SHOLAT DALAM AGAMA ISLAM
Kata Shalat secara Etimologis, berarti do’a. Adapun shalat secara Terminologis, adalah seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat tertentu., dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Pengertian Shalat ini mencakup segala bentuk salat yang diawali dengan takbirt al-ihram dan diakhi dengan salam. Digunakan kata shalat untuk ibadah ini, tidak jauh berbeda dengan pengertian Etimologisnya. Sebab, di dalam shalat terkandung do’a-do’a berupa permohonan, minta ampun, dan sebagainya.
Adapun yang menjadi landasan kefarduan shalat, diantaranya surat Al-baqarah ayat 45 dan ayat 100: “ .. dirikanlah Shalat dan tunaikanlah zakat..’’ ; “ dan memohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat..”
Kewajiban Shalat dilandasi juga oleh Hadits Nabi yang secara Eksplisit, menyatakan bahwa shalat termasuk rukun Islam.
“ Islam dibangun diatas lima dasar ( rukun ) ; syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan Shalat, menunaikan zakat, haji ke Bait Allah, dan puasa Ramadhan. ’’
Dalam Islam, Shalat menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah lainnya. Selain termasuk rukun islam, yang berarti tiang Agama, Shalat juga termasuk Ibadah yang pertama diwajibkan Allah kepada Nabi Muhammad ketika Mi’raj.
Banyak hadits yang menyatakan tentang Hakikat shalat, misalnya: ”Sesungguhnya shalat itu adalah tiang Agama. Barangsiapa menegakkannya, berarti Dia menegakkan Agama, dan barangsiapa meninggalkannya, berarti dia merobohkannya”. Akan tetapi,hakikat shalat bukan hanya tindakan dan ucapan tertentu, tetapi juga harus disertai dengan kesadaran hati. (Shalat dalam Persfektif Sufi. 2002: 77)
Macam-Macam Shalat
1. Shalat Fardu (Shalat Lima Waktu)
Shalat yang yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang yang dewasa dan berakal adalah lima kali dalam sehari semalam. Mula-mula turunnya perintah wajib shalat itu adalah pada malam Isra, setahun sebelum tahun hijriyah.
a. Waktu-waktu Shalat
Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat 103: “sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang di tentukan waktunya bagi orang-orang beriman.”
Adapun dalil syar’i yang memberikan dispensasi (hukum rukhsah, istilah Fiqh) bagi masyarakat Islam yang tinggal di daerah-daerah yang abnormal untuk mengikuti waktu shalat dari daerah normal yang terdekat, antara lain menurut surat Al-baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Masail Fiqhiyyah. 1993: 274-275)
Adapun waktu bagi masing-masing shalat yang 5 waktu tersebut (Fiqih Islam. 2001: 61-62) adalah sebagai beikut:
1) Shalat Dzuhur. Awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari pertengaahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun).
2) Shalat Ashar. Waktunya dimulai dari habisnya waktu dzuhur; bayang-bayang sesuatu lebih dari pada panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.
3) Shalat Maghrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (mega) merah.
4) Shalat Isya. Waktinya mulai dari terbenamnya syafaq merah (sehabis waktu maghrib) sampai terbit fajar kedua.
5) Shalat Shubuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.
b. Syarat wajib shalat 5 waktu
1) Islam
2) Suci dari haid (Kotoran dan nifas)
3) Berakal
4) Baligh
5) Telah sampai dakwah (perintah rasul kepadanya)
6) Melihat atau Mendengar
7) Terjaga (tidak tidur dan tidak lupa)
c. Syarat Sah Shalat
1) Suci dari hadats besar dan hadats kecil
2) Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
3) Menutup aurat
4) Mengetahui masuknya waktu shalat
5) Menghadap ke kiblat (ka’bah)
d. Rukun Shalat
1) Niat
2) Berdiri bagi yang mamapu
3) Takbiratul ihram
4) Membaca surat Fatihah
5) Ruku serta tuma’ninah
6) I’tidal serta tuma’ninah
7) Sujud dua kali dengan tuma’ninah
8) Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah
9) Duduk akhir
10) Membaca Tasyahd akhir
11) Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad
12) Memberi salam yang pertama (kanan)
13) Menertibkan rukun
e. Hal-hal yang membatalkan Shalat
1) Meninggalkan salah satu rukun
2) Meninggalkan salah satu syarat
3) Sengaja berbicara
4) Banyak bergerak
5) Makan dan minum
f. Niat dalam shalat
Shalat (Fiqih Niat. 2006: 260) merupakan ibadah yang tidak bisa di nalar dan para Ulama telah menyepakati atas kewajiban ibadah ini.
Tidak sedikit Ulama yang mengatakan secara ijma’ tentang kewajiban niat dalam shalat. Mereka tidak membedakan antara shalat fardhu dengan shalat lainnya., bahkan niat di wajibkan dalam sujud tilawah dan sujud syukur karena kedua sujud tersebut merupakan suatu ibadah.
Ada yang berpendapat bahwa shalat berbeda bentuknya dengan amalan biasa dan ibadah lain, lalu kenapa juga harus memakai niat?
Jawaban dari pertanyaan ini adalah niat dalam shalat bukanlah untuk membedakan shalat dengan kebiasaan atau ibadah yang lain, namun untuk membedakan jenis shalat antara shalat fardhu dan shalat tidak fardhu.
Imam syafi’i mengatakan bahwa Allah mewajibkan shalat, ada shalat fardhu dan ada shalat tidak fardhu, Allah berfirman,
“ dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.”(al-Israa’: 79)
Niat berfungsi untuk membedakan jenis shalat dan tingkatan shalat tersebut, sehingga shalat dngan memakai niatlah yang di terima olah Allah.
2. Shalat Sunnah
Selain shalat fardhu, ada juga yang di namakan dengan shalat sunnah yang diatur tersendiri, baik waktu maupun pelaksanaannya. Dikatakan orang, bahwa hikmah adanya ajaran shalat sunnah sehabis shalat fardhu itu adalah agar menjadi penambah shalat fardhu yang mungkin kurang tanpa di sengaja seperti kurang adabnya dan shalat sunnah sebelum shalat fardhu agar lebih konsentrasi dalam memasuki shalat fardhu itu dengan hati yang lapang mengerjakannya dan siap menghadapinya.
Sengaja di syariatkan shalat sunnat juga ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada shalat-shalat fardhu, juga karena shalat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain.
Dari Abu Hurairah r.a. diceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, yang artinya:
“sesungguhnya yang pertama-tama akan di hisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat atu ialah shalat. Tuhan berfirman kepada Malaikat, sedangkan Ia adalah Maha Lebih Mengetahui: “periksalah shalat hamba-Ku, cukupkah atau rangkah?” maka jiakalau terdapat cukup, dicatatlah cukup. Tetapi jikalau terdapat kekerangan, tuhan berfirman pula; “periksalah lagi, apakah hambah-Ku itu mempunyai amalan shalat sunnah ? Jikalau terdapat ada shalat sunahnya, lalu tuhan berfirman lagi: ‘ cukupkanlah kekurangan shalat fard hambahku itu dengan shalat sunnahnya” selanjutnya diperhitungkanlah amal pebuatan itu menurut cara demikian”.
Macam-macam Shalat Sunnah:
1) Shalat Jama’ah
Apabila dua orang shalat bersama-sama dan salah seorang diantara mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjama’ah. Orang yang diikuti (di hadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti dibelakang dinamakan ma’mum. (Fiqih Islam. 2001: 106)
Shalat jama’ah (Fiqih Isalam Praktis. 1995: 198) juga bisa tercapai dengan shalat seorang laki-laki di rumah bersama istrinya dan yang lainnya. Akan tetapi, di dalam masjid itu lebih utama dengan lebih banyak orang. Dan seandainya di dekat masjid itu jama’ahnya sedikit dan yang jauh jama’ahnya banyak maka yang jauh itu lebih utama kecuali dalam dua hal atau keadaan.
Pertama : bila yang dekat sedikit jama’ahnya.
Kedua :bila Imam yang jauh itu orang yang berbuat bid’ah dan orang fasik.
Rasulullah senantiasa melaksanakan shalat fardhu berjama’ah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat dan beberapa hadits berikut:
“apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.’’ (QS. An-nisa: 102).
Adapun hadits Nabi yang menjelaskan hal ini diantaranya:
“sesungguhnya saya telah bermaksud untuk menyuruh seseorang memimpin dan melaksanakan shalat dengan orang banyak, kemudian saya pergi dan dengan beberapa orang yang membawa kayu bakar, ke tempat orang yang tidak menghadiri shalat itu dan membakar rumah-rumah meraka dengan api.’’ ( HR.Bukhori dan Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan: “ shalat berjama’ah lebih utama ketimbang shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat’’ (HR. Bukhari dan Muslim) dalam (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 46)
2) Shalat ‘Idain
Shalat ‘idain (Shalat dua hari Raya) termasuk sunah muakadah yang disyari’atkan berdasarkan al qur’an, as-sunnah, dan ijma’. Dalil al-Qur’an dapat dijumpai dalam Q.S Al Kautsar ayat 2 yang artinya:” maka dirikanlah shalat, karena tuhanmu; dan berkorbanlah.”
shalat dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai perintah shalat idul adha namun, perintah itu tidak menunjukan wajib, sebab ada hadist riwayat bukhori dan muslim bahwa seseorang (‘arabiy) setelah mendapatkan penjelasan tentang kewajiban shalat fardu, bertanya kepada Nabi : “apakah masih ada shalat yang wajib atasku selain itu ?” beliau menjawab : “tidak, kecuali bila engkau hendak melakukan tatthawu.” (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 48)
Hadits Nabi Saw.:
Artinya: Dari Aisyah r.a. dia berkata: Rasulullah Saw. Bersabda : Fithri itu ialah hari orang-orang berbuka puasa dan Adha itu ialah hari orang-orang berqurban. (H.R.At Turmudziy)
Dalam Hadits tersebut terkandung dalil bahwa yang perlu di perhatikan dalam penetapan hari raya itu ialah kesepakatan orang banyak dan orang yang hanya sendirian mengetahui Hari raya dengan melihat Bulan, harus atasnya di cocokkan dengan oranglain dan dia harus mengikuti keputusan orang banyak dalam penentuan shalat Hari raya, berbuka dan berkurban. (Terjemahan Subulus salam. 1991: 259)
3) Shalat Istisqa
Shalat istisqa (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49) dilakukan dalam rangka memohon turunnya hujan. Ulama sepakat, bila kebutuhan akan air menjadi sulit karena lama tidak turun hujan, disunahkan melakukan istisqa, pergi keluar kota, berdo’a, memohon agar Allah menurunkan hujan. Mayoritas mereka memasukan shalat sebagai istisqa dari upacara istisqa itu, namun Abu Hanifah tidak memandang demikian.
Hukum shalat Istisqa adalah sunnah muakkad, yaitu apabila shalat itu dilaksanakan ketika membutuhkan air, dengan tata cara- tata caranya. ( Fiqih empat Madzhab. 1994: 318)
Dalam kitab “al hudan nabawiy” telah dihitung macam-macam cara nabi saw, melakukan minta hujan itu.
Pertama : keluarnya Nabi saw. menuju tempat shalatnya dan khutbahnya sambil memohon.
Kedua : beliau meminta hujan itu pada hari jum’at di atas mimbar sewaktu tengah khutbahnya.
Ketiga : beliau berdo’a minta hujan di atas mimbar di madinah, dengan do’a minta hujan saja bukan pada hari jum’at tanpa melakukan shalat meminta hujan.
Keempat : bahwa beliau meminta hujan sewaktu beliau duduk dalam mesjid, beliau mengangkat tangannya sambil berdo’a kepada Allah SWT.
Kelima : bahwa nabi saw. Pernah berdo’a minta hujan itu dengan duduk pada batu licin dekat zaura (nama tempat yang menjadi pasar pada masa utsman) yaitu suatu tempat di luar pintu mesjid
4) Shalat Tahiyat masjid
Orang yang masuk masjid disunatkan melakukan salat dua raka’at, sebelum duduk, sebagai penghormatan (tahiyat) masjid, sesuai hadits Nabi:” jika seseorang diantara kamu datang ke masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua raka’at.’’ Tatapi, jika ia masuk ketika shalat jama’ah akan dimulai, ia tidak di tuntut lagi melakukannya. Lagipula, penghormatan terhadap masjid itu telah tercapai dengan melekukan shalat wajib tersebut.
Jika seseorang masuk ke masjid pada hari jum’at ketika Imam sedang menyampaikan khotbah, hendaklah ia melakukan shalat tahiyatul masjid dengan ringkas. Dalam suatu riwayat dikatakan:” apabila seseorang diantara kamu datang ketika Imam sedang berkhotbah, maka hendaklah ia shalat dua raka’at, dan hendaklah ia melakukannya dengan ringkas.” (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 50)
Sabda Rasulullah Saw:
Dari Abu Qatadah, “Rasulullah Saw. Berkata, ‘Apabila salah seorang diantara kamu masuk ke mesjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat dahulu’.“ (Riwayat Bukhari dan Muslim) dalam (Fiqih Islam. 2001: 146)
5) Shalat Dhuha
Shalat Dhuha ialah shalat sunnat dua rakaat atau lebih. Sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Shalat ini dikerjakan ketika waktu dhuha, yaitu waktu matahari naik setinggi tombak yaitu kira-kira pukul 8 atau pukul 9 sampai tergelincir matahari.
Shalat Dhuha hukumnya Sunnat menurut pendapat tiga Imam Madzhab. Malikiyyah menyangkal pendapat itu. Mereka berpendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya mandub muakkad, bukan sunnat. Adapun waktunya adalah sejak matahari menyingsing sebatas ketinggian satu tombak hingga tergelincir (zawal). Yang lebih utama hendaknya ia memulai shalat itu setelah seperempat siang. Batas minimal shalat dhuha adalah dua rakaat. Sedangkan maksimalnya 8 rakaat. Apabila Ia menambah jummlah rakaatnya lebih dari batas itu karena sengaja dan tahu dengan berniat shalat dhuha, maka selebihnya dari 8 rakaat itu tidak sah. Sedangkan apabila hal tersebut ia lakukan karena lupa dan tidak tahu, maka menurut Syafi’iyah dan Hanabillah ia sah sebagai shalat nafilah mutlak.(Fiqih empat Madzhab. 1994: 269)
6) Shalat Tahajud
Shalat sunnah tahajud utama dilakukan pada waktu malam setelah tidur terlebih dahulu. Keutamaan ini terkait dengan beratnya melakukan shalat setelah tidur dan juga terkait dengan pelaksanaannya pada saat manusia sedang tidur dan lalai mengingat Allah. Waktu yang terbaik baginya pada akhir malam sesuai dengan ayat 17-18 dari Surat Al-dzariyyat.” Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir malam-malam mereka memohon (kepada Allah).”
Bila malam dibagi tiga, maka sepertiga bagian setelah tengah malam merupakan waktu terbaik. Sebagaimana diriwayatlkan Umar bahwa shalat yang paling disukai Allah adalah shalat Nabi Daud. Ia tidur sepuluh malam, kemudin bangkit berdiri (shalat) sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya. (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49)
Sabda Rasulluh Saw.:
Dari Abu Hurairah, tatkala Nabi Saw. Ditanya orang,’ Apakah shalat yang lebih utama selain dari shalat fardhu yang lima?’ Jawab Beliau,” Shalat pada waktu tengah malam.” (Riwayat Muslim dan lainnya) dalam ( Fiqih islam. 2001: 148)
7) Shalat Jum’at
Shalat Jum’at (Fiqih Islam. 2001: 123) ialah shalat dua raka’at sesudah khatbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at. Hukum shalat jum’at itu adlah fardhu a’in, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka, dan tetap di dalam Negeri. Perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya, dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib shalat jum’at.
Firman Allah Saw.:
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al-jumu’ah: 9)
Yang dimaksud ”jual beli” ialah segala pekerjaan selain dari urusan shalat.
Ada sebagian Ulama yang berpendapat bahwa shalat jum’at merupakan fardu kifayah. Bahkan, Imam Malik menganggapnya sunat. Sebab perbedaan pendapat ini karena shalat jum’at hampir sama dengan shalat Id (Meteri pendidikan Agama islam. 2001: 41
Abu Abdullah bin Hamid (Rahasia di Balik Shalat. 2003: 30) mengatakan: Barang siapa mengingkari wajibnya jum’at berarti telah kufur. Jika ia mengerjakannya empat rakaat namun meyakini wajibnya, yaitu dengan mengatakan bahwa shalat jum’at itu adalah shalat dzuhur yang pendek, maka ia tidak kufur, jika tidak demikian maka ia kufur.
8) Shalat Rawatib
Shalat Rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Seluruh shalat sunnah rawatib ini ada 22 raka’at, yaitu:
a) 2 raka’at sebelum shalat shubuh (sebelum shalat shubuh tidak ada sunnah ba’diyah)
b) 2 raka’at sebelum shalat zhuhur, 2 atau 4 ra’kaat sesudah shalat dzuhur)
c) 2 raka’at atau 4 raka’at sebelum shalat ashar (sesudah shalat ashar tidak ada sunnah ba’diyah)
d) 2 raka’at sesudah shalat maghrib
e) 2 raka’at sebelum shalat isya
f) 2 raka’at sesudah shalat isya