dua kali sebelum menjual atau memilikinya. Selain hal itu, bimbingan terhadap masyarakat yang berupa dorongan harus terus di lakukan agar memiliki kepedulian sosial terhadap sesama. Masyarakat sangat tahu bagaimana dampak negatif miras dan minol, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, yang mereka ketahui dari berita maupun kejadian yang ada di sekitarnya. Sayangnya, kepedulian mereka masih belum tumbuh dengan baik, sehingga masih ada rasa enggan untuk saling mengingatkan antar sesama. Kebanyakan lebih fokus kepada orang terdekat dan kerabatnya daripada orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan.
Banyak cara yang dianjurkan untuk menangkal ancaman miras dan minol, seperti bimbingan agama dan pemilihan teman bergaul. Kedua cara tersebut dirasa paling bagus, tetapi semua kembali kepada diri seseorang, karena seseorang berbeda-beda tingkatan ketetapan hatinya. Banyak yang sudah berhenti, tetapi kembali lagi karena ajakan temannya, sehingga kedua cara tersebut membutuhkan lingkungan yang pas. Karena tidak semua orang akan berada pada lingkungan yang sama. Oleh karena itu, kedua hal tersebut membutuhkan pelengkap yaitu peraturan pemerintah, seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya. Penulis sangat yakin jika pemerintah tegas maka semua akan bisa teratasi, karena bagaimanapun gencarnya masyarakat mengkampanyekan anti miras dan minol, tanpa tindak lanjut dari pemerintah hasilnya tidak akan maksimal.